Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69794/PP/M.VIB/25/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69794/PP/M.VIB/25/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Final       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2003 sebesar Rp 2.477.673.432,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp2.477.673.432,00 disebabkan adanya selisih obyek pajak hasil ekualisasi dan atas accrued expenses yang belum diperhitungkan PPh terutang; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa atas koreksi objek pajak sebesar Rp1.797.157.204,00 merupakan accrued expense dimana sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung di-reverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 26 dipotong. Sedangkan atas koreksi obyek pajak sebesar Rp498.516.228,- tidak dapat dirinci karena Terbanding sendiri tidak dapat merinci; bahwa selama proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding secara tertulis untuk meminjamkan data/dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2003 dan akte pendirian/akte perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, maka keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada; bahwa data/dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat membuktikan atau mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding atas Rent Expense sebesar Rp520.452.000,- atau sebesar USD61,000 merupakan jumlah akrual pada akun 421000300 (Rent Expense). Deskripsi pada akun ini antara lain office rent & service charge floor 6-9, office rent storage room, office rent suite 301/302, service charge fl.2/ suite 201; bahwa dilihat dari deskripsi akun 421000300, maka akun dimaksud berhubungan dengan biaya persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding yang dapat mendukung alasan bandingnya, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Rent Expense sebesar Rp520.452.000,00; bahwa koreksi Terbanding atas Misc Service Contract sebesar Rp1.458.705.204,- atau sebesar USD170,968.73 merupakan jumlah pada akun 421400900 (Misc Service Contract). Deskripsi pada akun ini antara lain storage yard rental, storage yard rental facilities and log; bahwa dilihat dari deskripsi akun 421400900, maka akun dimaksud berhubungan dengan biaya persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding yang dapat mendukung alasan bandingnya maka Terbanding mengusulkan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Misc Service Contract sebesar Rp 1.458.705.204,00; bahwa atas koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp498.516.228,- atau sebesar USD58,429 diketahui bahwa jumlah tersebut di dapatkan berdasarkan hasil equalisasi antara biaya di laporan keuangan yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2003 sehingga mendapatkan koreksi sebesar USD58,429,- sebagai berikut : Objek PPh Pasal 4 (2)No. AkunJumlah cfm WP(USD)Housing/Housing maintenanceOutside ServiceMiscellaneousOther beneftit-ExpatStorage/Rental ExpatRent ExpenseConsulting ServicesMisc. Service ContractEquipment RentalEquipment RentalMaintenance Service&Contract ExHandling TransportationPPh Non -Good ReceiptSystem ClearingPrepaid RentPrepaid OtherTak Tertrasir WP420500400420300100422595000420504300420504500421000300420300800421400900421000400421000900421600100422000500–152509000111202000111295500-90,114.75 84,560.79 26,278.16 431,459.32182,306.052,931.5617,976.9557,109.2521,517.842,359,960.41–(58,429,31)Jumlah Obyek PPh Ps. 4(2) cfm SPT 3,215,785.77bahwa dengan demikian, koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar USD58,429.31 atau sebesar Rp498.516.228,00 disebabkan karena menurut Terbanding, berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya dengan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding, terdapat jumlah negatif sebesar USD58,429.31,- untuk menghasilkan jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar USD3,215,785.77. Jumlah negatif USD58,429.31,- inilah yang dikoreksi positif oleh Terbanding; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Pasal 4;       Menurut Pemohon Banding : bahwa jumlah koreksi objek pajak sebesar Rp1.979.157.204,00 (USD 231.969) merupakan accrued expense masing-masing berasal dari accrued rent expense sebesar Rp520.452.000,00 (USD 61.000) dan accrued misc. service contracts sebesar Rp1.458.705.204,00 (USD 170.969,-) dimana sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 26 dipotong. Hal ini menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Pasal 8 ayat 4 berikut penjelasannya yang menyatakan bahwa: a.Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;b.Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya;c.Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran;bahwa jumlah koreksi objek yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp498.516.228,00 (USD 58.429) bahwa Penelaah tidak dapat menunjukkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109367.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-109367.