Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45229/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45229/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012;
Menurut Terbanding :bahwa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA- 2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi;
Menurut Pemohon:bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
Menurut Majelis  :bahwa penetapan Terbanding dengan SPSA Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap SPSA Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 10 Agustus 2012 namun tanpa dilampiri dengan bukti penerimaan penyerahan jaminan atau bukti bayar penyetoran jaminan atas tagihan yang harus dibayar.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak disertai penyerahan jaminan, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 diajukan kepada Terbanding untuk Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-34/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012, dengan demikian pengajuan keberatan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan.

bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Orang yang dikenai sanksi administrasi berupa denda dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan”.

bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dinyatakan “Ketentuan mengenai tatacara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dinyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan terhadap 1 (satu) surat keberatan untuk setiap penetapan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pengajuan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 10/NPI/Banding/X/2012 tanggal 08 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Keberatan Nomor: 002/02/NPI/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan  :Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-127/WBC.08/KPP.MP.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-2/BC.6/2012 tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-39/WBC.62/IU/2012 tanggal 12 Juni 2012, tidak dapat diterima.