Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107519.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-107519.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2013


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah:

  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak      Rp 2.725.267.280,00
  2. Koreksi Pajak Masukan                    Rp 154.897.597,00
Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa atas Nota Retur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp21.031.426,00 dan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp36.124.707,00 sudah tepat;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi PPN yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban “Tidak Ada” seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ./2001 dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya atas koreksi sebesar Rp9.875.587,00 dibatalkan;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding koreksi atas Kredit Pajak Masukan PPN Dalam Negeri sebesar Rp154.897.597,00 yang terdiri atas:

  1. PPN Masukan atas Sewa Helikopter dari PT QWE sebesar Rp145.022.010,00;
  2. PPN Masukan karena klarifikasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp9.875.587,00;


Ad.a. Koreksi PPN Masukan atas Sewa Helikopter dari PT QWE sebesar Rp145.022.010,00

bahwa menurut Terbanding atas PPN Masukan atas biaya sewa helicopter tersebut telah dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya charter helichopter seperti: manifest penumpang, boarding pass, dll. Dan berdasarkan pengamatan Terbanding di lapangan diketahui tidak ada Heli Pad tempat pendaratan Helichopter tersebut di Perkebunan milik Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat menyakini apakah pembebanan biaya charter helichoper tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya charter helicopter ini jelas adalah biaya yang terkait dengan operasional perusahaan di dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU PPh, sehingga atas Pajak Masukan terkait dengan sewa helicopter tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 perjanjian charter pesawat udara Nomor 41/C-Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2012 diketahui terdapat “Agenda” yaitu rencana penerbangan yang diajukan oleh Pemohon Banding selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum operasional pesawat udara dan disetujui oleh PT QWE, termasuk tempat keberangkatan, tempat tujuan, setiap titik pemberhentian, waktu keberangkatan, dan waktu kedatangan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 2 perjanjian charter pesawat udara Nomor 41/C-Pesawat Udara/MII/LGL/XII/2012 mengatur bahwa sebelum memberikan agenda Pemohon Banding wajib memberikan kepada PT QWE seluruh lisensi, ijin ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap Negara atau yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helicopter (manifest), tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 angka 2, dan tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT QWE, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini kebenaran dari biaya charter helicopter tersebut;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa biaya Biaya Charter Helikopter tersebut terkait dengan kegiatan untuk, memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

bahwa menurut Majelis aturan a quo mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian berdasarklan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berasal sewa helicopter dari PT QWE sebesar Rp145.022.02,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa Februari 2013 karena pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Ad.b. Koreksi PPN Masukan karena klarifikasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp9.875.587,00

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.875.587,00 dilakukan karena atas hasil konfirmasi menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’, hal ini sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa sesuai dengan Lampiran I KEP-754/PJ./2001 angka 1.4.1.3.2 dinyatakan ”apabila jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan” dan dalam hal ini SKPKB/SKPKBT belum diterbitkan oleh KPP domisili PKP Penjual sehingga Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak ‘Tidak Ada’ tersebut dikoreksi;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi yang menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’ adalah tidak benar karena, Pemohon banding telah membayar pajak masukan tersebut ke penjual;

bahwa Undang-Undang PPN Pasal 16 F mengatur:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa menurut Majelis aturan a quo mengatur bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar, sehingga apabila pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran pajaknya maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan buktibukti pendukung bahwa Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, maka berdasarkan Pasal 16F UU PPN pajak masukan tersebut dapat dikreditkan, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.875.587,00 yang dilakukan berdasarkan konfirmasi menunjukkan jawaban ‘Tidak Ada’ tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ringkasan pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Item yang dikoreksi Menurut Terbanding Menurut Majelis
1. Dasar pengenaan Pajak Rp2.725.267.280,00 Rp2.725.267.280,00
2. Pajak Masukan Rp 154.897.597,00 Rp 145.022.010,00

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak seluruhnya dapat dipertahankan, dan untuk itu Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan
Majelis
(Rp)
Tidak
Dipertahankan
Majelis
(Rp)
  (Dalam Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.725.267.280,002.725.267.280,000,00
2.Pajak Masukan154.897.597,00145.022.010,009.875.587,00
Pajak Masukan cfm Terbanding     
Koreksi dibatalkan Majelis     
Pajak Masukan cfm Majelis     
Rp  621.499.588,00
Rp      9.875.587,00
Rp  631.375.175,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/13/218/15 tanggal 21 April 2015 Masa Pajak Februari 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak     
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan     
PPN yang Lebih Dibayar     
Rp 24.034.727.485,00
Rp      559.362.251,00
Rp      631.375.175,00
Rp        72.012.924,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.         
DEF, Ak., M.P.P.         
GHI, S.H., M.Kn         
Dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.