Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113487.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113487.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP;             Menurut Terbanding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan surat banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U.1598/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB), namun sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud; bahwa untuk menguatkan penetapannya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:T-1.T-2.Tangkapan layar sistem CEISA;Penjelasan atas Respon SPTNP Nomor SR-39/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 23 Februari 2018 beserta lampirannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa surat keputusan keberatan Pemohon Banding terima pada tanggal 26 April 2017. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP; bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, karena Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:P-1.P-2.  P-3.P-4.P-5.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017;Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal bayar 22 Maret 2017 sebesar Rp174.483.000,00;SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017;Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017;Keputusan Menkumham Nomor AHU-77240.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;Akta Perseroan Terbatas (PT QWE) Nomor 14 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh Sdr. RTY, S.H., Notaris di Bandung;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:       1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, ditandatangani oleh Sdr. ASD, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 April 2017, sehingga pengajuan banding adalah 47 (empat puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;       bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, yaitu tanggal 26 April 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp174.483.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal bayar 22 Maret 2017 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ASD, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding Nomor 99 tanggal 19 April 2012 yang dibuat oleh Sdr. FGH, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Sdr. JKL, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Database Sisbankum Nomor AHU-AH.01.10-28847 tanggal 6 Agustus 2012 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0071304.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 0XXXXX tanggal 17 Januari 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal 22 Maret 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 5 April 2017 adalah 69 (enam puluh sembilan) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113366.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113366.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural, Negara asal Viet Nam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 44.080,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 46.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 8.816.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 46.360,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-20/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 24 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.  b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;  c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;  d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun;  e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu stok, buku penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;  f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”.bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.Berdasarkan Order Receipt tanggal 17 Oktober 2017 yang ditetbitkan oleh QWE Pte Ltd disebutkan bahwa term of payment adalah 45 days wire transfer atas Invoice GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 sedangkan berdasarkan aplikasi transfer yang dilampirkan, diketahui pembayaran terhadap QWE Pte Ltd dilakukan pada tanggal 12 Januari 2017 (57 hari setelah tanggal Invoice);b.Terhadap rekening koran, buku bank (X00XXXXX0X), serta daftar pembelian yang dilampirkan hanya menyajikan informasi terbatas terkait hal yang disengketakan sehingga tidak dapat menguji transaksi yang terjadi sebelum dan sesudah periode kejadian yang diajukan banding untuk menentukan nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada pihak supplier;c.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;d.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) aju/daftar nomor 000000-000XXX-X0XXXXXX-X0XXXX/X0XX0X dengan nilai pabean CIF Jakarta USD 44,080.00 untuk pembelian General purpose polystyrene (GPPS) GP-550N sebanyak 38,000kg adalah benar sesuai dengan Invoice, transaksi dan bukti pelunasan kepada supplier QWE Pte Ltd; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 01/POLY/XII/2017 tanggal 14 Desember 2016 dan Nomor: 01/POLY/II/2018 tanggal 15 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan Jenis barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural, Jumlah barang 1520 Bag, Negara Asal Vietnam (VN), Supplier QWE Pte Ltd, Nilai Pabean (CIF) USD 44.080,00; bahwa penetapan Terbanding dengan data pembanding adalah tidak benar/tidak bisa dijadikan bahan acuan, karena harga biji plastik fluktuatif naik turun tergantung dari harga minyak dunia dan pada saat buka PO/Purchase Order; bahwa Pemohon Banding buka Purchase Order tanggal 13 Oktober 2016 dengan harga USD 1,160/KGM dan pada saat barang tiba di Jakarta 1 Desember 2017 harga biji plastik sudah berubah naik; bahwa begitu pula dengan data pembanding dengan importir lain walaupun jenis barang dan pemasok yang sama tetapi harga tidak akan sama karena harga tergantung saat buka Purchase Order dan harga minyak dunia waktu itu; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan di PIB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113277/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113277/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif bea masuk Preferensi ACFTA;             Menurut Terbanding : Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Januari 2018       Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding memasukan dokumen dokumen yang dimintakan terkait impor atas PIB 000000-006420-20161218-000210 atas No Pendaftaran : 0XXX0X Tanggal 26 Desember 2016 sebagai berikut :PIB 000000-006420-20161218-000210Invoice GQ-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016Packing List GQPL-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016Certificate of Origin (CO) E163707009840035 tanggal 26 November 2016B/L Nomor 0346530587 tanggal 26 November 2016Serta dokumen pendukung lainnyadan sudah diterima oleh Petugas Penerimaan Dokumen di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (QWE NIP XXXX0XXXX00X0XX00X) dimana setelah proses diskusi akhirnya PT RTY akan mendapatkan bukti tanda terima dokumen yang di tandatangani oleh pihak Bea Cukai Belawan sehingga tidak ada lagi kendala seperti kejadian ini mendapatkan NOTUL dikarenakan dokumen tidak di submit       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 26 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada saat penyerahan PIB-0XXX0X, Pemohon tidak melampirkan lembar asli dari nomor E163707009840035 tanggal 26 November 2016 guna mendapatkan tarif preferensi ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;  Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 01 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding, yaitu Invoice GQ-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016, Packing List GQPL-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016, Certificate of Origin (CO) E163707009840035 tanggal 26 November 2016 dan B/L Nomor 0346530587 tanggal 26 November 2016 bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000367/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Januari 2017 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX09X tanggal 26 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000367/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Januari 2017 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 26 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113253/PP/M.VIIB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113253/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif;             Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016, kedapatan: Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah one hundred and sixty (160) drums of Armocare 750; Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria); bahwa kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Armocare 750 berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area” di atas, diragukan kebenarannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB nomor 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 atas barang impor Armocare 750 175KG OHL DR yang diberitahukan pada Pos Tarif 3402.90.12.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah benar yang diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, dan mohon pihak Bea Cukai melakukan retroactive check. ; bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa FORM E No. E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya, dengan demikian penetapan tarif preferensi yang disebutkan dalam PIB Nomor 001658 tanggal 3 Januari 2017 dengan Pos Tarif 3402.90.12.00 dengan Tarif Bea Masuk 0% adalah tarif yang sebenarnya;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00 dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016, untuk jenis barang berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China, sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1445/KPU.01/2017 tanggal 6 Maret 2017; bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO; berdasarkan jawaban konfirmasi dari issuing authority nomor 37000017145 tanggal 9 Juni 2017 disebutkan bahwa seluruh material yang digunakan dalam produksi didapatkan dari China kecuali palm oil yang dari Malaysia. Negara Malaysia adalah anggota ACFTA sehingga persentase kumulatif konten adalah 100%, sesuai dengan ROO, kualifikasi produk dengan origin criteria 100% “WO” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113071.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113071.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015 untuk masa pajak Januari 2014 berupa perhitungan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.047.690.849; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan STP tersebut diterbitkan berdasarkan halhal sebagai berikut:bahwa terdapat 15 set faktur penjualan (invoice), dan faktur pajak standar yang disampaikan dalam persidangan, diyakini bahwa pada periode 2 Januari 2014 s.d 18 Januari 2014 Penggugat telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan atas penyerahannya telah dibuatkan faktur penjualan;bahwa berdasarkan administrasi perpajakan dan telah dikonfirmasi dengan fakta dokumen yang disampaikan pada persidangan diyakini bahwa nomor seri faktur pajak nomor 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX:XX0XXXX yang digunakan Penggugat untuk transaksi penyerahan barang kena pajak tanggal 2 Januari 2014 s.d 18 Januari 2014, baru diperoleh Penggugat pada tanggal 20 Januari 2014 yang dibuktikan dengan surat nomor S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 hal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Surat ini memberitahukan bahwa Penggugat diberikan nomor seri faktur pajak mulai nomor 000XX.XX0XXXXX sampai dengan 000-XX0XXXXX;bahwa surat nomor S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 merupakan jawaban atas surat Penggugat nomor 0014/PPI-ACC/I/2014 tanggal 8 Januari 2014 hal Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang berdasarkan fakta di lapangan berupa register harian pemberian nomor seri faktur pajak baru disampaikan ke KPP PMA Empat pada tanggal 20 Januari 2014;bahwa berdasarkan fakta transaksi (invoice), faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diyakini bahwa untuk transaksi tanggal 2 Januari 2014 sampai dengan 18 Januari 2014 Penggugat baru membuat faktur pajak paling cepat pada tanggal 20 Januari 2014 dengan nomor seri yang diberikan pada tanggal 20 Januari 2014. Sedangkan pada saat penyerahan BKP periode tanggal 2 s.d 18 Januari 2014 dipastikan Penggugat belum membuat faktur pajak karena belum mendapatkan nomor seri faktur pajak. Fakta ini sudah diakui Penggugat pada persidangan;bahwa mengacu pada fakta tersebut di atas, Tergugat menyatakan bahwa :1)bahwa secara fakta fisik faktur pajak, faktur pajak dengan nomor seri 000XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX merupakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena tidak mencantumkan tanggal pembuatan faktur pajak yang sebenarnya dimana seharusnya dicantumkan tanggal 20 Januari 2014 sesuai fakta pembuatan faktur pajak dan perolehan nomor seri faktur pajak namun dicantumkan tanggal 2 Januari 2014. Bahwa tanggal yang tercantum pada fisik faktur adalah bukan tanggal pembuatan faktur pajak sebagaimana dikehendaki Pasal 13 ayat (5) butir f UU PPN melainkan tanggal yang tidak sesuai dengan kenyataan bahwa pada tanggal tersebut tidak ada nomor seri faktur dengan nomor 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX;2)bahwa secara fakta pembuatan faktur pajak, faktur pajak dengan nomor seri 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX merupakan faktur pajak yang dibuat melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN karena dibuat tanggal 20 Januari 2014 untuk penyerahan yang terutang pajak tanggal 2 Januari 2014 s.d. 18 Januari 2014 sehingga memenuhi kriteria faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu (terlambat);bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK03/2013, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;bahwa terkait saat pembuatan faktur pajak, memori penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 memberikan penjelasan dan beberapa contoh mengenai kapan faktur pajak harus dibuat: bahwa secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan; bahwa untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten; bahwa termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; bahwa untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas Tergugat menyatakan bahwa unsurunsur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terpenuhi. Meskipun kedua unsur ketidaklengkapan faktur pajak dan keterlambatan pembuatan faktur pajak terpenuhi, Tergugat menegaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP yakni Penggugat membuat faktur pajak tidak tepat waktu sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp1.047.690.849,- telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diusulkan  kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atas nama Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtaS Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112894/PP/M.VIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112894/PP/M.VIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-98/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.152.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1269/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui Surat Nomor: U.1395/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 26 Mei 2017 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut:“Bahwa HS Code yang digunakan dalam PIB sudah sesuai dengan BTKI dan INSW”. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan alasan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU¬98/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas barang impor pada pos 3 yang diberitahukan sebagai “Niclosamide. Bahan Campuran Untuk Obat Hewan”;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160690/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur;       Menurut Majelis : Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B.95/PAN/BG.3/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-98/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.152.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160690/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembaliMenimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 160690/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Menimbang : Bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 160690/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-98/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, atas nama: XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut ABC, SHDEF, SH, MHGHI, SE.JKL, S.H., M.H.:     sebagai Hakim Ketua,:     sebagai Hakim Anggota:     sebagai Hakim Anggota,:     sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.