Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44373/PP/M.VIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44373/PP/M.VIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1147/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 02 September 2008 Masa Pajak April s.d. Juni 2008 sebesar Rp570.887.371,00;
Menurut Tergugat   :bahwa STP atas pajak yang tidak / kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan;
Menurut Penggugat:bahwa berdasarkan evaluasi manajemen untuk meningkatkan daya saing penjualan produk, meningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan, sekaligus guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional Penggugat, maka pada bulan Oktober 2007, PT. Tira Austenite Tbk, sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91 % Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan :

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008, sehingga Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap Penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain :

“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;

bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan :

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”;

bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan :

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan :

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”;

bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, dan dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 terbukti bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa karena pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 maka Penggugat dapat mengkreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1147/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : No. 00065/106/08/007/08 tertanggal 2 September 2008 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
mengingat:Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1147/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 02 September 2008 Masa Pajak April s.d. Juni 2008 atas Nama : PT XXX