Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104006.13/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-104006.13/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018


Jenis Pajak:

PPh Pasal 26


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp41.761.718.390,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp41.761.718.390,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya-biaya usaha yang terdapat dalam laporan keuangan dan Ledger/Buku Besar dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Januari s.d. Desember 2010, yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 dengan perhitungan sebagai berikut:



Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi
:     Rp 6.677.025.580,00
:     Rp48.438.743.970,00
:     Rp41.761.718.390,00

bahwa alasan dan dasar koreksi Terbanding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan keluar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar (QWE Pte Ltd/Operational Expenses, Bank RTY Ltd Singapore/Consultant Fee, ASD Corporate Sevice/Services, FGH/Services). Terdapat pembayaran imbalan jasa yang dilakukan ke luar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar kepada QWE Pte.Ltd dan Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 26 dan JKL Pte.Ltd tidak memiliki Badan Usaha Tetap di I ;

bahwa dalam sanggahan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran kepada QWE Pte.Ltd adalah pembayaran Reimburse yang dilakukan QWE Pte. Ltd atas pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar. Namun Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan tidak dapat memberikan bukti reimburse dari JKL Pte.Ltd atas biaya-biaya pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar;

bahwa berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara PT ZXC dengan QWE Pte. Ltd bahwa seluruh kegiatan operasional kapal (termasuk memenuhi kebutuhan atas kapal WM Sulawesi dan WM makasar) menjadi tanggungjawab QWE. PT ZXC akan memberikan dana deposit kepada QWE untuk memenuhi hal tersebut diatas, selanjutnya QWE Pte. Ltd menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional kapal di lapangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi antara PT ZXC dengan QWE bukan sebagai transaksi yang terutang PPh Pasal 26 karena kapal yang di manage oleh QWE Pte. Ltd beroperasi di wilayah I , termasuk penyerahan barang-barang kebutuhan kapal-kapal untuk menunjang operasional kapal dilakukan oleh vendor-vendor yang berada di I , hanya saja pembayaran kepada vendor tersebut dilakukan oleh QWE sesuai kontrak kerjasama yang dilakukan PT ZXC dengan QWE Pte. Ltd;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen berupa SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2010, Akte pendirian perusahaan, Laporan Keuangan audit Tahun 2010, Invoice dan Faktur PPN Keluaran Tahun 2010, Kontrak sewa/time charter antara PT ZXC dengan PT VBN, Rekening Koran Bank RTY USD 0482030212, Bank RTY USD 0482030211, Bank RTY IDR0482030111, Bank MLP IDR 2613779779, dan Agreement For Ship Management antara PT ZXC dengan QWE Pte Ltd. Dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice tersebut merupakan bukti dokumen tagihan PT ZXC yang ditujukan kepada PT NKO Tbk. Seluruh data/dokumen tersebut bukan merupakan dokumen/data Pemohon Banding atas pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan dan pembayaran premi asuransi atas Kapal WM Sulawesi dan WM Makasar yang bukan Objek PPh Pasal 26, yang dalam hal ini berupa bukti reimbursment atas kegiatan operasional kapal WM Makassar dan Kapal WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd., sehingga alasan/sanggahan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen pendukung;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pihak Terbanding telah menetapkan jumlah transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp48.438.743.970,00 sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran kepada QWE PTE Ltd/QWE padahal transaksi pembayaran kepada QWE merupakan transaksi pembayaran normal atas seluruh pengeluaran 2 (dua) kapal Pemohon Banding (MV. Makassar dan MV. Sulawesi) selama beroperasi dilapangan berdasarkan kontrak kerjasama Ship Management Agreement tertanggal 11 Maret 2010.

Dalam kontrak ship management agreement tersebut dijelaskan bahwa QWE Pte. Ltd. diberi kuasa untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasional kedua kapal Pemohon Banding diatas agar kapal dapat beroperasi secara normal dan menghasilkan keuntungan bagi Pemohon Banding. Seluruh transaksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan operasional kedua kapal Pemohon Banding diatas, dilaksanakan oleh QWE sepenuhnya agar kegiatan operasional kapal tidak terganggu, dan selanjutnya QWE mengirimkan data-data seluruh kegiatan bulanan atas transaksi yang telah dilakukannya kepada Pemohon Banding untuk dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Penggunaan QWE Pte. Ltd. sebagai partner untuk ship management ini karena QWE memiliki keahlian pengalaman dalam melakukan operasioanl kapal bertipe past supply vessel seperti yang Pemohon Banding miliki saat ini, dan di setiap bulannya pihak QWE akan mengeluarkan tagihan/invoice atas jasa ship management yang telah dilakukan pada perusahaan Pemohon Banding tersebut;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan/transaksi pembayaran atas kegiatan operasional kapal kepada QWE sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 26 sangat Pemohon Banding sesalkan karena seluruh pembayaran kepada QWE bersifat reimbursement atas seluruh transaksi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan kedua kapal selama dalam operasinya dilapangan. Yang seharusnya menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 26 adalah hanya atas jasa ship manajemen atas pengoperasian kapal, dan atas jasa inipun telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan telah kami laporkan kepihak KPP Pratama Kebon Jeruk Satu;

bahwa selain itu Terbanding dalam penentuan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Terhutang PPh Pasal 26 tidak dapat memberikan rincian data untuk memperoleh Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 26 yang sebenarnya. Pemohon Banding melihat bahwa pihak Terbanding telah menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 secara tidak profesional dengan cara menghitung satu biaya dalam account tertentu pada laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2010 untuk lebih dari satu objek pajak yakni objek pajak PPh Pasal 26, objek pajak PPh Pasal 23 dan sebagai objek pajak PPh Pasal 21 dimana dalam hal ini bertentangan dengan UU Perpajakan yang berlaku di I ;

bahwa pendapat Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-362/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 12 Februari 2016 pada point Nomor 3 yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atau data pendukung berupa bukti dokumen pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan atas pengoperasian kapal dan pembayaran premi asuransi atas kapal yang bukan objek PPh Pasal 26 seperti bukti reimbursement/tagihan atas kegiatan operasional kapal WM Makasar dan WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd. Atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding sangat menolak karena seluruh dokumen pada saat proses pemeriksaan dilakukan di tingkat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, seluruh dokumen masih ditahan oleh Pemeriksa sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu walaupun Pemohon Banding telah mengajukan 2 (dua) buah Surat Permintaan Pengembalian Dokumen Pemeriksaan Tahun 2010 dengan nomor surat Nomor 0190/A.12/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 dan Surat Nomor 0500/A.12/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016, namun pihak Pemeriksa tetap tidak berkenan memberikan datadata tersebut hingga berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Keberatan;

Menurut Majelis:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:

  1. Pasal 3 ayat (1) dan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP);
  2. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 (disingkat UU PPh);


bahwa koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.761.718.390,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan hasil ekualisasi atau persandingan antara SPT PPh pasal 23/26 dan biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 yang dibebankan Pemohon Banding. Menurut Majelis, koreksi yang dilakukan Terbanding ini dapat dibenarkan menurut hukum karena didasarkan pada bukti-bukti berupa SPT dan catatan pembukuan Pemohon Banding. Disamping itu, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan dokumen-dokumen sumber berupa dokumen transaksi dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan bukti sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp41.761.718.390,00 adalah bukan objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Laporan Audit KAP NJI atas Laporan Keuangan Pemohon Banding periode 10 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
  2. Fotokopi SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2010;
  3. Agreement between Republic of I and Republic of Singapore (print out Taxes 2.0 Licensed to BHU – VGY);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (print out Taxes 2.0 Licensed To ARIES – PT.VGY, halaman 16 dan 17)
  5. Fotokopi Skema Alur Ship Management;
  6. Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV2;
  7. Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV1;
  8. Fotokopi Skema Kontrak Ship Management;
  9. Fotokopi Gross Akte Kapal WM Sulawesi & WM Makassar;
  10. Perhitungan biaya QWE Management;
  11. Rincian pembayaran yang dikenakan pemajakan 2 kali;
  12. Fotokopi Certificate of Resident QWE Pte Ltd;
  13. Fotokopi Certificate of Resident FGH LLP;
  14. Fotokopi Certificate of Resident Oversea-Chinese Banking Corporation Limited;
  15. Fotokopi Certificate of Resident L.C.H. (S) Pte Ltd;
  16. Fotokopi Bukti Tanda Terima & Surat Permintaan Pengembalian Dokumen;
  17. Statement of Owner Receipt & Expenses;

       
bahwa terkait dengan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena alasan-alasan berikut:

  1. bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen dimaksud, kecuali bukti berupa Agreement between Republic of I and Republic of Singapore dan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, tidak dilakukan pemeteraian-kemudian sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang aquo Majelis tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti dalam memutus sengketa ini;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Laporan Audit KAP NJI dalam persidangan, sedangkan laporan keuangan sebagai lampiran SPT tahunan Tahun Pajak 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah laporan keuangan yang tidak diaudit, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;
  3. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV2, fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV1, dan seluruh fotokopi Certificate of Resident dalam persidangan, baik dokumen dalam bahasa Inggris maupun dokumen terjemahannya, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;


bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp41.761.718.390,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
Majelis
Tidak Dapat Dipertahankan
Majelis
Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010Rp41.761.718.390,00Rp41.761.718.390,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/204/10/035/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT ZXC, NPWP -,.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF, M.Sc.     
GHI, S.E., Ak.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.