Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45214/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap impor barang fasilitas KITE Pembebasan yang tidak sesuai dengan skep fasilitas dan belum ada penyelesaian realisasi ekspor hingga jatuh tempo berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 berupa “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” dengan HS 3902.90.9000 dan diberitahukan sebagai barang Fasilitas KITE Pembebanan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dinyatakan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa KITE) sebagai importasi yang tidak menggunakan Fasilitas Pembebasan karena pos tarif dalam PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak sama dengan pos tarif dalam Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk Nomor: KM-000220/WBC.07/2009. Sehingga jaminan bank yang diserahkan ditolak dan tidak diberikan STTJ yang selanjutnya tidak dapat dilaporkan realisasi ekspornya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012, Terbanding menerbitkan SPP Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 berdasarkan LHA Nomor: LHA-205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011 atas denda sebesar Rp 123.835.000,00. Pemohon Banding tidak mengajukan surat permohonan pembebasan kepada Kepala Kanwil DJBC terkait importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009, Pemohon Banding tidak menyerahkan jaminan dan sampai dengan jatuh tempo 12 bulan, atas importasi “Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber” yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak terjadi realisasi ekspor sehingga Pemohon Banding wajib membayar sanksi administrasi berupa denda atas PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk yang ditetapkan; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 045/GY-TD/IV/2012 tanggal 27 April 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dinyatakan oleh Terbanding sebagai importasi yang tidak menggunakan Fasilitas Pembebasan karena pos tarif dalam PIB Nomor Daftar 180082 tanggal 11 Juli 2009 tidak sama dengan pos tarif dalam Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk Nomor: KM-000220/WBC.07/2009. Sehingga jaminan bank yang diserahkan ditolak dan tidak diberikan STTJ yang selanjutnya tidak dapat dilaporkan realisasi ekspornya sehingga tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2006 karena sanksi ini hanya dikenakan atas barang yang diimpor berdasarkan Pasal 26 ayat (1) yang tidak digunakan sesuai tujuan dan persyaratan yang ditetapkan; bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan” Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut”; bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut: dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain;perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL”;bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib: menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Customs Bond atau SSB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan;menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia;menyampaikan laporan – laporan ke Kantor Wilayah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk:Ekspor,Penyerahan ke Kawasan Berikat bagi produsen yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,Penjualan hasil produksi ke DPIL,Penjualan ke DPIL atau Pemusnahan bagi produsen yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak,Penyelesaian bahan baku impor yang belum diselesaikan ekspornya.bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan: Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat;Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar;Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang mengenai PPn dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Terhadap hasil produksi yang seharusnya diekspor yang bahan bakunya mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang harus ada di perusahaan, apabila perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan, maka perusahaan wajib: membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan “Apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan adanya kelebihan Pembebasan, maka atas kelebihan tersebut penerima Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib:membayar BM dan/atau Cukai yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal PIB;membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: T.1.Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-618/BC/2005 tanggal 22 Agustus 2005 perihal Mekanisme Importasi Jalur Prioritas yang menggunakan fasilitas KITE;T.2.Surat Nomor: 134/GY-TD/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 perihal Kesalahan Pembebanan PIB;T.3.Surat Nomor: 149/GY-TD/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal Kesalahan Pembebanan PIB;T.4.Surat Nomor: 158/GY-TD/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Kesalahan PIB dan Penerbitan SPTNP (Surat Penetapan Tarif & Nilai Pabean);T.5.SPPB Nomor: 179106/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 11 Juli 2009;T.6.PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009;T.7.SSPCP tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 13.102.623,00;T.8.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 13.102.623,00;T.9.Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 06 Agustus 2009;T.10.Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 06 Agustus 2009;T.11.Bill of Lading Nomor: HOJK2265756 tanggal 18 Juni 2009; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012;P.2.SPP Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.3.SSPCP tanggal 22 Maret 2012 sebesar Rp 123.835.000,00 (SPP);P.4.Surat Keberatan Nomor: TD.007/I/2012 tanggal 25 Januari 2012;P.5.Bukti Penerimaan Jaminan (Bank) Nomor: 004/JB/KBR-SPP/2012 tanggal 31 Januari 2012;P.6.Surat Nomor: 134/GY-TD/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Kesalahan Pembebanan PIB;P.7.Surat Nomor: 149/GY-TD/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Kesalahan Pembebanan PIB;P.8.Surat Nomor: 158/GY-TD/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Pemberitahuan Kesalahan PIB dan Penerbitan SPTNP (Surat Penetapan Tarif & Nilai Pabean);P.9.Akta Notaris Nomor 15 tanggal 24 Agustus 2010, yang dibuat oleh AA, SH, Notaris di Jakarta;P.10.pengesahan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 24 Agustus 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00XXXXX.AH.0X.0X.Tahun 2010 tanggal 01 November 2010;P.11SPPB Nomor: 179106/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 11 Juli 2009;P.12.PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 CIF USD 48,420.14;P.13.SSPCP tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 13.102.623,00 (PIB);P.14.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 13.102.623,00;P.15.Invoice Nomor:XXXXXXXX0XX tanggal 06 Agustus 2009;P.16.Invoice Nomor: XXXXXXXXXXXXX tanggal 06 Agustus 2009;P.17.Bill of Lading Nomor: HOJK2265756 tanggal 18 Juni 2009;P.18.Packing List untuk Invoice Nomor: XXXXXX0XX tanggal 06 Agustus 2009;P.19.Packing List untuk Invoice Nomor: XXXXXXXX tanggal 06 Agustus 2009;P.20.Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-618/BC/2005 tanggal 22 Agustus 2005 perihal Mekanisme Importasi Importir Jalur Prioritas yang Menggunakan Fasilitas KITE;P.21.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KM-000220/WBC.07/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Kepada: PT XXX;P.22.Garansi Perusahaan (Coorporate Guarantee) Nomor: 93/GP/IJP/2009 tanggal 26 Mei 2009;P.23.Trade Partnership Aggreement tentang Pertukaran Data Elektronik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT XXX dan PT NN dan PT VV;P.24.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-86/BC/2007 tanggal 20 Agustus 2007 tentang Penetapan PT XXX sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;P.25.Surat Nomor: 134/GY-TD/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 perihal Kesalahan Pembebanan PIB;P.26.Surat Nomor: 149/GY-TD/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 perihal Kesalahan Pembebanan PIB;P.27.Surat Nomor: 158/GY-TD/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Kesalahan PIB dan Penerbitan SPTNP (Surat Penetapan Tarif & Nilai Pabean);P.28.SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011;P.29.SSPCP tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp 1.128.775.000,00 (SPP); bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan importasi Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 menggunakan fasilitas KITE, tapi ketika mengajukan jaminan ditolak oleh Terbanding karena pos tarif barang impor pada PIB berbeda antara pos tarif yang mendapat fasilitas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KM-000220/WBC.07/2009 tanggal 27 April 2009 sehingga tidak diberikan STTJ. Berdasarkan hal tersebut, status PIB masih menggantung terus sampai dengan dilakukannya audit oleh Terbanding sehingga diterbitkan SPP; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan sejak awal Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas, PIB dari Pemohon Banding adalah PIB dengan pembayaran berkala, Pemohon Banding mencantumkan jenis PIB biasa tetapi di kolom 19 mencantumkan fasilitas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011, Terbanding telah menetapkan tagihan bea masuk sebesar Rp 349.127.000,00 dengan perincian diantaranya adalah bea masuk atas PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 sebesar Rp 24.767.000,00; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009, kedapatan Fasilitas KITE Pembebasan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KM-000220/WBC.07/2009 tanggal 27 April 2009 dengan pembebasan bea masuk sebesar Rp 24.766.901,00 dengan tidak terdapat realisasi ekspor lebih dari 12 bulan; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap SPP Nomor: SPP-28/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011 diantaranya adalah bea masuk atas PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 sebesar Rp 24.767.000,00 dengan SSPCP Nomor: 239/0100/012818 tanggal 30 Januari 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dalam Surat Keputusan Fasilitas KITE Pembebasan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KM-000220/WBC.07/2009 tanggal 27 April 2009 nomor urut 6 jenis barang Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber pos tarif 4002.20.00.00. Pemohon Banding memberitahukan barang impor dalam PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 jenis barang Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber pos tarif 3902.90.90.00. Jenis barang yang diimpor tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Fasilitas KITE Pembebasan, hanya berbeda pos tarifnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 berupa Bud 1207 GDPK, Synthetic Rubber termasuk Fasilitas KITE Pembebasan yang tidak direalisasikan ekspornya dalam waktu 12 bulan sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100% bea masuk sebesar Rp 24.767.000,00; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 termasuk Fasilitas KITE Pembebasan yang tidak direalisasikan ekspornya dalam waktu 12 bulan sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 24.767.000,00. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor dengan PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 24.767.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/BC.8/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-29/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011, atas nama XXX, NPWP YYY dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas barang impor sesuai PIB Nomor: 180082 tanggal 11 Juli 2009 sebesar Rp 24.767.000,00 sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 24.767.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); |