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding apabila dalam PKP2B tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa atas penyerahan produk Batubara dikenakan PPN, maka atas penyerahan Batubara oleh kontraktor PKP2B tersebut dikategorikan sebagai penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), sehingga Kontraktor tersebut tidak berhak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding terutama ketentuan dalam PKP2B yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada Penjelasan Tertulis Pemohon Banding (sesuai Bukti P-13) dapat disimpulkan bahwa menurut Pemohon Banding Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukan lagi Batubara yang langsung diambil dari sumbernya akan tetapi merupakan Batubara yang telah mengalami proses pengolahan berupa proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat hakus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing); Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: bahwa alasan koreksi untuk kedua hal tersebut saling terkait; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah bahwa menurut ketentuan perundang-undangan atas Penyerahan Batubara oleh Pemohon Banding merupakan Non BKP yang tidak terutang PPN, sehingga sebagai konsekuensinya Pajak Masukan terkait Penyerahan Batubara tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Batubara yang dihasilkan Pemohon Banding sudah melalui tahapan proses produksi yaitu diproses lebih lanjut dengan pencucian/pengolahan untuk menghasilkan Batubara yang siap dijual. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang PPN Tahun 1994, Batubara yang diproduksi dan yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak (BKP), dengan demikian Pajak Masukan atas perolehan Batubara (BKP) tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat diketahui bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis berkaitan dengan penafsiran mengenai ketentuan terkait apakah Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak dan penafsiran mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pertambangan Batubara dengan wilayah kerja terletak di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangani tanggal 27 Februari 1998 antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia); bahwa Pasal 14 Naskah PKP2B antara lain menyebutkan:“Peraturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi PT QWE adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya.”; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat dan sependapat bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku terkait kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sehingga PKP2B Pemohon Banding adalah Lex Specialis dan ketentuan PPN dalam PKP2B bersifat Nailed-Down; bahwa mengenai apakah Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak atau bukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 berbunyi:“Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”; bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berbunyi:“Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: bahwa mengacu kepada PKP2B terkait kegiatan usaha dan barang yang akan dihasilkan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Proses Penambangan dan Pengolahan Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding diuraikan berikut ini: bahwa Pasal 1 angka 31 Naskah PKP2B menjelaskan:“Produk berarti semua Batubara dan Batubara yang mutunya telah ditingkatkan, yang diperoleh sebagai hasil penambangan atau pencucian/ pengolahan setelah dikurangi jumlah yang hilang, dibuang, yang rusak atau yang dipakai dalam penelitian, pengujian, penambangan, pencucian/pengolahan dan pengangkutan.”; bahwa Pasal 1 angka 38 Naskah PKP2B menjelaskan:“Pencucian/Pengolahan berarti perlakuan terhadap Batubara setelah ditambang untuk menghasilan Batubara yang dapat dipasarkan atau peningkatan mutu produksi Batubara lebih lanjut; dan kata “cuci/olah” mempunyai makna yang sama.”; bahwa berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut, dapat disimpulkan bahwa Batubara yang dihasilkan oleh Pemohon Banding bukan lagi Batubara yang langsung diambil dari sumbernya akan tetapi merupakan Batubara yang telah mengalami proses pengolahan berupa proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat halus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing); bahwa Angka 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 637/PJ.3/1987 tanggal 16 Maret 1987 dinyatakan:“Batubara merupakan bahan galian tambang yang sebelum dipasarkan mengalami proses pemecahan, disliming (yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat halus), konsentrasi, dan penyaringan (sizing)”. Melalui proses tersebut maka Batubara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah. bahwa dari keterangan dan penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Batubara adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN Tahun 1983 karena telah mengalami proses pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN Tahun 1983; bahwa Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 dinyatakan bahwa mengingat Batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan bahan galian, maka Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN 1983; bahwa Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988 tentang Pengenaan PPN atas Batubara (Seri PPN-128) dinyatakan:“Sepanjang Batubara yang dihasilkan dengan proses pengolahan yang diatur dalam Surat Menteri keuangan Nomor S- 414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, maka Batubara yang dihasilkan adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan perusahaan pertambangan yang menghasilkan Batubara tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor KMK-702/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pelaksanaan Teknis Perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menyatakan:“Atas penyerahan Batubara hasil produksi kontraktor swasta kepada siapapun terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”; bahwa Angka 1 huruf b (1) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1450/PJ.51/2001 tanggal 18 Desember 2001 disebutkan:“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, batubara diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yaitu barang berwujud yang menurut sifat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36182/PP/M.IV/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36182/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00005/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011             Menurut Tergugat : bahwa Undang-undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk: menunjuk Pemungut PPN (Pasal 1 angka 27);mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN (Pasal 16A ayat (2)).bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain Peraturan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat; bahwa Pasal 19 UU PPN mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun demikian sehubungan dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005; bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan “delegasi kewenangan” dari pasal 16A ayat (2) UU PPN tersebut; bahwa mengingat hal tersebut di atas, maka materi muatan Peraturan Pemerintah lebih bersifat umum (lex generalis) dan materi muatan Peraturan Menteri Keuangan lebih bersifat khusus (lex spesialis); bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2005 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga semua pihak dianggap telah mengetahui dan dapat melaksanakannya serta sampai dengan saat ini peraturan tersebut belum dicabut sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait; bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terhadap kasus yang serupa, telah terbit Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.19132/M.V/99/2009 tanggal 05 Agustus 2009, dalam halaman 22 alinea ke-8 dan 9 putusan tersebut dijelaskan “bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Malelis berpendapat bahwa terkait dengan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN secara khusus telah diatur dalam pasal 16A dan selanjutnya mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh pemungut PPN dilimpahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian sebagai pelaksanaannya, terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 11/PMK.03/2005”; bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengirim surat kepada Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS) Nomor S-145/PJ/2008 tanggal 19 Juni 2008 perihal Status PKP dan Saat Pemungutan PPN oleh KKKS (yang ditandatangani oleh QWE), yang antara lain menegaskan beberapa hal sebagai berikut:Dalam hal KKKS semata-mata hanya melakukan penyerahan barang bukan kena pajak (non BKP) maka KKKS tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Sesuai dengan UU PPN, penetapan suatu badan sebagai Pemungut PPN dan tata cara mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukannya, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;Saat ini, penetapan KKKS sebagai Pemungut PPN dan pengaturan mengenai saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN oleh KKKS sebagai Pemungut PPN telah diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005. Oleh karena itu, apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak;bahwa terhadap alasan permohonan Pengugat, dengan ini disampaikan tanggapan berikut: -Terhadap alasan 1 bahwa bila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka kedudukan hukum Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun Undangundang PPN memerintahkan pembentukan PMK (11/PMK.03/2005) dan bukan PP untuk mengatur masalah Pemungut PPN, sehingga PP (143/2000) bukan sebagai dasar hukum bagi pemungutan PPN oleh Pemungut PPN kontraktor migas;  -Terhadap alasan 2 bahwa Undang-Undang PPN mengatur/memerintahkan Menteri Keuangan (bukan PP) untuk menunjuk Pemungut PPN dan mengatur tata caranya, sehingga PP tidak relevan untuk ditandingkan dengan PMK yang diperintahkan oleh Undangundang PPN dalam doktrin hukum yang dikemukakan oleh Penggugat;  -Terhadap alasan 3 dan 4 bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur beberapa hal sebagai berikut:Penunjukan kontraktor migas sebagai Pemungut PPN;Tata cara bagi kontraktor migas untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN;bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; bahwa mengingat PPN ditanggung/dikembalikan oleh Pemerintah/BP Migas kepada Penggugat dan bahwa pemungutan dilakukan oleh Penggugat atas uang yang keluar atau berasal dari Penggugat sendiri (memungut did sendiri), maka seharusnya tidak menjadi permasalahan bagi Penggugat untuk menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005; bahwa kepada BP Migas telah ditegaskan bahwa apabila terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang dilakukan oleh KKKS maka kepadanya akan diterbitkan STP, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui hal ini dari BP MIGAS; bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena tidak menjalankan PMK 11; bahwa atas keterlambatan penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang (diskresi) kepada Direktur Jenderak Pajak untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pasal 36 ayat (la) UU KUP menjelaskan permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat telah memahami ketentuan yang diatur dalam PMK 11 dan konsekuensi hukum jika tidak menjalankannya, namun Penggugat secara sadar memilih untuk tidak melaksanakan ketentuan dalam PMK 11 tersebut. Dengan demikian tidak terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019

Nomor Putusan:PUT-108552.12/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019 Jenis Pajak:PPh Pasal 23 Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang sidang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: I. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)Pasal 23:(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e2.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010)Pasal 15 ayat (3)           Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:dibayarkannya penghasilan;disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; ataujatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Penjelasan Pasal 15 ayat (3)Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:a.untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.b.untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.     II. Tanggapan Terbanding1.bahwa pokok sengketa adalah koreksi Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.108.494.841,00 yaitu atas Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham yaitu PT QWE;2.bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, dinyatakan bahwa saat terutang PPh pasal 23 atas Biaya Bunga tersebut adalah pada akhir bulan dibayarkan penghasilan atau pada saat jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan mana yang terjadi lebih dahulu. Dalam hal ini pembayaran bunga belum dilakukan oleh Pemohon Banding dan belum jatuh tempo, sehingga menurut Pemohon Banding atas Biaya Bunga tersebut belum terutang PPh Pasal 23;3.bahwa Terbanding memberikan Tanggapan bahwa berdasarkan dasar hukum yang sama (sebagaimana yang dipakai oleh Pemohon Banding) yaitu Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, telah diatur hal-hal sebagai berikut:Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”.Selanjutnya masih dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;4.bahwa dalam dokumen Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 antara PT QWE selaku pihak pertama yang memberikan fasilitas pinjaman dan Pemohon Banding selaku pihak kedua yang menerima fasilitas pinjaman, antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:Dalam halaman 2 angka 4, terkait ketentuan Bunga disebutkan: Pinjaman ini diberikan dengan beban bunga sebesar 13,5% per tahun atau mengikuti rate bunga bank yang berlaku dan bunga tersebut dapat dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama per 6 (enam) bulanan. Bunga akan dikenakan mulai dari tanggal penarikan sampai dengan akhir dari semester. Untuk mengamankan kesalahan-kesalahan yang mungkin timbul, perhitungan dari bunga yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua bersifat final.Dalam halaman 2 Angka 6, terkait ketentuan Pajak disebutkan: Pihak Kedua harus membayar sesuai dengan ketentuannya atas semua pajakpajak, biaya-biaya, tagihan-tagihan ataupun kewajiban-kewajiban yang timbul sekarang atau dikemudian hari yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan dan berlangsungnya Perjanjian ini.5.bahwa dari uraian pada angka 4 diatas Terbanding menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman kepada PT QWE adalah per 6 (enam) bulanan sejak tanggal penarikan sampai dengan akhir semester sebagaimana diatur dalam Perjanjian Peminjaman Uang tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2011 tersebut. Dengan demikian maka Pemohon Banding telah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada PT QWE pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut;6.bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya, maka Bunga Pinjaman tersebut terutang PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo pembayaran bunga tersebut;7.bahwa selain hal-hal tersebut diatas, terdapat fakta sebagai berikut:bahwa berdasarkan General Ledger Detail Nomor 75102.01 terdapat pembebanan Accrue Bunga Pinjaman sebesar Rp2.108.494.841,00 (Accrue Bunga Pinjaman Rp2.120.243.278,00 dikurangi Penyesuaian PSAK 55 sebesar Rp11.748.437)bahwa PT AKR telah mengakui adanya Pendapatan Bunga dari Pemohon Banding tersebut dalam SPT PPh Badannya (SPT PPh Badan PT QWE Tahun 2012 telah disampaikan kepada Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36177/PP/M.IV/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36177/PP/M.IV/19/2012 Jenis Pajak : Bea dan Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : penetapan tambah bayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak Dalam Rangka Impor atas impotasi dengan PIB Nomor 0X0XXX tanggal 12 Oktober 2009, berupa Paku Beton, negara asal China dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 349.125.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah paku beton dengan harga terendah USD 870,- / ton s/d USD 1050,-/ton, yang menurut Pemohon Banding bahwa harga tersebut adalah harga wajar dipasaran, dikarenakan paku beton tidak menunjukkan HS khusus maka Pemohon Banding masukkan ke HS paku (7317.10.0000); bahwa atas clearence barang impor tersebut telah melewati jalur merah, dan telah dilakukan pemeriksaan phisik oleh petugas Bea dan Cukai dan diketahui oleh petugas tersebut bahwa barang tersebut adalah paku beton maka tidak dimasukkan dalam peraturan anti Dumping dan pada saat itu tidak dilakukan pencegahan oleh petugas sebagai barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa apabila pada saat itu ada tindakan dari pihak Bea dan Cukai maka Pemohon Banding sebagai pihak importir tidak akan merealisasikan pengeluaran barang import tersebut, tetapi Pemohon banding lebih memilih Re-export dan akan Pemohon Banding kembalikan kembali ke negara asalnya, karena apabila dikenakan Bea Masuk Tambahan sebesar 14% maka Pemohon Banding tidak bisa menjualnya di pasaran dan konsumen tidak mungkin akan membeli dengan harga pasar yang tinggi; bahwa pada saat impor (pada saat barang di atas kapal/dimuat tanggal 12 September 2009) per tanggal B/L peraturan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 151/PMK.011/20009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku tersebut belum diterbitkan, sedangkan barang Pemohon Banding tiba di Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 29 September 2009, sedangkan Peraturan Anti Dumping Peraturan Menteri Keuangan nomor: 151/PMK.011/2009 tersebut ditetapkan tanggal 24 September 2009;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jaya Tengah dan DIY berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor : LHA-26/WBC.09/PABEAN/2010 tanggal 17 Juni 2010 menetapkan kembali tarif yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010 sebesar Rp.349.125.000,00; bahwa atas penetapan kembali tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1043/WBC.09/2010 tanggal 24 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah paku beton dengan harga terendah USD 870/ton s/d 1.050/ton, karena paku beton tidak menunjuk HS khusus maka Pemohon Banding memasukkan ke dalam pos 7317.10.0000 (paku); bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur : ayat (1):Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.ayat (2):Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk :melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur :Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai : – ayat (1):Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.– ayat (2):Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;bahwa sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, diatur :“Terhadap impor jenis-jenis paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009, tersebut mengatur :“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk paku yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, mengatur :“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa menurut Pemohon Banding pada tanggal 12 September 2009 barang impor telah dimuat di atas kapal, jadi pada tanggal Bill of Lading (B/L), Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/20009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku belum diterbitkan, dan barang impor Pemohon Banding tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 29 September 2009; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 0X0XXX tanggal 12 Oktober 2009 berupa Paku dengan HS 7317.00.10.00, pemasok QWE Import and Export Co, China; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.011/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku, Tarif bea masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Paku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108404.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018

Nomor Putusan:PUT-108404.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2013 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan sebesar Rp1.076.107.583,00 Tim Peneliti pada saat penyelesaian proses keberatan kembali melakukan klarifikasi melalui Aplikasi PKPM pada SI DJP dan melakukan pengiriman surat penegasan permintaan klarifikasi ke KPP tempat PKP penjual terdaftar atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan surat nomor S-7194, S-7195, S-7196, S-7197, S-7198/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 2 Agustus 2016, dan sampai dengan tanggal dibuat laporan ini belum didapat jawaban atas surat konfirmasi tersebut; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam persidangan pada tanggal 11 September 2017 kepada Majelis Hakim dan Terbanding, pada kenyataannya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para supplier, maka sesuai dengan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tersebut diatas, Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Juni 2013 yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.076.107.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “Tidak Ada” dan KPP yang bersangkutan belum menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001; bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding telah membayar PPN kepada PKP Penjual, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang di serahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 16 F:“ Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; Memori Penjelasan Pasal 16 F menyebutkan:“ Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan PP No: 1/2012)), antara lain di atur sebagai berikut: Pasal 4: (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; ataupembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12/2011), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 7: (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, Bukti-bukti Pembayaran kepada PKP Penjual dan Rekening Koran Bank; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 seluruhnya telah dibayar kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F UU PPN Jo. Pasal 4 PP Nomor: 1 Tahun 2012, Majelis berpendapat PPN Masukan sebesar Rp1.076.107.583,00 seluruhnya dapat dikreditkan pada Masa Juni 2013 oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 yang mengatur apabila hasil konfirmasi dijawab “TidakAda” dan KPP tempat PKP Penjual belum menerbitkan SKP, maka PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat, Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 merupakan aturan yang berlaku internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan tidak termasuk dalam Jenis dan Hirarki peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor: 12 Tahun 2011; bahwa seandainya jawaban konfirmasi dari PKP yang diklarifikasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, seharusnya KPP tempat PKP Penjual terdaftar melakukan tindakan perpajakan dan jika perlu menerbitkan SKP kepada PKP Penjual, namun faktanya setelah lewat satu tahun dari permintaan konfirmasi (dalam proses keberatan) KPP bersangkutan tetap tidak melakukan tindakan apapun terhadap PKP Penjual; bahwa fakta tersebut membuktikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP 754/PJ/2001 tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya oleh Terbanding sendiri, namun sebaliknya justru dijadikan alat untuk menghukum Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan undang-undang; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12: (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan. (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,