Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2607/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2607/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1125/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018; Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada Pradhika Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, tempat tinggal di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, alamat korespondensi Simp. JKL VIII, Jalan ZXC, Nomor XX, RT XX, Banjarmasin; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY, RT 00X, RW 00X, ASD Sungai Tengah, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar  Rp 985.120.832,00Rp   98.512.083,00Rp   86.772.685,00Rp   11.739.398,00 Rp     5.634.911,00Rp   17.374.309,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89519/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 1 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00011/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.374.309,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2010 sebesar Rp1.048.000.885,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp86.772.685,00, yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 18 dan Pasal 11 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104647.15/2011/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104647.15/2011/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.069.330.152,00,             Menurut Terbanding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 4 ayat (1),Pasal 10 ayat (6), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf b, Pasal 8 huruf c, Tanggapan Terbanding:bahwa menurut KAP QWE, S.E., Ak. telah melaksanakan audit berdasarkan Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mengaudit Neraca serta laporan Laba Rugi perusahaan PT RTY per tanggal 31 Desember 2011; bahwa menurut Terbanding pengumpulan, penilaian bukti audit dilakukan secara objektif oleh auditor dan telah mempertimbangkan kompetensi serta kecukupan bukti sesuai Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia; bahwa dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak. diperoleh data bahwa biaya bunga bank untuk periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 sebesar Rp3.565.878.166,00, biaya tersebut merupakan biaya yang timbul akibat hutang bank di Bank ASD dengan total hutang sebesar Rp18.947.406.242,00 dan Bank FGH sebesar Rp964.646.439,00; bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:“Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ketiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi, melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang, arus barang)”, Terbanding berpendapat bahwa tidak benar Terbanding tidak melakukan pengujian dengan penjelasan sebagai berikut: Dalam pemeriksaan telah dilakukan pengujian arus uang berdasarkan rekening koran Pemohon Banding didapatkan peredaran bruto sebesar Rp23.145.556.243,00, sementara dalam pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang diakui Pemohon Banding dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2.715.414.226,00, sedangkan peredaran bruto menurut Audit Report KAP QWE, S.E., Ak. sebesar Rp36.784.744.382,30; Terbanding juga melakukan pengujian terhadap peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, SE. Ak., dan hasilnya tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatan adalah Laporan Keuangan konsolidasi, tidak terdapat rincian bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, S.E., Ak. tersebut adalah hasil dari gabungan beberapa unit usaha hubungan istimewa yang berbeda status usaha dan nomor pokok kewajiban perpajakan; Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menggunakan informasi pihak ketiga (Audit Report KAP QWE, S.E., Ak.); bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:“Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup sehingga menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 ‘’ huruf c yaitu “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,Terbandingberpendapat bahwa tidak benar Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, Terbanding dalam menetapkan koreksi didasarkan pada laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak. karena semua bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 beserta lampirannya terbukti tidak benar; bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:“Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak.” yang mana Laporan audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan. Maka dari itu menurut pemahaman pemohon laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak”, Terbanding berpendapat sebagai berikut: Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan secara lengkap dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding seperti laporan keuangan, daftar invoice dan faktur pajak, sehingga Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data-data yang ada yang dalam Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.;Bahwa laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak., merupakan hasil audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dari Pemohon Banding sesuai dengan Laporan Akuntan Nomor: 015/LAPKAJS/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 yang ditandatangani oleh KAP QWE, S.E., Ak. (Reg.Neg D-39.153);       Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 4 ayat (1),Pasal 10 ayat (6), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf b, Pasal 8 huruf c,Alasan Banding: bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha tersebut di atas hanya didasarkan pada temuan pihak Terbanding atas biaya dari luar usaha yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP QWE, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp3.565.878.166,00 dimana oleh pihak Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi Biaya dari Luar Usaha Tahun 2011, sedangkan jumlah Biaya dari Luar Usaha berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 selisih antara Biaya dari Luar Usaha berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp3.565.878.166,00;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha dengan perincian sebagai berikut: –-Menurut Terbanding …………………………………..Menurut Pemohon Banding …………………………..Rp3.565.878.166,00,Rp 0,00,Koreksi ………………………………………………………(Rp3.565.878.166,00);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti T-5, T-6, dan T-7, diketahui, bahwa koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2011 yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.; bahwa Pemohon Banding diketahui mempunyai hutang bank di Bank ASD dengan total hutang sebesar Rp18.947.406.242,00 dan Bank FGH sebesar Rp964.646.439,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya dari Luar Usaha merupakan biaya gabungan/konsolidasi beberapa unit usaha yang mempunyai hubungan istimewa, berbeda status usaha, berbeda Nomor Pokok kewajiban perpajakan, alokasi pembebanannya berbeda unit usaha dan berbeda pos kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari: –––-Biaya Luar Usaha Konstruksi JKLBiaya Luar Usaha LeveransirBiaya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian: Kompensasi Kerugian menurut Terbanding     Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding    Nilai sengketa Kompensasi Kerugian     Rp                          0,00Rp 101.494.209.439,00RP 101.494.209.439,00             Menurut Terbanding : bahwa sementara menurut perhitungan Pemohon Banding, besarnya kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp 101.494.209.439,- yang berasal dari rugi di Tahun Pajak 2005 s.d. 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kompensasi kerugian fiskal secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi sampai dengan tahun 2010 adalah sebesar Rp 101.494.209.439,-. Lebih lanjut, Terbanding tidak memperhitungkan rugi tahun pajak 2005 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2005 dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2010; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan hasil pemeriksaan 2005 s.d. 2009 yang sedang dalam proses banding, sehingga nilai kompensasi kerugian seharusnya adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP-00002/KEB/WPJ.04/2016 diatas, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2005 s.d. 2009 dalam tahun pajak 2010;       Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2010,Terbanding Tidak Memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal tahun sebelumnya; bahwa Surat Keputusan Keberatan No.KEP-00002/KEB/WPJ.04/2016 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp0,00, yang menurut Pendapat Pemohon Banding penghitungan kompensasi kerugian fiskal yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana di atas, diperoleh keterangan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2005 s.d. 2009 ke tahun pajak 2010; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi ke tahun 2009 seharusnya adalah sebesar Rp79.210.661.699 dengan rincian sebagai berikut : Tahun PajakPenghasilan (Rugi) Neto Fiskal2005(9.046.033.903)2006(4.348.965.831)2007(29.659.636.530)2008(32.928.939.061)2009(25.510.634.114)Total Kompensasi Kerugian s/d tahun 2010(101.494.209.439)bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar Rp101.494.209.439,00 adalah berasal dari kerugian tahun pajak 2005 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan a quo dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2010; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terkait dengan SPT PPh Badan tahun pajak 2005 sampai dengan tahun pajak 2009, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat ketetapan pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding sampai dengan tingkat banding dan masih belum diputus oleh Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa atas nilai rugi yang dialami oleh Pemohon Banding belum ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa nilai kerugian pada suatu tahun pajak yang masih dapat diperhitungkan sebagai kompensasi dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding ke suatu tahun pajak tertentu belum dapat dihitung dengan pasti dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian a quo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; bahwa menimbang ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan: “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”; bahwa dalam hal nilai kerugian yang dialami Pemohon Banding untuk tahun pajak 2005 sampai dengan tahun 2010 telah ada putusan final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka penghitungannya dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus melalui persidangan ataupun pembetulan putusan oleh Pengadilan Pajak; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa nilai rugi yang terjadi pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2010 tidak diperhitungkan oleh Majelis dalam putusan atas sengketa tahun pajak 2010 ini;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPenghasilan NetoRp 390.568.405.021,00Rp 0,00Rp 390.568.405.021,00       Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1 huruf b) untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi : Penghasilan Neto menurut Terbanding         Koreksi dibatalkan Majelis         Penghasilan Neto menurut Majelis      Rp 158.291.927.513,00Rp 390.568.405.021,00(Rp232.276.477.508,00)       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Putusan Nomor PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H., Ak., M.B.A     DEF, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA..    