Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45607/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45607/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000 adalah sebesar BM (IJ-EPA): 0% dengan alasan bahwa sesuai BTBMI 2007 dan tabel korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, Pos Tarif 7213.91.9000 adalah ex Pos Tarif 7213.91.00.91 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2683/KM.4/2011 tanggal 25 November 2011, Tarif BM (IJ-EPA)-nya adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (IJ-EPA): 5%; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarip pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJEPA 5% (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal perubahan HS Code dari BTBMI 2007 ke BTKI 2012, ditetapkan bahwa HS Code untuk barang impor Pemohon Banding yang menggunakan FASILITAS USDFS IJEPA sesuai BTKI 2012 adalah 7213.91.90.00 dengan Tarif MFN 5%. Akan tetapi karena Pemohon Banding menggunakan Fasilitas USDFS IPEPA dengan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 2683/KM.4/2011 yang sesuai dengan PMK Nomor: 96/PMK.011/2008, maka Tarif Bea Masuk adalah 0% (Nol Persen); bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pos Tarif Bea Masuk yang tercantum dalam PIB No. 158189 Tanggal 23-04-2012 khususnya untuk Pos 7,8,9,10 dan 11 adalah sudah tepat yaitu 0% (Nol Persen). Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarip pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJEPA 5% (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa menurut Terbanding, klasifikasi atas barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarif pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJ-EPA 5% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa menurut Pemohon Banding, Pos Tarif 7213.91.9000 yang tercantum dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 khususnya pos 7,8,9,10 dan 11 adalah sudah benar dan sesuai dengan BTKI 2012. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2683/KM.04/2011 tanggal 25 November 2012 dan dibuktikan dengan adanya Certificate of Origin Form IJEPA Nomor: XX00XX00XXXXX0XX0X tanggal 12 April 2012 (SK Menkeu dan Certificate of Origin terlampir), bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut adalah menggunakan fasilitas USDFS IJEPA sehingga menggunakan tarif Bea Masuk menjadi 0% (nol persen); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 terdiri dari 11 (sebelas) pos/jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode type dan ukurannya berbeda yang terdiri dari:Pos 1 sampai dengan Pos 6 dikelompokkan dalam Pos Tarif 7213.91.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% – Pos 7 sampai dengan Pos 11 dikelompokkan dalam Pos Tarif yang sama yaitu 7213.91.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (Preferensi Tarif Schema IJ-EPA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008;bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang atas impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kedalam Pos Tarif 7213.99.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sesuai Tabel Korelasi BTK I 2012 dengan BTBMI 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; bahwa yang menjadi sengketa adalah Pos Tarif 7213.91.9000 (Pos 7 sampai dengan Pos 11) ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%(Preferensi Tarif Schema IJ-EPA); bahwa berdasarkan identifikasi barang adalah Steel Wire Rode dengan penampang silang lingkarannya kurang dari 14 MM dan mengandung karbon lebih 0,6% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7213.91.00.91 (BTBMI 2007); bahwa berdasarkan Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, bahwa Pos Tarif 7213.91.0091 yang relevan dan sesuai dengan barang impor Pemohon Banding adalah 7213.91.9000 (masuk kategori lain-lain), bukan 7213.91.10.00 dari jenis yang digunakan untuk pembuatan soldering sticks maupun 7213.91.200.00 untuk penguatan beton dengan Bea Masuk MFN 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008, Pos Tarif 7213.91.0091 (BTBMI 2007) periode 01 Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 dikenakan tarif MFN; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 96/PMK.011/2008, Pos Tarif 7213.91.0091 pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2683/KM.04/2011 tanggal 25 November 2011, barang Steel Wire Rode digolongkan kedalam Pos Tarif 7213.91.0091; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Steel Wire Rode (Pos 7 sampai dengan Pos 11) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 yang diterbitkan tanggal 23 April 2012 ditetapkan tarif Bea Masuk MFN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; Menimbang, : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000 adalah sebesar BM (IJEPA): 0% dengan alasan bahwa sesuai BTBMI 2007 dan tabel korelasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45307/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45307/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012, berupa importasi AA LL6201XR 5073443 (Resin) Negara asal: Singapura, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.31.580.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.31.580.000,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 066974 tanggal 20 Februari 2012 telah sesuai dengan surat keterangan dari AA Chemical Asia Pacificsebagai berikut: Jenis Barang: AA LL6201XRJenis Chemical : Ethylene Copolymer, Ethylene Content <95% by weightDescription Category : Polymers of Ethylene, in primary forms, under “other” International HS Code : XX0X.X0”; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas AA LL6201XR Negara asal: Singapura, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 pada pos tarif 3901.90.9000 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.9200 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.31.580.