Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104008.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Nomor Putusan:
PUT-104008.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp40.152.589.872,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 berdasarkan pada perhitungan dengan membandingkan jumlah yang dilaporkan di SPT dengan jumlah yang terdapat di buku besar baik yang tercantum dalam pos-pos neraca maupun laba rugi, bukti potong PPh Pasal 26, data MPN dan bukti pendukung lain dengan perhitungan sebagai berikut:



Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi
:    Rp                      0,00
:    Rp 40.152.589.872,00
:    Rp 40.152.589.872,00

bahwa alasan dan Dasar koreksi Pemeriksa atas koreksi Objek PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri adalah pembayaran imbalan jasa yang dibayarkan keluar negeri karena pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar (QWE Service Pte Ltd/Operational Expenses, Bank RTY Ltd Singapore/Consultant Fee, ASD Corporate Sevice/Services, Allen & Gledhill/Services);

bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2010 Pemohon Banding telah menyerahkan buktibukti pendukung yang diminta Terbanding dalam proses pemeriksaan yang mengacu pada Laporan Keuangan Audit, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa bukti reimburse dari QWE Pte. Ltd. Dalam sanggahan Pemohon Banding disebutkan bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran Reimburse yang dilakukan QWE Service Pte. Ltd atas pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar Namun Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan tidak dapat memberikan bukti reimburse dari QWE Pte.Ltd atas biaya-biaya pengoperasian kapal WM Sulawesi dan WM Makasar;

bahwa keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan data/dokumen pendukung berupa bukti pembayaran imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan dan pembayaran premi asuransi atas Kapal WM Sulawesi dan WM Makasar yang bukan Objek PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dalam hal ini bukti reimbursement/tagihan atas kegiatan operasional Kapal WM Makassar dan Kapal WM Sulawesi yang dilakukan oleh QWE Pte. Ltd.;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 (empat puluh miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) karena transaksi tersebut adalah transaksi pembayaran kepada QWE Pte. Ltd./QWE yang merupakan transaksi pembayaran normal atas reimbursement seluruh pengeluaran 2 (dua) kapal Pemohon Banding (MV.Makassar dan MV Sulawesi) selama beroperasi dilapangan berdasarkan kontrak kerjasama Ship Management Agreement antara PT PSV I dengan QWE Pte. Ltd. tertanggal 11 Maret 2010;

bahwa seluruh transaksi pengeluaran biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan operasional kedua kapal Pemohon Banding di atas, dilaksanakan oleh Thomes sepenuhnya agar kegiatan operasioanl kapal tidak terganggu, dan selanjutnya Thomes mengirimkan data-data seluruh kegiatan bulanan atas transaksi yang telah dilakukannya kepada Pemohon Banding untuk dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding. Penggunaan QWE PTE Ltd sebagai partner untuk ship management ini karena Thomes memiliki keahlian pengalaman dalam melakukan operasional kapal bertipe past supply vessel seperti yang Pemohon Banding miliki saat ini, dan di setiap bulannya pihak QWE akan mengeluarkan tagihan/invoice atas jasa ship management yang telah dilakukan pada perusahaan Pemohon Banding tersebut;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan/transaksi pembayaran atas kegiatan operasional kapal kepada QWE sebagai transaksi yang terhutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sangat Pemohon Banding sesalkan karena seluruh pembayaran kepada QWE bersifat reimbursement atas seluruh transaksi pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan kedua kapal selama dalam operasinya diperairan Indonesia. Pihak Terbanding tidak melihat seluruh dokumen pendukung berupa reimbursement tagihan invoice dari seluruh vendor yang terlibat dalam pengeluaran-pengeluaran bagi operasional kapal dilapangan yang telah Pemohon Banding sampaikan, sehingga penentuan jumlah PPN terhutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean seharusnya tidak ada, karena hampir 95% (sembilan puluh lima persen) pengeluaran berasal dari vendor dalam negeri sendiri dan telah dilunasi seluruh PPN nya;

Menurut Majelis:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:

  1. Pasal 3 ayat (1) dan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP);
  2. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 (disingkat UU PPN);


bahwa koreksi dasar pengenaan pajak PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan hasil ekualisasi atau persandingan antara SPT masa PPN dan biaya-biaya yang menjadi obyek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibebankan Pemohon Banding. Menurut Majelis, koreksi yang dilakukan Terbanding ini dapat dibenarkan menurut hukum karena didasarkan pada bukti-bukti berupa SPT dan catatan pembukuan Pemohon Banding. Disamping itu, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan dokumen-dokumen sumber berupa dokumen transaksi dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan bukti sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp40.152.589.872,00 adalah bukan obyek PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

  1. Fotokopi Laporan Audit KAP FGH atas Laporan Keuangan Pemohon Banding periode 10 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
  2. Fotokopi SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding tahun pajak 2010;
  3. Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV2;
  4. Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV1;
  5. Fotokopi Skema Kontrak Ship Management;
  6. Fotokopi Gross Akte Kapal WM Sulawesi & WM Makassar;
  7. Perhitungan biaya QWE Management;
  8. Rincian pembayaran yang dikenakan pemajakan 2 kali;
  9. Fotokopi Certificate of Resident QWE Pte Ltd;
  10. Fotokopi Certificate of Resident JKL LLP;
  11. Fotokopi Certificate of Resident Oversea-Chinese Banking Corporation Limited;
  12. Fotokopi Bukti Tanda Terima & Surat Permintaan Pengembalian Dokumen;
  13. Statement of Owner Receipt & Expenses;


bahwa terkait dengan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena alasan-alasan berikut:

  1. bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen dimaksud tidak dilakukan pemeteraiankemudian sesuai ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang aquo Majelis tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti dalam memutus sengketa ini;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Laporan Audit KAP FGH dalam persidangan, sedangkan laporan keuangan sebagai lampiran SPT tahunan tahun pajak 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah laporan keuangan yang tidak diaudit, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;
  3. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV2, fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV1, dan seluruh fotokopi Certificate of Resident dalam persidangan, baik dokumen dalam bahasa Inggris maupun dokumen terjemahannya, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.152.589.872,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
Majelis
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis
Koreksi Positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010Rp40.152.589.872,00Rp40.152.589.872,00 

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/267/10/035/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT MLP I, NPWP -,

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF, M.Sc.     
GHI, S.E., Ak.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.