Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113071.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113071.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015 untuk masa pajak Januari 2014 berupa perhitungan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.047.690.849;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan STP tersebut diterbitkan berdasarkan halhal sebagai berikut:
bahwa terdapat 15 set faktur penjualan (invoice), dan faktur pajak standar yang disampaikan dalam persidangan, diyakini bahwa pada periode 2 Januari 2014 s.d 18 Januari 2014 Penggugat telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan atas penyerahannya telah dibuatkan faktur penjualan;bahwa berdasarkan administrasi perpajakan dan telah dikonfirmasi dengan fakta dokumen yang disampaikan pada persidangan diyakini bahwa nomor seri faktur pajak nomor 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX:XX0XXXX yang digunakan Penggugat untuk transaksi penyerahan barang kena pajak tanggal 2 Januari 2014 s.d 18 Januari 2014, baru diperoleh Penggugat pada tanggal 20 Januari 2014 yang dibuktikan dengan surat nomor S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 hal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Surat ini memberitahukan bahwa Penggugat diberikan nomor seri faktur pajak mulai nomor 000XX.XX0XXXXX sampai dengan 000-XX0XXXXX;bahwa surat nomor S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 merupakan jawaban atas surat Penggugat nomor 0014/PPI-ACC/I/2014 tanggal 8 Januari 2014 hal Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang berdasarkan fakta di lapangan berupa register harian pemberian nomor seri faktur pajak baru disampaikan ke KPP PMA Empat pada tanggal 20 Januari 2014;bahwa berdasarkan fakta transaksi (invoice), faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diyakini bahwa untuk transaksi tanggal 2 Januari 2014 sampai dengan 18 Januari 2014 Penggugat baru membuat faktur pajak paling cepat pada tanggal 20 Januari 2014 dengan nomor seri yang diberikan pada tanggal 20 Januari 2014. Sedangkan pada saat penyerahan BKP periode tanggal 2 s.d 18 Januari 2014 dipastikan Penggugat belum membuat faktur pajak karena belum mendapatkan nomor seri faktur pajak. Fakta ini sudah diakui Penggugat pada persidangan;
bahwa mengacu pada fakta tersebut di atas, Tergugat menyatakan bahwa :
1)bahwa secara fakta fisik faktur pajak, faktur pajak dengan nomor seri 000XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX merupakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN karena tidak mencantumkan tanggal pembuatan faktur pajak yang sebenarnya dimana seharusnya dicantumkan tanggal 20 Januari 2014 sesuai fakta pembuatan faktur pajak dan perolehan nomor seri faktur pajak namun dicantumkan tanggal 2 Januari 2014. Bahwa tanggal yang tercantum pada fisik faktur adalah bukan tanggal pembuatan faktur pajak sebagaimana dikehendaki Pasal 13 ayat (5) butir f UU PPN melainkan tanggal yang tidak sesuai dengan kenyataan bahwa pada tanggal tersebut tidak ada nomor seri faktur dengan nomor 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX;2)bahwa secara fakta pembuatan faktur pajak, faktur pajak dengan nomor seri 000-XX.XX0XXXXX s.d 000-XX.XX0XXXX merupakan faktur pajak yang dibuat melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN karena dibuat tanggal 20 Januari 2014 untuk penyerahan yang terutang pajak tanggal 2 Januari 2014 s.d. 18 Januari 2014 sehingga memenuhi kriteria faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu (terlambat);
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK03/2013, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
bahwa terkait saat pembuatan faktur pajak, memori penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 memberikan penjelasan dan beberapa contoh mengenai kapan faktur pajak harus dibuat:

bahwa secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan;

bahwa untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten;

bahwa termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas Tergugat menyatakan bahwa unsurunsur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terpenuhi. Meskipun kedua unsur ketidaklengkapan faktur pajak dan keterlambatan pembuatan faktur pajak terpenuhi, Tergugat menegaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP yakni Penggugat membuat faktur pajak tidak tepat waktu sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp1.047.690.849,- telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, diusulkan  kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atas nama Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtaS Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari 2014;
   
Menurut Penggugat:bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015 untuk masa pajak Januari 2014 berupa perhitungan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.047.690.849;

bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam STP tersebut adalah 15 (lima belas) Faktur Pajak yang dinyatakan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap karena dianggap merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang No. 42 Tahun 2009 sebesar 2% dari DPP dan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00479/107/14/ 057/15 Tanggal 11 Agustus 2015 Masa Pajak Januari Tahun 2014 sebesar Rp 1.047.690.849;

bahwa sesuai dengan data yang ada pada Penggugat, dengan ini Penggugat menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa pembuatan Faktur-faktur Pajak yang dipersengketakan adalah pada tanggal 20 Januari 2014 atau tanggal-tanggal sesudah transaksi penyerahan barang kena pajak yaitu tanggal 2 Januari 2014 s.d 18 Januari 2014;

bahwa bukti bahwa Faktur-faktur Pajak tersebut baru dibuat pada tanggal 20 Januari 2014 adalah Surat Pemberian Nomor Faktur Pajak Nomor: S2015/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 yang baru Penggugat terima tanggal 20 Januari 2014. Tidak mungkin Penggugat menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal sebelum Penggugat menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, karena Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (misalnya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2009, juncto Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012) merupakan salah satu elemen yang harus ada dalam suatu faktur pajak;

bahwa surat pemberian nomor faktur pajak tersebut tanggal 20 Januari 2014 akibat masalah permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 00014/PPIAAC/I/2014 bertanggal 08 Januari 2014. Surat yang bersangkutan telah dipersiapkan oleh staf yang berwenang untuk itu dari Kantor Penggugat yang berlokasi di Jl. RTY II, RT. RW. ASD, Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20371, pada tanggal 8 Januari 2014. Ketika Surat tersebut dikirim ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Mr. FGH sebagai pihak yang berwenang untuk menandatangani surat tersebut, yang bersangkutan tidak berada di Jakarta dan baru bisa menandatangani Surat tersebut pada tanggal 20 Januari 2014. Dengan demikian, Surat Nomor: 00014/PPI-AAC/I/2014 ter tanggal 8 Januari 2014 tersebut baru disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat pada tanggal 20 Januari 2014;

bahwa menurut Penggugat, pokok permasalahan yang menimbulkan sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketidakjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan Nomor PER-08/PJ/2013. Padahal kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menjadi landasan perubahan sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 1 April 2013. Perubahan sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah yang tadinya diberikan sekali pada awal tahun pajak, menjadi diberikan berdasarkan permintaan Pengusaha Kena Pajak, yang bisa diberikan berkali-kali dalam suatu Tahun Pajak, Pada gilirannya, perubahan sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem pembuatan Faktur Pajak;

bahwa sayangnya, baik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 maupun Nomor PER-08/PJ/2013 tidak diberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai bagaimana prosedur pembuatan Faktur Pajak sehubungan system pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang baru tersebut, khusus mengenai bagaimana prosedur pecantuman tanggal dalam Faktur Pajak dalam ada penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang ada terlebih dahulu dari tanggal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa dalam keadaan ketidakjelasan mengenai bagaimana seharusnya Faktur Pajak dibuat, pada awal tahun pajak 2014 ketika Penggugat telah menerima pemberian Nomor Seri Faktur Pajak pada tanggal 20 Januari 2014, Penggugat membuat Faktur-faktur Pajak dari penyerahanpenyerahan barang kena pajak yang sudah ada sebelum tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan dan memberi tanggal pada Faktur Pajak yang sesuai dengan tanggal penyerahan barang kena pajak yang berkenaan (sesuai dengan tanggal Commercial Invoice). Hal ini Penggugat lakukan dengan mengingat dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 42 Tahun 2009, juncto Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yang pada intinya menyatakan bahwa Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak;

bahwa sejak dibuatnya Faktur-faktur pajak tersebut, Penggugat belum pernah menerima pemberitahuan, penjelasan, ataupun teguran dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Penggugat terdaftar yang menyatakan bahwa faktur-faktur pajak yang dibuat Penggugat adalah salah. Baru sekitar bulan April 2015, ada himbauan utuk memberikan klarifikasi mengenai faktur-faktur pajak tertentu dan pada tanggal 11 Agustus 2015 Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak Nomor 00479/107/14/057/15 (yang diterbitkan 20 puluh bulan kemudian sejak mulai diterapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atau empat setengah bulan setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 pada tanggal 02 April 2015);

bahwa sebagaimana telah Penggugat kemukakan dalam sidang-sidang sebelumnya, ketidak jelasan sebagaimana diuraikan di atas telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan para Pengusaha Kena Pajak mengenai bagaimana seharusnya Faktur Pajak dibuat. Sehingga menurut Penggugat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 maupun Nomor PER-08/PJ/2013 nyata-nyata telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 6 ayat (1) dimana menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan beberapa asas, antara lain asas ketertiban dan kepastian hukum;

bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan. Bahwa dengan demikian, dengan merujuk Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud di atas, menurut Penggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ/2015 tidak memenuhi kriteria sebagai suatu Peraturan Perundang-undangan karena tidak memuat norma hukum yang mengikat secara umum, oleh karena muatannya hanya berupa penegasan yang ditujukan kepada kalangan internal Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, menurut Penggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ/2015 tidak mengikat Pengusaha Kena Pajak dan atau Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian, menurut Penggugat penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ/2015 tidak dapat dijadikan parameter oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengukur benar tidaknya peristiwa-peristiwa perpajakan, yang berkenaan pembuatan Faktur Pajak yang terjadi sebelum terbitnya SE Nomor SE-26/PJ/2015 tersebut;

