Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 096819.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.456.841.540,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa biaya Royalti dikoreksi sebesar Rp414.428.082,- karena merupakan biaya yang tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Koreksi ini dilakukan karena ada penjualan yang tidak berkaitan dengan paten yang menjadi dasar pemberian Royalti yaitu penjualan kepada pihak PT QWE Manufacturing Indonesia dan PT RTY Indonesia; bahwa Pemohon Banding memiliki akun biaya untuk pembebanan royalti atas paten yang diperoleh ASD CO Ltd Jepang dalam proses produksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; bahwa pembebanan Royalti sebesar Rp414.428.082,- dibebankan oleh Pemohon Banding karena adanya penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan PT RTY Indonesia dimana penjualan yang dilakukan adalah penjualan dies atau cetakan produksi yang tidak berhubungan dengan penggunaan paten dari ASD; bahwa pembebanan royalty tersebut di atas, bukanlah kompensasi yang dimaksud pada perjanjian paten atas produksi barang Wajib Pajak, oleh karena itu diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak alasan keberatan Wajib Pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Koreksi Royalty Fee sebesar Rp 414.428.082, dengan alasan : bahwa koreksi Royalti tidak ada hubungannya dengan PKP yang tidak pernah melaporkan SPT PPN karena PPN atas pembayaran Royalti dilakukan sendiri oleh PT.FGH Indonesia atau bukan berdasarkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Supplier; bahwa pembayaran royalty adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa pembayaran royalty atas penjualan ke PT.QWE Manufacturing Indonesia adalah dalam rangka penerapan/penyerapan know how yang diperoleh dari ASD Japan (sesuai dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pemanfaatan know how). Dan sudah dijelaskan serta dipaparkan oleh Mr.JKL(Direktur) dihadapan tim Pemeriksa pada saat pembahasan akhir di KPP PMA; bahwa tidak ada pembatasan pembayaran Royalti terhadap penjualan kepada PT.QWE Manufacturing Indonesia dan PT.RTY Indonesia karena barang yang dijual kepada perusahaan tersebut adalah hasil dari penerapan know how yang diberikan oleh ASD Japan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, produk utama yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sitem pembuangan (muffler/knalpot), dengan lisensi dari ASD Co. Ltd Jepang berdasarkan License And Technical Assistance Agreement; bahwa Biaya Royalty sebesar Rp414.428.082,00 merupakan royalty atas produk diluar produk utama (part/komponen) hasil produksi Pemohon Banding yang dijual kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan RTY Indonesia; bahwa menurut Terbanding, karena produk yang dihasilkan berupa part/komponen di luar muffler, maka tidak tercakup dalam perjanjian lisensi sehingga seharusnya tidak membayar biaya royalty, sehingga harus dikoreksi karena tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran royalty tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Article 4.1 Jo. Article 1 angka 6 dan angka 7 License And Technical Assistance Agreement; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan License And Technical Assistance Agreement, antara lain diatur sebagai berikut: Article 4, angka 4.1: Dengan mempertimbangkan penggunaan terus menerus oleh Penerima Lisensi selama Jangka Waktu Perjanjian ini tentang Informasi Teknis yang akan digunakan sehubungan dengan Produk dan Suku Cadang Kontrak selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Penerima Lisensi wajib membayar kepada Pemberi Lisensi Biaya Teknis sebagai royalti berjalan yang tidak dapat dikembalikan sebesar empat persen(4,0%) dari jumlah penjualan Bersih Produk dan Suku Cadang Kontrak” ; Article 1: Suku Cadang yang Diproduksi Setempat” berarti semua suku cadang dan komponen untuk Produk Dikontrak di mana penerima Lisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam “lingkup Lisensi di mana penerima Lisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam wilayah berlisensi itu sendiri memproduksi atau memprosesnya di dalam wilayah berlisensi” (sebagaimana akan didefinisikan selanjutnya) dengan bantuan teknis yang diberikan SAKURA berdasarkan Perjanjian ini; Suku Cadang yang Diproduksi Setempat mencakup semua suku cadang dan komponen Produk Kontrak di mana Penerima Lisensi memiliki produksi atau proses lainnya melaui sarana sub-kontrak di dalam Wilayah Berlisensi”; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalty atas suku cadang/komponen yang dihasilkan dan dijual oleh Pemohon Banding kepada PT QWE Manufacturing Indonesia dan RTY Indonesia, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Article 4.1 Jo. Article 1 angka 1.6 dan 1.7 License And Technical Assistance Agreement antara ASD Co. Ltd Jepang dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 414.428.082,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, sehingga harus dibatalkan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian KoreksiCfm Terbanding RpDibatalkan Majelis RpCfm Majelis RpHarga Pokok Penjualan39.456.841.540,0039.306.975.970,00149.865.570,00Biaya Usaha Lainnya414.428.082,00414.428.082,000,00Koreksi Penghasilan Neto39.871.269.622,0039.721.404.052,00149.865.570,00 Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Penghasilan Neto cfm Majelis Rp 166.123.179.072,00 Rp 39.721.404.052,00 Rp 126.401.775.020,00 Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Penghasilan Neto cfm Majelis Rp 166.123.179.072,00 Rp 39.721.404.052,00 Rp 126.401.775.020,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2164/WPJ.07/2015 tanggal 6 Juli 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00011/206/12/055/14 tanggal 11 April 2014, atas nama: PT. xxx, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan ZXC Plot XE, VBN, MLP, Bekasi, 17550, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Dikurangi : Kredit Pajak PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar Rp 126.401.775.020,00 Rp 0,00 Rp 126.401.775.020,00 Rp 31.600.443.755,00 Rp 39.109.281.363,00 Rp (7.508.837.608,00) Rp 0,00 Rp (7.508.837.608,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 November 2016, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, SE, MSi GHI, SE, Ak, MBT Dengan dibantu oleh JKL, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: PUT-096819.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, SE, MSi GHI, SE, Ak, MBT Dengan dibantu oleh MNO, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding ; |

