Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44372/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44372/PP/M.VIII/99/2013

Jenis Pajak  :Gugatan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008;
Menurut Tergugat  :bahwa STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 20 Desember 2011 mengenai putusan penolakan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dari Tergugat; Pemenuhan Ketentuan penerbitan Surat Tagihan Pajak
Pendapat Majelis:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.73.152.942,00.

bahwa Tergugat sebelumnya telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 2 September 2008 untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 sebesar Rp.570.887.371,00.

bahwa Tergugat dalam sidang menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dilakukan karena masih ada kekurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008.

bahwa menurut Majelis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 tumpang tindih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 2 September 2008 untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 khususnya untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2008.

bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan ”Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) di atas seharusnya Tergugat melakukan pembetulan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan bukan menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008.

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 cacat hukum dan harus dibatalkan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008.
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008 dan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008.