Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098538.15/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp29.170.716.553,00 atas Koreksi Positif Biaya Royalti Tahun Pajak 2012 yang tidak disetujui Pemohon Banding;