Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44367/PP/M.II/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Penjelasan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPLB PPN Masa Februari s.d. Juni 2009 nomor: 00003/407/09/072/10 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 tidak dapat Tergugat kembalikan sesuai dengan aturan Pasal 11 ayat (2) dan (3), dimana telah Tergugat pindahbukukan untuk pelunasan SKPKB PPN Masa Januari 2009 nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp. 63.436.273.056,00 melalui mekanisme penagihan seketika dan sekaligus; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak setuju terhadap seluruh hasil pemeriksaan terkait koreksi yang kemudian menyebabkan timbulnya SPKPB PPN Masa Januari 2009 nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2009 sebesar Rp. 63.436.273.056,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang merupakan Surat Jawaban dari Surat Penggugat mengenai Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat; berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukung lainnya serta ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan permohonan restitusi atas SPT PPN Lebih Bayar Masa Juni 2009 dengan Surat Perintah Pemeriksaan pajak nomor: Prin-152/WPJ.06/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dan telah diterbitkannya 2(dua) Surat Ketetapan Pajak, yaitu: SKPKB PPN Masa Januari 2009 Nomor:00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00;SKPLB PPN Masa Pebruari s.d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00;bahwa atas SKPKB Masa Januari 2009 sebesar Rp.63.436.273.056,00 (pada huruf a di atas), Penggugat tidak setuju dan mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor: 018/PB-SE/Fin/IX/2010 tanggal 20 September 2010, kemudian Tergugat mengabulkan seluruh permohonan keberatan Penggugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor:Kep-816/WPJ.06/2011 tanggal 1 Agustus 2011, sehingga atas SKPKB PPN Masa Januari 2009 menjadi 0 (nol)/tidak kurang bayar. bahwa atas SKPLB PPN Masa Januari 2009 (pada huruf b di atas), karena Tergugat telah melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB PPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 guna pelunasan SKPKB Nomor: 00001/207/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00, sehingga kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB PPN Masa Pebruari s/d Juni 2009 Nomor:00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 tidak dapat dicairkan; bahwa alasan Tergugat melakukan pemindahbukuan dalam rangka salah satu bentuk penagihan aktif seketika dan sekaligus, dengan pertimbangan dan dikhawatirkan Penggugat akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya karena berdasarkan hasil penelitian lapangan tidak ditemukan kegiatan usaha Penggugat di alamat Jl. YYY dan Penggugat sedang dilakukan penyidikan oleh Pihak kepolisian dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP terkait kasus Bank Century, Majelis berpendapat tindakan penagihan aktif seketika dan sekaligus tersebut tidak cukup beralasan untuk dibenarkan, karena sampai berakhirnya persidangan koresponden yang digunakan oleh Penggugat baik nama perusahaan maupun nama Pengurus masih tetap sesuai dalam Akta Perusahaan Nomor: 03 tanggal 29 September 2011. Juga sesuai pengakuan dan penjelasan tertulis Penggugat yang disampaikan dalam persidangan bahwa pengurus perusahaan Penggugat tidak berniat meninggalkan Indonesia, tidak pernah memindahtangankan kepada siapapun, tidak dalam kapasitas akan dibubarkan oleh Pemerintah dan tidak pernah dan akan terjadi penyitaan oleh pihak manapun; bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor: 816/WPJ.06/2011 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pencairan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLB PPN Masa Pebruari s.d Juni 2009 Nomor: 00003/407/09/072/2010 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00 ditambah imbalan bunga. Kemudian Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.228.942.944,00 sesuai dengan SPMKP tanggal 16 Agustus 2011, namun untuk permohonan imbalan bunga tidak diberikan sebagaimana surat Tergugat Nomor:S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang intinya menolak pemberian Imbalan Bunga sehingga Penggugat mengajukan gugatan; bahwa dalil Tergugat menolak permohonan Imbalan Bunga sebagaimana ditegaskan dalam Suratnya Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebagai berikut: “kelebihan pembayaran Pajak yang timbul sebagal akibat Surat keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan telah ada pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak, maka atas kelebihan pembayaran Pajak tersebut tidak diberikan Imbalan Bunga”; bahwa Majelis akan mempertimbangkan apakah benar dan sudah tepat dalil Tergugat a quo yang menunjuk kepada ketentuan Pasal 27A ayat (1) jo. Pasal 48 UU KUP dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 yang menjadi alasan Tergugat untuk menolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat sebagaimana Surat