Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112893/PP/M.VIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112893/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-99/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas PIB Nomor : XXXXXX tanggal 19 April 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.189.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1288/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui Surat Nomor: B.1394/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 26 Mei 2017 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP-195/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut:“Barang import Oxytetracycline HCL yang digunakan sebagai obat hewan, sudah sesuai penggolongannya mengikuti tujuan penggunaannya, begitu pula dengan Enrofloxacin HCL dan Enrofloxacin base yang menggunakan HS code 2941.90.00.00 tergolong sebagai bahan baku obat hewan yang dibuktikan dengan adanya izin dari Kementerian Pertanian dengan nomor 21078/PI.500/F/03/2016 tertanggal 21 Maret 2016 yang secara jelas menuliskan tujuan keperluan pemasukan obat hewan”. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-195/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 19 April 2016 Iebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.59.90.00; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160180/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menurut Majelis : Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B.114/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-99/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas PIB Nomor : XXXXXX tanggal 19 April 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.189.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160180/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 0160180/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Menimbang : Bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 160180/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-195/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-99/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 19 April 2016, atas nama: XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, SHDEF, SH, MHGHI, SE.JKL., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112892/PP/M.VIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112892/PP/M.VIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-100/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.297.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-194/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 03 Agustus 2015 lebih tepat dikiasifikasikan ke dalam pos tarif 2941.90.00.00; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 150467/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B.1798/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-100/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.297.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 150467/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai beriku(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembaliMenimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-194/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-100/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, atas nama: XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, SHDEF, SH, MHGHI, SE.JKL., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112891.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112891.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Desember 2016, berupa importasi Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR17,690.40.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR23,915.52, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp31.259.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-17/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Tanggapan atas Buktibukti Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VII.A terhadap KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut:1.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 05 Desember 2017, disimpulkan sebagai berikut :a.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni :1)Sales Contract,2)Bukti korespodensi melalui surat, faksimile dan/atau email,3)SPT masa PPN impor dan faktur pajak,4)Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain: jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan,sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;b.Bahwa atas bukti pengiriman uang yang tertera di dalam T/T dan Rekening Koran yang dilampirkan diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran atas 4 (empat) invoice yaitu nomor X0XXXXXX, X0XXXX0X, X0XXXX0X, X0XX0X0X dengan jumlah uang yang disetorkan kepada QWE adalah sebesar Rp.975.336.576,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan invoice lainnya yaitu nomor X0XXXXXX, X0XXXX0X, X0XX0X0X dan data pendukungnya sehingga tidak dapat diuji silang kebenaran nilai transaksi atas invoice nomor X0XXXX0X;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding memohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 002/impkf/I/18 tanggal 23 Januari 2018 tentang Bantahan atas Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SR-1185/ KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat tanggapan atas bukti transaksi dari Terbanding dengan uraian sebagai berikut:1.Sales Contract tidak Pemohon Banding lampirkan namun Pemohon Banding