Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44589/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.393.241.946,00; PrevPrevious Post Next PostNext