Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44589/PP/M.VIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.393.241.946,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas SPT PPN Masa Pajak September 2008, Pemeriksa melakukan koreksi negatif sebesar (Rp 2.134.728.578,00) atas pemungutan PPN oleh Pemohon Banding untuk DPP sebesar (Rp 2.511.233.546,00) yang disesuaikan dengan penghitungan jasa manajemen yang seharusnya terutang hanya untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 376.486.162,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Jasa Manajemen sebesar Rp.393.241.946,00 karena Pemohon Banding telah mencatat penghasilan jasa manajemen pada bulan Maret 2008 s.d. Desember 2008 (untuk bulan Maret 2008 adalah gabungan dari bulan Januari s.d. Maret 2008). Namun demikian, pencatatan Pemohon Banding hanya bersifat sementara dan intern; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pada dasarnya pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 393.241.946,00 untuk Masa Pajak Juli 2008 yang menurut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan pada Masa September 2008; bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiran mengenai saat terutangnya Pajak; bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian Management Service dengan FG mulai tanggal 21 Juli 2006; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut pada bulan Januari 2008 Jasa Management Service tersebut sudah tersedia sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa berdasarkan perjanjian Pemohon Banding dengan FG besarnya fee adalah 0,470 % dari net revenue PT ADF; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka besarnya fee baru dapat dihitung setelah tahun buku 2008 berakhir; bahwa dengan demikian besarnya nilai fee untuk bulan-bulan di tahun 2008 tidak dapat ditentukan sehingga saat terhutang PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (2) Nomor 302/KMK.04/1989 tidak dapat dilakukan; bahwa Pemohon Banding membuat tagihan pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 2.511.214.740,00 dan menyetorkan serta melaporkan sebagai laporan PPN masa Pajak bulan September 2008; bahwa laporan tersebut benar dan sesuai dengan yang dimaksud pada Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (3) Nomor 302/KMK.04/1989; bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 11 ayat (1) huruf (c) menyatakan sebagai berikut : Terutangnya pajak terjadi pada saat : …penyerahan Jasa Kena Pajak;”…bahwa Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan : “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.;” bahwa memori penjelasan Pasal 13 ayat (4), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 yang berkaitan penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh selain pemborong bangunan menyatakan : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya Pajak terjadi pada saat : tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; ataudilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; ataupembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan : “Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud.” bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat terutangnya Pajak menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 adalah pada saat penyerahan jasa kena Pajak, namun secara khusus dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 maupun Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 menyatakan bahwa terutangnya pajak adalah pada saat tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai atau pada saat penagihan atau pembayaran; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak atas penyerahan jasa kena pajak selain pemborong bangunan adalah pada saat terjadinya peristiwa, yaitu dapat terjadi pada saat adanya atau tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, dapat terjadi pula pada saat dilakukan penagihan dan dapat pula pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dulu sebelum ada penyerahan; bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur Pajak pada saat penagihan pembayaran atas penggantian maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan di persidangan diketahui bahwa atas jasa management untuk masa Juli 2008 telah dibuatkan faktur Pajak dengan nomor FIN/AST/IX-005/2008 tanggal 25 September 2008 berdasarkan penagihan tanggal 25 September 2008 dan telah disetor dan dilaporkan pada SPT Masa September 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Juli 2008 sebesar Rp 393.241.946,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 85.406.098,00; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan adalah sebagai berikut : |
| Menurut Terbanding | : | bahwa rincian koreksi adalah : – Sewa MobilRp 1.589.444,00- Pembayaran proyek CCRp 46.183.000,00- PPN PT GHJRp 14.685.154,00- PPN Pemamfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp 22.948.500,00- Koreksi Rp 85.406.098,00 |
| Menurut Pemohon | : | bahwa mengacu pada surat permohonan banding nomor D1R/AN/IV/034/11 tanggal 20 April 2011 yang Pemohon Banding sampaikan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2011, Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan banding atas koreksi positif Pajak Masukan dari PKP Penjual PT GHJ sebesar Rp 14.685.154, sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada sengketa pajak atas Pajak Masukan dari PKP Penjual PT GHJ sebesar Rp 14.685.154 |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diperoleh penjelasan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.46.183.000,00 tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diterima Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berkaitan dengan Koreksi Pajak Masukan sewa mobil sebesar Rp 1.589.444,00 tidak terdapat alat bukti yang memisahkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan perusahaan dan/atau untuk kepentingan pribadi; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 47.772.444 merupakan Pajak Masukan yang telah dibayarkan untuk mendukung kegiatan usaha konstruksi Pemohon Banding sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Sesuai dengan Pasal 3 Perubahan Terakhir Akta Pendirian Pemohon Banding, salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding adalah konstruksi. Pada dasarnya proyek CC merupakan proyek pendistribusian minyak melalui jalur pipa di area Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur (atau disebut juga Proyek DD) dimana proyek ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu konstruksi. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT FF Indonesia sebagai konsultan finansial untuk melakukan pre-survey sebelum Pemohon Banding mengajukan tender untuk proyek DD (proyek CC). Adapun pada akhirnya DD secara sepihak mem batalkan proyek tersebut (proyek CC/DD) sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari proyek DD ini; bahwa dengan demikian, Pajak Masukan sebesar Rp 46.183.000,00 dari PT. FF Indonesia merupakan Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 diatur bahwa (8)Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : ……..perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dalam Memory Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b disebutkan : “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pajak masukan yang menjadi sengketa dalam perkara aquo; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan atas jasa teknik yang diterbitkan oleh PT. FF Indonesia sebesar Rp 46.183.00044,00 tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas sewa mobil sebesar Rp 1.589.444,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.,/ bahwa menurut Terbanding tidak terdapat alat bukti yang memisahkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan perusahaan dan/atau untuk kepentingan pribadi; bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN, bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Nomor S-541/PJ.54/2000 disebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa pengeluaran selain tersebut di atas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan; bahwa menurut Pemohon Banding adapun pembayaran PPN atas sewa mobil yang telah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 bukan merupakan pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris, atau karyawan karena pada dasarnya pembayaran PPN atas sewa mobil tersebut merupakan pengeluaran untuk perjalanan dinas untuk proyek-proyek Pemohon Banding (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding) sebagaimana dapat dibuktikan dari voucher-voucher yang terkait; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 diatur bahwa (8)Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : ……..perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam Memory Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b disebutkan : “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha” bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti adanya kegiatan sewa mobil namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah yang dapat menjelaskan bahwa kegiatan sewa mobil tersebut berhubungan dengan tugas perusahaan dalam rangka Mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan time schedule yang bisa menjelaskan bahwa kegiatan menyewa mobil tersebut termasuk dalam kegiatan suatu proyek; bahwa berdasarkan uraian di atas , Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Pajak Masukan atas sewa mobil sebesar Rp1.589.444,00 tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 14.685.154,00 dan Pajak Masukan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 22.948.500,00, Pemohon Banding tidak mengajukan banding sehingga Majelis memutuskan koreksi tersebut tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga : DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut : DPP PPN Menurut Terbanding Rp 622.726.946,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 393.241.946,00DPP PPN menurut MajelisRp 229.485.000,00 Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut TerbandingRp 20.046.212,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 0,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 20.046.212,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-052/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 31 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00074/207/08/091/10 tanggal 22 Januari 2010 atas nama : XXX , NPWP : YYY, sehingga DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut : DPP PPN Rp 229.485.000,00Pajak KeluaranRp 22.948.500,00Pajak Masukan : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 20.046.212,00Lain-lainRp 63.888.360,00 Rp 83.934.572,00Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Rp 60.986.072,00Kelebihan yang telah dikompensasikanRp 131.164.344,00PPN yang kurang bayar Rp 70.178.272,00Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 70.178.272,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 140.356.544,00 |

