Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107519.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-107519.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah: Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa atas Nota Retur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp21.031.426,00 dan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp36.124.707,00 sudah tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi PPN yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada” seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ./2001 dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya atas koreksi sebesar Rp9.875.587,00 dibatalkan; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding koreksi atas Kredit Pajak Masukan PPN Dalam Negeri sebesar Rp154.897.597,00 yang terdiri atas: Ad.a. Koreksi PPN Masukan atas Sewa Helikopter dari PT QWE sebesar Rp145.022.010,00 bahwa menurut Terbanding atas PPN Masukan atas biaya sewa helicopter tersebut telah dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya charter helichopter seperti: manifest penumpang, boarding pass, dll. Dan berdasarkan pengamatan Terbanding di lapangan diketahui tidak ada Heli Pad tempat pendaratan Helichopter tersebut di Perkebunan milik Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat menyakini apakah pembebanan biaya charter helichoper tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya charter helicopter ini jelas adalah biaya yang terkait dengan operasional perusahaan di dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU PPh, sehingga atas Pajak Masukan terkait dengan sewa helicopter tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 perjanjian charter pesawat udara Nomor 41/C-Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2012 diketahui terdapat “Agenda” yaitu rencana penerbangan yang diajukan oleh Pemohon Banding selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum operasional pesawat udara dan disetujui oleh PT QWE, termasuk tempat keberangkatan, tempat tujuan, setiap titik pemberhentian, waktu keberangkatan, dan waktu kedatangan; bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 2 perjanjian charter pesawat udara Nomor 41/C-Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2012 mengatur bahwa sebelum memberikan agenda Pemohon Banding wajib memberikan kepada PT QWE seluruh lisensi, ijin ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap Negara atau yang berlaku secara internasional; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helicopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 angka 2, dan tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT QWE, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini kebenaran dari biaya charter helicopter tersebut; bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa biaya Biaya Charter Helikopter tersebut terkait dengan kegiatan untuk, memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding; bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur:“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa menurut Majelis aturan a quo mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dengan demikian berdasarklan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal sewa helicopter dari PT QWE sebesar Rp145.022.02,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2013 karena pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Ad.b. Koreksi PPN Masukan karena klarifikasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp9.875.587,00 bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.875.587,00 dilakukan karena atas hasil konfirmasi menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’, hal ini sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa sesuai dengan Lampiran I KEP-754/PJ./2001 angka 1.4.1.3.2 dinyatakan ”apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan” dan dalam hal ini SKPKB/SKPKBT belum diterbitkan oleh KPP domisili PKP Penjual sehingga Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak ‘Tidak Ada’ tersebut dikoreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi yang menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’ adalah tidak benar karena, Pemohon banding telah membayar pajak masukan tersebut ke penjual; bahwa Undang-Undang PPN Pasal 16 F mengatur:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; bahwa menurut Majelis aturan a quo mengatur bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, sehingga apabila pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran pajaknya maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan buktibukti pendukung bahwa Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka berdasarkan Pasal 16F UU PPN pajak masukan tersebut dapat dikreditkan, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.875.587,00 yang dilakukan berdasarkan konfirmasi menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’ tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ringkasan pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: Item yang dikoreksi Menurut Terbanding Menurut Majelis1. Dasar pengenaan Pajak Rp2.725.267.280,00 Rp2.725.267.280,002. Pajak Masukan Rp 154.897.597,00 Rp 145.022.010,00 bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105364.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:Put-105364.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2016 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 berupa importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,500.00, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 21,300.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon banding guna membuktikan kebenaran nilai pabeannya terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Menurut Pemohon: bahwa Penetapan oleh Terbanding yang langsung menetapkan SPTNP dengan membandingkan harga invoice Pemohon Banding dengan profil harga di database Bea dan Cukai, karena spesifikasi barang dan material pembuatan Polyethylene Wax untuk masing-masing supplier tidak mungkin sama sehingga profil harga tersebut tidak dapat sepenuhnya dijadikan pembanding, kecuali jika berasal dari supplier yang sama; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 dengan nilai pabean CIF USD16,500.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD21,300.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menimbang: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2858/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 dengan alasan bahwa Harga barang impor yang Pemohon Banding sampaikan di PIB adalah harga sebenarnya sesuai yang tercantum pada invoice, purchase order dan sales contract Pemohon Banding dengan supplier; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 004/UPRD/IMP/2016 tanggal 29 Januari 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15.000 Kg @ CIF USD 1.100 dengan nilai total CIF USD 16,500.00 kepada QWE. Ltd. Payment Terms : T/T 90 days from BL date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor : KOPL/206 tanggal 29 Januari 2016, antara Pemohon Banding dan QWE. Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15.00 MT @ CIF USD 1,100.00 dengan nilai total CIF USD 16,500.00, Payment Terms : Advance payment;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EX-204 tanggal 10 Februari 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : EX-204 tanggal 10 Februari 2016yang diterbitkan QWE. Ltd. ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15,000.00 Kg @ CIF USD 1.10 dengan nilai total CIF USD 16,500.00, Terms of Payment : Advance payment yang dikemas dalam 600 Bags; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : BLPLBOM1600487 tanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan oleh RTY Ltd, Shipper: QWE. Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal SEASPAN LEBU 025E dari Nhava Sheva, India, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Polyethylene Wax, Gross Weight 15,060.00 KGS yang dikemas dalam 600 Bags, dengan keterangan Freight Prepaid ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis GXXXXXXXXX tanggal 17 Februari 2016, yang diterbitkan oleh ASD Ltd (Perusahaan Asuransi Luar Negeri), disebutkan barang impor berupa Polyethylene Wax, sesuai Bill of Lading Nomor : BLPLBOM1600487 dan sesuai Invoice Nomor :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104008.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-104008.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp40.152.589.872,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 berdasarkan pada perhitungan dengan membandingkan jumlah yang dilaporkan di SPT dengan jumlah yang terdapat di buku besar baik yang tercantum dalam pos-pos neraca maupun laba rugi, bukti potong PPh Pasal 26, data MPN dan bukti pendukung lain dengan perhitungan sebagai berikut: ––– Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi :    Rp                      0,00:    Rp 40.152.589.872,00:    Rp 40.152.589.872,00 bahwa alasan dan Dasar koreksi Pemeriksa atas koreksi Objek PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri adalah pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan keluar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar (QWE Service Pte Ltd/Operational Expenses, Bank RTY Ltd Singapore/Consultant Fee, ASD Corporate Sevice/Services, Allen & Gledhill/Services); bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2010 Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti pendukung yang diminta Terbanding dalam proses pemeriksaan yang mengacu pada Laporan Keuangan Audit, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa bukti reimburse dari QWE Pte. Ltd. Dalam sanggahan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran Reimburse yang dilakukan QWE Service Pte. Ltd atas pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar Namun Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan tidak dapat memberikan bukti reimburse dari QWE Pte.Ltd atas