Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 atas Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa oleh Terbanding dalam SUB dan penjelasan Iainnya selama jalannya persidangan ini, berdasarkan UU PPh, pembebanan royalti oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan mengingat berdasarkan pengujian yang dilakukan pembebanan royalti tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menambahkan penjelasannya bahwa Pemohon Banding telah mencoba mencari peraturan yang bisa menjadi referensi yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal 90 Undang-Undang Merek disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 1 milyar. Jadi sebetulnya Undang-Undang Merek telah menggariskan bahwa transaksi wajar artinya seluruh pihak yang menggunakan merek haruslah melakukan pembayaran kompensasi, kalau tidak maka konsekuensinya adalah sanksi pidana penjara dan denda. Kalau melihat secara luas dalam dunia bisnis tentunya Pemohon Banding tidak mungkin tidak membayar sama sekali karena akan ada pidana penjara dan/atau denda. Siapa pun pemakai merek yang barangnya diperdagangkan harus menerima konsekuensi ini;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 terkait Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut terkait informasi pada lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012, diketahui terdapat transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa yaitu pembayaran biaya Royalty sebesar Rp29.170.716.553,00 kepada QWE (QWE);

bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar produk nutrisi dan susu yang diperoleh melalui impor yang telah dikemas dan siap dijual dari RTY (Philippines), Inc., dengan adanya pembelian produk yang sudah siap untuk dijual maka praktis Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pabrikasi, kegiatan pabrikasi dilakukan oleh supplier yang lebih tepat menanggung beban royalty karena desain, pengemasan dan penempelan brand/trademark/tradenames pada produk dilakukan oleh supplier itu sendiri, Pemohon Banding hanya mengimpor dan menjual/memasarkan produk nutrisi dan susu yang sudah siap dikemas dan siap dijual, dengan hanya menjalankan fungsi sebagai distributor, sangat tidak lazim apabila Pemohon Banding dibebankan dengan biaya royalty karena dengan mengimpor produk jadi tersebut praktis tidak ada kegiatan penggunaan baik trademark, tradename, package dress dan design, sehingga tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas pembayaran royalty dimaksud;

bahwa diketahui, Pemohon Banding (PT ASD) adalah perusahaan yang 90,1 % sahamnya dimiliki oleh FGH (Singapura) dan 9,9% oleh PT JKL (Indonesia);

bahwa secara global Pemohon Banding adalah salah satu afiliasi dari MNO USA (negara bagian Delaware, Amerika Serikat), yang 50% sahamnya dikuasai oleh PQR Company;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar produk nutrisi dan produk susu untuk balita dan ibu hamil dengan merk dagang berupa sustagen, enfapro, enfagrow, enfamil, dimana, barang dagangan tersebut diperoleh Pemohon Banding melalui impor dalam kondisi telah siap dikemas dan siap dijual antara lain berasal dari RTY Philippines. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pabrikasi untuk produk nutrisi dari produk susu yang dijual. Untuk pemasaran produk dilakukan melalui distributor PT ZXC,Tbk;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi penjualan, marketing dan distribusi, dalam arti Pemohon Banding hanya mengimpor dan menjual/memasarkan produk nutrisi dan susu yang sudah siap dikemas dan siap dijual. Bahwa dengan hanya menjalankan fungsi sebagai distributor, sangat tidak lazim apabila Pemohon Banding dibebankan dengan biaya royalti karena dengan mengimpor produk jadi tersebut praktis tidak ada kegiatan penggunaan baik trademark, tradename, package dress dan design. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak perlu menanggung pembayaran atas royalti;

bahwa menurut Terbanding, royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding seharusnya ditanggung oleh pihak yang berada di lini proses produksi yaitu para supplier Pemohon Banding. Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding akan menyebabkan pembayaran Royalti dua kali kepada MNO USA karena selain dibayarkan oleh Pemohon Banding juga dibayarkan oleh RTY Philipine (RTY);

bahwa pertimbangan Terbanding lainnya terkait koreksi biaya Royalti adalah adanya penurunan Operating Income yang semakin besar sejak Tahun 2010 sampai dengan 2012, karena hal tersebut menunjukan bahwa pembayaran biaya Royalti tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding.

Menurut Terbanding seharusnya dengan pembayaran biaya royalti tersebut dapat meningkatkan operating income perusahaan, tetapi justru Pemohon Banding masih dibebani biaya Advertising & Promotion atas produk tersebut yang memakan biaya lebih dari 50% atas Operating Expense;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”). Terbanding mengkaitkan istilah “penggunaan trademark, atau menempelkan merek dagang pada produk” dengan kegiatan pabrikasi. Karena tidak adanya proses pabrikasi dan penempelan merek pada kegiatan Pemohon Banding maka tidak ada manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding, oleh karena itu menurut Terbanding tidak perlu ada pembayaran Royalti;

bahwa sebagai tambahan alasan koreksi, Terbanding juga mengemukakan bahwa distributor Pemohon Banding, yaitu PT ZXC tidak membayar biaya Royalti atas trademarks sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :

1.bahwa sesuai dokumen yang diserahkan dan diperiksa dalam persidangan, diketahui bahwa pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan perjanjian Trademark License Agreement antara Pemohon Banding dengan JKL, USA, tertanggal 1 Juli 2009;

bahwa perjanjian tersebut, JKL, USA memberikan ijin (non-exclusive license) kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang (trademarks) untuk semua produk dan jasa yang tercakup oleh merek dagang milik MNO, USA. Bahwa pemberian lisensi tersebut adalah dalam rangka memasarkan dan menjual produk terkait, dan bukan untuk proses produksi. Sebagaimana diketahui, jenis Intangible Property yang disengketakan termasuk dalam pengertian Marketing Intangible, bukan Manufacturing Intangible;  2.bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada MNO, USA sebesar 5% dari penjualan bersih setiap produk kepada pihak ketiga, dengan tetap mencerminkan nilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.  3.bahwa dengan adanya Trademark License Agreement antara Pemohon Banding dengan MNO, USA, tertanggal 1 Juli 2009, maka pembahasan tentang perlakuan perpajakan transaksi terkait harus merujuk pada Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dan Amerika;

bahwa Pasal 13 ayat (3) (a) P3B antara Indonesia dan Amerika memberikan penjelasan yang luas mengenai definisi royalti termasuk di dalamnya adalah penggunaan atau hak untuk menggunakan merek dagang;

bahwa menurut Majelis, di dalam Pasal tersebut tidak disebutkan bahwa penggunaan merek dagang hanya berkaitan dengan suatu proses produksi atau tidak melarang adanya perusahaan distributor untuk melakukan pembayaran royalti;  4.bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur perlakuan terhadap transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun baik di KKP maupun dalam proses Keberatan tidak ditemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Tax Treaty (P3B) antara Indonesia–Amerika, khususnya Pasal 9, yaitu merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;

bahwa menurut Majelis, adalah tidak tepat bila Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya Royalti, yang berarti bahwa menurut Terbanding tidak perlu ada pembayaran Royalti atas penggunaan merek dagang tersebut. Seharusnya yang dilakukan oleh Terbanding adalah menetapkan kembali nilai/besaran Royalti yang wajar dengan menggunakan metode-metode sesuai kesepakatan dalam P3B;  5.bahwa kepemilikan MNO, USA atas merekmerek yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut telah dibuktikan dengan Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

bahwa tidak dibayarnya Royalti atas penggunaan merek tersebut berarti melanggar UU HAKI maupun Agreement on Trade-related Aspects of Intelectual Property Rights;  6.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan brosur-brosur serta contoh-contoh produk yang dijualnya, dan dapat dilihat bahwa memang benar Pemohon Banding memasarkan dan menjual produk-produk dengan menggunakan merek-merek milik MNO, USA;  7.bahwa terkait pembayaran Royalti yang menurut Terbanding dibayarkan dua kali yaitu oleh RTY Philipine (RTY) dan Pemohon Banding untuk barang yang sama, maka dengan merujuk pada perjanjian lisensi antara RTY Philipine (RTY) dengan MNO USA (MNO), dimana disebutkan bahwa pembayaran Royalti oleh RTY Philipine (RTY) dihitung berdasarkan penjualan bersih kepada pihak ketiga dan bukan pada Related Party, terbukti bahwa pembayaran tersebut dilakukan hanya satu kali yaitu ketika penjualan dilakukan kepada pihak ketiga, sedangkan penjualan antar afiliasi (related party) tidak dikenakan royalti, dengan demikian menurut Majelis, alasan Terbanding mengenai Royalti dua kali dibayarkan untuk barang yang sama kepada pihak MNO tidak terbukti;
  8.bahwa Terbanding mengkaitkan istilah “penggunaan trademark, atau menempelkan merek dagang pada produk” dengan kegiatan pabrikasi. Karena tidak adanya proses pabrikasi dan penempelan merek pada kegiatan Pemohon Banding, maka menurut Terbanding tidak perlu ada pembayaran Royalti;
   
bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh, menurut Majelis, tidak ada ketentuan yang membatasi bahwa biaya royalti hanya dapat dibebankan oleh perusahaan pabrikasi. Dengan demikian, Pemohon Banding seharusnya dapat membebankan biaya royalti sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak;  9.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding juga tidak dapat diperbandingkan dengan hak yang diperoleh dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh distributor lokal yang ditunjuk oleh Pemohon Banding, yaitu PT ZXC untuk membantu pendistribusian produk ASD di Indonesia;

bahwa PT ZXC selaku distributor hanya memperoleh hak distribusi dan tidak memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan intelektual dalam bentuk apapun atas pemanfaatan trademarks dan tradenames QWE. Sedangkan Pemohon Banding memperoleh hak lisensi untuk menggunakan trademarks dan tradenames QWE sehubungan dengan penjualan produk di Indonesia, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya dapat membayarkan dan membebankan biaya royalti tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp29.170.716.553,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan atas biaya royalti sebesar Rp29.170.716.553,00 tidak dapat dipertahankan maka penghasilan netto menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)1Penghasilan Netto menurut Terbanding33.996.399.292,002Koreksi yang tidak dapat dipertahankan29.170.716.553,003Penghasilan Netto menurut Majelis4.825.682.739,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabukan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3002/WPJ.07/2015 tanggal 15 September 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/056/14 tanggal 19 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Majelis (Rp)1Penghasilan Netto4.825.682.739,002Kompensasi Kerugian0,003Penghasilan Kena Pajak4.825.682.739,004Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.206.420.685,005Kredit Pajak8.477.828.595,006PPh kurang / (Lebih) Bayar(7.271.407.910,00)
demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.     
Drs. DEF, M.A.     
Drs. GHI, A.k.     
JKL, S.H., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tanpa dihadiri Terbanding.