Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45175/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 233640 tanggal 24 Juni 2011, berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : The Netherlands, yang diberitahukan pada Klasifikasi Pos Tarif 8516.71.0000 (BM 10%) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8516.71.0000 (BM 12,5%); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, hasil temuan verifikasi atas kesalahan nomor HS 8516.71.0000 dengan BM 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%, yang seharusnya 8516.71.0000 dengan BM 12,5% (MFN), PPN 10% dan PPh 2,5% adalah tidak benar dikarenakan Pemohon Banding memang mengimpor barang dengan nomor HS yang sesuai dengan identifikasi barang yang Pemohon Banding impor dari Belanda; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Menurut Majelis | : | Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, 25 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah 22 Oktober 2011 dan diketahui Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 63 (enam puluh tiga) hari. bahwa dalam menghitung jangka waktu 60 hari pengajuan Surat Banding, harus diikuti ketentuan Pasal 1 butir 11 dan butir 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa : butir 11 : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung, butir 12 : Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa tentang jangka waktu pengajuan banding Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa selanjutnya, banding diajukan atas sengketa Kepabeanan, sehingga harus mengikuti Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, mengenai batas waktu pengajuan Surat Banding menyatakan bahwa : Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa dalam persidangan tanggal 25 April 2013, Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding perihal bukti tanda terima Keputusan Terbanding dan dalam persidangan tersebut, Pemohon Banding mengakui terlambat mengajukan banding dikarenakan sedang berada di luar kota. bahwa dengan demikian, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011. bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.15.677.000,00 dan 50%nya adalah Rp.7.838.500,00. bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp.15.677.000,00, yang diterima oleh PT Bank AA (Persero) Tbk., cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, pada tanggal 26 September 2011. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP dimaksud. bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 0106/Dirut/Impor/PT.AP/Jkt/X/11 tanggal 13 Oktober 2011, ditandatangani oleh Drs. X, jabatan : Direktur Utama. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 18, tanggal 14 Maret 2008, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan bahwa Drs. X adalah Direktur Utama Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan Akta dimaksud. bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak, serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak, serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4281/KPU.01/2011, tanggal 24 Agustus 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-018445/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 1 Juli 2011, tidak dapat diterima. |

