Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113487.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan surat banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U.1598/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB), namun sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud; bahwa untuk menguatkan penetapannya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa: T-1. T-2.Tangkapan layar sistem CEISA; Penjelasan atas Respon SPTNP Nomor SR-39/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 23 Februari 2018 beserta lampirannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa surat keputusan keberatan Pemohon Banding terima pada tanggal 26 April 2017. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP; bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, karena Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: P-1. P-2. P-3. P-4. P-5.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017; Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal bayar 22 Maret 2017 sebesar Rp174.483.000,00; SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017; Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017; Keputusan Menkumham Nomor AHU-77240.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan; Akta Perseroan Terbatas (PT QWE) Nomor 14 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh Sdr. RTY, S.H., Notaris di Bandung; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, ditandatangani oleh Sdr. ASD, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 April 2017, sehingga pengajuan banding adalah 47 (empat puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, yaitu tanggal 26 April 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp174.483.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal bayar 22 Maret 2017 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ASD, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017, berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding Nomor 99 tanggal 19 April 2012 yang dibuat oleh Sdr. FGH, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Sdr. JKL, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Database Sisbankum Nomor AHU-AH.01.10-28847 tanggal 6 Agustus 2012 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0071304.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 123 tanggal 31 Mei 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 0XXXXX tanggal 17 Januari 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor XX0XX0X000XXXXX tanggal 22 Maret 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 5 April 2017 adalah 69 (enam puluh sembilan) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Keberatan Nomor 102 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa karena keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2631/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001989/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 27 Januari 2017 atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 100% Polyester Fabric (70G) dan 100% Polyester Fabric (105G), Jumlah barang: 797 bale, Negara asal: Cina, Supplier: ZXC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 17 Januari 2017, pos tarif 5407.61.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp174.483.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos.,M.H. DEF, S.E., M.E. GHI, S.E. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

