Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113253/PP/M.VIIB/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113253/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016, kedapatan:

Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah one hundred and sixty (160) drums of Armocare 750;

Pada kolom nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria);

bahwa kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Armocare 750 berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area” di atas, diragukan kebenarannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB nomor 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 atas barang impor Armocare 750 175KG OHL DR yang diberitahukan pada Pos Tarif 3402.90.12.00 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah benar yang diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau, dan mohon pihak Bea Cukai melakukan retroactive check. ;

bahwa berdasarkan alasan di atas, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa FORM E No. E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya, dengan demikian penetapan tarif preferensi yang disebutkan dalam PIB Nomor 001658 tanggal 3 Januari 2017 dengan Pos Tarif 3402.90.12.00 dengan Tarif Bea Masuk 0% adalah tarif yang sebenarnya;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00 dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016, untuk jenis barang berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China, sesuai 2nd Protocol Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Area Annex 3 Rule 3 diragukan kebenarannya yang termasuk jenis barang dalam criteria “WO”/Wholly Obtained;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form E No. E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah asli dan benar termasuk dalam Criteria Wholly Obtained dan komoditi dari negara asal China yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan atas Form E nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1445/KPU.01/2017 tanggal 6 Maret 2017;

bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO;

berdasarkan jawaban konfirmasi dari issuing authority nomor 37000017145 tanggal 9 Juni 2017 disebutkan bahwa seluruh material yang digunakan dalam produksi didapatkan dari China kecuali palm oil yang dari Malaysia. Negara Malaysia adalah anggota ACFTA sehingga persentase kumulatif konten adalah 100%, sesuai dengan ROO, kualifikasi produk dengan origin criteria 100% “WO”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E163716001410140 tanggal 16 Desember 2016 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA).
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2648/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001370/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Januari 2017, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Armocare 750 175KG OHL DR, Negara asal: China pos tarif 3402.90.12.00, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 3 Januari 2017 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 November 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding