Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45208/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa AA Phantom VIN SCA681L07BUH08272 (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United Kingdom, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 total Nilai Pabean sebesar CIF USD 624,807.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi total Nilai Pabean sebesar CIF USD 691,112.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 ditetapkan sebesar USD 335,250.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran XXXXXX tanggai 12 Oktober 2011 (Nomor Pengajuan 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX tanggai cetak 11 Oktober 2011) yaitu 4 jenis barang terdiri dari AA Phantom, AA Phantom Coupe, Porsche Cayenne 3.6 AT, Porsche Cayman 2.9 AT masing-masing sebanyak 1 unit; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 berupa AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBH I No. 176 tanggal 8 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 691,112.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 berdasarkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan DBH I No. 176 tanggal 8 Juni 2010 menjadi sebesar CIF USD 691,112.00; bahwa dalam Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung dimaksud berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk phisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB Nomor: 383246 tanggai 12 Oktober 2011 dan membayar bea masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding menyampaikan dokumen pendukung penetapan nilai pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean tanggal 19 Oktober 2011;T.2.Printscreen harga pembanding;T.3.Instruksi Pemeriksaan Nomor 0XXXX0 tanggal 13 Oktober 2011;T.4.Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 0XXXX0 tanggal 13 Oktober 2011;T.5.Fotokopi Informasi Nilai Pabean (INP) Nomor: 000000-00XXXX-X0XX0XXX- 000XXX tanggal 18 Oktober 2011;T.6.Fotokopi Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 18 Oktober 2011;T.7.Fotokopi Formulir Transfer Bank BB jumlah dan tanggal tidak jelas;T.8.LHA Nomor: LHA-202/KPU.01/BD.01/BH/2011 tanggal 15 November 2011T.9.Surat Nomor: SR-268/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 04 Desember 2012 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi pada Sidang Banding KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 an. PT XXX; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011;P.2.Surat Keberatan Nomor: 032/X/11/BC tanggal 25 Oktober 2011;P.3.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: XXXXXX tanggal 25 Oktober 2011;P.4.SPTNP Nomor: SPTNP-027838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Oktober 2011;P.5.Form Setoran Pajak Bank GG sebesar Rp 1.200.757.000,00 (SPTNP);P.6.Form Setoran Pajak Bank GG sebesar Rp 70.000,00;P.7.Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004178/JT/KBR/2011 tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.8.Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 yang dibuat oleh H. FF, SH, Notaris di Jakarta;P.9.PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011;P.10.SSPCP tanggal 12 Oktober 2011 sebesar Rp 8.920.611.000,00 (PIB);P.11. Purchasing Order Nomor: PO/05-MLS/11 tanggal 12 September 2011;P.12.Sales Contract Nomor: Contract/20492 tanggal 19 September 2011;P.13.Invoice Nomor: BUY/X0X0X0XXX tanggal 26 September 2011;P.14.Packing List Nomor: PACK/10300492 tanggal 10 Oktober 2011;P.15.Bill of Lading Nomor: PN066S/001-JKT tanggal 10 Oktober 2011;P.16.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 401425/KPU.01/2011 tanggal 25 Oktober 2011;P.17.SSPCP tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.18.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank GG tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.19.Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 yang dibuat oleh H. FF, SH Notaris di Jakarta (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.20.Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 Nomor: AHU- 02976.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009;P.21.Brosur (bermeterai dengan stempel kantor pos);P.22.Pengesahan Akta Notaris Nomor 36 tanggal 26 Juli 2006 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: W7-00002 HT.01.01-TH.2007 tanggal 02 Januari 2007;P.23.Akta Notaris Nomor 36 tanggal 26 Juli 2006 yang dibuat oleh HH, SH Notaris di Jakarta;P.24.Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0XXXX.AH.0X.0X.Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009;P.25.Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03 November 2008 yang dibuat oleh H. FF, SH Notaris di Jakarta;P.26.Buku Persediaan Awal Barang Dagangan Per 01 Januari 2011;P.27.Buku Pembelian 2011;P.28.Buku Penjualan;P.29.Buku Persediaan Akhir 2011;P.30.Permohonan Kopi Rekening Koran Nomor: 138/SE/DSI/98 tanggal 08 November 2012;P.31.Rekening Koran Bank DD periode 31 Desember 2010 s.d. 31 November 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.32.Buku Bank DD 2011;P.33.Account Statement BB Bank 02 Januari s.d. 31 Desember 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.34.Form 1721-I tahun 2012 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.35.Form 1721-A1 atas nama EE;P.36.Surat Perjanjian Kerja Nomor: 001/V/2012/MLS/UM tanggal 01 Mei 2012;P.37.Surat Keputusan Nomor: KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2012;P.38.SSPCP tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp 1.200.757.000,00 (Keputusan);P.39.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004178/JT/KBR?2011 tanggal 25 Oktober 2011;P.40.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank GG tanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.41.Form Setoran Pajak Bank GG tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp 1.200.757.000,00;P.42.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 401425/KPU.01/2011tanggal 25 Oktober 2011(bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.43.Form Setoran Pajak Bank GG tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp 70.000,00;P.44.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: PTNP-027838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 04 Oktober 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.45.SSPCP tanggal 12 Oktober 2011 sebesar Rp 8.920.611.000,00 (PIB);P.46.Tanda Terima Setoran Pajak Bank DD tanggal 12 Oktober 2011 sebsar Rp 8.920.611,00 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.47.PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.48.Packing List Nomor: PACK/10300492 tanggal 10 Oktober 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.49.Bill of Lading Nomor: PN066S/001-JKT tanggal 10 Oktober 2011;P.50.Transfer Form BB Bank tanggal 03 Oktober 2011 USD 843.00 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.51.Invoice Nomor: BUY/X0X0X0XXX tanggal 26 September 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.52.Sales Contract Nomor: Contract/20492 tanggal 19 September 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.53.Purchasing Order Nomor: PO/05-MLS/11 tanggal 12 September 2011 (bermeterai dengan stempel Kantor Pos);P.54.Surat Nomor: 002/I/2013/MLS/UM tanggal 08 Januari 2013 peihal Tanggapan atas Penetapan Nilia Pabean sebesar CIF USD 335,250.- oleh Terbanding;P.55.Surat Nomor: 003/XI/MLS/12/MLS tanggal 03 Desember 2012 perihal Uraian Bukti Formal PT XXX;P.56.Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Rekening Koran Bank DD perode 31 Desember 2010 s.d. 31 Januari 2011;P.57.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Januari s.d. 28 Februari 2011;P.58.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 28 Februari s.d. 31 Maret 2011;P.59.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Maret s.d. 30 April 2011;P.60.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 30 April s.d. 31 Mei 2011;P.61.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Mei s.d. 30 Juni 2011;P.62.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 30 Juni s.d. 31 Juli 2011;P.63.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Juli s.d. 31 Agustus 2011;P.64.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Agustus s.d. 30 September 2011;P.65.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 30 September s.d. 31 Oktober 2011;P.66.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 31 Oktober s.d. 30 November 2011;P.67.Fotokopi Rekening Koran Bank DD periode 30 November s.d. 31 Desember 2011;P.68.Fotokopi Receipt Voucher Nomor: XXX-BINCWD-XX-XX tanggal 29 Desember 2011;P.69.Fotokopi Receipt Voucher Nomor: XXX-BINCWD-XX-XX tanggal 18 Desember 2011;P.70.Fotokopi Receipt Voucher Nomor: XXX-BINCWD-XX-XX tanggal 02 November 2011;P.71.Fotokopi Kwitansi Nomor: MLS/INV/11/0146 tanggal 02 November 2011;P.72.Fotokopi Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 02 November 2011;P.73.Fotokopi Invoice Nomor: MLS/INV/11/0146 tanggal 02 November 2011;P.74.Fotokopi Surat Jalan Nomor: MLS/INV/11/0146 tanggal 02 November 2011;P.75.Fotokopi General Ledger Tahun 2011;P.76.Daftar Persediaan Barang;P.77.Fotokopi Brosur;P.78.Fotokopi Surat Nomor: 001/I/13/PJK-MLS/UM tanggal 16 Januari 2013 perihal Permintaan Copy INP dan DNP; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: BUY/102040492 tanggal 26 September 2011 adalah AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari CC Pty. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 624,807.00; bahwa barang AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari CC Pty. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: AHHX000937 tanggal 18 Februari 2012 dan Invoice Nomor: BUY/X0X0X0XXX tanggal 26 September 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 624,807.00; bahwa nilai pabean atas impor barang AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari CC Pty. Ltd. dengan PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 691,112.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran berupa fotokopi Telegraphic Transfer (T/T), terdapat 2 (dua) T/T yang diterbitkan oleh BB Bank pada tanggal 03 Oktober 2011, yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan kepada Terbanding dan yang lainnya diserahkan pada saat persidangan. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui adanya 2 T/T yang diserahkan kepada Terbanding sebagai lampiran Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dan yang diserahkan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang benar adalah T/T yang diserahkan kepada Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kedua fotokopi T/T tersebut, terdapat perbedaan antara kedua fotokopi T/T tersebut, namun pada kedua fotokopi T/T tersebut terdapat validasi Bank; berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang tercantum dalam Invoice Nomor: BUY/102040492 tanggal 26 September 2011 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD 624,807.00. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 691,112.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6568/KPU.01/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027838/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Oktober 2011, atas nama XXX, NPWP YYY dan menetapkan nilai pabean atas barang impor AA Phantom etc. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 383246 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar CIF USD 691,112.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 1.200.757.000,00 (satu milyar dua ratus juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |

