Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp5.456.554.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2011 karena adanya transaksi penjualan saham dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga nilai penjualan saham berdasarkan nilai wajar berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam akta yaitu sebesar US$600.000 sebagai DPP PPh Pasal 26 karena tidak adanya data mengenai harga pasar; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut sebesar Rp5.456.554.340,00 dengan alasan:Riil nilai yang dibayarkan hanya sebesar US$100 dan US$10 (sesuai sale and purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara QWE, RTY Sdn Bhd serta PT ASD Trading dan sesuai sale and purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara FGH Pte Ltd, JKL Trading Sdn Bhd, serta Pemohon Banding);Nilai pengalihan saham tersebut disepakati oleh kedua belah pihak yang mengalihkan saham dikarenakan besarnya akumulasi kerugian yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada 30 Juni 2011 (sesuai audit report per 30 Juni 2011);PPh Pasal 26 terutang tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juli 2012 dan pembetulannya sehingga seharusnya sudah tidak ada PPh Pasal 26 yang terhutang;Nilai Objek PPh Pasal 26 adalah sebesar DPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa 23/26 Pembetulan 1 Masa Juli 2012;bahwa memperhatikan alasan koreksi positif pemeriksa atas obyek PPh Pasal 26 dan alasan keberatan Pemohon Banding dikaitkan dengan ketentuan perpajakan tersebut di atas, maka materi sengketa yang diajukan keberatan adalah terkait sengketa yuridis; bahwa berdasarkan Audit Report tahun 2011 per tanggal 30 Juni 2012 dan 2011 (Tahun Pajak 2011) diketahui bahwa terdapat perubahan kepemilikan saham sebagai berikut: Pemegang SahamNegara 2011 20121FGH Pte LtdMalaysia$6.000$ 2QWEMalaysia$594.000$ 3RTY Sdn. Bhd.Malaysia$-$594.0004JKL Trading Sdn. Bhd.Malaysia$-$6.000   $600.000$600.000bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding berupa Akta Notaris No. 49 dan No. 50 tanggal 13 Desember 2011 dan Akta Notaris No. 25 tanggal 16 Januari 2012 dengan Notaris MNO, S.H., diketahui bahwa pihak-pihak tersebut di atas mempunyai hubungan istimewa, dengan penjelasan sebagai berikut:PQR mempunyai jabatan sebagai Director pada QWE dan FGH Holdings Pte. Ltd. (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh);STU mempunyai jabatan sebagai Director pada RTY Sdn. Bhd. dan sebagai Dewan Komisaris pada PT ASD Trading (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh);VWX mempunyai jabatan sebagai Director pada JKL Sdn. Bhd. dan sebagai Direktur PT ASD Trading (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh);Sebelum terjadinya pengalihan saham, QWE menguasai PT ASD Trading sebesar 99% penyertaan modal Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh);bahwa berdasarkan pencarian via web www.QWE.com, diketahui bahwa RTY Sdn. Bhd. merupakan salah satu unit usaha QWE Group yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit; bahwa berdasarkan akta jual bell notaries MNO, S.H.nomor 49 tanggal 13 Desember 2011, nilai transaksi adalah senilai US$110 untuk nilai nominal sebesar US$600.000; bahwa RTY Sdn. Bhd. Membeli saham dari QWE nominal US$594.000 dengan nilai US$100 dan JKL Trading Sdn. Bhd. Membeli saham dari FGH Holdings Pte Ltd nilai nominal US6.000 seharga US$10; bahwa berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui bahwa nilai jual saham jauh dibawah nilai nominalnya. Hal ini sangat tidak wajar karena dipengaruhi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu RTY Sdn. Bhd., QWE , JKL Trading Sdn.Bhd. dan Sime FGH Holdings Pte Ltd.; bahwa Pasal 10 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2011 dan 2012 (schedule 1 dan schedule 5/6), atas pengalihan saham tersebut, nilai saham masih tercatat sebesar US$600,000 (setara dengan Rp4.356.600.000,00); bahwa Terbanding tidak mendapatkan data lain mengenai harga pasar saham, maka dari itu Tim Peneliti menggunakan harga nominal sebagai jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima yang menjadi nilai DPP PPh Pasal 26 karena dalam laporan keuangan, nilai saham masih tercatat sebesar US$600,000; bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan terkait sehingga koreksi pemeriksa dimaksud dipertahankan dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/P145/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai koreksi PPh Pasal 26 yang menggunakan nilai nominal saham berdasarkan akta, karena riil nilai yang dibayarkan hanya sebesar US$100 dan US$10 (sesuai sale and purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara QWE, RTY Sdn Bhd serta PT ASD Trading dan sesuai sale and purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara FGH Holding PTE. LTD., JKL Trading Sdn Bhd serta PT ASD Trading); bahwa Nilai pengalihan saham tersebut disepakati oleh kedua belah pihak yang mengalihkan saham dikarenakan besarnya akumulasi kerugian yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada 30 Juni 2011 (Sesuai audit report per 30 Juni 2011); bahwa sesuai dengan butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, ditegaskan bahwa apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasarkan kekayaan bersih (net worth)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098444.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098444.