bahwa terkait dengan pengertian terlambat dalam penerbitan Faktur Pajak, Penggugat berpendapat referensi yang dapat dipakai untuk menjelaskan pengertian terlambat dalam penerbitan Faktur Pajak adalah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, tanggal 6 Juni 2012, junto ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 yang menyatakan sebagai berikut:
“(2)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak“,   
sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengusaha Pajak dapat menerbitkan suatu faktur pajak asal belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak yang bersangkutan seharusnya dibuat dan untuk itu penerbitan faktur-faktur pajak oleh Penggugat tersebut tidak terlambat;

bahwa menurut pemahaman Penggugat, suatu Faktur Pajak disebut sebagai Faktur Pajak yang lengkap apabila Faktur Pajak yang bersangkutan dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU No. 42 Tahun 2009 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 15
(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak,dan

Pasal 6
(2)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya;(3)Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap, sehingga menurut Penggugat faktur pajak-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang lengkap menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan uraian mapun penjelasan baik tertulis maupun lisan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00479/107/14/057/15 Tanggal 11 Agustus 2015 Masa Pajak Januari Tahun 2014, begitu pula penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 seharusnya batal demi hukum;

bahwa demikian Pernyataan Akhir dari Penggugat berkenaan dengan Gugatan Nomor 0441/PPI-ACC/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017, semoga menjadi pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas STP PPN Masa Januari Tahun 2014 Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Januari Tahun 2014 Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015 yang berisi tagihan atas sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.047.690.849,00 (2% dari nilai DPP sebesar Rp52.384.542.463,00);

bahwa menurut Tergugat, sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP dikenakan kepada Penggugat dikarenakan Penggugat terlambat menerbitkan 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp52.384.542.463,00;

bahwa menurut Penggugat, 15 (lima belas) Faktur Pajak tersebut diterbitkan tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014 namun diakui baru dibuat tanggal 20 Janauri 2014 setelah diterima pemberitahuan atas Nomor Seri Faktur Pajak dari Tergugat berdasarkan Surat Nomor: S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 hal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa menurut Penggugat, adanya perubahan sistem pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh Tergugat namun tidak diikuti dengan peraturan yang jelas kepada seluruh Wajib Pajak, sehingga menurut pemahaman Penggugat penerbitan 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak tersebut seharusnya tidak dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari DPP;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 14
(1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagal Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara Iengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atauPengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;       
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 13:
(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.(1a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan PP Nomor : 1 Tahun 2012), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 17:
(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;(3)Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atauharga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Pasal 19
(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
bahwa Penggugat telah menerbitkan 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak dari Nomor: Pajak 0X0 000 – XX XX0XXXXX sampai dengan 0X0 000 – XXXX0XXXXX tertanggal 2 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014;

bahwa atas permintaan Penggugat pada tanggal 20 Januari 2014, Tergugat telah memberikan Nomor Seri Faktur Pajak kepada Penggugat dari Nomor: XX0XXXXX sd Nomor: XX0XXXXX dengan Surat Nomor: S-215/NSFP/WPJ.07/KP.0503/2014 tanggal 20 Januari 2014 hal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak tertanggal 2 Januari 2014 sd 18 Januari 2014 tersebut dibuat oleh Penggugat paling cepat tanggal 20 Januari 2014 karena menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru diterima oleh Penggugat tanggal 20 Januari 2014;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa 15 (lima belas) Faktur Pajak tersebut memang benar dibuat pada tanggal 20 Januari 2014 setelah menerima pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Tergugat;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1a) UU PPN Jo. Pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 19 Ayat (1) PP nomor: 1 Tahun 2012, Majelis berpendapat 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak tersebut seharusnya dibuat pada tanggal 2 Januari 2014 sd tanggal 18 januari 2014;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, 15 (lima belas) lembar Faktur Pajak tersebut baru dibuat oleh Penggugat tanggal 20 Januari 2014, oleh karena itu pembuatan Faktur Pajak tersebut terlambat atau tidak tepat waktu;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 Ayat (4) UU KUP, antara lain diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat, penerbitan STP PPN Masa Januari 2014 oleh Tergugat untuk mengenakan sanksi Pasal 14 Ayat (4) telah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan keputusan Tergugat Nomor: KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas STP PPN Masa Januari Tahun 2014 Nomor 00479/107/14/057/15 tanggal 11 Agustus 2015, tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Menolak” gugatan Penggugat;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01281/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama: Penggugat.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, Ak., M.Si
DEF, S.E., Ak., M.B.T.
GHI, SP, M.M.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.