Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45174/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi 120 TNE Brown Beans, negara asal: Myanmar yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72,000.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 96,000.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-506/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012 pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi gugur). ahwa terdapat data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 96,000.00. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 190107 tanggal 14 Mei 2012 sebesar CIF USD 96,000.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 19 Juli 2012, tentang: Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan nilai pabean dengan kekurangan pembayaran PPH, dan Denda Administrasi Pabean dalam rangka impor sebesar Rp 10.522.000,00 (Sepuluh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 pada tanggal 16 Mei 2012. bahwa atas surat keberatan tersebut ditolak oleh pihak Terbanding serta menetapkan perbedaan nilai pabean sesuai dengan SPTNP No.008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 16 Mei 2012. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa ketentuan tentang pengiriman Keputusan Terbanding diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut:“11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 12 Juli 2012, dan sesuai Bukti Pengiriman Tanda Terima Kiriman Barang dari TIKI diketahui Terbanding mengirimkan Keputusan tersebut pada tanggal tanggal 12 Juli 2012 sehingga sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 61 (enam puluh satu) hari (12 Juli 2012 – 10 September 2012) tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding melebihi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.10.522.000,00 yang telah Pemohon Banding setor dengan bukti berupa fotokopi SPPCP sebesar Rp.10.522.000,00 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662//KPU.01/2012, tanggal 12 Juli 2012 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank Mandiri pada tanggal 06 Agustus 2012; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut; bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 0041/SAM-DIR/IX/2012 tanggal 10 September 2012; bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pendirian Perseroan “PT XXX” Nomor: 16 tanggal 16 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Ny. AA, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Sisminbankum, yang menyatakan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur PT XX; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 190107 tanggal 14 Mei 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan nomor: 001448/JT/KBR/2012 tanggal 16 Mei 2012 dan diterima secara lengkap dan benar pada tanggal 16 Mei 2012, sehingga sejak penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 16 April 2012 adalah 1 hari, dengan demikian pengajuan keberatan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbandingbahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/SR/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/SR/V/2012 tanggal 16 Mei 2012 diajukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 tanggal yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 12 Juli 2012 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 16 Mei 2012 dan tanggal diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 16 Mei 2012, diketahui Terbanding menerbitkan Surat Keputusan tersebut dalam jangka waktu 58 hari, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 hari (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajakbahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 merupakan koreksi Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 190107 tanggal 14 Mei 2012 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp 10.522.000,00;bahwa diketahui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 diterbitkan dalam waktu 3 hari, sehingga Terbanding memenuhi jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| menimbang | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaima telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3662/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008836/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Mei 2012, atas nama: PT XXX tidak dapat diterima. |