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah atas Koreksi Penghasilan Netto sebesar USD14,813,229.00 dengan perincian sebagai berikut: Koreksi Harga Pokok Penjualan:Menurut Terbanding     Menurut Pemohon Banding     Selisih      USD 38,082,865.00USD 23,269,636.00USD 14,813,229.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukan koreksi Technical Assistance Fee sebesar USD 14,813,229.36 adalah karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan dengan bukti-bukti yang memadai dan meyakinkan mengenai eksistansi dan manfaat yang diterima dari Jasa Technical Assistance dari ABC Limited sehingga Pemeriksa tidak bisa meyakini mengenai eksistensi jasa tersebut;       Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding mengemukakan mengenai jasa yang diberikan, diatur dalam Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC dalam Pasal 1 ayat (1) yang antara lain memberikan rekomendasi dan saran mengenai perencanaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan seluruh aktivitas Pemohon Banding tanpa batasan yang meliputi pengembangan produk benang spesial dan benang celup, mesin pabrik, pengemasan hasil produksi, menyeleksi bahan baku dan mengidentifikasi sumber perolehan bahan baku, memberikan jasa untuk berbagi kebutuhan ekspor benang dan memberikan saran untuk parameter pengolahan benang, pelayanan purna jual kepada pelanggan mengenai hal teknis dan hasil produksi, perekrutan tenaga ahli, pemberian rekomendasi dan saran yang berkaitan dengan ekspansi dari produk polyester fiber, benang filamen, benang pintal dan lain-lain, memberikan saran mengenai rekrutmen tenaga ahli asing dan penempatannya, membantu media presentasi untuk pelanggan di luar negeri, membuat rekomendasi untuk bahan baku, mesin-mesin dan alat yang tidak tersedia di Indonesia, memberikan training pada staf ahli di Indonesia termasuk menyediakan tenaga tender di luar negeri;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Penghasilan Netto berupa Harga Pokok Penjualan sebesar USD14,813,229.00, dengan perincian sebagai berikut : Koreksi Harga Pokok Penjualan:Menurut Terbanding     Menurut Pemohon Banding     Selisih      USD 38,082,865.00USD 23,269,636.00USD 14,813,229.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Penghasilan Netto berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD14,813,229.00 dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 pada lampiran 1771-II diketahui terdapat biaya sehubungan dengan jasa pada perkiraan Harga Pokok Penjualan dan inilah yang menjadi koreksi Terbanding berupa biaya sehubungan jasa Technical Assistance Fee sebesar USD14,813,229.00 yang merupakan pembayaran jasa tehnik kepada ABC Ltd, United Kingdom; bahwa dasar dilakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan dengan bukti-bukti yang valid mengenai eksistensi dan manfaat yang diterima dari Jasa Technical Assistance Fee dari ABC Limited sehingga Terbanding tidak bisa meyakini mengenai eksistensi jasa tersebut; bahwa menurut Terbanding tidak ada eksistensi dari ABC Limited karena eksistensi jasa seharusnya antara lain ada : orang yang melakukannya, apa yang dilakukan, kapan dilakukannya, dimana dilakukan kegiatan itu, kapabilitas pemberian jasa, manfaat yang diterimanya, apakah nilai jasa sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kewajarannya; bahwa dari penelitian Majelis, berdasarkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABC Limited dari perjanjian pertama tahun 1988 Mengenai jasa-jasa seperti disebutkan dalam Pasal 1 angka 1.1. (ii), (iii), (iv), (v) dan (vi) dari agreement sangat banyak yang harus dilakukan ABC Limited antara lain berkewajiban untuk memberikan pendapat dan rekomendasi profesional yang terdapat dalam Laporan hasil pekerjaan. ABC Limited dapat menentukan metode pekerjaan yang tepat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Metode pekerjaan yang dimaksud dapat berupa pengumpulan data teknis dari berbagai sumber, melakukan survei kepada perusahaan sejenis di dunia, melakukan analisis, melakukan interview dengan para ahli industri dunia, atau metode lainnya yang lazim digunakan oleh perusahaan konsultan industri, selain itu perlu dilakukan kunjungan secara langsung ke lapangan seperti evaluasi bangunan dan mesin, pengembangan hasil produksi, perekrutan tenaga ahli dan memberikan training kepada staf, menyediakan/memberikan kebutuhan tenaga kerja (merekrut personel yang ahli); bahwa atas perekrutan tenaga ahli dan memberikan training kepada staf, menyediakan/memberikan kebutuhan tenaga kerja (merekrut personel yang ahli) dan/atau rekomendasi oleh (para) ahli Ekspatriat (dimana istilah ini berarti individu yang bukan berkebangsaan Indonesia yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya),penempatan para ahli ekspatriat di Indonesia yang direkrut dan/atau direkomendasikan pada Pemohon Banding tidak pernah dilakukan oleh ABC Limited selaku penyedia jasa; bahwa berdasarkan bukti berupa Commercial Invoice yang diberikan pada saat persidangan tanggal 22 Juni 2016 diketahui jumlah tagihan Tahun 2012 berdasarkan commercial invoice sebesar USD 14.813.229,33, dan berdasarkan invoice tersebut pembayaran technical assistance fee terdiri dari pembayaran Royalty USD 5.162.684,21 dan pembayaran technical services lainnya sebesar USD 9.650.545,12; bahwa dari commercial Invoice terdapat pembayaran Royalty kepada ABC Limited, sementara Royalty tidak diperjanjikan dalam perjanjian bantuan tehnis antara ABC Limited dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan P3B Indonesia Inggris disebutkan mengenai definisi Royalti pada Pasal 12 ayat (3) dimana bahwa pembayaran Royalty pada dasarnya adalah pembayaran atas pemanfaatan intangable property dari pihak yang memanfaatkan kepada pihak yang memiliki intangable property; bahwa berdasarkan OECD intangable property dibagi dua jenis yaitu : Trade Intangible dan Marketing Intangible; (a)Commercial intangibles (Trade Intangibles) include patents, knowhow, designs, and models that are used for the production of a good or the provision of a service, as well as intangible rights that are themselves business assets transferred to customers or used in the operation of business (e.g. computer software); Trade intangibles often are created through risky and costly research and development (R&D) activities, and the developer generally tries to recover the expenditures on these activities and obtain a return thereon through product sales, services contracts, licence agreement;  (b)Marketing intangibles include trademarks and trade names that aid in the commercial exploitation of a product or service, customer lists, distribution channels, unique names, symbols, or pictures that have an important promotional value for the product concerned;   bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan ABC Limited Tahun 2012, 2011, 2010 dan 2009 diketahui bahwa ABC Limited tidak mempunyai intangable property maupun tangable property yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi; bahwa ABC Limited juga bukan perusahaan yang melakukan research and development untuk menciptakan suatu produk yang bernilai atau memiliki hak paten atau memiliki know how atau memiliki technology atau trademark, nama dagang suatu merk tertentu; bahwa dari penelitian Majelis untuk mengetahui eksistensi ABC Ltd, karena menurut Terbanding diragukan keberadaannya karena tidak ada company

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding tetap fokus pada sengketa yang ada yaitu peredaran usaha dan tidak melebar dari kondisi yang ada. Dalam uji bukti Terbanding tetap menguji alasan Pemohon Banding, dan dalam proses pengujian tersebut ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang relevan koreksi yang disengketakan, sehingga menurut Terbanding bukti-bukti tersebut perlu dipertimbangkan dalam rangka menentukan kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tambahan kemampuan ekonomis di bulan Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis seperti kesimpulan pemeriksa. Dana untuk melakukan transaksi pembelian tersebut berasal dari pinjaman Bapak QWE dan tidak dikenai bunga. Setelah Pemohon Banding memperoleh pembayaran dari customer, uang tersebut langsung Pemohon Banding gunakan untuk melunasi pinjaman Bapak QWE. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perputaran barang ditempat Pemohon Banding terhitung cepat dan prinsip yang Pemohon Banding lakukan adalah ada uang ada barang;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, data, dan keterangan dalam persidangan, diketahui Terbanding mengkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan terdapat penyerahan kena pajak yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah tersebut terdiri dari :–-tambahan kemampuan ekonomis sebesar         penyerahan BKP bulan Okt 2009 adalah sebesar        Jumlah                 Rp 4.380.000.000,00Rp    895.200.000,00Rp 3.484.800.000,00bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha/peredaran bruto tersebut didasarkan pada keadaan/kondisi dimana Pemohon Banding dapat melakukan transaksi (pembelian) dengan nilai yang melebihi kemampuan Pemohon Banding dilihat dari posisi laporan keuangan terakhir (kondisi per Desember 2008), dimana berdasarkan laporan keuangan tersebut laporan laba rugi menunjukkan nihil dan laporan neraca berupa kas yang merupakan setoran modal (aktiva=pasiva >< kas =modal); bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut disebabkan adanya tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp3.484.800.000,00 yang bersumber dari pinjaman tanpa bunga ke Sdr. QWE yang digunakan untuk transaksi pembelian, namun Pemohon Banding tidak melaporkan danya penjualan di bulan Oktober 2009 sehingga dianggap ada penyerahan BKP yang belum dipungut PPN dan dilaporkan sebesar Rp3.484.800.000,00; bahwa menurut Terbanding tambahan kemampuan ekonomis tersebut di atas merupakan obyek PPN dimana terdapat penyerahan JKP dan/atau BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Pengusaha yang melakukan penyerahan JKP dan/atau BKP di dalam daerah pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang; bahwa dalam uji bukti di persidangan, Terbanding berpendapat bahwa besamya penjualan untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp3.313.789.475,00.   bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis karena dana untuk melakukan transaksi pembelian tersebut berasal dari pinjaman Bapak QWE yang tidak dikenai bunga. Setelah Pemohon Banding memperoleh pembayaran dari customer, uang tersebut langsung Pemohon Banding gunakan untuk melunasi pinjaman kepada Bapak QWE; bahwa Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding terdapat tambahan kemampuan ekonomis di bulan Oktober 2009 sebesar Rp4.380.000.000,00 bersumber dari pinjaman tanpa bunga ke Bapak QWE dengan perjanjian tanggal 10 Juni 2010, digunakan untuk melakukan pembelian gula dari PTPN; bahwa Pemohon Banding menyatakan tambahan kemampuan ekonomis sebesar Bulan Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 berasal dari pinjaman tanpa bunga dari Sdr. QWE yang digunakan untuk pembelian gula dari PT PTPN IX kemudian setelah mendapat pembayaran dari customer langsung dikembalikan kepada QWE; bahwa tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp3.484.800.000,00 yang menurut Pemohon Banding dari utang kepada Sdr QWE digunakan untuk melakukan pembelian gula kepada PT PTPN IX, sedangkan masa Oktober 2009 tidak ada penjualan dan baru ada di Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi adanya pembelian di bulan Oktober 2009, lalu dianggap ada penjualan di masa yang sama, tanpa memperhitungkan penjualan yang sudah diakui oleh Pemohon Banding yaitu Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00; bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya penjualan sebesar Rp3.484.800.000,00 di masa Oktober 2009, namun hanya berdasarkan analisa adanya pembelian sebesar itu, kemudian langsung dianggap ada penjualan sebesar yang sama; bahwa Pemohon Banding mengakui tidak ada transaksi penjualan bulan Oktober 2009, namun terdapat penjualan di Masa November 2009 sebesar Rp4.630.379.500,00 dan Desember 2009 sebesar Rp1.451.775.000,00, yang belum dikenakan PPN; Pasal 1A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN):(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;  Pasal 4 UU PPN(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa berdasarkan Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN, tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud Terbanding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga tambahan kemampuan ekonomis dari hutang piutang yang digunakan Pemohon Banding untuk Pembelian tidak serta merta dapat digunakan sebagai dalil untuk menyatakan adanya penjualan yang dikenakan PPN; bahwa terkait dengan sengketa yang sama atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan 2009 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim sebesar Rp.4.587.750.000 (Masa Juni Rp1.102.950.000,00 + Masa Oktober Rp3.484.800.000) dalam PUT-097839.15/2009/PP/MIIB Tahun 2018, maka koreksi DPP PPN masa Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 atas tambahan kemampuan ekonomis juga mengikuti PPh Badan; Pasal 1 angka 5 dan 6 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) menyebutkan:   Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3180/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3180/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2082/PJ/2018, tanggal 17 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Pusat Niaga RR  Blok C Nomor YY, Cideng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa jumlah PPN yang terhutang menurut Pemohon Banding untuk masa Maret 2010; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 1 Oktober 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 7 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Maret 2010 atas nama PT XXX, NPWP : 21.013.315.xxxx, beralamat di Pusat Niaga RR  Blok C Nomor YY, Cideng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-489/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00003/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 21.013.315.xxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118973.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 118973.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : SPTNP nomor SPTNP-008354/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017, Pemohon Banding keberatan dengan Surat Nomor 645/TM/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 mengajukan banding             Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding menyampaikan bukti kirim atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berupa e-Consignment Note PT QWE Jalur RTY kurir tanggal 18 Agustus 2017; bahwa Terbanding menyatakan Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sesuai bukti kirim terbukti dikirimkan pada tanggal 18 Agustus 2017, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2017 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari, sehingga pengajuan banding seharusnya tidak memehuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-39/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 20 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dikirimkan kepada Orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan; Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan: tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau bukti pengiriman lainnya; bahwa Pengajuan keberatan Pemohon Banding diterima lengkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tanggal 21 Juni 2017 dan diberikan keputusan melalui KEP-5504/KPU.01/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 (58 hari sejak berkas pengajuan keberatan) dan dikirim pada tanggal yang sama melalui jasa pengiriman ASD; bahwa pasal 24 PMK nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dijelaskan bahwa: Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis terkait status penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) belum diterima dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan; bahwa Pemohon benar telah mengajukan surat permohonan salinan Keputusan Keberatan nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 