bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1146/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008;