biaya-biaya pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar; bahwa keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen pendukung berupa bukti pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan dan pembayaran premi asuransi atas Kapal WM Sulawesi dan WM Makasar yang bukan Objek PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dalam hal ini bukti reimbursement/tagihan atas kegiatan operasional Kapal WM Makassar dan Kapal WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte. Ltd.; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 (empat puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) karena transaksi tersebut adalah transaksi pembayaran kepada QWE Pte. Ltd./QWE yang merupakan transaksi pembayaran normal atas reimbursement seluruh pengeluaran 2 (dua) kapal Pemohon Banding (MV.Makassar dan MV Sulawesi) selama beroperasi dilapangan berdasarkan kontrak kerjasama Ship Management Agreement antara PT PSV I dengan QWE Pte. Ltd. tertanggal 11 Maret 2010; bahwa seluruh transaksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan operasional kedua kapal Pemohon Banding di atas, dilaksanakan oleh Thomes sepenuhnya agar kegiatan operasioanl kapal tidak terganggu, dan selanjutnya Thomes mengirimkan data-data seluruh kegiatan bulanan atas transaksi yang telah dilakukannya kepada Pemohon Banding untuk dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding. Penggunaan QWE PTE Ltd sebagai partner untuk ship management ini karena Thomes memiliki keahlian pengalaman dalam melakukan operasional kapal bertipe past supply vessel seperti yang Pemohon Banding miliki saat ini, dan di setiap bulannya pihak QWE akan mengeluarkan tagihan/invoice atas jasa ship management yang telah dilakukan pada perusahaan Pemohon Banding tersebut; bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan/transaksi pembayaran atas kegiatan operasional kapal kepada QWE sebagai transaksi yang terhutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sangat Pemohon Banding sesalkan karena seluruh pembayaran kepada QWE bersifat reimbursement atas seluruh transaksi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan kedua kapal selama dalam operasinya diperairan Indonesia. Pihak Terbanding tidak melihat seluruh dokumen pendukung berupa reimbursement tagihan invoice dari seluruh vendor yang terlibat dalam pengeluaran-pengeluaran bagi operasional kapal dilapangan yang telah Pemohon Banding sampaikan, sehingga penentuan jumlah PPN terhutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean seharusnya tidak ada, karena hampir 95% (sembilan puluh lima persen) pengeluaran berasal dari vendor dalam negeri sendiri dan telah dilunasi seluruh PPN nya; Menurut Majelis: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: bahwa koreksi dasar pengenaan pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan hasil ekualisasi atau persandingan antara SPT masa PPN dan biaya-biaya yang menjadi obyek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibebankan Pemohon Banding. Menurut Majelis, koreksi yang dilakukan Terbanding ini dapat dibenarkan menurut hukum karena didasarkan pada bukti-bukti berupa SPT dan catatan pembukuan Pemohon Banding. Disamping itu, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan dokumen-dokumen sumber berupa dokumen transaksi dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan bukti sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp40.152.589.872,00 adalah bukan obyek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dalam persidangan sebagai berikut; bahwa terkait dengan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena alasan-alasan berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian Sengketa Nilai Sengketa DipertahankanMajelis Tidak DapatDipertahankanMajelis Koreksi Positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Rp40.152.589.872,00 Rp40.152.589.872,00   bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104007.15/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-104007.15/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: koreksi positif Terbanding atas Jumlah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp6.064.054.689,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penghasilan Neto, yakni pada akun penghasilan dari luar usaha, sebesar Rp6.064.054.689,00 karena merupakan penghasilan selisih kurs yang bukan merupakan objek PPh Final; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, yang disebutkan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing”; bahwa Pemohon Banding memilah perhitungan kurs kedalam 5 (lima) kelompok akun besar, yaitu: sehingga total laba kurs adalah Rp 6.064.054.689,00; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; bahwa berdasarkan GL yang disampaikan Pemohon Banding dan laporan keuangan, terbukti membukukan hutang dari pemegang saham PT QWE Tbk, PT RTY, dan PT ASD; bahwa berdasarkan GL yang disampaikan Pemohon Banding dan laporan keuangan, terbukti membukukan