GHI, SE., MAFIS     dengan dibantu olehJKL SE.,MSi.     sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti,tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 103084.99/2013/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 103084.99/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Keputusan Tergugat Nomor S-2778/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (4) huruf a,Pasal 19 ayat (1), (3);Tanggapan Tergugat: bahwa permohonan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016; bahwa Surat Tergugat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 merupakan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015 karena Permohonan Tergugat Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 9 November 2015 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 mengatur: Pasal 18 ayat (4) huruf a,“Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal :a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.”; Pasal 19 ayat (1),“Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut :a. Menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama.”; Pasal 19 ayat (3),“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.”; bahwa berdasarkan data yang ada, atas STP Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015 telah diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat dengan Surat Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015; bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat mengembalikan Permohonan Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 09 November 2015 kepada Penggugat dengan Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar; bahwa dengan demikian Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 hal Pengembalian PermohonanPengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar telah diterbitkan berdasarkan data yang ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Penggugat : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 2 huruf c, Pasal 19 ayat (5);Tanggapan Penggugat: bahwa kronologis Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Mei 2015 KPP PMA IV menerbitkan STP PPN Masa April 2013 Nomor 00180/107/13/057/12 sejumlah Rp469.959.287,00 atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa tanggal 16 Juni 2015 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Atau PenghapusanSTP Nomor 00180/107/13/057/12 tanggal 22 Mei 2015 sejumlah Rp469.959.287,00, yang diproses oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus; bahwa tanggal 1 September 2015 KPP PMA IV menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00383/WPJ.07/KP.0504/2015 sejumlah Rp469.959.287,00; bahwa tanggal 18 September 2015 Penggugat melakukan pembayaran STP PPN Masa April sejumlah Rp469.959.287,00; bahwa Penggugat menerima Surat Nomor S-6191/WPJ.07/2015 yang mengembalikan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi AdministrasiSTP PPN Masa April 2013 sejumlah Rp469.959.287,00tanggal 30 Oktober 2016, dengan alasan “tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang disebutkan:“Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.”; bahwa Surat Pengembalian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanpa memberikan alasan yang jelas; bahwa tanggal 9 November 2015 Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak dengan Nomor 001/PPN/11/15 dan diterima oleh KPP tanggal 11 November 2015, dengan dasar hukum: Pasal 36 (1) UU KUP,“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”; Pasal 2, PMK 8/PMK.03/2013,“Tatacara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Atau Surat Tagihan Pajak, yang menyebutkan :Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU KUP yang tidak benar.”; bahwa Penggugat kembali menerima Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 yang mengembalikan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dengan alasan “tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang disebutkan: “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atauPasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).”;bahwa pertama kali, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15Masa April 2013 dengan Surat Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015 yang diterima oleh KPP pada tanggal 17 Juni 2015 bukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana disebutkan oleh Tergugat. Atas surat permohonan tersebut ditolak berdasarkan Surat S-6191/WPJ.07/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengembalian Permohonan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 101736.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 101736.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp 5.210.521.