Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45307/PP/M.VII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45307/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak  :2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012, berupa importasi AA LL6201XR 5073443 (Resin) Negara asal: Singapura, yang diberitahukan Pemohon Banding pada pos tarif 3901.90.90.00 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi pos tarif 3901.10.92.00 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.31.580.000,00;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang menetapkan jumlah kurang bayar Bea Masuk (BM), PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.31.580.000,00;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 066974 tanggal 20 Februari 2012 telah sesuai dengan surat keterangan dari AA Chemical Asia Pacificsebagai berikut:

Jenis Barang:     AA LL6201XRJenis Chemical   :     Ethylene Copolymer, Ethylene Content <95% by weightDescription Category  :     Polymers of Ethylene, in primary forms, under “other” International HS Code : XX0X.X0”;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas AA LL6201XR Negara asal: Singapura, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 pada pos tarif 3901.90.9000 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali masuk pada pos tarif 3901.10.9200 dengan BM 10% sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.31.580.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
 
“(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.” bahwa selanjutnya mengenai cara penetapan kembali tarif dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang tersebut sebagai berikut :

“Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.”

bahwa tentang ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang menyatakan :
“(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan(2)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean (3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; danImportir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.”bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 adalah berdasarkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean;

bahwa dengan demikian penerbitan SPKTNP telah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 002/ACM/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2012 (diantar);

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Certificate of Analysis Nomor BRN.52893724C dari AA Chemical Asia Pacific sesuai lampiran surat banding;

bahwa Majelis juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan berupa “AA LLDPE LL 6201 Series”;

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
IDENTIFIKASI BARANGbahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066974 tanggal 20 Februari 2012 adalah AA LL6201XR, negara asal Singapura;
Menurut Terbanding:bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor yaitu AA LL6201XR adalah termasuk jenis kimia Ethylene Copolymer, Ethylene Content <95% by weight dan termasuk kategori Polymers of Ethylene, in primary forms, under “other”
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan pemeriksaan Certificate of Analysis diketahui berat jenis barang yang diimpor adalah 0,926 (dibawah 0,94) dan berdasarkan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL 6201 Series diketahui bahwa AA LLDPE LL 6201XR mempunyai density = 0.926 g/cm³;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran PIB Nomor : 066974 tanggal 20 Februari 2012 yaitu Certificate of Analysis Nomor : BRN.52893724C tanggal 8 Februari 2012 yang diterbitkan oleh AA Chemical Asia Pacific dan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL6201 Series yang diajukan Terbanding diketahui bahwa barang yang diimpor yaitu AA LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);
KLASIFIKASI BARANG
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 mengklasifikasikan AA LL6201XR ke dalam pos tarif 3901.90.9000 sesuai dengan keterangan dari AA Chemical Asia Pacific bahwa HS Code untuk LL6201XR adalah XX0X.X0;
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan hal tersebut di atas penetapan berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL6201 Series mengenai barang yang diimpor tersebut, berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis jenis barang yang diimpor adalah Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);

bahwa menurut Majelis jenis barang AA LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.92.00 yaitu polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94, dalam bentuk selain cair atau pasta, dan merupakan Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE);
TARIF BEA MASUK
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang yaitu AA LL6201XR yang diklasifikasikan pada tarif pos 3901.90.90.00 dengan tarif bea masuk 5%;
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan data yang ada pada Certificate Of Analysis dan Product Datasheet for AA LLDPE untuk AA LLDPE LL6201 Series mengenai barang yang diimpor tersebut dan berdasarkan BTKI 2012, maka barang yang diimpor berupa EXXONMOBIL LL6201XR dapat diklasifikasikan ke dalam HS 3901.10.92.00 dengan tarif BM 10%;
Menurut Majelis:bahwa menurut Majelis jenis barang AA LL6201XR adalah termasuk Polyethylene dengan density, base resin sebesar 0,926 g/cm3 dan termasuk Linear Low Density Polyethylene Resin (LLDPE) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.9200 dengan tarif BM 10%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor: 066974 tanggal 20 Februari 2012 untuk AA LL6201XR, negara asal Singapura, yang diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.9000 dengan tarif bea masuk 5% adalah tidak benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk AA LL6201XR, negara asal: Singapura, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012 tetap dipertahankan;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas AA LL6201XR, negara asal: Singapura, masuk dalam pos tarif 3901.10.9200 dengan tarif bea masuk 10%;
Memperhatikan :Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-306/KPU.01/2012 tanggal 29 Juni 2012, tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama XXX, NPWP: YYY, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066974 tanggal 20 Februari 2012 yaitu AA LL6201XR, negara asal: Singapura diklasifikasi pada pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 10%;