bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1147/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00065/106/08/007/08 tanggal 02 September 2008 Masa Pajak April s.d. Juni 2008 sebesar Rp570.887.371,00;