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LHP dan KKP dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas pembelian tanah sebesar R5.210.521.466,00 dikoreksi oleh Pemeriksa karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terkait pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan memberikan tanggapan atas SPHP dengan penjelasan bahwa pembelian tanah dari PT. QWE adalah perluasan untuk tujuan kegiatan usaha perusahaan. Rencana perluasan kegiatan usaha di injection, moulding dan proses Pengecatan untuk komponen automotive khususnya sebagian besar industri atau perusahaan automotive; bahwa Pemeriksa menolak alasan Pemohon Banding tersebut diatas karena di lokasi tanah tersebut telah berdiri bangunan pabrik yang bukan milik Pemohon Banding namun milik PT. RTY (PT. RTY) karena Pemohon Banding menjual sebagian tanahnya kepada PT. RTY di tahun 2014 sesuai dengan Akta Jual Beli dari Notaris ASD, SH di Karawang No. XX/2014; bahwa dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2011 diperoleh informasi terjadi penambahan asset tetap berupa tanah seluas 61.311 m2 senilai Rp52.105.214.660,- kemudian berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 15 April 2014 sesuai Akta Jual Bell No.XX/2014 Notaris ASD, S.H terjadi penjualan sebagian tanah seluas 5.500 m2 kepada PT. RTY (PT. RTY Jadi sejak tahun 2011 sampai dengan April 2014 tanah tersebut dibiarkan kosong kemudian di jual oleh Pemohon Banding kepada PT. RTY (PT. RTY); bahwa selama proses keberatan, diperoleh informasi bahwa PT. RTY (PT. RTY) adalah perusahaan baru yang didirikan oleh FGH Corporation dan JKL Corporation untuk membantu Pemohon Banding mendapatkan order dari Automaotive Makers Company atau menjadi Tier-1 company. Oleh karenanya, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa PT. RTY (PT. RTY) dan Pemohon Banding merupakan dua perusahaan yang berbeda dan memiliki kegiatan usaha masingmasing; bahwa Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian tanah tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena kebenarannya di lokasi tanah tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha dan diatasnya berdiri perusahaan lain yang entitasnya berbeda; bahwa dari pengujian pajak masukan atas Faktur Pajak tersebut pada aplikasi PKPM belum dilaporkan oleh PKP Penjual sebagaimana pada saat pemeriksaan bahwa hasil klarifikasi Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut dengan jawaban “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 5.210.521.466,00 serta pendapat Terbanding di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa PPN yang Pemohon Banding bayar atas pembelian tanah sebesar 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE sebesar Rp5.210.521.466,00 tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan di Masa Pajak Pajak November 2011 karena PPN yang telah Pemohon Banding bayar atas perolehan tanah tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa seperti yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat-surat sebelumnya pada saat pemeriksaan dan keberatan bahwa maksud dan tujuan pembelian tanah adalah untuk tujuan perluasan kegiatan usaha khususnya komponen di bidang automotif; bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah berdasarkan atas transaksi yang sebenarnya dan transaksi tersebut didukung oleh dokumen-dokumen sebagai berikut: Tagihan dari PT QWE; Bukti Pembayaran; Sertifikat Tanah;   bahwa PT QWE menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak Masukan dan Pemohon Banding telah membayar PPN nya dan melaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2011; bahwa untuk memperluas kegiatan usaha, perusahaan induk Pemohon Banding (FGH Corporation) berkerjasama dengan perusahan yang menguasai industri automotif yaitu JKL Corporation membentuk perusahaan baru dengan nama PT RTY; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menjual sebagian kecil tanah Pemohon Banding sebesar 5.500 m2 untuk mendukung kegiatan operasional PT RTY. Atas transaksi penjualan ini Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014. Sedangkan sisa tanah lainnya sedang dalam proses pembangunan pabrik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa dokumen pendukungnya: Kontrak konstruksi; Laporan sementara proses konstruksi; Foto-foto; bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan atas pembelian tanah dari PT QWE sebesar Rp5.210.521.466,00 tidak termasuk dalam kategori PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) UU No. 42 Tahun 2009. Oleh karena itu, PPN Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2011 sebesar Rp5.210.521.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan Masa November 2011 sebesar Rp5.210.521.466,00 atas pembelian tanah tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian tanah seluas 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE bertujuan untuk perluasan kegiatan usaha yakni pembangunan pabrik, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8):“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau …………..

