Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105577.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105577.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Koreksi PPN masukan sebesar Rp77.745.571,00, alokasi koreksi PPN Masukan untuk masa November 2012 sebesar Rp14.077.912,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 019/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2015 Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 019/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00534/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Majelis : Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; 4. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 019/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00047/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00047/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 019/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00047/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00047/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105575.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105575.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.387.384,00 Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 017/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2015 Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 017/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00533/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; 4. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 017/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00045/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00045/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 017/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00045/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00045/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXX01001, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105571.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Koreksi DPP Penyerahan PPN dipungut sendiri – Rp335.256.847,00 Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00537/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 013/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2015 Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 013/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00537/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00537/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00537/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 013/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00041/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00041/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 013/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105570.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105570.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 004/FA-CIN/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 mengajukan banding Menurut Terbanding : Penerbitan SKPKB PPN Masa April 2012 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu adalah bagian dari hasil Pemeriksaan PPN untuk Tahun Pajak 2012. Pada tingkat proses keberatan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-1840/WPJ.07/2016 tanggal 28 Maret 2016, koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: KeteranganKoreksiKeterangan1Pajak Masukan diperhitungkan2.416.269Ajukan Banding2Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP2.416.269Ajukan Bandinga.3. Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 20 April 2015. Untuk proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Persyaratan Formal Pengajuan Banding Mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, berikut penjelasan dari Pemohon Banding: Berdasarkan hasil akhir pembahasan pemeriksaan pajak (dapat dilihat sesuai dengan (Lampiran dalam SKPKB PPN Masa April 2012), jumlah PPN Kurang Bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp167.238,00 namun demikian Pemohon Banding lampirkan SSP bukti pembayaran SKPKB PPN Masa April 2012 sebesar Rp4.999.776,00 dalam pengajuan permohonan Banding ini. Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum. Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh QWE, NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00536/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00040/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00040/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 012/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00040/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00040/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh RTY, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46539/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46539/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.49.388.359,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 49.388.359,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 9.877.672,00 berasal dari koreksi terbanding atas pengujian arus barang, Terbanding menyatakan Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan kena pajak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Oktober 2009 terdapat selisih 216.876 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp.49.388.359,00; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan; bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal; bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100 %; bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00; bahwa barang yang diproduksi adalah AA blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan; bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual; bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa jelas dan nyata- nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yangditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan; bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya dikarenakan goresan/scratch, retak, pecah kepada Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen produksi yang menyatakan ada barang rusak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45608/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45608/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Cylinder Liner, New Test LRS, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EURO 1,300.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berupa Cylinder Liner, New Test LRS tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06; bahwa alasan dan metode penetapan adalah: 1)secara fleksibel.2)Profil Importir Very High Risk dan dilayani dengan Jalur Merah;3)Harga transaksi tidak wajar;4)Metode I I — V tidak ada;Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan sumber data: PIB Nomor: 188488 tanggal 13 Desember 2011, untuk harga barang serupa adalah CIF EUR 2,210.03/Pce; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper Pemohon Banding di Singapura; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-223/WBC.06/2012 tanggal 03 April 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berupa Cylinder Liner, New Test LRS tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF EURO 4,420.06; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 4,420.06; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 1,300.00 adalah sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper Pemohon Banding di Singapura sebagaimana tercantum pada Purchase Order Nomor: X00XXXXX; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 31 Januari 2012,P.2.Purchase Order Nomor: X00XXXXX tanpa tanggal,P.3.Invoice Nomor: X0XXXXX0/X0XXX tanggal 17 Januari 2012,P.4.Packing List untuk Invoice Nomor: 20112150/80258 tanggal 17 Januari 2012,P.5.Air Way Bill Nomor: XXX-XX0XXXXX tanggal 19 Januari 2012,P.6.Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp 114.158.784,00 (EURO 9,494.20 x Rp 12.120,00 berikut biaya bank Rp 35.000,00 + Rp 3.500,00);P.7.Agency Agreement Between MMS Marine Motor Service GMBH and PT XXX,P.8.Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: 1201/UUP/7/2012 tanggal 17 Juli 2012;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012, jenis barang Cylinder Liner, New Test LRS, CIF EURO 1,300.00; bahwa pada PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 dicantumkan pengisian Negara Asal “Singapura”, tetapi pada Invoice Nomor: X0XXXXX0/X0XXX tanggal 17 Januari 2012 jenis barang secara rinci sudah disebutkan sebagaimana tercantum dalam lampiran PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 jenis barang Cylinder Liner, New Test LRS, Made in Germany, 2 pcs, dengan nilai sebesar CIF EURO 1,300.00; bahwa atas impor 2 pcs Cylinder Liner, New Test LRS tersebut telah dibayar dengan Aplikasi Transfer (T/T) Bank QQ tanggal 10 Mei 2010 sebesar Rp 114.158.784,00 (EURO 9,494.20 x Rp 12.120,00 berikut biaya bank Rp 35.000,00 + Rp 3.500,00); bahwa berdasarkan invoice dan bukti pembayaran (T/T) tersebut di atas, menurut Majelis terdapat selisih lebih bayar sebesar EURO 8,194.20 (EURO 9,494.20 – EURO 1,300.00); bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kelebihan pembayaran sebesar EURO 8,194.20 (EURO 9,494.20 – EURO 1,300.00). Oleh karenanya Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal 31 Januari 2012 sebesar CIF EURO 1,300.00 adalah sesuai dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang, : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015120 tanggal