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut : “(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.” bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut : “Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.” bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan :“(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean (3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.”bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 adalah berdasarkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; bahwa dengan demikian penerbitan SPKTNP telah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 002/ACM/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2012 (diantar); bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari AA Chemical Asia Pacific sesuai lampiran surat banding; bahwa Majelis juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan berupa “AA LLDPE LL 6201 Series”; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;IDENTIFIKASI BARANGbahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066974 tanggal 20 Februari 2012 adalah AA LL6201XR, negara asal Singapura; Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu AA LL6201XR adalah termasuk jenis kimia Ethylene Copolymer, Ethylene Content <95% by weight dan termasuk kategori Polymers of Ethylene, in primary forms, under “other” Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL 6201 Series diketahui bahwa AA LLDPE LL 6201XR mempunyai density = 0.926 g/cm³; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 066974 tanggal 20 Februari 2012 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh AA Chemical Asia Pacific dan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu AA LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45229/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45229/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA- 2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi; Menurut Pemohon : bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding dengan SPSA Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012. bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPSA Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 Agustus 2012 namun tanpa dilampiri dengan bukti penerimaan penyerahan jaminan atau bukti bayar penyetoran jaminan atas tagihan yang harus dibayar. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak disertai penyerahan jaminan, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding untuk Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012, dengan demikian pengajuan keberatan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan”. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dinyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan terhadap 1 (satu) surat keberatan untuk setiap penetapan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pengajuan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45227/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45227/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor: 170019 tanggal 30 April 2012, dengan data sebagai berikut:a.Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb.Jumlah barang : 588 pkgc.Negara Asal : Chinad.Nilai Pabean (CIF): USD 123,128.45e.Supplier : AA & Exp Co.,Ltd Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012, namun Terbanding menyatakan tidak dapat menemukan bukti pengiriman yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 diterima tanggal 23 Juli 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walau telah di undang secara patut dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti penerimaan keputusan Terbanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding (20 Juli 2012) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (19 September 2012) adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 140.598.000,00 (seratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp 70.299.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Benny, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45225/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45225/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.91.10, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, jenis barang 7-Wire PC Strand, Low Relaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesar Rp 0.00/kg, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif BMTP sebesar Rp 24.080/kg; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 – BTKI 2012, kedapatan bahwa pos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran dari pos tarif 7312.10.90.00 (BTBMI 2007), sehingga termasuk pos tarif yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, karena ruang lingkup dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 yang tidak spesifik/tidak memberi kepastian hukum (bisa ditafsirkan berbeda-beda) telah membuat Pihak Bea Cukai mengalami kesulitan menerapkan maksud dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tersebut sehingga PC Strand Wire Pemohon Banding dianggap juga sebagai Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, padahal jelas PC Strand Wire sangat berbeda dengan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) baik dalam fungsi, SNI maupun definisinya; bahwa jadi jelas bahwa yang Pemohon Banding impor adalah PC Strand Wire, bukan Steel Wire Rope yang dikenakan BMTP sesuai PMK Nomor: 54/PMK.011/2011; Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3836/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012, atas importasi 7-Wire PC Strand, Low Relaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesar Rp 0.00/kg, Terbanding menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.9110 dengan tarif BMTP sebesar Rp 24.080/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.664.791.