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100457.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100457.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN April 2014 Atas Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP PMA IV, dengan membuat Faktur Pajak Pengganti (berupa Faktur Pajak Gabungan) dengan tanggal penerbitan pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat dan melaporkan SPT tersebut ke KPP PMA IV pada tanggal 25 Mei 2015 (sebelum STP diterbitkan) dengan demikian seharusnya tidak ada sanksi administrasi; bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka STP Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 yang diterbitkan oleh Tergugat salah, karena tidak ada lagi penerbitan Faktur Pajak Premature;       Menurut Majelis : bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015; bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN April 2014 Atas Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP PMA IV, dengan membuat Faktur Pajak Pengganti (berupa Faktur Pajak Gabungan) dengan tanggal penerbitan pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat dan melaporkan SPT tersebut ke KPP PMA IV pada tanggal 25 Mei 2015 (sebelum STP diterbitkan) dengan demikian seharusnya tidak ada sanksi administrasi; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Bukti P-12 yang pada pokoknya menegaskan kembali, bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 diterbitkan setelah Penggugat melakukan Pembetulan Faktur Pajak dan Pembetulan SPT Masa PPN sehingga dasarnya menurut Penggugat tidak tepat (objek pajaknya sebetulnya sudah tidak ada). Pada saat STP diterbitkan faktur pajak prematur tersebut sebenarnya sudah tidak ada lagi karena Penggugat sudah melakukan pembetulan; bahwa yang dimaksud Faktur Pajak Prematur menurut Penggugat adalah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN tetapi karena tanggal penerbitannya mendahului nomor seri yang diberikan oleh KPP maka faktur pajak tersebut dianggap sebagai faktur pajak yang tidak lengkap. Jadi nomor seri didapatkan tanggal 17 April 2014 sedangkan tanggal faktur pajak sebelum tanggal 16 April 2014, jadi faktur pajak prematur/tidak lengkap; bahwa berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan Penggugat, Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa Tergugat hanya ingin memastikan berkaitan dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan telah melakukan pembetulan; bahwa menurut Tergugat, dalam laporan Tergugat dituliskan bahwa yang dibetulkan adalah Faktur Pajaknya yaitu dengan Faktur Pajak Pengganti namun pembetulan tersebut menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Hal ini yang ingin dimintakan klarifikasi oleh Tergugat; bahwa selanjutnya menurut Tergugat, Faktur Pajak (ada beberapa faktur dan apabila dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan) seperti apa, karena di dalam prosedur dan tata cara pembetulan Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak dibetulkan dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor yang sama. Maksud Tergugat bahwa apabila sebelumnya ada beberapa faktur yang kemudian dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan berarti akan ada nomor faktur yang tidak terpakai. Tergugat hanya ingin memastikan dalam pembetulannya, nomor yang tidak terpakai ini perlakuannya seperti apa;   bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat di atas, Penggugat menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:Ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang PPN yang intinya Wajib Pajak dapat membuat Faktur Pajak Gabungan untuk seluruh penyerahan dalam satu bulan dengan pembeli yang sama. Selanjutnya untuk Faktur Pajak Pengganti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, yang intinya bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Faktur Pajak yang ada kesalahan dalam pengisian, salah tulis, atau tidak memuat keterangan yang lengkap. Ketentuan mengenai Faktur Pajak tidak lengkap diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5). Dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan;Keterangan yang tidak lengkap muncul pada saat diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015.Penggugat mencontohkan kejadian transaksi dengan PT QWE, ada 14 transaksi penjualan.Pada Nomor 3 dan 4 adalah Faktur Pajak yang disebutkan mendahului sesuai dengan SE-26/PJ./2015. Atas Faktur Pajak ini semua dibatalkan dan Penggugat membuat Faktur Pajak Pengganti gabungan untuk seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama yaitu pada nomor 14; bahwa atas Faktur Pajak yang dibatalkan, Penggugat juga melaporkan kepada KPP pada akhir periode sesuai dengan ketentuan PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012. Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut juga sudah ditarik dari pembeli dan pembeli juga sudah melaporkan pembetulannya. Penggugat mempunyai surat himbauan dari KPP kepada lawan transaksi untuk membetulkan SPT Masa PPN. Jadi semua Faktur Pajak Penggugat tarik dari pembeli dan diganti dengan Faktur Pajak Pengganti Gabungan. Pembeli juga melakukan pembetulan atas SPT-nya; bahwa atas tanggapan Penggugat, Tergugat menyatakan, bahwa apabila memang demikian kejadiannya dan ada data-data yang mendukung serta tidak ada pengkreditan yang dobel maka memang seharusnya seperti itu dan untuk itu Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis untuk memutuskan sengketa ini; bahwa berdasarkan ketentuan terkait, penjelasan dan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyampaikan bukti-bukti yang pada pokoknya menegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 diterbitkan setelah Penggugat melakukan Pembetulan Faktur Pajak dan Pembetulan SPT Masa PPN; bahwa Faktur Pajak prematur/tidak lengkap adalah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN namun