Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45225/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.91.10, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, jenis barang 7-Wire PC Strand, Low Relaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesar Rp 0.00/kg, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif BMTP sebesar Rp 24.080/kg; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 – BTKI 2012, kedapatan bahwa pos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran dari pos tarif 7312.10.90.00 (BTBMI 2007), sehingga termasuk pos tarif yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, karena ruang lingkup dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 yang tidak spesifik/tidak memberi kepastian hukum (bisa ditafsirkan berbeda-beda) telah membuat Pihak Bea Cukai mengalami kesulitan menerapkan maksud dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tersebut sehingga PC Strand Wire Pemohon Banding dianggap juga sebagai Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, padahal jelas PC Strand Wire sangat berbeda dengan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) baik dalam fungsi, SNI maupun definisinya; bahwa jadi jelas bahwa yang Pemohon Banding impor adalah PC Strand Wire, bukan Steel Wire Rope yang dikenakan BMTP sesuai PMK Nomor: 54/PMK.011/2011; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3836/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012, atas importasi 7-Wire PC Strand, Low Relaxation 9.53 MM Left Hand Lay, Plain, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 dengan tarif BMTP sebesar Rp 0.00/kg, Terbanding menetapkan Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pos Tarif 7312.10.9110 dengan tarif BMTP sebesar Rp 24.080/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3.664.791.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan alasan sebagai berikut: Berdasarkan tabel korelasi BTBMI 2007 – BTKI 2012, kedapatan bahwa pos tarif 7312.10.9110 (BTKI 2012) merupakan penjabaran dari pos tarif 7312.10.90.00 (BTBMI 2007), sehingga termasuk pos tarif yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;Berdasarkan detail uraian barang, diameter barang yang diimpor adalah lebih dari 3 mm yaitu 9.53MM (pos 1) dan 12.5MM (pos 2 dan 3);Pemohon mengimpor barang dari negara China dan berdasarkan lampiran PMK Nomor: 54/PMK.011/2011, China bukan termasuk dalam daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes);Berdasarkan kesimpulan di atas dan tanggal pendaftaran PIB yaitu 19 Maret 2012, maka dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan periode Tahun I sebesar Rp 24.080/kg;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Barang yang Pemohon Banding impor yaitu Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) menggunakan Pos Tarif 7312.10.91.10 senilai USD 119,724.57 (ditambah PPN dan PPh Pasal 22 dalam Rupiah setara dengan Rp. 1.226.489.934), namun Terbanding mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 senilai Rp. 3.257.591.000,00 setelah ditambah PPN dan PPh Pasal 22 menjadi Rp 3.664.791.000,00;Ruang lingkup dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 yang tidak spesifik/tidak memberi kepastian hukum (bisa ditafsirkan berbeda-beda) telah membuat Pihak Bea Cukai mengalami kesulitan menerapkan maksud dari PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 tersebut sehingga PC Strand Wire Pemohon Banding dianggap juga sebagai Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, padahal jelas PC Strand Wire sangat berbeda dengan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) baik dalam fungsi, SNI maupun definisinya;Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (pihak yang melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi awal diperlukannya tindakan pengamanan ini) Nomor: 90/KPPI/V/2011 tanggal 6 Mei 2011 yang menegaskan bahwa produk PC Strand Wire tidak termasuk produk yang dikenakan PMK Nomor: 54/PMK.011/2011 sekalipun masuk dalam Pos Tarif 7312.10.90.00;Surat Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementrian Perindustrian Nomor: 208/BIM/4/2011 tanggal 29 April 2012 yang menjelaskan secara tegas bahwa PC Strand Wire bukan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes).Dari segi fungsi, PC Strand Wire berfungsi untuk pembangunan konstruksi beton, jalan tol, jembatan, jalan layang dan sebagainya. Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) berfungsi untuk tali penarik dalam industri minyak dan gas, industri kapal perikanan, lift, gondola, tali penarik kayu logging dan sebagainya.Dari segi SNI, SNI untuk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) adalah SNI 0076:2008 dan SNI 0727:2008 sedangkan untuk PC Strand Wire adalah SNI 1154:2011;Surat Menteri Perdagangan Nomor: 448/M-IND/9/2011 tanggal 13 September 2011 yang memperjelas definisi/produk yang bagaimana saja yang masuk dalam kategori Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) yang terkena Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Kata kuncinya, PC Strand Wire adalah Pilinan kawat baja sedangkan Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) adalah Pintalan dari pilinan kawat baja;Dalam Lampiran PMK-213/PMK.011/2011 tentang Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 dengan jelas dibedakan pos tarif PC Strand Wire (7312.10.91.10) dengan pos tarif Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes, 7312.10.99.00).bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diamater 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”; bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 disebutkan bahwa “Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: NoPeriodeBea Masuk Tindakan Pengamanan1 Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg2 Tahun II, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun pertama.Rp 21.464/kg3 Tahun III, dengan periode satu tahun sejak berakhirnya periode tahun kedua. Rp 18.849/kg bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012, jenis barang adalah Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan), Pos Tarif 7312.10.91.10 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-005646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 29 Maret 2012 dengan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp 24.080/kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkan “berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri”; bahwa berdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 198/KPPI/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 dinyatakan bahwa produk impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yang diselidiki; bahwa berdasarkan SNI tali kawat baja SNI 0076:2008, istilah tali kawat baja (steel wire rope) didefinisikan sebagai pintalan dari 6 atau lebih pilinan kawat baja (strand), baik yang dilapis seng maupun tanpa dilapis seng; bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) dan diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 yang lebih menegaskan penyempurnaan atas uraian barang dan pos tarif impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang dikenakan BMTP; bahwa berdasarkan data pada berkas banding berupa Brosur dan contoh barang yang diperlihatkan dalam persidangan, Terbanding menyatakan setuju bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107132 tanggal 19 Maret 2012 berupa Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) adalah Pilinan 7 (tujuh) kawat baja; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor dan brosur barang serta contoh barang yang diajukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor berupa Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) adalah Pilinan 7 (tujuh) kawat baja bukan merupakan Steel Wire Rope (Tali Kawat Baja), sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 juncto PMK- 57/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107132 adalah 19 Maret 2012 pos tarif 7312.10.91.10 merupakan Pilinan 7 (tujuh) kawat baja sehingga tidak dikenakan BMTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 juncto PMK-57/PMK.011/2012, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif BMTP tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Prestressed Concrete Strand Wire (PC Strand Wire/Pilinan Kawat Beton Pra-tekan) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107132 adalah 19 Maret 2012 dengan pos tarif 7312.10.91.10 tersebut tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3836/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005646/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 29 Maret 2012 |

