Nomor Putusan:
PUT-104007.15/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
koreksi positif Terbanding atas Jumlah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp6.064.054.689,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penghasilan Neto, yakni pada akun penghasilan dari luar usaha, sebesar Rp6.064.054.689,00 karena merupakan penghasilan selisih kurs yang bukan merupakan objek PPh Final;
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi adalah pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, yang disebutkan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing”;
bahwa Pemohon Banding memilah perhitungan kurs kedalam 5 (lima) kelompok akun besar, yaitu:
- Piutang Usaha, yang menghasilkan rugi kurs sebesar Rp 71.572.161,00;
- Hutang Pemegang Saham, menghasilkan laba kurs sebesar Rp 2.471.116.127,00;
- Kas/Bank, menghasilan rugi kurs sebesar Rp 4.165.047,00;
- Pinjaman Bank, menghasilan laba kurs sebesar Rp 3.113.721.760,00
- Biaya Operasional, menghasilan laba kurs sebesar Rp 554.954.082,00;
sehingga total laba kurs adalah Rp 6.064.054.689,00;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa berdasarkan GL yang disampaikan Pemohon Banding dan laporan keuangan, terbukti membukukan hutang dari pemegang saham PT QWE Tbk, PT RTY, dan PT ASD;
bahwa berdasarkan GL yang disampaikan Pemohon Banding dan laporan keuangan, terbukti membukukan hutang dari bank sebesar Rp247.226.985.586,00;
bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing;
bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan penegasan Nomor S-313/PJ.42/2013 tanggal 11 Juni 2003 tentang penegasan atas keuntungan dari selisih kurs mata uang asing yang timbul dari pokok pinjaman yang dipergunakan untuk membeli gedung yang akan disewakan, membeli gedung yang akan dijual kembali, investasi saham pada perusahaan publik dan non publik, pada poin 5.d yang menegaskan “Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok pinjaman dalam mata uang asing merupakan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai penghasilan atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan umum”;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 138 Tahun 2000, laba kurs yang berasal dari pokok pinjaman bukanlah terkait penghasilan final sehingga dikenakan tarif PPh dengan tarif umum pasal 17;
bahwa menurut Terbanding, terkait laba kurs dari hutang pemegang saham dan pinjaman bank yang dibukukan Pemohon Banding dikenakan pajak dengan tarif PPh umum Pasal 17. Dengan demikian, koreksi sebesar Rp5.584.837.887,00 mohon kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan dan sebesar Rp479.216.802,00 untuk dibatalkan:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran niaga nasional Indonesia yang memiliki 2 (dua) buah armada kapal, yakni WM Makassar dan WM Sulawesi. Untuk mendapatkan dua kapal bertipe khusus yang berteknologi tinggi tersebut, Pemohon Banding mengadakan perjanjian peminjaman dana dengan Bank FGH dengan jumlah pinjaman sebesar USD39,720,000.00 yang ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2010;
bahwa sesuai Kontrak Jasa Persewaan Kapal, para pencharter kapal perusahaan menggunakan dollar Amerika dalam transaksi jasa persewaan kapal tersebut;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri maka untuk menjaga kelangsungan cashflownya, Pemohon Banding juga memperoleh pinjaman dalam dollar Amerika dari pemegang saham perusahaan;
bahwa adanya pembayaran pelunasan pinjaman kepada Bank FGH serta adanya pengakuan hutang dan piutang atas jasa persewaan kapal kepada para pencharter serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap dollar yang makin menguat di akhir Tahun 2010, menyebabkan terjadinya selisih kurs tersebut:
bahwa berdasarkan rincian selisih kurs yang Pemohon Banding sampaikan terlihat bahwa mayoritas keuntungan selisih kurs selama Tahun 2010 terjadi karena transaksi pembayaran pinjaman pokok bank dan hutang pemegang saham untuk pengadaan kapal perusahaan, dalam usaha perusahaan untuk mendapatkan, memperoleh dan menjaga penghasilannya;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dan sesuai bunyi Pasal 2 (2) pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996, besarnya pajak penghasilan adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dan bersifat final;
bahwa berdasarkan bunyi point 5 huruf (d) pada Surat Dirjen Pajak No. 313/PJ.42/2003 tanggal 11 Juni 2003 menyatakan “Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok pinjaman dalam mata uang asing merupakan penghasilan/biaya yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai penghasilan atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan umum”;
