Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104005.10/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104005.10/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp8.383.532.512,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.383.532.512,00 atas dasar ekualisasi biaya-biaya usaha yang terdapat dalam lapran keuangan dan Ledger/Buku Besar yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan perhitungan sebagai berikut;



-Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi:    Rp    945.039.124,00
:    Rp 9.328.571.636,00
:    Rp 8.383.532.512,00
bahwa objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp9.328.571.636,00 adalah terdiri dari;
Beban Sewa         
Jasa Teknik         
Jasa Manajemen     
Jasa Konsultan     
Jasa Notaris         
Jasa Perantara  
Jasa perawatan/perbaikan     
Jasa Pembasmi Hama     
Jasa Penilai (Appraisal)     
Total Objek PPh Pasal 23 cfm. Pemeriksa  Rp         3.939.000,00
Rp       79.245.350,00
Rp  2.853.584.640,00
Rp     515.312.450,00
Rp     403.969.800,00
Rp     293.927.074,00
Rp  5.168.316.272,00
Rp         4.277.050,00
Rp         6.000.000,00
Rp  9.328.571.636,00yang berasal dari Laporan Keuangan Audited;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang dapat digunakan untuk membantah koreksi Terbanding yaitu berupa bukti reimburse beban operasional kapal yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut:
Surat Nomor S-422/WPJ.05/KP.0700/2012 tanggal 02 November 2012 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;Surat Nomor S-363/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Peringatan I;Surat Nomor S-374/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Peringatan II;
bahwa atas surat Terbanding Nomor S-374/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Peringatan II, Pemohon Banding memberikan penjelasan melalui Surat Nomor 2556/A.12/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 perihal tanggapan atas keluarnya Surat Peringatan II. Atas surat Pemohon Banding Nomor 2556/A.12/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013 tersebut Terbanding menerbitkan Surat Nomor S-414/WPJ.05/KP.0700/2013 tanggal 29 Juli 2013, yang pada intinya Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan buku, catatan, dan dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding. Sedangkan buku, catatan, dan dokumen yang belum diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan antara lain sebagai berikut:
Perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan RTY Pte.Ltd.;Daftar pegawai dan bukti pembayaran gaji atas karyawan kapal-kapal milik Pemohon Banding;Bukti pembayaran/beban biaya pemeliharaan kapal;Surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pepajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding berjanji akan memberikan General Ledger biaya pemeliharaan kapal, bukti reimburst beban operasional pemeliharaan kapal, serta dokumen yang membuktikan bahwa didalam biaya pemeliharaan kapal terdapat pemisahan antara jasa perawatan dan pembelian sparepart, namun sampai dengan penerbitan keputusan keberatan, data-data dan dokumen tersebut belum diberikan kepada Terbanding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan hutang pajak PPh Pasal 23 Tahun 2010 sebesar Rp260.047.908,00 (dua ratus enam puluh juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah) dikarenakan pihak Terbanding telah menetapkan sejumlah transaksi sebagai transaksi yang terhutang PPh Pasal 23, padahal transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian sparepart kapal serta pengeluaran-pengeluaran penting lainnya yang keseluruhannya ditujukan untuk kepentingan operasional kapal-kapal perusahaan selama beroperasi dilapangan. Sesuai bunyi Pasal 23 ayat 1 pada Undang Undang tentang Pajak Penghasilan dan bunyi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 menyatakan secara tegas bahwa yang merupakan objek pajak adalah pemberian jasa baik berupa jasa manajemen, jasa tehnik atau jenis jasa lainnya yang diatur didalam bunyi Pasal 23 UU Pajak Penghasilan, sementara pembelian material bukan menjadi objek pajak sesuai bunyi UU ini, sehingga pendapat Terbanding yang mengenakan pajak penghasilan/PPh Pasal 23 atas pembelian material telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini;

bahwa pendapat Terbanding pada Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-360/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 12 Februari 2016 pada point nomor 2 yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan keberatan yang valid serta tidak menyampaikan dokumen atau data pendukung keberatan. Atas pendapat Terbanding tersebut kami sangat menolak karena perhitungan Dasar Pengenaan Pajak pada Kertas Kerja Pemeriksaan/KKP yang Pemohon Banding terima dari Terbanding ditingkat KPP Pratama Kebon Jeruk Satu juga tidak dapat kami telusuri perhitunganya secara konkret karena angka-angka yang diberikan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 hanya secara global dan tanpa rincian;

bahwa pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding atau SUB15/WPJ.05/BD.06/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 pada huruf b.3 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang dapat digunakan untuk membantah koreksi Pemeriksa yaitu berupa bukti reimbursement beban operasional pemeliharaan kapal yang dilakukan oleh QWE Pte Ltd adalah tidak benar, karena seluruh data dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding miliki dan dimintakan oleh Terbanding telah kami sampaikan seluruhnya pada saat proses pemeriksaan dilakukan.

Memang terdapat sebagian besar dokumen pada saat proses pemeriksaan di tingkat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, masih ditahan oleh Pemeriksa sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu walaupun Pemohon Banding telah mengajukan 2 (dua) buah Surat Permintaan Pengembalian Dokumen Pemeriksaan Tahun 2010 dengan nomor surat Nomor 0190/A.12/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016 dan surat Nomor 0500/A.12/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016, namun pihak Pemeriksa tetap tidak berkenan memberikan data-data tersebut hingga berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat Keberatan;

bahwa biaya jasa manajemen dalam pembukuan Pemohon banding adalah biaya provisi atau biaya arrangement and upfront fee dan security agency fee untuk kepentingan pengajuan kredit pembiayaan pengadaan kapal Pemohon Banding Tahun 2010.

Berdasarkan bunyi pasal 23 ayat (4) pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembayaran penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank tidak termasuk sebagai biaya yang terutang PPh pasal 23;

bahwa biaya pemeliharaan dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pembelian sparepart kapal WM Sulawesi dan WM Makassar, dan atas pembelian sparepart kapal ini bukan merupakan objek PPh pasal 23 sesuai UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa atas biaya notaris sebesar Rp379.269.800,00 adalah biaya notaris yang sudah dipotong PPh pasal 23, sedangkan jumlah temuan tambahan dari Terbanding sebesar Rp22.600.000,00 Pemohon Banding telah menyampaikan sebagai biaya digross up dan telah dibayarkan PPh pasal 23, dan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat merinci lagi atas biaya notaris tersebut dan menunggu Terbanding yang menjelaskannya sendiri di hadapan Majelis Hakim;
   
Menurut Majelis:bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP);Pasal 23 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 (disingkat UU PPh);
bahwa koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.383.532.512,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan hasil ekualisasi atau persandingan antara SPT PPh pasal 23 dan biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 yang dibebankan Pemohon Banding. Menurut Majelis, koreksi yang dilakukan Terbanding ini dapat dibenarkan menurut hukum karena didasarkan pada bukti-bukti berupa SPT dan catatan pembukuan Pemohon Banding. Disamping itu, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan dokumen-dokumen sumber berupa dokumen transaksi dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan bukti sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp8.383.532.512,00 adalah bukan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dalam persidangan sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Audit KAP ASD atas Laporan Keuangan Pemohon Banding periode 10 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Fotokopi SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2010;Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV2;Fotokopi Terjemah Kontrak Ship Management PSV MV1;Fotokopi Skema Kontrak Ship Management;Fotokopi Gross Akte Kapal WM Sulawesi & WM Makassar;Fotokopi Voucher, Bukti Pembayaran, Bukti Tagihan Biaya Provisi;Fotokopi Rekap Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan PPh 23 Jasa Notaris;Fotokopi SPT Masa PPh 23 masa Juni, Agustus, dan Desember 2010;Fotokopi Bukti Tanda Terima & Surat Permintaan Pengembalian Dokumen;Biaya pemeliharaan, daftar rincian biaya dan fotokopi bukti pendukung;Biaya pengurusan SIUPAL, TDP, API, dan Disnaker Jakarta Barat dan fotokopi bukti pendukung;Fuel, daftar rincian biaya dan fotokopi bukti pendukung;Lubricant Oil, daftar rincian biaya dan fotokopi bukti pendukung;Biaya Konsultan, daftar rincian biaya dan fotokopi bukti pendukung;Biaya Notaris, daftar rincian biaya dan fotokopi bukti pendukung;
bahwa terkait dengan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena alasan-alasan berikut:
bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen dimaksud tidak dilakukan pemeteraian-kemudian sesuai ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang aquo Majelis tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti dalam memutus sengketa ini;bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Laporan Audit KAP ASD dalam persidangan, sedangkan laporan keuangan sebagai lampiran SPT tahunan Tahun Pajak 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah laporan keuangan yang tidak diaudit, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV2 dan fotokopi Kontrak Ship Management PSV MV1 dalam persidangan, baik dokumen dalam bahasa Inggris maupun dokumen terjemahannya, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 23 sebesar Rp8.383.532.512,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang :bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat
Dipertahankan
MajelisKoreksi Positif DPP
PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2010Rp 8.383.532.512,00Rp 8.383.532.512,00-
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/203/10/035/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT FGH I, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF, M.Sc.     
GHI, S.E., Ak.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.