Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45185/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45185/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD 13,825.00 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 8 Maret 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD 12,775.00;
Menurut Terbanding  :bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi menjadi sebesar CIF USD 13,825.00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding, Nilai Pabean yang dibuat sesuai dengan harga yang tercantum untuk pembelian material Pemohon Banding Precipitated Silica (WL-180) Pos tarif 2811.22.1000, Negara asal: China adalah benar dan sesuai order pembelian Pemohon Banding Nomor: 730230 yaitu CIF Jakarta sebesar USD 0,73 per kg Net. Total yang di impor 17.500 kg sehingga Total Nilai CIF adalah USD. 12.775,00;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 060935 tanggal 15-02-2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004457/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 8-03-2012 sebesar Rp.6.177.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/JJCHI/PC/III/2012 tanggal 21 Maret 2012;
Penetapan Nilai Pabean oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP- 2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding;

bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:

“Kesimpulan/Catatan Lainnya : Berdasarkan bukti yang diperoleh dan data yang terukur, Nilai Transaksi tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II, yaitu berdasarkan Metode Barang Identik;bahwa jenis barang diimpor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah Precipitated Silica, sedangkan jenis barang yang tercantum pada PIB Pembanding tersebut diatas adalah sama yaitu Precipitated Silica, menurut Majelis kedua jenis barang tersebut adalah sama;bahwa negara asal barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah China, sedangkan negara asal pada PIB Pembanding tersebut diatas adalah China, sehingga menurut Majelis kedua barang impor tersbut berasal dari negara yang sama;bahwa Bill of Lading Nomor : 0282500298 yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 adalah tanggal 15 Februari 2012 sedangkan tanggal Bill of Lading Nomor: 0282500087 pada PIB Pembanding adalah tanggal 15 Januari 2012;bahwa selisih tanggal dari kedua Bill of Lading tersebut adalah kurang dari 30 hari, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa jumlah barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor : 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah sebanyak 17.50 M/T Precipitated Silica sedangkan jumlah barang impor pada PIB Pembanding adalah adalah sebanyak 17 M/T, namun tidak diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang impor sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa harga barang impor 17.50 M/T Precipitated Silica yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 adalah sebesar CIF USD 12,775.00 atau sedangkan harga 17 M/T Precipitated Silica sesuai dengan PIB Pembnding adalah sebesar USD 13,272.00, sehingga diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari harga barang pada PIB Pembanding;
bahwa oleh karena Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf (k) sampai dengan l Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 menyatakan:”k.bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf ( f), kedapatan:
pada dokumen Account Statement Period yang diserahkan terdapat transaksi pada tanggal 28 Februari 2012 sebesar USD -12,775.00 namun transaksi ini tidak dapat diuji silang karena Pemohon tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi impor (form TT), sehingga tidak dapat dipastikan apakah transaksi ini merupakan pembayaran impor barang yang dipermasalahkan, selain itu terjadinya transaksi lebih dari 30 hari dari tanggal B/L sebagaimana disyaratkan pada invoice sebagai akhir masa pembayaran impor;Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tsb pada surat permintaan data tambahan Nomor: S-775/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 30 April 2012 dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: form TT, Sales Contract, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya;berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean dan pejabat memiliki bukti dan data yang terukur untuk meragukan nilai pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya;l
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan deduksi menjadi sebesar CIF USD 13,825.00;
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, namun hanya karena bukti transaksi tidak dapat diuji silang dan barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli, sehingga Metode I Gugur;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012, yang menyatakan : “berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, mengingat barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam daerah pabean dan pejabat memiliki bukti dan data yang terukur untuk meragukan nilai pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012;Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 060935 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 17.50 M/T WL-180 Precipitated Silica negara asal China dengan nilai sebesar CIF USD 12,775.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 17.50 M/T WL- 180 Precipitated Silica negara asal China sebesar CIF USD 12,775.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060935 tanggal 15 Februari 2012 atas importasi berupa 17.50 M/TWL-180 Precipitated Silica negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 12,775.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD.13,825.00 tidak dapat dipertahankan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2589/KPU.01/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 8 Maret 2012