Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105364.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:
Put-105364.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2016


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 berupa importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,500.00, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 21,300.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon banding guna membuktikan kebenaran nilai pabeannya terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya.

Menurut Pemohon:

bahwa Penetapan oleh Terbanding yang langsung menetapkan SPTNP dengan membandingkan harga invoice Pemohon Banding dengan profil harga di database Bea dan Cukai, karena spesifikasi barang dan material pembuatan Polyethylene Wax untuk masing-masing supplier tidak mungkin sama sehingga profil harga tersebut tidak dapat sepenuhnya dijadikan pembanding, kecuali jika berasal dari supplier yang sama;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 dengan nilai pabean CIF USD16,500.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD21,300.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2858/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 dengan alasan bahwa Harga barang impor yang Pemohon Banding sampaikan di PIB adalah harga sebenarnya sesuai yang tercantum pada invoice, purchase order dan sales contract Pemohon Banding dengan supplier;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;


bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”


bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 004/UPRD/IMP/2016 tanggal 29 Januari 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15.000 Kg @ CIF USD 1.100 dengan nilai total CIF USD 16,500.00 kepada QWE. Ltd. Payment Terms : T/T 90 days from BL date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor : KOPL/206 tanggal 29 Januari 2016, antara Pemohon Banding dan QWE. Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15.00 MT @ CIF USD 1,100.00 dengan nilai total CIF USD 16,500.00, Payment Terms : Advance payment;
   
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EX-204 tanggal 10 Februari 2016 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : EX-204 tanggal 10 Februari 2016yang diterbitkan QWE. Ltd. ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Polyethylene Wax sebanyak 15,000.00 Kg @ CIF USD 1.10 dengan nilai total CIF USD 16,500.00, Terms of Payment : Advance payment yang dikemas dalam 600 Bags;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : BLPLBOM1600487 tanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan oleh RTY Ltd, Shipper: QWE. Ltd. disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal SEASPAN LEBU 025E dari Nhava Sheva, India, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Polyethylene Wax, Gross Weight 15,060.00 KGS yang dikemas dalam 600 Bags, dengan keterangan Freight Prepaid ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis GXXXXXXXXX tanggal 17 Februari 2016, yang diterbitkan oleh ASD Ltd (Perusahaan Asuransi Luar Negeri), disebutkan barang impor berupa Polyethylene Wax, sesuai Bill of Lading Nomor : BLPLBOM1600487 dan sesuai Invoice Nomor : EX-204 tanggal 10 Februari 2016 yang dimuat kapal SEASPAN LEBU 025E dari Nhava Sheva, India, tujuan Jakarta, Indonesia dan sesuai , telah diasuransikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor FGH Bank (Payment Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada QWE. Ltd. tanggal 11 Maret 2016 sebesar USD 43,300.00 (atau setara Rp 565.931.000,00) dengan keterangan untuk pembayaran Invoice # EX-204 dan Invoice # EX-206, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan data/dokumen atas kelebihan pembayaran yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari FGH Bank atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 11 Maret 2016 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 565.931.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 dengan nilai pabean CIF USD 21,300.00 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2858/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar CIF USD 21,300.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2858/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003611/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 30 Maret 2016, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Polyethylene Wax Kd Baik/Baru, negara asal: India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXX0 tanggal 08 Maret 2016 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2858/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar CIF USD 21,300.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp13.085.000,00 (tiga belas juta delapan puluh lima ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 April 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.            
GHI, S.E.           
JKL, S.H., M.H.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-105364.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.            
GHI, S.E.           
MNO, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.