Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44895/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak Oktober 2006; Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.8.809.976,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak Oktober 2006; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp8.809.976,00 karena pihak yang melakukan jasa adalah DF & FD LLP (YX, Jepang) sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQC) Jepang; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank GG Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh DF & FD LLP (YX, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQC); bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.809.976,00, diketahui : Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan QQC; QQC menunjuk DF & FD LLP (YX, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding; Pemohon Banding membayar kepada QQC; QQC membayar kepada DF & FD LLP; Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama QQC; bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung DF & FD LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh DF & FD LLP untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari DF & FD kepada QQC, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari QQC. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari QQC menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama QQC; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara; Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”; bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank GG Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh QQC, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama QQC tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa: Matriks Sengketa; Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Offshore tanggal 15 Nopember 2006 sebesar Rp.281.688.819,00; Payment slip dan invoice; Surat Setoran Pajak tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp.42.410.618,00; Agreement/perjanjian; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung berupa: Laporan Pemeriksaan Pajak; Kertas Kerja Pemeriksaan; Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-589/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya dari Pajak Masukan tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQC atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara lain dinyatakan bahwa QQC memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknik khususnya dengan jasa bantuan hukum(legal) kepada Pemohon Banding; bahwa dalam pelaksanaannya, QQC menunjuk konsultan hukum yaitu DF & FD (WK) dari Jepang, untuk memberikan bantuan sesuai dengan Offshore Operation and Technical Assistance Agreement, kemudian pihak LW melakukan penagihan kepada QQC melalui invoice yang disertai dengan Time Sheet yang berisikan person yang melakukan pekerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskresi yang dikerjakan pada PT.FF; bahwa menurut Terbanding sesuai data yang diperoleh dari Pemohon Banding berupa Time Sheet (laporan Pelaksanaan Kerja) diketahui yang memberikan jasa legal (hukum) kepada Pemohon Banding adalah DF & FD) LLP, bukan oleh QQC, namun pihak yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atas jasa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean adalah QQC sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah LW. Dengan demikian nama pihak pemberi jasa dalam SSP seharusnya atas nama LW bukan atas nama QQC, sehingga Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis pemberian jasa QQC kepada Pemohon Banding melalui LW adalah hal yang lazim dalam bisnis, dan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat cukup bukti mendukung permohonan banding Pemohon Banding oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Technical Management Fee sebesar Rp. 8.809.976,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat disimpulkan : bahwa semua dokumen transaksi mengenai Legal Fee seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran serta Surat Setoran Pajak terkait menunjukkan transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan QQC; bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, QQC meminta bantuan DF & FD untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat DF & FD adalah perusahaan di bidang hukum; bahwa atas jasa bantuan hukum tersebut DF & FD menagih biaya hukum (Legal Fee) tersebut ke QQC yang kemudian QQC membebankan ke Pemohon Banding; bahwa oleh karena Pemohon Banding membayar ke QQC maka Surat Setoran Pajak atas nama QQC; bahwa Surat Setoran Pajak atas nama QQC sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pemberian jasa QQC kepada Pemohon Banding melalui DF & FD adalah hal yang lazim dalam bisnis; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp. 8.809.976,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2006 menurut Majelis adalah sebesar Rp 110.150.841.511,00 dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 110,142,031,535.00koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp 8,809,976.00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 110,150,841,511.00Kredit Pajak menurut Majelis: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 110,150,841,511.00b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 599,502,062.00Jumlah Rp 110,750,343,573.00c. diperhitungkan: SKPPKPRp (83,134,003,495.00)Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 27,616,340,078.00 |
| Menimbang, | : | Hakim DD berpendapat sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dokumen yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengisian SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya; bahwa dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, dengan demikian Hakim DD berpendapat pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp. 8.809.976,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.8.809.976,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 17 C ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sesuai hasil pemeriksaan, atas jumlah koreksi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%, sehingga dengan adanya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.809.976,00 yang menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar sebesar Rp8.809.976,00 maka dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar Rp8.809.976,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.809.976,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Surat Setoran Pajak sebagai pajak masukan (self assessment) yang dilakukan oleh Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 8.809.976,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 8.809.976,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 8.809.976,00 dapat dibatalkan; bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 8.809.976,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 8.809.976,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 8.809.976,00 juga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap Kredit Pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2006 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : Tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa Kredit Pajak: No Macam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut istilah yang digunakan oleh TerbandingKredit Pajak Versi Terbanding (Rp)Kredit Pajak Versi Majelis (Rp)Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak (Rp)1 2 3 4 (3-4)1 Disengketakan 110,150,841,511 110,150,841,511 8,809,9762 Lainnya (di luar ruang lingkup)599,502,062599,502,062- Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar110,741,533,597110,750,343,5738,809,976 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPN Masa Pajak Oktober 2006 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: Tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi : Pajak dan Sanksi administrasiVersi TerbandingVersi MajelisKoreksi oleh Majelis1 2 3 4 (2-3)Pajak terutang 27,616,340,07827,616,340,078 Kredit Pajak27,607,530,10227,616,340,078(8,809,976)PPN yang kurang/(lebih) dibayar (8,809,976) (8,809,976)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan- – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar8,809,976- 8,809,976Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP8,809,976- 8,809,976Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar17,619,952- 17,619,952 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 8.809.976,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-589/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2006 Nomor: 00025/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No Uraian Jumlah (Rp1 Dasar Pengenaan Pajak1,408,175,718,085.002 Pajak terutang 27,616,340,078.003 Kredit Pajak27,616,340,078.00- 4 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar – 5 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan- 6 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – 7 Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP- 8 Jumlah PPN yang masih harus dibayar – |