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 – BTKI 2012, kedapatan bahwa pos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran dari pos tarif 7312.10.90.00 (BTBMI 2007), sehingga termasuk pos tarif yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;Berdasarkan detail uraian barang, diameter barang yang diimpor adalah lebih dari 3 mm yaitu 9.53MM (pos 1) dan 12.5MM (pos 2 dan 3);Pemohon mengimpor barang dari negara China dan berdasarkan lampiran PMK Nomor: 54/PMK.011/2011, China bukan termasuk dalam daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes);Berdasarkan kesimpulan di atas dan tanggal pendaftaran PIB yaitu 19 Maret 2012, maka dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan periode Tahun I sebesar Rp 24.080/kg;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) menggunakan Pos Tarif 7312.10.91.10 senilai USD 119,724.57 (ditambah PPN dan PPh Pasal 22 dalam Rupiah setara dengan Rp. 1.226.489.934), namun Terbanding mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 senilai Rp. 3.257.591.000,00 setelah ditambah PPN dan PPh Pasal 22 menjadi Rp 3.664.791.000,00;Ruang lingkup dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 yang tidak spesifik/tidak memberi kepastian hukum (bisa ditafsirkan berbeda-beda) telah membuat Pihak Bea Cukai mengalami kesulitan menerapkan maksud dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tersebut sehingga PC Strand Wire Pemohon Banding dianggap juga sebagai Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, padahal jelas PC Strand Wire sangat berbeda dengan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) baik dalam fungsi, SNI maupun definisinya;Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (pihak yang melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi awal diperlukannya tindakan pengamanan ini) Nomor: 90/KPPI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011 yang menegaskan bahwa produk PC Strand Wire tidak termasuk produk yang dikenakan PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 sekalipun masuk dalam Pos Tarif 7312.10.90.00;Surat Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian Nomor: 208/BIM/4/2011 tanggal 29 April 2012 yang menjelaskan secara tegas bahwa PC Strand Wire bukan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes).Dari segi fungsi, PC Strand Wire berfungsi untuk pembangunan konstruksi beton, jalan tol, jembatan, jalan layang dan sebagainya. Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) berfungsi untuk tali penarik dalam industri minyak dan gas, industri kapal perikanan, lift, gondola, tali penarik kayu logging dan sebagainya.Dari segi SNI, SNI untuk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) adalah SNI 0076:2008 dan SNI 0727:2008 sedangkan untuk PC Strand Wire adalah SNI 1154:2011;Surat Menteri Perdagangan Nomor: 448/M-IND/9/2011 tanggal 13 September 2011 yang memperjelas definisi/produk yang bagaimana saja yang masuk dalam kategori Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan.Kata kuncinya, PC Strand Wire adalah Pilinan kawat baja sedangkan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) adalah Pintalan dari pilinan kawat baja;Dalam Lampiran PMK-213/PMK.011/2011 tentang Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 dengan jelas dibedakan pos tarif PC Strand Wire (7312.10.91.10) dengan pos tarif Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes, 7312.10.99.00).bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diamater 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”; bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: NoPeriodeBea Masuk TindakanPengamanan1Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg2Tahun II, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun pertama.Rp 21.464/kg3Tahun III, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun kedua. Rp 18.849/kgbahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45217/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45217/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran H1-12 Natural, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,760.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 91,200.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 91,200.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan dikeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/KPU.01/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-029995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan atas keputusan ini; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 3807015240 tanggal 31 Oktober 2011 adalah Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa barang impor Terluran Hl-12 Natural sesuai PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Insurance Policy Federal Insurance Company Korea Nomor: XX0XX0XX tanggal 06 November 2011 sebesar USD 84,436.00; bahwa barang Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan Bill of Lading nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 91,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 381218 tanggal 11 Oktober 2011 adalah Impor Terluran Hl-12 FG Ltd., dengan total harga CIF USD 76,760.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: DF XXX0XX tanggal 06 Oktober 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00, Rekening Koran Bank QQ periode 01 Oktober 2011-31 Oktober 2011 dan Buku Besar Bank bulan Oktober 2011, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada HJK Ltd. sebesar USD 191,000.00 untuk pembayaran Order Form Nomor: T11100010. Berdasarkan Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 02 Oktober 2012, sebesar USD 76,760.00 untuk pembayaran PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 sebesar CIF USD 76,760.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 Natural sebesar CIF USD 76,760.00 sesuai dengan PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-246/KPU.01/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-029995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011.