Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44928/PP/M.XVIII/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44928/PP/M.XVIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar US$29.036,58 yang terdiri dari koreksi Penghasilan/Beban Neto dari Luar Usaha sebesar US$29.036,58; Koreksi Penghasilan/Beban Neto dari Luar Usaha sebesar US$29.036,58 Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman karena Terbanding tidak memperoleh bukti yang memadai mengenai keabsahan utang dan tidak dapat meyakini kebenaran arus uang untuk peruntukan utang, sehingga biaya bunga yang berhubungan dengan pinjaman tersebut dikoreksi seluruhnya; Menurut Pemohon   : bahwa menurut Pemohon Banding, interest expense sebesar US$29.036,58 merupakan pembayaran bunga pinjaman atas pinjaman yang diberikan oleh QQ Corporation kepada Pemohon Banding. Perusahaan mempunyai perjanjian (agreement loan). Pembayaran bunga atas pinjaman lazim dilakukan dalam transaksi bisnis. Menurut Pemohon Banding, interest expense atas biaya bunga pinjaman sebesar US$29.036,58 merupakan biaya yang erat hubungannya dengan kepentingan kegiatan usaha karena atas pinjaman yang diberikan oleh QQ Corporation digunakan Pemohon Banding untuk kepentingan perusahaan. Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan 26 atas bunga pinjaman tersebut. Sehingga, tidak seharusnya interest expense tersebut dikoreksi; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai permohonan banding yang diajukan oleh : Nama  :PT. XXXKeputusan:KEP-3197/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011;Pokok Sengketa:Koreksi Penghasilan / Beban Neto dari Luar Usaha sebesar US$29,036.58.bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 13 Maret 2011 Nomor EPI-008/GA/III/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-3197/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/406/09/052/10 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Majelis berpendapat persyaratan formal permohonan Pemohon Banding, pengajuan permohonan keberatan, penerbitan surat keberatan dan Surat Ketetapan Pajak dari Terbanding, telah memenuhi syarat, kemudian Majelis melanjutkan untuk memeriksa pokok sengketa; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas penghasilan/beban neto dari luar usaha tahun 2009 sebesar US$29,036.58 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada QQ Corporation Jepang atas pinjaman yang diterima Pemohon Banding. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena biaya bunga pinjaman tersebut merupakan biaya yang erat hubungannya dengan kepentingan Pemohon Banding, dimana pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembelian mesin, peralatan, modal kerja, dan mendirikan bangunan. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2355/WPJ.07/2012 tanggal 6 Juni 2012 menyatakan koreksi atas biaya bunga pinjaman tersebut disebabkan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran arus uang dari pemberi pinjaman kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding hanya dapat memberikan sebagian bukti-bukti pendukung atas pinjaman tersebut. bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan dan uji bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding terdapat 2(dua) transaksi pengiriman uang dari QQ Corporation Jepang kepada Pemohon Banding yang sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti penerimaan uang. bahwa pengiriman uang yang tidak didukung dengan bukti tersebut adalah pengiriman uang atas realisasi tahap ke-4 Loan Nomor LA.No.00X.X000 sebesar US$25,658.85 dan Loan Nomor LA.No.00X-X00X sebesar $590,100.00. bahwa jumlah pinjaman yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebesar US$2,164.030.37 yang didukung data sebesar US$1,548,271.58 (US$2,164.030,37-(US$25,658.85+US$590.100,00), sehingga Majelis berpendapat jumlah pinjaman Pemohon Banding kepada QQ Corporation yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung pembayaran bunga terhadap QQ Corporation adalah sebesar US$1,548,271.58. bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan PPh Badan pada tahun 2006 yang menyatakan bahwa pada intinya biaya interest loan diakui seluruhnya, namun hal tersebut dibantah oleh Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi dapat dilakukan kemudian, apabila diketemukan ha-hal yang baru, Majelis tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung bahwa biaya bunga yang tidak dikoreksi oleh Terbanding pada tahun 2006 adalah berasal dari pinjaman dan agreement yang sama dengan tahun 2009. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:bahwa untuk Agreement Loan LA.No.00X.X000 tanggal 15 November 2000 (pinjaman sebesar US$493,930.37) telah direvisi sebagai berikut :Agreement awal: LA.No.00X.X000 tanggal 15 November 2000Revisi ke-1 Agreement: LA.No.00X.X00X tanggal 10 Juli 2003Revisi ke-2 Agreement: LA.No.0X0.X00X tanggal 01 Juli 2006Pemohon Banding dalam persidangan memberikan rincian perhitungan interest loan yang didalamnya memuat keterangan sebagai berikut :Loan Nomor :    LA.No.00X.X000Kreditor:     QQ CorporationTanggal Perjanjian:     15 Nopember 2000Pinjaman :14 Juni 2000:     $ 186.219,7423 Juni 2000   :     $ 189.843,3818 Okotber 2000:     $   92.208,4026 September 2000:     $   25.658,85Total Pinjaman      $ 493.930,37Pelunasan :30 Juni 2009:     $ 493.930,37Pembayaran Bunga : 2% per 365 hariBulanTahunHariUSDJuli200831839,01Agustus200831839,01September200830811,94Oktober200831839,01Nopember200830811,94Desember200831839,01Januari200931839,01Pebruari200928757,81Maret200931839,01April200930811,94Mei200931839,01Juni200930811,94Jumlah 9.878,64bahwa untuk penerimaan pinjaman sebesar US$25,658.85 Pemohon Banding sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti adanya uang masuk sehingga Majelis memperhitungkan pembayaran bunganya sebagai berikut: 2% per 365 hari dari pinjaman sebesar US$25,658.85 Bulan  TahunHariUSD Juli  20083143,58Agustus20083143,58September20083042,18Oktober20083143,58Nopember20083042,18Desember20083143,58Januari 20093142,18Pebruari200928 39,37Maret20093143,58April 20093042,18Mei20093143,58Juni20093042,18Jumlah 513,18           bahwa dengan demikian atas Agreement Loan LA.No.00X.X000 tanggal 15 November 2000 pembayaran bunganya menjadi sebesar US$9.365,46 (US$9.878,64–US$513,18).bahwa untuk Agreement Loan LA.No.00X.X00X tanggal 12 Mei 2005 (pinjaman sebesar US$590,100.00) Pemohon Banding dalam persidangan memberikan rincian perhitungan interest loan yang didalamnya memuat keterangan sebagai berikut :Loan Nomor:     LA.No.00X.X00XKreditor  :     QQ CorporationTanggal Perjanjian:     12 Mei 2005Pinjaman :12 Mei 2005:     $ 590.100,00Pelunasan :12 Mei 2008:     $   84.300,0012 Mei 2009:     $   84.300,0012 Mei 2010:     $   84.300,0012 Mei 2011 :     $   84.300,0012 Mei 2012:     $   84.300,0012 Mei 2013:     $   84.300,0012 Mei 2014 :     $   84.300,00Total Pelunasan      $ 590.100,00Pembayaran BungaBulan  TahunHariUSD Juli  200831429,58Agustus200831429,58September200830415,73Oktober200831429,58Nopember200830415,73Desember200831429,58Januari 200931429,58Pebruari200928 388,01Maret200931429,58April 200930415,73Mei200931429,58Juni200930415,73Jumlah 5.057,99bahwa atas Agreement Loan LA.No.00X.X00X tanggal 12 Mei 2005 pembayaran bunganya menjadi Nihil. bahwa dengan demikian perhitungan kembali pembayaran bunga menurut Majelis menjadi sebagai berikut: Pinjaman LA.No.00X.X00X:    $   9.365,46Pinjaman LA.No.00X.X00X:    $ 10.499,98Pinjaman LA.No.00X.X00X:    $          0,00Pinjaman LA.No.00X.X00X    :    $   3.599,97     $  23.465,41dan koreksi Terbanding atas Penghasilan/Beban Neto dari Luar Usaha (biaya bunga) sebesar US$5.571,17 (US$29.036,58 – $23.465,41) tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44895/PP/M.X/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44895/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak Oktober 2006; Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.8.809.976,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak Oktober 2006; Menurut Terbanding    : bahwa koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp8.809.976,00 karena pihak yang melakukan jasa adalah DF & FD LLP (YX, Jepang) sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQC) Jepang; Menurut Pemohon : bahwa tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank GG Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh DF & FD LLP (YX, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQC); bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.809.976,00, diketahui :Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan QQC;QQC menunjuk DF & FD LLP (YX, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding;Pemohon Banding membayar kepada QQC;QQC membayar kepada DF & FD LLP;Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama QQC; bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung DF & FD LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh DF & FD LLP untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari DF & FD kepada QQC, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari QQC. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari QQC menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama QQC; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara; Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”; bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank GG Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh QQC, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama QQC tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa: Matriks Sengketa;Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Offshore tanggal 15 Nopember 2006 sebesar Rp.281.688.819,00;Payment slip dan invoice; Surat Setoran Pajak tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.42.410.618,00; Agreement/perjanjian; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa: Laporan Pemeriksaan Pajak; Kertas Kerja Pemeriksaan;Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-589/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya dari Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQC atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara lain dinyatakan bahwa QQC memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknik khususnya dengan jasa bantuan hukum(legal) kepada Pemohon Banding; bahwa dalam pelaksanaannya, QQC menunjuk konsultan hukum yaitu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44589/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44589/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.393.241.946,00; Menurut Terbanding   : bahwa atas SPT PPN Masa Pajak September 2008, Pemeriksa melakukan koreksi negatif sebesar (Rp 2.134.728.578,00) atas pemungutan PPN oleh Pemohon Banding untuk DPP sebesar (Rp 2.511.233.546,00) yang disesuaikan dengan penghitungan jasa manajemen yang seharusnya terutang hanya untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 376.486.162,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Manajemen sebesar Rp.393.241.946,00 karena Pemohon Banding telah mencatat penghasilan jasa manajemen pada bulan Maret 2008 s.d. Desember 2008 (untuk bulan Maret 2008 adalah gabungan dari bulan Januari s.d. Maret 2008). Namun demikian, pencatatan Pemohon Banding hanya bersifat sementara dan intern; Menurut Majelis : bahwa pada dasarnya pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 393.241.946,00 untuk Masa Pajak Juli 2008 yang menurut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan pada Masa September 2008; bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiran mengenai saat terutangnya Pajak; bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Management Service dengan FG mulai tanggal 21 Juli 2006; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada bulan Januari 2008 Jasa Management Service tersebut sudah tersedia sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan FG besarnya fee adalah 0,470 % dari net revenue PT ADF; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka besarnya fee baru dapat dihitung setelah tahun buku 2008 berakhir; bahwa dengan demikian besarnya nilai fee untuk bulan-bulan di tahun 2008 tidak dapat ditentukan sehingga saat terhutang PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989 tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding membuat tagihan pada tanggal 25 September 2008  sebesar Rp 2.511.214.740,00 dan menyetorkan serta melaporkan sebagai laporan PPN masa Pajak bulan September 2008; bahwa laporan tersebut benar dan sesuai dengan yang dimaksud pada Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (3) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 ayat (1) huruf (c) menyatakan sebagai berikut : Terutangnya pajak terjadi pada saat :…penyerahan Jasa Kena Pajak;”…bahwa Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.;” bahwa memori penjelasan Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 yang berkaitan penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh selain pemborong bangunan menyatakan : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat :tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; ataudilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; ataupembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan : “Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.” bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat terutangnya Pajak menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 adalah pada saat penyerahan jasa kena Pajak, namun secara khusus dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 maupun Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai atau pada saat penagihan atau pembayaran; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan jasa kena pajak selain pemborong bangunan adalah pada saat terjadinya peristiwa, yaitu dapat terjadi pada saat adanya atau tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, dapat terjadi pula pada saat dilakukan penagihan dan dapat pula pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum ada penyerahan; bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur Pajak pada saat penagihan pembayaran atas penggantian maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa atas jasa management untuk masa Juli 2008 telah dibuatkan faktur Pajak dengan nomor FIN/AST/IX-005/2008 tanggal 25 September 2008 berdasarkan penagihan tanggal 25 September 2008 dan telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa September 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Juli 2008 sebesar Rp 393.241.946,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 85.406.098,00; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan adalah sebagai berikut : Menurut Terbanding : bahwa rincian koreksi adalah : –     Sewa MobilRp       1.589.444,00-     Pembayaran proyek CCRp     46.183.000,00-     PPN PT GHJRp     14.685.154,00-     PPN Pemamfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp     22.948.500,00-     Koreksi   Rp     85.406.098,00 Menurut Pemohon : bahwa mengacu pada surat permohonan banding nomor D1R/AN/IV/034/11 tanggal 20 April 2011 yang Pemohon Banding sampaikan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2011, Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan banding atas koreksi positif Pajak Masukan dari PKP Penjual PT GHJ sebesar Rp 14.685.154, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada sengketa pajak atas Pajak Masukan dari PKP Penjual PT GHJ sebesar Rp 14.685.154 Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diperoleh penjelasan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.46.183.000,00 tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diterima Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berkaitan dengan Koreksi Pajak Masukan sewa mobil sebesar Rp 1.589.444,00 tidak terdapat alat bukti yang memisahkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan perusahaan dan/atau untuk kepentingan pribadi; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 47.772.444 merupakan Pajak Masukan yang telah dibayarkan untuk mendukung kegiatan usaha konstruksi Pemohon Banding sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44373/PP/M.VIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44373/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1147/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 02 September 2008 Masa Pajak April s.d. Juni 2008 sebesar Rp570.887.371,00; Menurut Tergugat    : bahwa STP atas pajak yang tidak / kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan evaluasi manajemen untuk meningkatkan daya saing penjualan produk, meningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan, sekaligus guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional Penggugat, maka pada bulan Oktober 2007, PT. Tira Austenite Tbk, sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91 % Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008, sehingga Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap Penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain : “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain: Pasal 7 ayat (1)Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, dan dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 terbukti bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa karena pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Penggugat dapat mengkreditkan dengan cara melakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44372/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44372/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008; Menurut Tergugat   : bahwa STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 20 Desember 2011 mengenai putusan penolakan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dari Tergugat; Pemenuhan Ketentuan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pendapat Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.73.152.942,00. bahwa Tergugat sebelumnya telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 2 September 2008 untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.570.887.371,00. bahwa Tergugat dalam sidang menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dilakukan karena masih ada kekurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008. bahwa menurut Majelis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 tumpang tindih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 2 September 2008 untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 khususnya untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2008. bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan ”Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) di atas seharusnya Tergugat melakukan pembetulan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan bukan menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008. bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 cacat hukum dan harus dibatalkan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44367/PP/M.II/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44367/PP/M.II/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Penjelasan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat  : bahwa kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPLB PPN Masa Februari s.d. Juni 2009 nomor: 00003/407/09/072/10 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 tidak dapat Tergugat kembalikan sesuai dengan aturan Pasal 11 ayat (2) dan (3), dimana telah Tergugat pindahbukukan untuk pelunasan SKPKB PPN Masa Januari 2009 nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp. 63.436.273.056,00 melalui mekanisme penagihan seketika dan sekaligus; Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat tidak setuju terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait koreksi yang kemudian menyebabkan timbulnya SPKPB PPN Masa Januari 2009 nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp. 63.436.273.056,00; Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang merupakan Surat Jawaban dari Surat Penggugat mengenai Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat; berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukung lainnya serta ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan permohonan restitusi atas SPT PPN Lebih Bayar Masa Juni 2009 dengan Surat Perintah Pemeriksaan pajak nomor: Prin-152/WPJ.06/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan telah diterbitkannya 2(dua) Surat Ketetapan Pajak, yaitu:SKPKB PPN Masa Januari 2009 Nomor:00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00;SKPLB PPN Masa Pebruari s.d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00;bahwa atas SKPKB Masa Januari 2009 sebesar Rp.63.436.273.056,00 (pada huruf a di atas), Penggugat tidak setuju dan mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor: 018/PB-SE/Fin/IX/2010 tanggal 20 September 2010, kemudian Tergugat mengabulkan seluruh permohonan keberatan Penggugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor:Kep-816/WPJ.06/2011 tanggal 1 Agustus 2011, sehingga atas SKPKB PPN Masa Januari 2009 menjadi 0 (nol)/tidak kurang bayar. bahwa atas SKPLB PPN Masa Januari 2009 (pada huruf b di atas), karena Tergugat telah melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB PPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 guna pelunasan SKPKB Nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00, sehingga kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB PPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 tidak dapat dicairkan; bahwa alasan Tergugat melakukan pemindahbukuan dalam rangka salah satu bentuk penagihan aktif seketika dan sekaligus, dengan pertimbangan dan dikhawatirkan Penggugat akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya karena berdasarkan hasil penelitian lapangan tidak ditemukan kegiatan usaha Penggugat di alamat Jl. YYY dan Penggugat sedang dilakukan penyidikan oleh Pihak kepolisian dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP terkait kasus Bank Century, Majelis berpendapat tindakan penagihan aktif seketika dan sekaligus tersebut tidak cukup beralasan untuk dibenarkan, karena sampai berakhirnya persidangan koresponden yang digunakan oleh Penggugat baik nama perusahaan maupun nama Pengurus masih tetap sesuai dalam Akta Perusahaan Nomor: 03 tanggal 29 September 2011. Juga sesuai pengakuan dan penjelasan tertulis Penggugat yang disampaikan dalam persidangan bahwa pengurus perusahaan Penggugat tidak berniat meninggalkan Indonesia, tidak pernah memindahtangankan kepada siapapun, tidak dalam kapasitas akan dibubarkan oleh Pemerintah dan tidak pernah dan akan terjadi penyitaan oleh pihak manapun; bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor: 816/WPJ.06/2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pencairan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLB PPN Masa Pebruari s.d Juni 2009 Nomor: 00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 ditambah imbalan bunga. Kemudian Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.228.942.944,00 sesuai dengan SPMKP tanggal 16 Agustus 2011, namun untuk permohonan imbalan bunga tidak diberikan sebagaimana surat Tergugat Nomor:S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang intinya menolak pemberian Imbalan Bunga sehingga Penggugat mengajukan gugatan; bahwa dalil Tergugat menolak permohonan Imbalan Bunga sebagaimana ditegaskan dalam Suratnya Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebagai berikut: “kelebihan pembayaran Pajak yang timbul sebagal akibat Surat keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan telah ada pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak, maka atas kelebihan pembayaran Pajak tersebut tidak diberikan Imbalan Bunga”; bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah benar dan sudah tepat dalil Tergugat a quo yang menunjuk kepada ketentuan Pasal 27A ayat (1) jo. Pasal 48 UU KUP dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 yang menjadi alasan Tergugat untuk menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat sebagaimana Surat penolakan Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang kemudian digugat Penggugat dan menjadi sengketa a quo; bahwa ketentuan Pasal 27A (Perubahan UU KUP mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008) mengatur mengenai pemberian Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sehubungan dengan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak, selama Pajak yang rnasih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, dan SKPLB sebelumnya telah dibayar Wajib Pajak; bahwa dengan dikabulkan seluruhnya keberatan Penggugat atas SKPKB Masa Januari 2009 dengan Keputusan Keberatan Tergugat Nomor KEP-816/WPJ.06/2011 tanggal 1 Agustus 2011 maka tindakan pemindahbukuan (PBK) semula yang dilakukan Tergugat dari SKP LB PPN masa Februari sampai dengan Juni 2009 ke SKP KBPPN masa Januari 2009 menjadi tidak benar dan dengan demikian Penggugat berhak untuk mendapat restitusi atas kelebihan pembayaran a quo; bahwa tindakan Tergugat melakukan PBK secara jabatan quo sebagai tindakan penagihan seketika dan sekaligus telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat memperoleh kembali dan tidak dapat memanfaatkan uang yang sebenarnya menjadi haknya; bahwa sebesar jumlah yang di PBK Tergugat a quo telah masuk ke kas Negara sebagai pembayaran SKPKB PPN Masa Januari 2009 dengan kata lain telah dimanfaatkan Negara sebagai penerimaan pajak; bahwa Tergugat telah melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara Jabatan dari SKPLB PPN Masa Pajak Pebruari sampai dengan Juni 2009 ke SKPKB Masa Pajak Januari 2009, berarti secara substantive atas kekurangan bayar vide SKPKB a quo sebenarnya telah ada pembayaran dari Penggugat sejumlah uang yang di-Pbk-kan; bahwa tindakan Tergugat melakukan Pbk secara Jabatan a quo sebagai tindakan penagihan seketika dan sekaligus telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat memperoleh kembali dan tidak dapat memanfaatkan uang yang sebenarnya menjadi haknya. Disisi lain