Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112894/PP/M.VIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-98/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.152.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1269/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui Surat Nomor: U.1395/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 26 Mei 2017 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa HS Code yang digunakan dalam PIB sudah sesuai dengan BTKI dan INSW”. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan alasan berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU¬98/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas barang impor pada pos 3 yang diberitahukan sebagai “Niclosamide. Bahan Campuran Untuk Obat Hewan”; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160690/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et Bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B.95/PAN/BG.3/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-98/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.152.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 160690/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : (1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 160690/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 160690/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-196/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-98/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 September 2016, atas nama: XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

