Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113958.14/2010/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113958.14/2010/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPH OP       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp8.117.202.045 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa pemeriksaan atas Pemohon Banding dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan karena adanya transaksi terkait kasus pencucian uang dengan QWE; bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010; bahwa sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan Peredaran Usaha sebesar Rp24.177.977.272 dan Penghasilan Neto sebesar Rp8.462.292.045; bahwa koreksi atas peredaran usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Selama tahun 2010, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut: Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX         Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX         Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.0X-00XX0.X    Dikurangi:Pemindahbukuan antar rekening             Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE        Total          Rp  16.167.945.000Rp    8.562.500.000Rp    6.428.132.272 Rp    2.310.600.000Rp    4.670.000.000Rp 24.177.977.272bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka peredaran usaha Tahun 2010 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan peredaran usaha Tahun Pajak 2010 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten, Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka penghasilan neto dihitung dengan norma penghasilan neto; bahwa dalam keterangannya, Pemohon Banding menyatakan mempunyai usaha perdagangan berbagai macam barang tetapi pernyataan itupun tidak didukung bukti transaksi penjualan yang kompeten maka Terbanding menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan Master File Pemohon Banding yakni jasa yang melayani rumah tangga (KLU 97000); bahwa dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut:Peredaran usahaNorma penghitungan         Penghasilan neto dari usaha  Rp24.177.977.27235%Rp 8.462.292.045      bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar maupun eceran untuk daerah Iainnya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten; bahwa sejak terdaftar, KLU Pemohon Banding adalah 97000 Jasa yang melayani rumah tangga dan Pemohon Banding tidak pernah mengajukan adanya perubahan data KLU. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran KLU menurut Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding belum mencapai angka sebesar Rp4.800.000.000. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dianggap sebesar Rp24.177.977.272 sebenarnya didalamnya terkandung uang titipan yang sifatnya hanya numpang lewat dari rekening Pemohon Banding. Hal ini telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding dan hal ini dapat dibuktikan dari adanya uang keluar untuk jumlah yang sama dengan uang masuk yang Pemohon Banding terima; bahwa di samping itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, usaha perdagangan baik Perdagangan Besar (KLU: 61000) maupun Perdagangan Eceran (KLU: 62000) untuk Daerah Lainnya dikenakan persentase Norma sebesar 20% (dua puluh persen). Penetapan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) oleh Terbanding dengan menggunakan data Master File Wajib Pajak, yakni Jasa Yang Melayani Rumah Tangga (KLU: 97000) adalah tidak berdasar karena KLU 97000 adalah Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, sedangkan Pemohon Banding tidak menyediakan Jasa Perorangan dan Rumah Tangga, melainkan melakukan penjualan barang; bahwa di samping itu, menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hak Negara untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, menurut pemahaman Pemohon Banding, Penghasilan Neto yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran usahaNorma Penghitungan Penghasilan Neto           Penghasilan Neto dan Usaha= Rp225.450.000= 20%= Rp 45.090.000bahwa lebih lanjut, pada Tahun 2010 Pemohon Banding melakukan penjualan aset berupa mobil dengan keuntungan sebesar Rp300.000.000. Oleh karena itu, Penghasilan Neto Pemohon Banding selama Tahun 2010 secara keseluruhan adalah sebagai berikut: Peredaran Neto dari Usaha         Penghasilan Neto dari Luar Usaha         Jumlah Penghasilan Neto  = Rp 45.090.000= Rp300.000.000= Rp345.090.000       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Peredaran Usaha sebesar Rp24.177.977.272 dan penetapan Penghasilan Neto berdasarkan norma penghitungan Penghasilan Neto sebesar Rp8.462.292.045; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pencatatan sehingga mengakibatkan Peredaran Bruto dan Penghasilan Neto yang sebenarnya tidak dapat diketahui, oleh karenanya Peredaran Bruto dihitung dengan pendekatan kas/bank dan Penghasilan Neto dihitung dengan norma penghitungan Penghasilan Neto;  -Koreksi atas Peredaran Usaha didasarkan pada rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut;  -Selama tahun 2010, dari tiga rekening bank diketahui terdapat uang masuk sebagai berikut:Rekening Bank RTY Nomor: XXX000XXXXXXX         Rekening Bank RTY Nomor: XXX00XXXXXXXX         Rekening Bank ASD Nomor: XX0XX.X0.0X-00XX0.X    Dikurangi:Pemindahbukuan antar rekening             Uang titipan untuk pembayaran solar kepada QWE        Total          Rp  16.167.945.000Rp    8.562.500.000Rp    6.428.132.272 Rp    2.310.600.000Rp    4.670.000.000Rp 24.177.977.272  -Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi batas maksimal penggunaan norma penghitungan Penghasilan Neto sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Oleh karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh maka Penghasilan Neto dihitung dengan norma Penghasilan Neto;  -Sesuai dengan masterfile Direktorat Jenderal Pajak bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;  -Dalam KEP-536/PJ./2000, jasa yang melayani rumah tangga dikategorikan ke dalam jasa perseorangan yang belum tercakup (KLU 97990) dengan presentase norma sebesar 35%. Penghitungan sebagai berikut:Peredaran usahaNorma penghitungan         Penghasilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113808.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113808.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 49.669.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia namun transit di China, Shanghai (CNSHA), Ningbo (CNNGB); Hongkong (HKHKG) (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian, atas pengiriman barang terkait mengalami transit, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan dokumen berupa Through B/L dan dokumen lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor pada saat Pemberitahuan Impor Barang, untuk membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO AKFTA jo Pasal 5 huruf b Peraturah Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 untuk AKFTA, untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 185/GCM/IS/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal Nomor yang tercantum pada DO adalah sama dengan yang tercantum pada Bill of Lading. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka Container tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah; bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Surat Keterangan dari Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit, cargo tetap di Kapal/Vessel (tidak ada proses bongkar muat pada container tersebut), tidak ada proses yang dilakukan oleh pihak lain; bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form AK No. K001-17-0012707 tanggal 5 Januari 2017 dengan mengeluarkan SPTNP-002876/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 9 Februari 2017.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017, jenis barang L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 49.669.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding menyertakan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara Korea Selatan yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2373/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Korea Customs Service dengan surat nomor KCS-E-17-0345-01 tanggal 13 Juni 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2373/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut:bahwa barang-barang dikirim ke pelabuhan Jakarta, Indonesia dikapalkan menggunakan satu kapal Bomar Hamburg/1701S dari Kwangyang, Korea Sleatan;bahwa walaupun kapal melalui Shanghai, Ningbo dan Hongkong, dikonfirmasikan bahwa tidak ada proses unloading dan reloading terkait dengan Rule 9 Annex 3 dalam Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Oleh karenanya, barang-barang yang diverifikasi memenuhi persyaratan direct consignment;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Korea Free Trade Area (AK-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113722.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113722.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Choline Chloride 75% Liquid negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,026.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,292.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.783.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan, diketahui bukti bayar yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan nilai transaksi yang diajukan, dimana pada dokumen importasi diantaranya purchase order, purchase confirmation dan commercial invoice nilai transaksi tercantum sebesar USD 15,026.00 sedangkan pada bukti bayar tercantum sebesar CNY 15,026.00. berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi. Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasal 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean;Data-data tersabut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB;Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan, diketahui bukti bayar yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan nilai transaksi yang diajukan, dimana pada dokumen importasi diantaranya purchase order, purchase confirmation dan commercial invoice nilai transaksi tercantum sebesar USD 15,026.00 sedangkan pada bukti bayar tercantum sebesar CNY 15,026.00.Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Tersebut karena sesuai dengan bukti bukti yang ada dan peraturan yang berlaku tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penetapan nilai Pabean atas barang impor Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice dan HS yang digunakan sudah sesuai dengan yang tercantum pada BTKI 2012 dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti transfer asli kepada importir Pemohon Banding;Atas pembelian barang tersebut telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan harga yang disepakati dengan pihak supplier sesuai dengan kontrak pembelian dan dapat diuji dengan pembayaran kepada pihak supplier;Atas pembelian diatas telah Pemohon Banding laporkan dalam masa SPT Masa PPN Pemohon Banding;Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pihak supplier dan hal ini dapat dilihat dari catatan dalam Laporan Pembukuan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu tidak ada alasan nilai yang Pemohon Banding beritahukan lebih kecil dari yang sebenarnya;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2773/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 jenis barang Choline Chloride 75 % Liquid, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD15,026.00 menjadi CIF USD17,292.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 8.783.000,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran tidak diserahkan; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice dan HS yang digunakan sudah sesuai dengan yang tercantum pada BTKI 2012 dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti transfer asli kepada importir Pemohon Banding; Atas pembelian barang tersebut telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan harga yang disepakati dengan pihak supplier sesuai dengan kontrak pembelian dan dapat diuji dengan pembayaran kepada pihak supplier; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: -Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:  -Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.  -Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk: -Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  -Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  -Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku didaerh pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  -Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113492.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113492.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP             Menurut Terbanding : Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-3476/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 melalui Surat Nomor 145 tanggal 31 Mei 2017 dengan alasan sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut; bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3476/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan, yaitu baru mengajukan keberatan setelah 98 hari sejak tanggal SPTNP; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Desember 2016 dengan data sebagai berikut: a.b.c.d.e.PIB/TanggalJenis BarangJumlah barangNegara AsalNilai Pabean (CIF):::::XXXXXX/30 Desember 2016100% Polyester Fabric310 BLCina (CN)USD 69,564.00bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/3476 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp157.937.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 115 tanggal 21 April 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-3476/KPU.01/2017 tanggal 26 Mei 2017, yang intinya menetapkan tarif atas barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Desember 2016 sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; Peraturan Perundang-Undangan terkait SengketaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan KEP-66/BC/2011;Analisis bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010; bahwa jumlah tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, denda administrasi, dan bunga sebesar Rp157.937.000,00;       bahwa terhadap PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Desember 2016 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001519/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017. Jatuh tempo SPTNP tersebut tanggal 20 Maret 2017 (60 hari sejak tanggal SPTNP); bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-001519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017 tersebut dengan Surat Nomor 115 tanggal 21 April 2017 dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1477 tanggal 27 April 2017 (98 hari sejak tanggal SPTNP); bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: Pasal 5 ayat (1)“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.” Pasal 5 ayat (2)“Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.” bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:“Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.” bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan Pemohon Banding diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih Ianjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010; Simpulan       bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memenuhi ketentuan terkait persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010; bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113490.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113490.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1318/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 melalui Surat Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017 dengan alasan sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut; bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan alasan keberatan telah lewat jatuh tempo; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 5 Januari 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut:a.b.c.d.e.Jenis BarangNegara AsalJumlah barangKlasifikasiPemasok:::::100% Polyester FabricCina (CN)310 BL/Bale, Netto: 25.802 kg5407.61.0090QWE, Co., Ltd.bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut: PosPemberitahuanPembebananJenis BarangKlasifikasiPemberitahuanPenetapan 100% POLYESTERFABRIC5407.61.00.90BM 0% (AC-FTA)BM 15% (MFN)bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI, dan Denda Administrasi sebesar Rp158.147.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pengajuan Keberatan Nomor 116 tanggal 21 April 2017; Peraturan Perundang-Undangan terkait SengketaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC12007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2015;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan KEP-66/BC/2011;Analisis   bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa:Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, Invoice, packing list, B/L, dll.;bahwa terhadap PIB Nomor 005827 tanggal 5 Januari 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor 001857/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 dengan jatuh tempo pembayaran dan/atau keberatan 25 Maret 2017; bahwa dengan kode Billing Nomor 620170200081878 NTPN Nomor E17958OHS3FMBVNK dengan tanggal bayar 22 Maret 2017 dan fotokopi SPTNP yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1701 tanggal 27 April 2017 (93 hari sejak tanggal SPTNP); bahwa jangka waktu paling lama (jatuh tempo) pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02 tanggal 25 Januari 2017 adalah 60 hari sejak tanggal SPTNP yaitu tanggal 25 Maret 2017 sehingga disimpulkan bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu pengajuan keberatan SPTNP; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean, dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: Ayat (1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. Ayat (2)Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. Ayat 3Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan Pemohon Banding diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan (93 hari sejak tanggal SPTNP), maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih Ianjut atau ditolak karena tidak memenuhi syarat atau formalitas pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010; Simpulan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB Nomor 005827 tanggal 5 Januari 2017; bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 00XXXX tanggal 5

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113488.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113488.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dengan alasan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 dengan data sebagai berikut:a.b.c.d.e.f.Jenis BarangJumlah barangNegara AsalSupplierKlasifikasiNilai Pabean (CIF)::::::100% Polyester FabricNW: 25.500 KGSCina (CN)QWE, Co., Ltd.5407.61.00.90USD 78,826bahwa berdasarkan penelitian penetapan Terbanding bahwa terhadap barang impor dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku secara umum sedangkan klasifikasi sesuai dengan pemberitahuan: PosJenis BarangKlasifikasiPIBPenetapan1100% POLYESTER FABRIC5407.61.00.90BM 0% (ACFTA)BM 15% (MFN)bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp177.156.000,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 dan menetapkan pembebanan bea masuk barang yang diimpor dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 sebagaimana tabel di atas; Peraturan Perundang-Undangan terkait SengketaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation And The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Taruf Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan KEP-66/BC/2011;Analisis bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA; bahwa berdasarkan data aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau-Midle (HM); bahwa terhadap PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017. Jatuh tempo SPTNP tersebut tanggal 1 April 2017; bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 tersebut dengan Surat Nomor 101 tanggal 3 April 2017 dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1687 tanggal 5 April 2017 (64 hari sejak tanggal penetapan); bahwa atas permasalahan pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan di atas, telah diatur secara detail sesuai ketentuan-ketentuan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: Pasal 5 ayat (1)“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.” Pasal 5 ayat (2)“Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.” bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:“Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan