Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 096819.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.456.841.540,00