memiliki PO, T/T dan Rekening Koran,2.Bukti Besar, Kartu Stok, dan Buku Bank Pemohon Banding lampirkan,3.SPT Masa PPN Impor Pemohon Banding lampirkan;No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase OrderAF 22913 Oktober 201617,690.40 EURSudah dilampirkan2Invoice9011120928 Oktober 201617,690.40 EURSudah dilampirkan3Packing List8017507328 Oktober 20162268 kartonSudah dilampirkan4B/L5711064265 November 201622.680 KgSudah dilampirkan5SSPCP201612050003908 Desember 201646.134.000Sudah dilampirkan6PIB52743913 Desember 201617,690.40Sudah dilampirkan7Laporan SurveyorA0116BE2420014515 November 201622.680 KgSudah dilampirkan8Bukti Transfer (T/T)07335811 Januari 201769.369Pembayaran utk 6invoice yaitu no.X0XXXXXX;X0XXXX0X;X0XXXX0X;X0XX0X0X,sudah dilampirkaninvoice X0XXXX0X9Rekening Koran–11 Januari 2017975.386.576Sudah dilampirkan10Jurnalbesar/BukuBesar/BukuBankBRK17.01.0211 Januari 201769.369Sudah dilampirkan11SPTNP000728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/201711 Januari 201731.259.000Sudah dilampirkan12Kartu stokgudangFRM.WH.01.03Des 20192268karton Sudah dilampirkan13Sales Contract———Tidak ada, namunada bukti lainseperti PO, TT,RK14SPT PPN—30 Januari 201726.725.000Sudah dilampirkan15Penjualan/Faktur penjualan —Des 2016—Sudah dilampirkanbahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyerahkan surat nomor 07/imp-kf/I/18 tanggal 13 Februari 2018 tentang Bantahan atas Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SR-17/ KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 22 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat Tanggapan atas bukti transaksi dari Terbanding dengan uraian sebagai berikut:1.Bukti korespondensi berupa PO dan harga pada PO sesuai dengan harga yang sebelumnya. Hanya jika ada perubahan harga (naik atau turun), pihak supplier Pemohon Banding menginformasikannya;2.SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak sudah Pemohon Banding serahkan;3.Pemohon Banding sudah menyerahkan Buku Bank, Buku Pembelian Pemohon Banding lampirkan berupa PO, Pemohon Banding melampirkan buku penjualan dan kartu stok;4.Pemohon Banding melampirkan Credit Note dan Invoice lainnya yang pembayarannya digabungkan dengan Invoice X0XXXX0X;NoDokumenNomorTanggalNilaiEURRupiah1InvoiceX0XXXX0X28 Oktober 201617,690.40248.727.0242InvoiceX0XXXX0X28 Oktober 201616,329.60229.594.1763InvoiceX0XX0X0X24 Oktober 201617,690.40248.727.0244InvoiceX0XXXXXX28 Oktober 201617,690.40248.727.024Total Invoice69,400.80975.775.2485Credit NoteXX00XXXX9 Januari 20177,80109.6686Credit NoteXX00XXXX9 Januari 201723,40329.004Total Credit Note31,20438.672Sub Total69,369.60975.336.576 Menurut Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527439 tanggal 13 Desember 2016 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor AG 299 tanggal 13 Oktober 2016, diketahui bahwa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112835.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112835.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp41.377.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebesar Rp41.377.500,00, karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP nyata-nyata digunakan untuk penyerahan tidak terhutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN berupa pembelian pupuk Menurut Pemohon : Bahwa menurut Pemohon Banding bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang melakukan kegiatan penyerahan barang yang terutang PPN dan juga tidak terutang PPN atau PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (misal: selain menjual Minyak Jagung juga menjual Jagung) maka cara pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.377.500,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112785.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112785.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 47.555.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor XXXXX0 tanggal 01 November 2016 tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) namun transit terlebih dahulu di Hongkong; bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean;bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 01 November 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: Bth.1843/MGJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding meneliti dan berkesimpulan bahwa Terbanding setuju dan sependapat dengan Pemohon Banding dalam hal:Jenis BarangJumlah BarangKlasifikasi BarangNegara Asal BarangValiditas Form Tarif Preferensi ACFTAsebagaimana Form E No. E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016; bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB No. XXXXX0 tanggal 01 November 2016 mengalami transit di Hongkong, tetapi tidak mengalami proses bongkar muat antar container (pergantian container), hal ini dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor peti kemas (container) dan nomor segel peti kemas (seal); bahwa Pemohon Banding juga melampirkan:a. Certificate Non-Manipulation dari China Inspection Company Limited di Hongkong; Keterangan dari Pelayaran QWE Agency Co. Ltd. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016, jenis barang 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 47.555.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dan menghitung Tarif Bea Masuk atas barang impor dalam PIB No. XXXXX0 tanggal 01 November 2016 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di Indonesia terutama ACFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-481/KPU.01/2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 33000017124 tanggal 05 April 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-481/KPU.01/2017 tanggal 19 Januari 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016 diterbitkan oleh RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa karena keperluan transportasi, barang-barang diangkut dari Shanghai ke Jakarta melalui Hongkong;bahwa informasi dari Bill of Lading dan cargo tracking menunjukkan bahwa barang-barang tetap dijaga dan disegel dalam kontainer yang sama selama dalam pengangkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112666.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112666.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ecusollent T2020 dan lainlain (5 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.765,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32.889,63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.220.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pembayaran atas freight tidak disertai dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai freight ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sebesar 10%, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi dengan penambahan nilai freight, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32.889,63; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-11/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 24 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);Sales Contract sebagai dokumen dasar perjanjian jual beli antara Pembeli dan Penjual tidak dilampirkan;Diketahui pada Form E nomor E173202207510001 tanggal 18 Januari 2017, pada kolom 9 tercantum nilai pabean dengan incoterms FOB dengan nomor dan tanggal invoice pada kolom 10. Setelah dilakukan penelitian, total nilai pabean yang tercantum pada Form E (Incoterms FOB) sama dengan total nilai pabean pada PIB dan Invoice dengan Incoterms CIF. Sehingga dapat disimpulkan terdapat inkonsistensi data yang terlampir antara Form E dengan dokumen pendukung lainnya;Atas hal tersebut pada butir c, atas importasi yang dimaksud diragukan kebenaran nilai pabeannya sehingga ditambahkan biaya transportasi sebesar 10% dari nilai FOB (10% x USD 29,765.50);Pemohon Banding hanya melampirkan buku bank, sedangkan pembukuan/pencatatan perusahaan lainnya (buku besar kas, Buku hutang, buku pembelian/penjualan, buku persediaan, dan lain-lain) tidak dilampirkan;Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat diterima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 mengenai Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002151/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Januari 2017 oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan penambahan Nilai Freight sebesar 10% dari nilai FOB atas PIB dengan Nomor Pendaftaran 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 32,889.63, dikarenakan tidak diakuinya term perdagangan CIF yang tertulis di Invoice Shipper Nomor: 2017KH0101, sehingga sejumlah buktibukti lampiran dokumen yang ikut Pemohon Banding lampirkan yakni fotokopi Invoice No. 2017KH0101, fotokopi Bill of Lading No. HASLNM8017000800, fotokopi Polis Asuransi No. ASHHASH24217E007841H, fotokopi Bukti Pembayaran Invoice 2017KH0101 sebesar USD 29.765,50 kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper, yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya dalarn Surat Permohonan Banding milik Pemohon Banding Nomor: S1/1705001/1M-B tanggal 09 Mei 2017 pun tidak diakui; bahwa berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang telah dijabarkan dan Pemohon Banding serahkan/lampirkan sebelumnya dalam Surat Permohonan Banding milik Pemohon Banding Nomor: SI/1705001/IM-B tanggal 09 Mei 2017, yakni:Fotokopi Bukti Pembayaran Invoice 2017KH0101 sebesar USD 29.765,50 kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper, menunjukkan dengan jelas, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi dan/atau mencantumkan harga yang sebenar-benarnya;Fotokopi Invoice No. 2017KH0101, menunjukkan dengan jelas bahwa harga yang tercantum adalah harga sebenar-benarnya, sesuai dengan bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper;Fotokopi Bill of Lading No. HASLNM8017000800, menunjukkan dengan jelas bahwa “Freight Prepaid”. Yang artinya, Freight telah dibayarkan oleh pihak Shipper yakni RTY Co., Ltd. sekaligus menunjukkan bahwa term perdagangan pada impor ini adalah CIF (Cost Insurance Freight), yakni Cost (sudah termasuk) Insurance dan Freight;Fotokopi Polis Asuransi No. ASHHASH24217E007841H, menunjukkan dengan jelas bahwa term perdagangan pada Import ini adalah CIF (Cost Insurance Freight), yakni Cost (sudah termasuk) Insurance dan Freight;bahwa berkenaan dengan biaya transportasi (Freight), jelas Pemohon Banding tidak bisa menyertakan bukti pembayaran Freight, dikarenakan biaya transportasi (Freight) ditanggung/dibayarkan oleh Shipper yakni RTY Co.,Ltd. sebagai pengirim barang yang mengirimkan barangnya ke Consignee yakni Pemohon Banding sebagai penerima barang. Sehingga penetapan dan/atau pembayaran biaya transportasi dan/atau Freight adalah dari pihak Shipper, yakni RTY Co.,Ltd; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pembayaran atas freight tidak disertai dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai freight ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan