Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44357/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44357/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak    : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat    : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Desember 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00017/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-563/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1019/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; hanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44356/PP/M.VIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44356/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00014/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak November 2008; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; bahwa Tergugat menyatakan mengenai materi, Penggugat sudah mengajukan permohonan melalui Pasal 36 ayat 1(b), bukan mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Tergugat; bahwa Tergugat menjelaskan untuk STP-nya, juga diajukan permohonan oleh Penggugat melalui Pasal 36 ayat 1(c), namun ditolak oleh Tergugat karena mengikuti permohonan untuk Pasal 36 ayat 1(b) yang juga ditolak oleh Tergugat; Menurut Penggugat   : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa sehingga Surat Keputusan Pembatalan atas STP PPN tersebut “CACAT HUKUM”; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak November 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00014/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak November 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00016/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak November 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak November 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00014/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak November 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1020/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44355/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44355/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00013/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00013/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung; Menurut Penggugat : bahwa atas STP a quo Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan Surat Nomor : 352/BTP-TJG/SU/IV/12 tanggal 12 April 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 permohonan Penggugat tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, Penggugat mengajukan gugatan; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis    : bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 November 2012 (Cap Harian Pos 02 November 2012) sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 05 Oktober 2012 dan diterima Penggugat pada tanggal 06 Oktober 2012 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 010/BTPGT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 06 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, yaitu Keputusan Nomor : KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa penandatangan Surat Gugatan Nomor : 010/BTP-GT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, jabatan Direktur. bahwa dalam persidangan, Penggugat menunjukkan asli Akta Notaris dan menyerahkan fotokopi Akta Notaris yang telah dimateraikan kemudian berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding Nomor : 58 Tanggal 6 April 2001 yang dibuat oleh Notaris di Tanjung, yang dapat menunjukkan bahwa XXX, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 010/BTPGT/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 adalah Direktur Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pendapat Majelis bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu: Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan. bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Oktober 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat. bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1021/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00013/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat. bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00015/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-566/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44354/PP/M.VIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44354/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008; Menurut Tegugat  : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat   : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 Menurut Majelis  : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak September 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00014/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-562/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak September 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 1022/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105568.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut : Janis KoreksiPemohon BandingPemeriksaKoreksi FiskalKeputusan KeberatanKeteranganKoreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.259.381.3271.255.152.3604.228.967DitolakDiajukan BandingKoreksi Sanksi Kenaikan 100%04.228.967(4.228.967)DitolakDiajukan Banding             Menurut Terbanding : Penerbitan SKPKB PPN Masa Februari 2012 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu adalah bagian dari hasil Pemeriksaan PPN untuk Tahun Pajak 2012. Pada tingkat proses keberatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1839/WPJ.07/2016 tanggal 28 Maret 2016, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:  KeteranganKoreksiKeterangan1Pajak Masukan diperhitungkan4.228.967Ajukan Banding2Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP4.228.967Ajukan Bandinga.3. Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 010/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 20 April 2015. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Persyaratan Formal Pengajuan Banding Mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Banding: Berdasarkan hasil akhir pembahasan pemeriksaan pajak (dapat dilihat sesuai dengan (Lampiran dalam SKPKB PPN Masa Februari 2012), jumlah PPN Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 namun demikian Pemohon Banding lampirkan SSP bukti pembayaran SKPKB PPN Masa Februari 2012 sebesar Rp8.457.934,00 dalam pengajuan permohonan Banding ini. Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 010/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum       Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 010/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum.       Menurut Majelis : Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 010/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00038/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00038/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 010/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00038/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00038/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105567.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105567.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 001/FA-CIN/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 mengajukan banding             Menurut Terbanding : Penerbitan SKPKB PPN Masa Januari 2012 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu adalah bagian dari hasil Pemeriksaan PPN untuk Tahun Pajak 2012. Pada tingkat proses keberatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1838/WPJ.07/2016 tanggal 28 Maret 2016, koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:  KeteranganKoreksiKeterangan1Pajak Masukan diperhitungkan2.304.398Ajukan Banding2Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UUKUP2.304.398Ajukan Bandinga.3.Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon BandingPemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 20 April 2015. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Persyaratan Formal Pengajuan Banding Mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Banding: Berdasarkan hasil akhir pembahasan pemeriksaan pajak (dapat dilihat sesuai dengan (Lampiran dalam SKPKB PPN Masa Januari 2012), jumlah PPN Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 namun demikian Pemohon Banding lampirkan SSP bukti pembayaran SKPKB PPN Masa Januari 2012 sebesar Rp4.608.796,00 dalam pengajuan permohonan Banding ini. Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015; bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum;       Menurut Majelis : Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 009/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima