Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45214/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45214/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap impor barang fasilitas KITE Pembebasan yang tidak sesuai dengan skep fasilitas dan belum ada penyelesaian realisasi ekspor hingga jatuh tempo berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 berupa “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” dengan HS 3902.90.9000 dan diberitahukan sebagai barang Fasilitas KITE Pembebanan; Menurut Pemohon : bahwa importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dinyatakan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa KITE) sebagai importasi yang tidak menggunakan Fasilitas Pembebasan karena pos tarif dalam PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak sama dengan pos tarif dalam Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk Nomor: KM-000220/WBC.07/2009. Sehingga jaminan bank yang diserahkan ditolak dan tidak diberikan STTJ yang selanjutnya tidak dapat dilaporkan realisasi ekspornya; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012, Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan LHA Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011 atas denda sebesar Rp 123.835.000,00. Pemohon Banding tidak mengajukan surat permohonan pembebasan kepada Kepala Kanwil DJBC terkait importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009, Pemohon Banding tidak menyerahkan jaminan dan sampai dengan jatuh tempo 12 bulan, atas importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak terjadi realisasi ekspor sehingga Pemohon Banding wajib membayar sanksi administrasi berupa denda atas PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk yang ditetapkan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 045/GY-TD/IV/2012 tanggal 27 April 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dinyatakan oleh Terbanding sebagai importasi yang tidak menggunakan Fasilitas Pembebasan karena pos tarif dalam PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak sama dengan pos tarif dalam Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk Nomor: KM-000220/WBC.07/2009. Sehingga jaminan bank yang diserahkan ditolak dan tidak diberikan STTJ yang selanjutnya tidak dapat dilaporkan realisasi ekspornya sehingga tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 karena sanksi ini hanya dikenakan atas barang yang diimpor berdasarkan Pasal 26 ayat (1) yang tidak digunakan sesuai tujuan dan persyaratan yang ditetapkan; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan” Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut:dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain;perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL”;bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib:menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau SSB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan;menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;menyampaikan laporan – laporan ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk:Ekspor,Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,Penjualan hasil produksi ke DPIL,Penjualan ke DPIL atau Pemusnahan bagi produsen yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak,Penyelesaian bahan baku impor yang belum diselesaikan ekspornya.bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan:Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat;Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45208/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45208/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa AA Phantom VIN SCA681L07BUH08272 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United Kingdom, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 total Nilai Pabean sebesar CIF USD 624,807.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi total Nilai Pabean sebesar CIF USD 691,112.00; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 ditetapkan sebesar USD 335,250.00; Menurut Pemohon : bahwa semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran XXXXXX tanggai 12 Oktober 2011 (Nomor Pengajuan 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX tanggai cetak 11 Oktober 2011) yaitu 4 jenis barang terdiri dari AA Phantom, AA Phantom Coupe, Porsche Cayenne 3.6 AT, Porsche Cayman 2.9 AT masing-masing sebanyak 1 unit; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 berupa AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBH I No. 176 tanggal 8 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 691,112.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 berdasarkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBH I No. 176 tanggal 8 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 691,112.00; bahwa dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung dimaksud berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk phisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB Nomor: 383246 tanggai 12 Oktober 2011 dan membayar bea masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyampaikan dokumen pendukung penetapan nilai pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean tanggal 19 Oktober 2011;T.2.Printscreen harga pembanding;T.3.Instruksi Pemeriksaan Nomor 0XXXX0 tanggal 13 Oktober 2011;T.4.Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 0XXXX0 tanggal 13 Oktober 2011;T.5.Fotokopi Informasi Nilai Pabean (INP) Nomor: 000000-00XXXX-X0XX0XXX- 000XXX tanggal 18 Oktober 2011;T.6.Fotokopi Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 18 Oktober 2011;T.7.Fotokopi Formulir Transfer Bank BB jumlah dan tanggal tidak jelas;T.8.LHA Nomor: LHA-202/KPU.01/BD.01/BH/2011 tanggal 15 November 2011T.9.Surat Nomor: SR-268/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 04 Desember 2012 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi pada Sidang Banding KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 an. PT XXX;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011;P.2.Surat Keberatan Nomor: 032/X/11/BC tanggal 25 Oktober 2011;P.3.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: XXXXXX tanggal 25 Oktober 2011;P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-027838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Oktober 2011;P.5.Form Setoran Pajak Bank GG sebesar Rp 1.200.757.000,00 (SPTNP);P.6.Form Setoran Pajak Bank GG sebesar Rp 70.000,00;P.7.Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004178/JT/KBR/2011 tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.8.Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 yang dibuat oleh H. FF, SH, Notaris di Jakarta;P.9.PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011;P.10.SSPCP tanggal 12 Oktober 2011 sebesar Rp 8.920.611.000,00 (PIB);P.11. Purchasing Order Nomor: PO/05-MLS/11 tanggal 12 September 2011;P.12.Sales Contract Nomor: Contract/20492 tanggal 19 September 2011;P.13.Invoice Nomor: BUY/X0X0X0XXX tanggal 26 September 2011;P.14.Packing List Nomor: PACK/10300492 tanggal 10 Oktober 2011;P.15.Bill of Lading Nomor: PN066S/001-JKT tanggal 10 Oktober 2011;P.16.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45190/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45190/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-009779/ WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 15 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 167758 tanggal 10 Oktober 2012, berupa importasi 1 DR Losartan Potassium, Negara asal : Switzerland (CH), yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean CIF USD 1,250.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 40,000.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang tercantum di invoice adalah harga yang sesungguhnya yang Pemohon Banding bayar, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran dan tambahan BM dan denda tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk menjual produk Pemohon Banding karena biaya impornya menjadi besar dan sebelum pengimporan Pemohon Banding sudah menetapkan harga jual dari harga invoice Pemohon Banding; Menurut Majelis : 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 26 Desember 2012, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 23 Februari 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 63 (enam puluh tiga) hari (26 Desember 2012 s.d. 27 Februari 2013); bahwa dalam menghitung jangka waktu 60 hari pengajuan Surat Banding, harus diikuti ketentuan Pasal 1 butir 11 dan butir 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa : butir 11 : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung butir 12 : Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung bahwa tentang jangka waktu pengajuan banding Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya, banding diajukan atas sengketa Kepabeanan, sehingga harus mengikuti Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, mengenai batas waktu pengajuan Surat Banding menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa dalam persidangan tanggal 25 April 2013, Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, yang menunjukkan bahwa Keputusan tersebut dikirim oleh Terbanding pada tanggal 26 Desember 2012; bahwa dalam persidangan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya memperhitungkan hari kerja dalam menghitung jangka waktu 60 hari tersebut (hari sabtu dan hari minggu tidak dihitung); bahwa dalam persidangan, Majelis menjelaskan kepada Pemohon Banding, bahwa hari sabtu dan minggu dihitung dalam menghitung jangka waktu 60 hari tersebut; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45185/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45185/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD 13,825.00 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 8 Maret 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD 12,775.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi menjadi sebesar CIF USD 13,825.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding, Nilai Pabean yang dibuat sesuai dengan harga yang tercantum untuk pembelian material Pemohon Banding Precipitated Silica (WL-180) Pos tarif 2811.22.1000, Negara asal: China adalah benar dan sesuai order pembelian Pemohon Banding Nomor: 730230 yaitu CIF Jakarta sebesar USD 0,73 per kg Net. Total yang di impor 17.500 kg sehingga Total Nilai CIF adalah USD. 12.775,00; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 060935 tanggal 15-02-2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004457/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 8-03-2012 sebesar Rp.6.177.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/JJCHI/PC/III/2012 tanggal 21 Maret 2012;Penetapan Nilai Pabean oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP- 2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding; bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan: “Kesimpulan/Catatan Lainnya : Berdasarkan bukti yang diperoleh dan data yang terukur, Nilai Transaksi tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II, yaitu berdasarkan Metode Barang Identik;bahwa jenis barang diimpor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah Precipitated Silica, sedangkan jenis barang yang tercantum pada PIB Pembanding tersebut diatas adalah sama yaitu Precipitated Silica, menurut Majelis kedua jenis barang tersebut adalah sama;bahwa negara asal barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah China, sedangkan negara asal pada PIB Pembanding tersebut diatas adalah China, sehingga menurut Majelis kedua barang impor tersbut berasal dari negara yang sama;bahwa Bill of Lading Nomor : 0282500298 yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 adalah tanggal 15 Februari 2012 sedangkan tanggal Bill of Lading Nomor: 0282500087 pada PIB Pembanding adalah tanggal 15 Januari 2012;bahwa selisih tanggal dari kedua Bill of Lading tersebut adalah kurang dari 30 hari, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa jumlah barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah sebanyak 17.50 M/T Precipitated Silica sedangkan jumlah barang impor pada PIB Pembanding adalah adalah sebanyak 17 M/T, namun tidak diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang impor sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa harga barang impor 17.50 M/T Precipitated Silica yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah sebesar CIF USD 12,775.00 atau sedangkan harga 17 M/T Precipitated Silica sesuai dengan PIB Pembnding adalah sebesar USD 13,272.00, sehingga diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari harga barang pada PIB Pembanding;bahwa oleh karena Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf (k) sampai dengan l Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 menyatakan:”k.bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf ( f), kedapatan:pada dokumen Account Statement Period yang diserahkan terdapat transaksi pada tanggal 28 Februari 2012 sebesar USD -12,775.00 namun transaksi ini tidak dapat diuji silang karena Pemohon tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi impor (form TT), sehingga tidak dapat dipastikan apakah transaksi ini merupakan pembayaran impor barang yang dipermasalahkan, selain itu terjadinya transaksi lebih dari 30 hari dari tanggal B/L sebagaimana disyaratkan pada invoice sebagai akhir masa pembayaran impor;Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tsb pada surat permintaan data tambahan Nomor: S-775/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 30 April 2012 dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: form TT, Sales Contract, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya;berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean dan pejabat memiliki bukti dan data yang terukur untuk meragukan nilai pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;lbahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi menjadi sebesar CIF USD 13,825.00;bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, namun hanya karena bukti transaksi tidak dapat diuji silang dan barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli, sehingga Metode I Gugur;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012, yang menyatakan : “berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean dan pejabat memiliki bukti dan data yang terukur untuk meragukan nilai pemberitahuan, Pejabat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45175/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45175/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 233640 tanggal 24 Juni 2011, berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : The Netherlands, yang diberitahukan pada Klasifikasi Pos Tarif 8516.71.0000 (BM 10%) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8516.71.0000 (BM 12,5%); Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, hasil temuan verifikasi atas kesalahan nomor HS 8516.71.0000 dengan BM 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%, yang seharusnya 8516.71.0000 dengan BM 12,5% (MFN), PPN 10% dan PPh 2,5% adalah tidak benar dikarenakan Pemohon Banding memang mengimpor barang dengan nomor HS yang sesuai dengan identifikasi barang yang Pemohon Banding impor dari Belanda; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, 25 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 22 Oktober 2011 dan diketahui Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 63 (enam puluh tiga) hari. bahwa dalam menghitung jangka waktu 60 hari pengajuan Surat Banding, harus diikuti ketentuan Pasal 1 butir 11 dan butir 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa : butir 11 : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung, butir 12 : Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa tentang jangka waktu pengajuan banding Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa selanjutnya, banding diajukan atas sengketa Kepabeanan, sehingga harus mengikuti Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, mengenai batas waktu pengajuan Surat Banding menyatakan bahwa : Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa dalam persidangan tanggal 25 April 2013, Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding perihal bukti tanda terima Keputusan Terbanding dan dalam persidangan tersebut, Pemohon Banding mengakui terlambat mengajukan banding dikarenakan sedang berada di luar kota. bahwa dengan demikian, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011. bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.15.677.000,00 dan 50%nya adalah Rp.7.838.500,00. bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp.15.677.000,00, yang diterima oleh PT Bank AA (Persero) Tbk., cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, pada tanggal 26 September 2011. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP dimaksud. bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, ditandatangani oleh Drs. X, jabatan : Direktur Utama. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 18, tanggal 14 Maret 2008, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45174/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45174/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi 120 TNE Brown Beans, negara asal: Myanmar yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72,000.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 96,000.00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-506/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi gugur). ahwa terdapat data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 96,000.00. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190107 tanggal 14 Mei 2012 sebesar CIF USD 96,000.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 19 Juli 2012, tentang: Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan nilai pabean dengan kekurangan pembayaran PPH, dan Denda Administrasi Pabean dalam rangka impor sebesar Rp 10.522.000,00 (Sepuluh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 pada tanggal 16 Mei 2012. bahwa atas surat keberatan tersebut ditolak oleh pihak Terbanding serta menetapkan perbedaan nilai pabean sesuai dengan SPTNP No.008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 16 Mei 2012. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012;bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.”bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;bahwa ketentuan tentang pengiriman Keputusan Terbanding diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut:“11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 12 Juli 2012, dan sesuai Bukti Pengiriman Tanda Terima Kiriman Barang dari TIKI diketahui Terbanding mengirimkan Keputusan tersebut pada tanggal tanggal 12 Juli 2012 sehingga sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 61 (enam puluh satu) hari (12 Juli 2012 – 10 September 2012) tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012;bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding melebihi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10