Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 atas Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding;