Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113366.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113366.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural, Negara asal Viet Nam, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 44.080,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 46.360,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 8.816.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 46.360,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-20/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 24 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
  b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;  c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;  d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun;  e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu stok, buku penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;  f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”.
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a.Berdasarkan Order Receipt tanggal 17 Oktober 2017 yang ditetbitkan oleh QWE Pte Ltd disebutkan bahwa term of payment adalah 45 days wire transfer atas Invoice GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 sedangkan berdasarkan aplikasi transfer yang dilampirkan, diketahui pembayaran terhadap QWE Pte Ltd dilakukan pada tanggal 12 Januari 2017 (57 hari setelah tanggal Invoice);b.Terhadap rekening koran, buku bank (X00XXXXX0X), serta daftar pembelian yang dilampirkan hanya menyajikan informasi terbatas terkait hal yang disengketakan sehingga tidak dapat menguji transaksi yang terjadi sebelum dan sesudah periode kejadian yang diajukan banding untuk menentukan nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada pihak supplier;c.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;d.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) aju/daftar nomor 000000-000XXX-X0XXXXXX-X0XXXX/X0XX0X dengan nilai pabean CIF Jakarta USD 44,080.00 untuk pembelian General purpose polystyrene (GPPS) GP-550N sebanyak 38,000kg adalah benar sesuai dengan Invoice, transaksi dan bukti pelunasan kepada supplier QWE Pte Ltd;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 01/POLY/XII/2017 tanggal 14 Desember 2016 dan Nomor: 01/POLY/II/2018 tanggal 15 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan Jenis barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural, Jumlah barang 1520 Bag, Negara Asal Vietnam (VN), Supplier QWE Pte Ltd, Nilai Pabean (CIF) USD 44.080,00;

bahwa penetapan Terbanding dengan data pembanding adalah tidak benar/tidak bisa dijadikan bahan acuan, karena harga biji plastik fluktuatif naik turun tergantung dari harga minyak dunia dan pada saat buka PO/Purchase Order;

bahwa Pemohon Banding buka Purchase Order tanggal 13 Oktober 2016 dengan harga USD 1,160/KGM dan pada saat barang tiba di Jakarta 1 Desember 2017 harga biji plastik sudah berubah naik;

bahwa begitu pula dengan data pembanding dengan importir lain walaupun jenis barang dan pemasok yang sama tetapi harga tidak akan sama karena harga tergantung saat buka Purchase Order dan harga minyak dunia waktu itu;

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan di PIB USD 1,160/KGM adalah fakta sesuai dengan transaksi yang ada yang bisa dibuktikan;

bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dan 60 hari sejak tanggal penetapan SPTNP karena dari awal Pemohon Banding mempunyai cukup bukti nilai pabean yang disampaikan di PIB sama dengan nilai transaksi seperti bukti slip transfer dan sudah dilampirkan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;

bahwa permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon banding merasa sudah cukup bukti dan data pendukung, tidak ada tambahan data lagi;

bahwa permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Terbanding dapat meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan dalam jangka waktu 40 hari sejak diterima keberatan jika masih ada data yang meragukan sehingga Pemohon Banding dapat memenuhi/menyampaikan bukti tambahan lainnya tersebut untuk dapat meyakinkan kebenaran transaksi nilai pabean sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 217/PMK.04/2010 pasal 6 ayat 4;

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Terbanding tidak meminta penjelasan, data dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak menyampaikan/memberitahukan kekurangan data dalam jangka waktu 40 hari kepada Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan pembiaran sampai Surat Keputusan;

bahwa bantahan atas tanggapan bukti transaksi sebagai berikut:

a.Berdasarkan Order Receipt tanggal 17 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh QWE Pte Ltd memang disebutkan bahwa term of payment adalah 45 days Wire Transfer atas invoice nomor GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 sedangkan pembayaran terhadap QWE Pte Ltd dilakukan pada tanggal 12 Januari 2017 (57 hari setelah tanggal invoice) karena cash flow Pemohon Banding belum memungkinkan untuk membayar invoice GP-2516/16;b.Terhadap rekening koran, buku bank (X00XXXXX0X), serta daftar pembelian yang dilampirkan hanya menyajikan informasi terkait hal yang disengketakan karena Pemohon Banding membeli GPPS GP-550N Natural sebanyak 38.000kg dan langsung dijual sebanyak 38.000 kg kepada PT RTY;c.Pemohon Banding melampirkan Purchase Order dan Order Receipt sudah cukup sebagai bukti korespondensi.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor X0XX0X tanggal 29 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 46.360,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 04/POLY/V/2017 tanggal 31 Mei 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) aju/daftar nomor 000000-000XXX-X0XXXXXX-X0XXXX/X0XX0X dengan nilai pabean CIF Jakarta USD 44,080.00 untuk pembelian General purpose polystyrene (GPPS) GP-550N sebanyak 38,000kg adalah benar sesuai dengan Invoice, transaksi dan bukti pelunasan kepada supplier QWE Pte Ltd;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: POI16100004 tanggal 13 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Supplier QWE Pte. Ltd., Singapore, dengan jenis barang yang dipesan GPPS 50N, sebanyak 38.000,00 Kg, dengan harga satuan USD 1,16/Kg, harga total USD 44.080,00;

bahwa Supplier QWE Pte. Ltd., Singapore menerbitkan Order Receipt tanggal 17 Oktober 2016, dengan jenis barang GPPS GP-550N Natural, quantity 38.000 Kg, dengan harga satuan CIF USD 1.16/Kg, harga total CIF USD 44.080,00;

bahwa Supplier QWE Pte. Ltd., Singapore, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016, jenis barang GPPS GP-550N Natural sebanyak 1.520 Bags, dengan harga total CIF USD 44.080,00, Net Weight 38.000,00 Kgs, Gross Weight 38.244,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: DHCM16110107 tanggal 22 November 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Term
Gross Weight:
:
:
:
:
:
:QWE Pte. Ltd., Singapore
PT ASD
Hochiminh
Jakarta
1520 Bags General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural
Freight Prepaid
38.244,00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 adalah General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural dari QWE Pte. Ltd., Singapore dengan harga sebesar CIF USD 44.080,00;

bahwa barang impor General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural dengan Bill of Lading Nomor: DHCM16110107 tanggal 22 November 2016 dan Invoice Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 44.080,00;

bahwa nilai pabean atas impor General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural dengan PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 46.360,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 adalah General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural dari QWE Pte. Ltd., Singapore, dengan harga CIF USD 44.080,00 sesuai dengan Invoice Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 dan Bill of Lading Nomor: DHCM16110107 tanggal 22 November 2016;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 dengan nilai sebesar USD 44.080,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer FGH Bank tanggal 12 Januari 2017 sebesar USD 44.080,00 dan sesuai Rekening Koran FGH Bank Nomor Rekening X00XXXXX0X periode Januari 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh FGH Bank pada tanggal 12 Januari 2017 sebesar USD 44.080,00 dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 12 Januari 2017 sebesar USD 44.080,00;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GP-2516/16 tanggal 17 November 2016 sebesar USD 44.080,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 sebesar CIF USD 44.080,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2341/KPU.01/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017345/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 21 Desember 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550N Natural sesuai PIB Nomor: X0XX0X tanggal 29 November 2016 sebesar CIF USD 44.080,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.             
Drs. DEF, M.M.             
Ir. GHI, M.Eng.             
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;