bahwa berdasarkan dasar hukum perpajakan yang jelas dan bukti-bukti konkret serta penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan, maka bisa disimpulkan bahwa terjadinya selisih kurs mayoritas disebabkan adanya hutang yang dimiliki Pemohon Banding dalam mata uang asing untuk pengadaan kapal perusahaan selama Tahun 2010 untuk menjaga, mendapatkan dan memperoleh penghasilan selama ini, sehingga Pemohon Banding tetap berkesimpulan bahwa koreksi selisih kurs sebagai tambahan penghasilan yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar dan Majelis Hakim kiranya berkenan membatalkan SKP tersebut karena bertentangan dengan UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia;
bahwa Pemohon Banding setuju dan mengapresiasi pendapat Terbanding dalam persidangan yang membatalkan koreksi sebesar Rp479.216.802,00;
bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:
- Pasal 3 ayat (1) dan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP);
- Pasal 4 ayat (1) huruf l, pasal 15, dan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 (disingkat UU PPh);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
bahwa didalam pembukuan yang lazim diterapkan di kegiatan usaha, selisih kurs merupakan suatu akun didalam laporan rugi laba yang digunakan untuk mencatat selisih perbedaan nilai akun-akun yang termasuk dalam kelompok neraca, yakni harta, kewajiban dan ekuitas, pada akhir tahun buku atau akhir tahun pajak dibandingkan dengan akhir tahun buku atau akhir tahun pajak sebelumnya, yang terjadi karena perbedaan nilai kurs yang digunakan untuk mengubah nilai akun yang menggunakan satuan mata uang yang berbeda dari satuan mata uang pembukuan menjadi nilai akun yang sesuai dengan satuan mata uang menurut pembukuan. Selisih kurs dapat berupa laba selisih kurs atau rugi selisih kurs, dan didalam laporan rugi laba termasuk dalam kelompok akun penghasilan dan biaya diluar usaha. Selisih kurs dikelompokkan kedalam akun penghasilan dan biaya diluar usaha karena merupakan transaksi yang terkait langsung dengan akun harta, hutang, atau ekuitas, bukan transaksi yang terkait langsung dengan akun peredaran usaha atau penjualan, harga pokok penjualan atau beban usaha, atau biaya sehubungan dengan usaha atau pengurang penghasilan bruto dari usaha;
bahwa didalam praktik kegiatan usaha di Indonesia seringkali terdapat transaksi penjualan atau transaksi biaya yang menggunakan satuan mata uang yang berbeda dengan satuan mata uang dalam pembukuan. Terhadap transaksi ini, pada saat pencatatan pengakuan penjualan atau biaya didalam pembukuan tidak terjadi selisih kurs. Selisih kurs baru terjadi apabila terdapat perbedaan waktu antara saat penerimaan uang hasil penjualan dengan saat pengakuan penjualan, atau antara saat pembayaran beban biaya dengan saat pengakuan biaya. Selisih kurs atas penerimaan uang hasil penjualan dan pembayaran beban biaya termasuk dalam kelompok akun penghasilan dan biaya diluar usaha karena merupakan transaksi yang terkait langsung dengan akun harta, yakni akun piutang usaha, dan akun hutang, yakni hutang biaya;
bahwa menurut Majelis, laba selisih kurs sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh dapat dimaknai sebagai jenis penghasilan yang termasuk dalam kelompok penghasilan diluar usaha. Pemaknaan ini berdasarkan alasan bahwa penghasilan dari usaha telah dicantumkan tersendiri dalam pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh, sehingga jenis-jenis penghasilan yang lainnya yang terinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah termasuk dalam kategori penghasilan diluar usaha;
bahwa sesuai keterangan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pelayaran dalam negeri dan tidak terdapat kegiatan usaha lainnya selain kegiatan tersebut. Terhadap penghasilan bruto atau peredaran usaha Pemohon Banding, yang merupakan pendapatan jasa pelayaran dalam negeri, telah dikenakan PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp 6.064.054.689,00 merupakan laba selisih kurs yang terkait langsung dengan kegiatan usaha, yakni yang tercatat dalam akun peredaran usaha dan akun-akun biaya sehubungan dengan usaha, yang telah dikenakan PPh bersifat final. Terhadap pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus dapat menunjukkan bukti-bukti dalam persidangan dan dapat menjelaskan secara rinci dan runut tentang tata cara pembukuannya yang dapat meyakinkan Majelis bahwa laba selisih kurs sebesar Rp 6.064.054.689,00 adalah benar-benar secara nyata terkait langsung dengan transaksi peredaran usaha dan pembebanan biaya, dan tidak terkait langsung dengan akun harta, akun hutang dan akun ekuitas yang merupakan kelompok akun dalam neraca;
bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa nilai koreksi sebesar Rp6.064.054.689,00 merupakan laba selisih kurs yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang telah dikenakan PPh bersifat final, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen dalam persidangan sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor BXXXIV.285/AT.54 tanggal 12 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (print out Taxes 2.0 Licensed To JKL – PT ZXC);
- Surat Dirjen Pajak Nomor S-313/PJ.42/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Penegasan Atas Keuntungan Dari Selisih Kurs Mata Uang Asing (print out Taxes 2.0 Licensed To JKL – PT ZXC);
- Surat Dirjen Pajak Nomor S-136/PJ.42/2004 tanggal 11 Mei 2004 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Laba/Rugi Selisih Kurs Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi Yang Dikenakan PPh Final (print out Taxes 2.0 Licensed To JKL – PTZXC);
- Daftar Perincian Selisih Kurs Tahun 2010 a.n. Pemohon Banding yang sudah dipisah;
- Print out G/L Transaction Listing-In Source and Functional Currency (GLPTLS3) Mei sampai dengan Desember 2010 a.n. Pemohon Banding (39 halaman);
- Fotokopi perjanjian pinjaman tanggal 22 maret 2010, antara Pemohon Banding dengan VBN Corporation Limited dan PT Bank FGH Tbk (dalam bahasa Inggris);
- Fotokopi Laporan Audit KAP Aryanto, MLP atas Laporan Keuangan Pemohon Banding periode 10 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
- Fotokopi SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding tahun pajak 2010;
- Daftar Perincian Bukti Pemotongan PPh Atas Imbalan Yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) Tahun 2010 beserta Fotokopi bukti pemotongannya a.n. Pemohon banding sebanyak 19 (Sembilan Belas) lembar;
bahwa terkait dengan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh bukti-bukti berupa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena alasan-alasan berikut:
- Seluruh bukti-bukti berupa dokumen dimaksud, kecuali dokumen yang berisi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996, tidak dilakukan pemeteraian-kemudian sesuai ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga sesuai ketentuan pasal 11 Undang-Undang aquo Majelis tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti dalam memutus sengketa ini;
- Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi Laporan Audit KAP MLP dalam persidangan, sedangkan laporan keuangan sebagai lampiran SPT tahunan tahun pajak 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding adalah laporan keuangan yang tidak diaudit, sehingga Majelis tidak dapat sepenuhnya meyakini keabsahan dan validitasnya;
- Berdasarkan penelitian Majelis, bukti berupa fotokopi perjanjian pinjaman adalah berkop surat “Allen&Gledhill, Advocates & Solicitors” yang merupakan sebuah firma hukum yang berkedudukan di negara Singapura dan tidak memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga Majelis berkesimpulan dokumen perjanjian pinjaman dibuat di negara Singapura. Pemohon Banding dalam persidangan tidak menunjukkan dokumen asli dari bukti berupa fotokopi perjanjian pinjaman dan legalisasinya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006 sehingga Majelis tidak dapat meyakini keabsahan dan validitasnya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan bahwa koreksi laba selisih kurs sebesar Rp6.064.054.689,00 merupakan laba selisih kurs yang terkait langsung dengan kegiatan usaha, yakni yang tercatat dalam akun peredaran usaha dan akun-akun biaya sehubungan dengan usaha, yang telah dikenakan PPh bersifat final; dan,
- bahwa laba selisih kurs, baik itu didalam praktik pembukuan secara komersial maupun menurut ketentuan UU PPh, adalah termasuk kelompok penghasilan diluar usaha sehingga pengenaan pajaknya tidak dapat digabungkan dengan penghasilan dari usaha yang telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Dengan demikian, koreksi positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp6.064.054.689,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
| Uraian Sengketa | Nilai Sengketa | Dipertahankan Majelis | Tidak Dapat Dipertahankan Majelis |
| Koreksi Positif Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 | Rp6.064.054.689,00 | Rp6.064.054.689,00 | – |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00009/206/10/035/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT NKO I, NPWP -, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc. GHI, S.E., Ak. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