melalui surat nomor: 786/TM/X/17 tanggal 25 Oktober 2017 yang diajukan pada tanggal 27 Oktober 2017 (128 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan) dan diserahkan salinan keputusan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017 sesuai dengan tanda terima terlampir; bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menerima retur atas KEP5532/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 pada tanggal 11 September 2017; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alamat tujuan JI. FGH III no.X0A, JKL, Jakarta Timur 13520 dan setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ditemukan bahwa alamat pada database adalah alamat pada API yang lama; bahwa atas pengajuan keberatan PT. ZXC telah dikirim surat Pemberitahuan Penyetoran Jaminan Tunai dari Kepala Kantor u.b. Kepala Bidang Perbendaharaan nomor: S3215/KPU.01/BD.02/2017 tanggal 20 September 2017; bahwa pada surat Pemberitahuan Penyetoran Jaminan tersebut didalamnya terdapat jenis, nomor dan tanggal Keputusan keberatan; bahwa untuk penyelesaian Keputusan Keberatan yang retur/tidak terkirim tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan maupun Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara dan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Terbanding tidak mengirim ulang surat keputusan retur tersebut karena menurut terbanding pemohon banding dapat segera meminta penjelasan terkait penyelesaian keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok apabila dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan belum diterima keputusan keberatan; bahwa hal tersebut diatas terbanding telah memenuhi kewajiban untuk mengirim Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan baru menerima salinannya setelah mengirimkan surat permintaan salinan Keputusan Terbanding bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Terbanding berbeda dengan alamat Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan alamat pengiriman yang tercantum di bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 di JI. ASD III no.X0A, FGH, Jakarta Timur 13520, sedangkan alamat Pemohon Banding yang benar adalah di VBN Park Lt. XX Unit XXG, Jalan MLP Kav. XX, Kebagusan, Jakarta Selatan;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemeriksaan Formal Surat Banding Nomor 850/TM/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak dapat dihitung pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan dikirim dikarenakan: Keputusan Terbanding Nomor KEP-5504/KPU.01/2017 tertanggal 18 Agustus 2017; Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Pasal 1 angka 12 Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115683.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115683.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02257/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak September 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pandangan yang berbeda dengan pendapat Tergugat, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia demi azas kepastian hukum untuk tetap mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP dalam STP a quo sebesar Rp73.928.142,- karena Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan ke-2) telah melaporkan adanya kekurangan pajak yang terutang sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 Badan menjadi naik dari semula Rp467.623.714,- menjadi sebesar Rp995.881.877,- sehingga atas kekurangan pajak yang terutang tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU KUP.       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak September 2015 sebesar Rp 601.986.305. Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis” bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 telah disampaikan, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00258/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.601.986.305,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp)1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar995.881.8872Telah dibayar467.823.7143Kurang bayar528.058.1634Sanksi administrasi73.928.1425Jumlah yang masih harus dibayar601.986.305bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ; A.Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :“2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :– Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,– Perusahaan Negara/Daerah,– Perusahaan PMA dan PMDN,– Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,– Wajib Pajak baru, dan– 100 (seratus) Wajib Pajak Besar,dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi :”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”. bahwa menurut Terbanding berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Terbanding dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”. bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selajutnya disebut dengan UU PPh; bahwa bunyi ayat (1) Pasal 25 UU PPh adalah sebagai berikut :”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.bahwa menurut Majelis apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP a quo jelas mengatur bahwa setelah SPT PPh Tahunan disampaikan maka kalau terdapat kekurangan pembayaran pajak terhutang akan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25/29; bahwa Penggugat adalah sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang melakukan pembetulan ke-2 SPT Badan Tahun 2014 pada tanggal 31 Maret 2016, yang isinya tidak