Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45217/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Terluran H1-12 Natural, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,760.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 91,200.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 91,200.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dengan dikeluarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/KPU.01/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-029995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan atas keputusan ini; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 3807015240 tanggal 31 Oktober 2011 adalah Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa barang impor Terluran Hl-12 Natural sesuai PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 dengan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Insurance Policy Federal Insurance Company Korea Nomor: XX0XX0XX tanggal 06 November 2011 sebesar USD 84,436.00; bahwa barang Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan Bill of Lading nomor: KMTCUSN0753933 tanggal 07 November 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 FG Ltd. dengan PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 91,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 381218 tanggal 11 Oktober 2011 adalah Impor Terluran Hl-12 FG Ltd., dengan total harga CIF USD 76,760.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: DF XXX0XX tanggal 06 Oktober 2011 dan Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 sebesar CIF USD 76,760.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00, Rekening Koran Bank QQ periode 01 Oktober 2011-31 Oktober 2011 dan Buku Besar Bank bulan Oktober 2011, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada HJK Ltd. sebesar USD 191,000.00 untuk pembayaran Order Form Nomor: T11100010. Berdasarkan Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 02 Oktober 2012, sebesar USD 76,760.00 untuk pembayaran PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 18 Oktober 2011 sebesar USD 191,000.00 tersebut di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XX0X0XXXX0 tanggal 31 Oktober 2011 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011 sebesar CIF USD 76,760.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Terluran Hl-12 Natural sebesar CIF USD 76,760.00 sesuai dengan PIB Nomor: 438621 tanggal 21 November 2011; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-246/KPU.01/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-029995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 November 2011. |