penolakan Tergugat Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang kemudian digugat Penggugat dan menjadi sengketa a quo; bahwa ketentuan Pasal 27A (Perubahan UU KUP mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008) mengatur mengenai pemberian Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sehubungan dengan keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak, selama Pajak yang rnasih harus dibayar dalam SKPKB, SKPKBT, dan SKPLB sebelumnya telah dibayar Wajib Pajak; bahwa dengan dikabulkan seluruhnya keberatan Penggugat atas SKPKB Masa Januari 2009 dengan Keputusan Keberatan Tergugat Nomor KEP-816/WPJ.06/2011 tanggal 1 Agustus 2011 maka tindakan pemindahbukuan (PBK) semula yang dilakukan Tergugat dari SKP LB PPN masa Februari sampai dengan Juni 2009 ke SKP KBPPN masa Januari 2009 menjadi tidak benar dan dengan demikian Penggugat berhak untuk mendapat restitusi atas kelebihan pembayaran a quo; bahwa tindakan Tergugat melakukan PBK secara jabatan quo sebagai tindakan penagihan seketika dan sekaligus telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat memperoleh kembali dan tidak dapat memanfaatkan uang yang sebenarnya menjadi haknya; bahwa sebesar jumlah yang di PBK Tergugat a quo telah masuk ke kas Negara sebagai pembayaran SKPKB PPN Masa Januari 2009 dengan kata lain telah dimanfaatkan Negara sebagai penerimaan pajak; bahwa Tergugat telah melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara Jabatan dari SKPLB PPN Masa Pajak Pebruari sampai dengan Juni 2009 ke SKPKB Masa Pajak Januari 2009, berarti secara substantive atas kekurangan bayar vide SKPKB a quo sebenarnya telah ada pembayaran dari Penggugat sejumlah uang yang di-Pbk-kan; bahwa tindakan Tergugat melakukan Pbk secara Jabatan a quo sebagai tindakan penagihan seketika dan sekaligus telah mengakibatkan Penggugat tidak dapat memperoleh kembali dan tidak dapat memanfaatkan uang yang sebenarnya menjadi haknya. Disisi lain jumlah uang yang di-Pbk-kan oleh Tergugat a quo telah masuk ke rekening Kas Negara sebagai pembayaran SKPKB PPN Masa Januari 2009 dengan kata lain telah dimanfaatkan Negara sebagai penerimaan Negara; bahwa dengan dikabulkan seluruhnya keberatan Penggugat atas SKPKB Masa Januari 2009 dengan Keputusan Keberatan Tergugat Nomor:KEP-816/WPJ.06/2011 tanggal 1 Agustus 2011, maka permohonan Penggugat untuk diberikan Imbalan Bunga menurut Majelis telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A UU KUP tersebut yang dalam kasus ini secara substantive terkait dengan SKPKB yang sebenarnya telah sesuai ketentuan Pasal 27A UU KUP; bahwa tindakan Pbk yang semula dilakukan Tergugat dari SKPLB PPN Masa Pebruari sampai dengan Juni 2009 ke SKPKB PPN Masa Januari 2009 menjadi tidak benar, karena SKPKB a quo belum in kracht dan jumlah Pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp. 0,00; bahwa dalil Tergugat yang menunjuk pada Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2007 dan Penjelasannya menurut Majelis tidak tepat karena fakta yang terjadi terkait dengan pembayaran SKPKB a quo melalui Pbk secara Jabatan oleh Tergugat tidak sama dengan materi yang diatur dalam ketentuan tersebut. Ketentuan Pasal 24 ayat (5) a quo, sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Wajib Pajak untuk sekedar mendapatkan Imbalan Bunga 2 % per bulan yang jelas lebih tinggi dari tingkat bunga pasar padahal sebenarnya Wajib Pajak sudah menyatakan tidak setuju untuk dikenakan Pajak sebesar tersebut. Oleh karena itu atas jumlah yang tidak disepakati dalam pembahasan akhir pemeriksaan namun tetap dibayar oleh Wajib Pajak, tidak dapat diberikan Imbalan Bunga; bahwa atas argumentasi Tergugat bahwa Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran, Majelis tidak sependapat karena pembayaran Pajak bisa dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan melalui Pbk secara jabatan sebagaimana diuraikan di atas. Dalam persidangan telah terbukti bahwa Penggugat secara substantive telah membayar SKPKB Masa januari 2009 a quo walaupun melalui Pbk secara jabatan oleh Tergugat; bahwa dengan demikian Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 justru menjadi aplikabel dan materi ketentuan tersebut sebenarnya sama dengan ketentuan Pasal 27A UU KUP; bahwa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis meyakini bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 27A UU KUP dan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2007 oleh karenanya Majelis sepakat untuk menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya; bahwa dengan dikabulkan seluruhnya gugatan Penggugat maka Majelis berpendapat bahwa Surat Kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta tanah Abang Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 harus dibatalkan, dan dengan demikian Penggugat berhak untuk mendapat Imbalan Bunga sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang KUP, dinyatakan: “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian”; Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions) bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Drs. AA, MA., MPA memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut: bahwa Penggugat diperiksa oleh KPP Tanah Abang Dua berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan No Print-152/WPJ.06/KP.1105/2009 tanggal 8 September 2009 dgn hasil sebagai berikut: SKPKB PPN Masa Januari 2009 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 63.436.273.056,00SKPLB PPN Masa Feb – Juni 2009 tanggal 7 Juli 2010 sebesar Rp. 34.228.942.944,00bahwa atas pertimbangan pengamanan karena alasan tertentu Tergugat melakukan Penagihan aktif seketika dan sekaligus (Pasal 20 ayat 2 KUP) dengan jalan memindah bukukan kelebihan bayar menurut SKPLB PPN Masa Feb-Juni ke Hutang Pajak berdasar SKPKB PPN Masa Januari 2009. Pemindahbukuan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2010; bahwa terhadap SKPKB PPN Masa Januari 2009 tersebut Penggugat mengajukan keberatan tanggal 20 September 2010, dimana oleh Tergugat telah diterbitkan SK Keberatan tanggal 1 Agustus 2011 yang mengabulkan sepenuhnya keberatan Penggugat sehingga Pajak Terutang menjadi Nihil; bahwa berdasarkan SK Keberatan tersebut Penggugat dengan surat tanggal 3 Agustus 2011 mengajukan permohonan Restitusi atas SKPLB Masa Feb-Juni yang telah dipindahbukukan ke SKPKB Masa Januari 2009 karena SKPKB a quo telah diputuskan menjadi Nihil. Disamping permohonan restitusi Penggugat juga menuntut Imbalan Bunga ex Pasal 27A Undang2 KUP; bahwa atas permohonan tersebut Tergugat membayarkan restitusinya namun menolak membayar Imbalan Bunga berdasarkan Pasal 24 (5) PP No 80 Tahun 2002; bahwa berdasarkan Pasal 11 (1) Undang2 KUP: Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Maka tindakan Tergugat untuk memindahbukukan kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB Masa Feb-Juni kepada utang pajak ex SKPKB Masa Januarai 2009 telah benar; bahwa alasan Tergugat yang mendasari tindakan Penagihan Aktif Seketika dan Sekaligus ex Pasal 20(1) Undang KUP adalah kurang kuat karena bukti2 bahwa Penggugat akan “meninggalkan Indonesia” sebagaimana dikemukakan adalah hanya semata-mata dugaan; bahwa tindakan pemindahbukuan dari kelebihan pembayaran pajak ex SKPLB ke SKPKB adalah sah karena Pemindahbukuan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2010 sedangkan Keberatan diajukan oleh Penggugat tanggal 20 September 2010. Dengan demikian pada saat pemindahbukuan ketentuan Pasal 28(8) Undang2 KUP belum berlaku sehingga masih termasuk didalam pengertian Pajak Terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11(1) Undang2 KUP; bahwa tindakan Tergugat untuk melaksanakan retitusi pada tanggal 16 Agustus 2011 atas Kelebihan Bayar SKPKB Masa Januari 2009 (pemindahbukuan) karena diterbitkannya SK Keberatan pada tanggal 1 Agustus 2011 telah benar dan masih belum melampaui jangka waktu 1 bulan sejak terbitnya SK Keberatan; bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Tergugat No S-052/WPJ.06/KP.11/2011 yang menolak pemberian Imbalan Bunga. Argumentasi Penggugat dalam permohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang KUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan. Namun di dalam Pendapat Akhir Penggugat menuntut pembayaran Imbalan Bunga berdasarkan Kelebihan Pembayaran Pajak berdasarkan SKPLB Masa Feb-Juni 2009 (mendasarkan pada Pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 Undang2 KUP) sehingga dihitung sejak tanggal 7 Juli 2010. Penggugat tidak mengakui Pemindahbukuan dengan alasan bahwa Penggugat baru mengetahui adanya pemindahbukuan karena adanya surat jawaban Tergugat atas Permohonan Resitusi dan Imbalan Bunga No S-8262/WPJ.06/KP.1107/2011 tanggal 28 September 2011; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) huruf b PP No 80 Tahun 2007 menyatakan antara lain bahwa Imbalan Bunga sebagai akibat dikabulkannya keberatan, banding atau peninjauan kembali baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keberatan, Banding atau PK atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan Keberatan, Permohonan Banding atau Permohonan PK, atau sebelum ditebitkannya SK Keberatan, Banding atau PK. Dengan demikian penolakan Tergugat atas permohonan Imbalan Bunga Penggugat telah benar; bahwa alasan Penggugat bahwa tahu adanya Pemindahbukuan sejak diterimanya surat Tergugat No 8262/WPJ.06/KP.1107/2011 tanggal 28 September 2011 tidak dapat diterima karena didalam kenyataanya Penggugat barn memproses permohonan Restitusi dan Imbalan Bunga setelah diterimanya SK Keberatan; bahwa argumentasi Penggugat bahwa pemindahbukuan a quo tdak atas persetujuan Penggugat tidak dapat di terima karena pemindahbukuan tersebut adalah atas kuasa Undang-undang yaitu Pasal 11 ayat (1) Undang2 KUP sehingga tidak diperlukan adanya persetujuan dari Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. AA, MA., MPA berpendapat bahwa Gugatan Penggugat Tidak dapat dikabulkan/ditolak sehingga amar putusan Majelis seharusnya adalah ”Menolak” gugatan Penggugat; |
| memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang Penjelasan Atas Permohonan Imbalan Bunga atas nama: PT.XXX; |

