Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45190/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-009779/ WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 15 Oktober 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 167758 tanggal 10 Oktober 2012, berupa importasi 1 DR Losartan Potassium, Negara asal : Switzerland (CH), yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean CIF USD 1,250.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 40,000.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang tercantum di invoice adalah harga yang sesungguhnya yang Pemohon Banding bayar, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran dan tambahan BM dan denda tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk menjual produk Pemohon Banding karena biaya impornya menjadi besar dan sebelum pengimporan Pemohon Banding sudah menetapkan harga jual dari harga invoice Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 26 Desember 2012, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 23 Februari 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 63 (enam puluh tiga) hari (26 Desember 2012 s.d. 27 Februari 2013); bahwa dalam menghitung jangka waktu 60 hari pengajuan Surat Banding, harus diikuti ketentuan Pasal 1 butir 11 dan butir 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa : butir 11 : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung butir 12 : Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung bahwa tentang jangka waktu pengajuan banding Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya, banding diajukan atas sengketa Kepabeanan, sehingga harus mengikuti Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, mengenai batas waktu pengajuan Surat Banding menyatakan bahwa : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa dalam persidangan tanggal 25 April 2013, Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, yang menunjukkan bahwa Keputusan tersebut dikirim oleh Terbanding pada tanggal 26 Desember 2012; bahwa dalam persidangan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya memperhitungkan hari kerja dalam menghitung jangka waktu 60 hari tersebut (hari sabtu dan hari minggu tidak dihitung); bahwa dalam persidangan, Majelis menjelaskan kepada Pemohon Banding, bahwa hari sabtu dan minggu dihitung dalam menghitung jangka waktu 60 hari tersebut; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.251.656.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.125.828.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran 50% pungutan terutang; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dan tidak menyerahkan fotokopi SSPCP terkait sengketa; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Surat Banding Nomor : 067/UP/II/2013, tanggal 22 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur Utama; bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa XX adalah orang yang berwenang untuk mengajukan dan menandatangani Surat Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT XXX, Nomor : 06, tanggal 25 Januari 2013, yang dibuat oleh dan di hadapan AA, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa XX adalah Direktur Utama Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-009779/ WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima. |

