Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45607/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000 adalah sebesar BM (IJ-EPA): 0% dengan alasan bahwa sesuai BTBMI 2007 dan tabel korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, Pos Tarif 7213.91.9000 adalah ex Pos Tarif 7213.91.00.91 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2683/KM.4/2011 tanggal 25 November 2011, Tarif BM (IJ-EPA)-nya adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (IJ-EPA): 5%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarip pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJEPA 5% (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam hal perubahan HS Code dari BTBMI 2007 ke BTKI 2012, ditetapkan bahwa HS Code untuk barang impor Pemohon Banding yang menggunakan FASILITAS USDFS IJEPA sesuai BTKI 2012 adalah 7213.91.90.00 dengan Tarif MFN 5%. Akan tetapi karena Pemohon Banding menggunakan Fasilitas USDFS IPEPA dengan SK Menteri Keuangan RI Nomor: 2683/KM.4/2011 yang sesuai dengan PMK Nomor: 96/PMK.011/2008, maka Tarif Bea Masuk adalah 0% (Nol Persen); bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pos Tarif Bea Masuk yang tercantum dalam PIB No. 158189 Tanggal 23-04-2012 khususnya untuk Pos 7,8,9,10 dan 11 adalah sudah tepat yaitu 0% (Nol Persen). |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarip pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJEPA 5% (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa menurut Terbanding, klasifikasi atas barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158189 tanggal 23 April 2012 (khusnya pos 7,8,9,10 dan 11) dalam tarif pos 7213.91.9000 dengan Bea Masuk IJ-EPA 5% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008); bahwa menurut Pemohon Banding, Pos Tarif 7213.91.9000 yang tercantum dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 khususnya pos 7,8,9,10 dan 11 adalah sudah benar dan sesuai dengan BTKI 2012. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2683/KM.04/2011 tanggal 25 November 2012 dan dibuktikan dengan adanya Certificate of Origin Form IJEPA Nomor: XX00XX00XXXXX0XX0X tanggal 12 April 2012 (SK Menkeu dan Certificate of Origin terlampir), bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut adalah menggunakan fasilitas USDFS IJEPA sehingga menggunakan tarif Bea Masuk menjadi 0% (nol persen); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 terdiri dari 11 (sebelas) pos/jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode type dan ukurannya berbeda yang terdiri dari: Pos 1 sampai dengan Pos 6 dikelompokkan dalam Pos Tarif 7213.91.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% – Pos 7 sampai dengan Pos 11 dikelompokkan dalam Pos Tarif yang sama yaitu 7213.91.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (Preferensi Tarif Schema IJ-EPA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008;bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang atas impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kedalam Pos Tarif 7213.99.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sesuai Tabel Korelasi BTK I 2012 dengan BTBMI 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; bahwa yang menjadi sengketa adalah Pos Tarif 7213.91.9000 (Pos 7 sampai dengan Pos 11) ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%(Preferensi Tarif Schema IJ-EPA); bahwa berdasarkan identifikasi barang adalah Steel Wire Rode dengan penampang silang lingkarannya kurang dari 14 MM dan mengandung karbon lebih 0,6% diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7213.91.00.91 (BTBMI 2007); bahwa berdasarkan Tabel Korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, bahwa Pos Tarif 7213.91.0091 yang relevan dan sesuai dengan barang impor Pemohon Banding adalah 7213.91.9000 (masuk kategori lain-lain), bukan 7213.91.10.00 dari jenis yang digunakan untuk pembuatan soldering sticks maupun 7213.91.200.00 untuk penguatan beton dengan Bea Masuk MFN 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008, Pos Tarif 7213.91.0091 (BTBMI 2007) periode 01 Januari 2012 sampai dengan Desember 2012 dikenakan tarif MFN; bahwa berdasarkan PMK Nomor: 96/PMK.011/2008, Pos Tarif 7213.91.0091 pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2683/KM.04/2011 tanggal 25 November 2011, barang Steel Wire Rode digolongkan kedalam Pos Tarif 7213.91.0091; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Steel Wire Rode (Pos 7 sampai dengan Pos 11) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 yang diterbitkan tanggal 23 April 2012 ditetapkan tarif Bea Masuk MFN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008; |
| Menimbang, | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000 adalah sebesar BM (IJEPA): 0% dengan alasan bahwa sesuai BTBMI 2007 dan tabel korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, Pos Tarif 7213.91.9000 adalah ex Pos Tarif 7213.91.00.91 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2683/KM.4/2011 tanggal 25 November 2011, Tarif BM (IJ-EPA)-nya adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (IJ-EPA): 5% dengan alasan bahwa sesuai tabel korelasi BTBMI 2007 dengan BTKI 2012, Pos Tarif 7213.91.9000 adalah ex Pos Tarif 7213.91.00.10 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008, Tarif BM (IJ-EPA) adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 74.854.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menimbang, | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 7 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7213.91.9000 adalah sebesar BM (IJEPA): 0%, dikelompokkan dalam Pos Tarif 7213.91.0091 dengan pembebanan Bea Masuk (MFN) sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pembebanan tarif bea masuk tetap dipertahankan, dan menetapkan tarif bea masuk atas barang Hot Rolled Steel Wire Rode JIS (Pos 7 sampai dengan Pos 11) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 dikelompokkan dalam Pos Tarif 7213.91.9000 (BTKI 2012) dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012; |
| Mengingat, | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3937/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Mei 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan tarif bea masuk atas impor barang Hot Rolled Steel Wire Rode JIS G (5 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158189 tanggal 23 April 2012 dikelompokkan dalam Pos Tarif 7213.91.9000 (BTKI 2012) dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN), sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 74.854.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). |

