Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113277/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113277/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif bea masuk Preferensi ACFTA;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Januari 2018
   
Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding memasukan dokumen dokumen yang dimintakan terkait impor atas PIB 000000-006420-20161218-000210 atas No Pendaftaran : 0XXX0X Tanggal 26 Desember 2016 sebagai berikut :
PIB 000000-006420-20161218-000210
Invoice GQ-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016
Packing List GQPL-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016
Certificate of Origin (CO) E163707009840035 tanggal 26 November 2016
B/L Nomor 0346530587 tanggal 26 November 2016
Serta dokumen pendukung lainnya
dan sudah diterima oleh Petugas Penerimaan Dokumen di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (QWE NIP XXXX0XXXX00X0XX00X) dimana setelah proses diskusi akhirnya PT RTY akan mendapatkan bukti tanda terima dokumen yang di tandatangani oleh pihak Bea Cukai Belawan sehingga tidak ada lagi kendala seperti kejadian ini mendapatkan NOTUL dikarenakan dokumen tidak di submit
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 26 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada saat penyerahan PIB-0XXX0X, Pemohon tidak melampirkan lembar asli dari nomor E163707009840035 tanggal 26 November 2016 guna mendapatkan tarif preferensi ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;  
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 01 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding, yaitu Invoice GQ-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016, Packing List GQPL-TM-2016-0091 tanggal 04 November 2016, Certificate of Origin (CO) E163707009840035 tanggal 26 November 2016 dan B/L Nomor 0346530587 tanggal 26 November 2016 bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh ASD Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000367/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Januari 2017 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX09X tanggal 26 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000367/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Januari 2017 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 26 Desember 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-115/WBC.02/2017 tanggal 04 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 000367/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 24 Januari 2017, atas nama : PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat XXX, Alamat korespondensi : Jln FGH VI/K, No. XX, JKL, Jakarta Selatan dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Grinding Ball, pos tarif 7326.11.00.00 negara asal China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 0XXX0X tanggal 26 Desember 2016 sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.