Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45227/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor: 170019 tanggal 30 April 2012, dengan data sebagai berikut: a. Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb. Jumlah barang : 588 pkgc. Negara Asal : Chinad. Nilai Pabean (CIF): USD 123,128.45e. Supplier : AA & Exp Co.,Ltd |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012, namun Terbanding menyatakan tidak dapat menemukan bukti pengiriman yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 diterima tanggal 23 Juli 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walau telah di undang secara patut dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti penerimaan keputusan Terbanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding (20 Juli 2012) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (19 September 2012) adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 140.598.000,00 (seratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp 70.299.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Benny, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3878/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima; |