hutang dari bank sebesar Rp247.226.985.586,00; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing; bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan penegasan Nomor S-313/PJ.42/2013 tanggal 11 Juni 2003 tentang penegasan atas keuntungan dari selisih kurs mata uang asing yang timbul dari pokok pinjaman yang dipergunakan untuk membeli gedung yang akan disewakan, membeli gedung yang akan dijual kembali, investasi saham pada perusahaan publik dan non publik, pada poin 5.d yang menegaskan “Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok pinjaman dalam mata uang asing merupakan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai penghasilan atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan umum”; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 138 Tahun 2000, laba kurs yang berasal dari pokok pinjaman bukanlah terkait penghasilan final sehingga dikenakan tarif PPh dengan tarif umum pasal 17; bahwa menurut Terbanding, terkait laba kurs dari hutang pemegang saham dan pinjaman bank yang dibukukan Pemohon Banding dikenakan pajak dengan tarif PPh umum Pasal 17. Dengan demikian, koreksi sebesar Rp5.584.837.887,00 mohon kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan dan sebesar Rp479.216.802,00 untuk dibatalkan: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran niaga nasional Indonesia yang memiliki 2 (dua) buah armada kapal, yakni WM Makassar dan WM Sulawesi. Untuk mendapatkan dua kapal bertipe khusus yang berteknologi tinggi tersebut, Pemohon Banding mengadakan perjanjian peminjaman dana dengan Bank FGH dengan jumlah pinjaman sebesar USD39,720,000.00 yang ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2010; bahwa sesuai Kontrak Jasa Persewaan Kapal, para pencharter kapal perusahaan menggunakan dollar Amerika dalam transaksi jasa persewaan kapal tersebut; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri maka untuk menjaga kelangsungan cashflownya, Pemohon Banding juga memperoleh pinjaman dalam dollar Amerika dari pemegang saham perusahaan; bahwa adanya pembayaran pelunasan pinjaman kepada Bank FGH serta adanya pengakuan hutang dan piutang atas jasa persewaan kapal kepada para pencharter serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap dollar yang makin menguat di akhir Tahun 2010, menyebabkan terjadinya selisih kurs tersebut: bahwa berdasarkan rincian selisih kurs yang Pemohon Banding sampaikan terlihat bahwa mayoritas keuntungan selisih kurs selama Tahun 2010 terjadi karena transaksi pembayaran pinjaman pokok bank dan hutang pemegang saham untuk pengadaan kapal perusahaan, dalam usaha perusahaan untuk mendapatkan, memperoleh dan menjaga penghasilannya; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dan sesuai bunyi Pasal 2 (2) pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, besarnya pajak penghasilan adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dan bersifat final; bahwa berdasarkan bunyi point 5 huruf (d) pada Surat Dirjen Pajak No. 313/PJ.42/2003 tanggal 11 Juni 2003 menyatakan “Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok pinjaman dalam mata uang asing merupakan penghasilan/biaya yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai penghasilan atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan umum”;   bahwa berdasarkan dasar hukum perpajakan yang jelas dan bukti-bukti konkret serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan, maka bisa disimpulkan bahwa terjadinya selisih kurs mayoritas disebabkan adanya hutang yang dimiliki Pemohon Banding dalam mata uang asing untuk pengadaan kapal perusahaan selama Tahun 2010 untuk menjaga, mendapatkan dan memperoleh penghasilan selama ini, sehingga Pemohon Banding tetap berkesimpulan bahwa koreksi selisih kurs sebagai tambahan penghasilan yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar dan Majelis Hakim kiranya berkenan membatalkan SKP tersebut karena bertentangan dengan UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia; bahwa Pemohon Banding setuju dan mengapresiasi pendapat Terbanding dalam persidangan yang membatalkan koreksi sebesar Rp479.216.802,00; Menurut Majelis: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: bahwa didalam pembukuan yang lazim diterapkan di kegiatan usaha, selisih kurs merupakan suatu akun didalam laporan rugi laba yang digunakan untuk mencatat selisih perbedaan nilai akun-akun yang termasuk dalam kelompok neraca, yakni harta, kewajiban dan ekuitas, pada akhir tahun buku atau akhir tahun pajak dibandingkan dengan akhir tahun buku atau akhir tahun pajak sebelumnya, yang terjadi karena perbedaan nilai kurs yang digunakan untuk mengubah nilai akun yang menggunakan satuan mata uang yang berbeda dari satuan mata uang pembukuan menjadi nilai akun yang sesuai dengan satuan mata uang menurut pembukuan. Selisih kurs dapat berupa laba selisih kurs atau rugi selisih kurs, dan didalam laporan rugi laba termasuk dalam kelompok akun penghasilan dan biaya diluar usaha. Selisih kurs dikelompokkan kedalam akun penghasilan dan biaya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104006.13/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-104006.13/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp41.761.718.390,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp41.761.718.390,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya-biaya usaha yang terdapat dalam laporan keuangan dan Ledger/Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Januari s.d. Desember 2010, yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut: ––– Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi :     Rp 6.677.025.580,00:     Rp48.438.743.970,00:     Rp41.761.718.390,00 bahwa alasan dan dasar koreksi Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan keluar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar (QWE Pte Ltd/Operational Expenses, Bank RTY Ltd Singapore/Consultant Fee, ASD Corporate Sevice/Services, FGH/Services). Terdapat pembayaran imbalan jasa yang dilakukan ke luar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar kepada QWE Pte.Ltd dan Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 26 dan JKL Pte.Ltd tidak memiliki Badan Usaha Tetap di I ; bahwa dalam sanggahan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran kepada QWE Pte.Ltd adalah pembayaran Reimburse yang dilakukan QWE Pte. Ltd atas pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar. Namun Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan tidak dapat memberikan bukti reimburse dari JKL Pte.Ltd atas biaya-biaya pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar; bahwa berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara PT ZXC dengan QWE Pte. Ltd bahwa seluruh kegiatan operasional kapal (termasuk memenuhi kebutuhan atas kapal WM Sulawesi dan WM makasar) menjadi tanggungjawab QWE. PT ZXC akan memberikan dana deposit kepada QWE untuk memenuhi hal tersebut diatas, selanjutnya QWE Pte. Ltd menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional kapal di lapangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi antara PT ZXC dengan QWE bukan sebagai transaksi yang terutang PPh Pasal 26 karena kapal yang di manage oleh QWE Pte. Ltd beroperasi di wilayah I , termasuk penyerahan barang-barang kebutuhan kapal-kapal untuk menunjang operasional kapal dilakukan oleh vendor-vendor yang berada di I , hanya saja pembayaran kepada vendor tersebut dilakukan oleh QWE sesuai kontrak kerjasama yang dilakukan PT ZXC dengan QWE Pte. Ltd; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen berupa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2010, Akte pendirian perusahaan, Laporan Keuangan audit Tahun 2010, Invoice dan Faktur PPN Keluaran Tahun 2010, Kontrak sewa/time charter antara PT ZXC dengan PT VBN, Rekening Koran Bank RTY USD 0482030212, Bank RTY USD 0482030211, Bank RTY IDR0482030111, Bank MLP IDR 2613779779, dan Agreement For Ship Management antara PT ZXC dengan QWE Pte Ltd. Dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice tersebut merupakan bukti dokumen tagihan PT ZXC yang ditujukan kepada PT NKO Tbk. Seluruh data/dokumen tersebut bukan merupakan dokumen/data Pemohon Banding atas pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan dan pembayaran premi asuransi atas Kapal WM Sulawesi dan WM Makasar yang bukan Objek PPh Pasal 26, yang dalam hal ini berupa bukti reimbursment atas kegiatan operasional kapal WM Makassar dan Kapal WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd., sehingga alasan/sanggahan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen pendukung; Menurut Pemohon Banding: bahwa pihak Terbanding telah menetapkan jumlah transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp48.438.743.970,00 sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran kepada QWE PTE Ltd/QWE padahal transaksi pembayaran kepada QWE merupakan transaksi pembayaran normal atas seluruh pengeluaran 2 (dua) kapal Pemohon Banding (MV. Makassar dan MV. Sulawesi) selama beroperasi dilapangan berdasarkan kontrak kerjasama Ship Management Agreement tertanggal 11 Maret 2010. Dalam kontrak ship management agreement tersebut dijelaskan bahwa QWE Pte. Ltd. diberi kuasa untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasional kedua kapal Pemohon Banding diatas agar kapal dapat beroperasi secara normal dan menghasilkan keuntungan bagi Pemohon Banding. Seluruh transaksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan operasional kedua kapal Pemohon Banding diatas, dilaksanakan oleh QWE sepenuhnya agar kegiatan operasional kapal tidak terganggu, dan selanjutnya QWE mengirimkan data-data seluruh kegiatan bulanan atas transaksi yang telah dilakukannya kepada Pemohon Banding untuk dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding. Penggunaan QWE Pte. Ltd. sebagai partner untuk ship management ini karena QWE memiliki keahlian pengalaman dalam melakukan operasioanl kapal bertipe past supply vessel seperti yang Pemohon Banding miliki saat ini, dan di setiap bulannya pihak QWE akan mengeluarkan tagihan/invoice atas jasa ship management yang telah dilakukan pada perusahaan Pemohon Banding tersebut; bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan/transaksi pembayaran atas kegiatan operasional kapal kepada QWE sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 26 sangat Pemohon Banding sesalkan karena seluruh pembayaran kepada QWE bersifat reimbursement atas seluruh transaksi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan kedua kapal selama dalam operasinya dilapangan. Yang seharusnya menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 26 adalah hanya atas jasa ship manajemen atas pengoperasian kapal, dan atas jasa inipun telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan telah kami laporkan kepihak KPP Pratama Kebon Jeruk Satu; bahwa selain itu Terbanding dalam penentuan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Terhutang PPh Pasal 26 tidak dapat memberikan rincian data untuk memperoleh Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 26 yang sebenarnya. Pemohon Banding melihat bahwa pihak Terbanding telah menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 secara tidak profesional dengan cara menghitung satu biaya dalam account tertentu pada laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2010 untuk lebih dari satu objek pajak yakni objek pajak PPh Pasal 26, objek pajak PPh Pasal 23 dan sebagai objek pajak PPh Pasal 21 dimana dalam hal ini bertentangan dengan UU Perpajakan yang berlaku di I ; bahwa pendapat Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-362/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 12 Februari 2016 pada point Nomor 3 yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atau data pendukung berupa bukti dokumen pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan atas pengoperasian kapal dan pembayaran premi asuransi atas kapal yang bukan objek PPh Pasal 26 seperti bukti reimbursement/tagihan atas kegiatan operasional kapal WM Makasar dan WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd. Atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding sangat menolak karena seluruh dokumen pada saat proses pemeriksaan dilakukan di tingkat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, seluruh dokumen masih ditahan oleh Pemeriksa sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104005.10/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104005.10/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp8.383.532.512,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.383.532.512,00 atas dasar ekualisasi biaya-biaya usaha yang terdapat dalam lapran keuangan dan Ledger/Buku Besar yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan perhitungan sebagai berikut; ––-Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi:    Rp    945.039.124,00:    Rp 9.328.571.636,00:    Rp 8.383.532.512,00bahwa objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp9.328.571.636,00 adalah terdiri dari;Beban Sewa         Jasa Teknik         Jasa Manajemen     Jasa Konsultan     Jasa Notaris         Jasa Perantara  Jasa perawatan/perbaikan     Jasa Pembasmi Hama     Jasa Penilai (Appraisal)     Total Objek PPh Pasal 23 cfm. Pemeriksa  Rp         3.939.000,00Rp       79.245.350,00Rp  2.853.584.640,00Rp     515.312.450,00Rp     403.969.800,00Rp     293.927.074,00Rp  5.168.316.272,00Rp         4.277.050,00Rp         6.000.000,00Rp  9.328.571.636,00yang berasal dari Laporan Keuangan Audited; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang dapat digunakan untuk membantah koreksi Terbanding yaitu berupa bukti reimburse beban operasional kapal yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd; bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut:Surat Nomor S-422/WPJ.05/KP.0700/2012 tanggal 02 November 2012 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;Surat Nomor S-363/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Peringatan I;Surat Nomor S-374/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Peringatan II;bahwa atas surat Terbanding Nomor S-374/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Peringatan II, Pemohon Banding memberikan penjelasan melalui Surat Nomor 2556/A.12/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 perihal tanggapan atas keluarnya Surat Peringatan II. Atas surat Pemohon Banding Nomor 2556/A.12/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 tersebut Terbanding menerbitkan Surat Nomor S-414/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 29 Juli 2013, yang pada intinya Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan buku, catatan, dan dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding. Sedangkan buku, catatan, dan dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan antara lain sebagai berikut:Perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan RTY Pte.Ltd.;Daftar pegawai dan bukti pembayaran gaji atas karyawan kapal-kapal milik Pemohon Banding;Bukti pembayaran/beban biaya pemeliharaan kapal;Surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran dari Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pepajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding berjanji akan memberikan General Ledger biaya pemeliharaan kapal, bukti reimburst beban operasional pemeliharaan kapal, serta dokumen yang membuktikan bahwa didalam biaya pemeliharaan kapal terdapat pemisahan antara jasa perawatan dan pembelian sparepart, namun sampai dengan penerbitan keputusan keberatan, data-data dan dokumen tersebut belum diberikan kepada Terbanding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan hutang pajak PPh Pasal 23 Tahun 2010 sebesar Rp260.047.908,00 (dua ratus enam puluh juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah) dikarenakan pihak Terbanding telah menetapkan sejumlah transaksi sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 23, padahal transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian sparepart kapal serta pengeluaran-pengeluaran penting lainnya yang keseluruhannya ditujukan untuk kepentingan operasional kapal-kapal perusahaan selama beroperasi dilapangan. Sesuai bunyi Pasal 23 ayat 1 pada Undang Undang tentang Pajak Penghasilan dan bunyi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 menyatakan secara tegas bahwa yang merupakan objek pajak adalah pemberian jasa baik berupa jasa manajemen, jasa tehnik atau jenis jasa lainnya yang diatur didalam bunyi Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, sementara pembelian material bukan menjadi objek pajak sesuai bunyi UU ini, sehingga pendapat Terbanding yang mengenakan pajak penghasilan/PPh Pasal 23 atas pembelian material telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini; bahwa pendapat Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-360/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 12 Februari 2016 pada point nomor 2 yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan keberatan yang valid serta tidak menyampaikan dokumen atau data pendukung keberatan. Atas pendapat Terbanding tersebut kami sangat menolak karena perhitungan Dasar Pengenaan Pajak pada Kertas Kerja Pemeriksaan/KKP yang Pemohon Banding terima dari Terbanding ditingkat KPP Pratama Kebon Jeruk Satu juga tidak dapat kami telusuri perhitunganya secara konkret karena angka-angka yang diberikan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 hanya secara global dan tanpa rincian; bahwa pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding atau SUB15/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 pada huruf b.3 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang dapat digunakan untuk membantah koreksi Pemeriksa yaitu berupa bukti reimbursement beban operasional pemeliharaan kapal yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd adalah tidak benar, karena seluruh data dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki dan dimintakan oleh Terbanding telah kami sampaikan seluruhnya pada saat proses pemeriksaan dilakukan. Memang terdapat sebagian besar dokumen pada saat proses pemeriksaan di tingkat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, masih ditahan oleh Pemeriksa sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu walaupun Pemohon Banding telah mengajukan 2 (dua) buah Surat Permintaan Pengembalian Dokumen Pemeriksaan Tahun 2010 dengan nomor surat Nomor 0190/A.12/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 dan surat Nomor 0500/A.12/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016, namun pihak Pemeriksa tetap tidak berkenan memberikan data-data tersebut hingga berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Keberatan; bahwa biaya jasa manajemen dalam pembukuan Pemohon banding adalah biaya provisi atau biaya arrangement and upfront fee dan security agency fee untuk kepentingan pengajuan kredit pembiayaan pengadaan kapal Pemohon Banding Tahun 2010. Berdasarkan bunyi pasal 23 ayat (4) pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembayaran penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank tidak termasuk sebagai biaya yang terutang PPh pasal 23; bahwa biaya pemeliharaan dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pembelian sparepart kapal WM Sulawesi dan WM Makassar, dan atas pembelian sparepart kapal ini bukan merupakan objek PPh pasal 23 sesuai UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia; bahwa atas biaya notaris sebesar Rp379.269.800,00 adalah biaya notaris yang sudah dipotong PPh pasal 23, sedangkan jumlah temuan tambahan dari Terbanding sebesar Rp22.600.000,00 Pemohon Banding telah menyampaikan sebagai biaya digross up dan telah dibayarkan PPh pasal 23, dan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat merinci lagi atas biaya notaris tersebut dan menunggu Terbanding yang menjelaskannya sendiri di hadapan Majelis Hakim;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:Pasal