Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44091/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44091/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-006/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Pembetulan atas STP PPN; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa untuk menyikapi sengketa ini harus dilihat mulai dari awal sengketa ini terjadi dimana awalnya terdapat SKP PPh Badan dan PPN, kemudian keduanya diajukan banding oleh Penggugat dan sudah ada Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan dan PPN dimana Putusan untuk sengketa PPN-nya adalah tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut diajukan pembetulan SKP oleh Penggugat kepada Kantor Pelayanan Pajak dan telah dijawab oleh Kantor Wilayah, atas pembetulan tersebut Keputusan Tergugat mengacu pada Pasal 16 ayat (1) KUP, yaitu sengketa tersebut tidak memenuhi salah hitung, salah tulis dan salah penerapan tarif sehingga keputusan pembetulan tersebut tetap mempertahankan SKP Tergugat dan atas koreksi peredaran usaha yang sejumlah Rp. 14.675.977.925 tersebut Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali sehingga dalam hal ini belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena pokok permasalahannya adalah pokok penjualan PPN dimana pokok penjualan PPN tersebut sebenarnya sama dengan omset PPh Badan Tahun Pajak 2006, sedangkan untuk omset PPh Badan Tahun 2006 bandingnya telah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan pembetulan pada KEP-675/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 dikarenakan terdapat kesalahan dimana materi PPN Masa Pajak Januari–Desember 2006 sendiri di PPh Badan omsetnya sudah diterima pada putusan pengadilan dan omset PPh Badan merupakan equalisasi dengan omset PPN; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP- KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00874/107/06/607/07 tanggal 05 November 2007 Masa Pajak : Januari s.d. Desember 2006; bahwa pemeriksaan sengketa ini pembetulan STP PPN yang diajukan penggugat terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana omset dalam sengketa PPN merupakan equalisasi dengan PPh Badan dimana atas sengketa PPh Badan tersebut telah ada putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang telah mengabulkan sebagian permohanan banding Penggugat sehingga perhitungan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut : 1. Penghasilan NettoRp. (15.308.373.194,00)2. Penghasilan Kena PajakRp. (15.308.373.194,00)3. Pajak Terutang Rp. 0,004. Kredit PajakRp. 1.305.650,005. Pajak yang kurang /(lebih) dibayar Rp. (1.305.650,00)bahwa dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dapat diketahui koreksi Tergugat yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut : – Koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00- Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00Total Rp. 59.017.539.936,00bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tergugat mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan Penggugat ditolak karena Tergugat masih mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, sehingga menurut Tergugat atas materi sengketa banding tersebut belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht); bahwa dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat; bahwa karena koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tersebut tidak diajukan peninjauan kembali maka telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa Penggugat mengajukan pembetulan STP PPN dengan Surat Nomor 03/IJP/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dan Tergugat dengan KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 Masa Pajak Januari–Desember 2006; bahwa Majelis menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor : 0004/207/06/607/07 tanggal 05 Desember 2007 dimana putusannya adalah tidak dapat diterima, dan dalam putusan tersebut tidak menyangkut materi SKPKB PPNnya, maka Keputusan yang menyangkut materi dan yang dianggap terakhir adalah KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 sehingga masih dapat diajukan gugatan; bahwa dalam persidangan oleh Penggugat juga diberikan matriks atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/06/067/07 tanggal 05 November 2007 yang menjelaskan kaitan omset PPN dengan omset PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut : Penjelasan Matriks atas SKPKB PPN Barang dan Jasa No. 0004/207/06/607/07:Penjelasan yang PPN nya harus dipungut 1.1. Peredaran Usaha (LPP hal 8-9) 14.675.977.9251.2. Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2) 44.341.562.011Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut59.017.539.936Dikurangi :– Penjualan ekspor 27.659.659- Penjualan lain-lain 29.552.108Jumlah 57.211.767Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut58.960.328.169bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan, koreksi sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26501/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 halaman ke 34 dari 36 Penjelasan :Koreksi Peredaran Usaha (LPP hal 8-9)Peredaran usaha dihitung berdasarkan arus piutang :Piutang akhir (Neraca/BB)5.242.041.864Ditambah :Penerimaan kas / bank 58.546.329.101DikurangiPiutang awal (Neraca/BB)(8.363.855.437)PPN Keluaran (3.709.613.579)Omzet PPh Badan Cfm Pemeriksa51.714.901.949 bahwa data penerimaan kas Februari sampai dengan September Rp. 39.030.886.067,-. Karena penerimaan kas tidak lengkap selama satu tahun, maka pemeriksa mengusulkan untuk menghitung penerimaan kas satu tahun secara proporsional 12/8 X Rp. 39.030.880.067 = 58.546.329.101 Peredaran usaha cfm SPT/WP37.038.924.024Peredaran usaha cfm Terbanding 51.714.901.949Koreksi positif peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan 14.675.977.925 1.3. Koreksi Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2)Pendapatan lain-lain berasal dari penambahan hutang lain-lain yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya :– Saldo awal hutang lain-lain (Buku besar/Neraca)51.063.170.477- Penambahan hutang lain-lain (Buku besar) 44.341.562.011- Saldo akhir hutang lain-lain (31-12-2006) 95.404.732.488bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tambahan/lain lagi;. bahwa atas dasar tersebut diatas penambahan hutang lain-lain dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Penggugat; bahwa dari matriks dan penjelasan diatas Majelis berkeyakinan bahwa omset PPN yang diajukan gugatan dalam sengketa ini sebesar Rp. 44.341.562.011 memang merupakan equalisasi dengan omset PPh Badan. Dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi atas penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44090/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44090/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa untuk menyikapi sengketa ini harus dilihat mulai dari awal sengketa ini terjadi dimana awalnya terdapat SKP PPh Badan dan PPN, kemudian keduanya diajukan banding oleh Penggugat dan sudah ada Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan dan PPN dimana Putusan untuk sengketa PPN-nya adalah tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut diajukan pembetulan SKP oleh Penggugat kepada Kantor Pelayanan Pajak dan telah dijawab oleh Kantor Wilayah, atas pembetulan tersebut Keputusan Tergugat mengacu pada Pasal 16 ayat (1) KUP, yaitu sengketa tersebut tidak memenuhi salah hitung, salah tulis dan salah penerapan tarif sehingga keputusan pembetulan tersebut tetap mempertahankan SKP Tergugat dan atas koreksi peredaran usaha yang sejumlah Rp.14.675.977.925,00 tersebut Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali sehingga dalam hal ini belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pengugat : bahwa dari matriks dan penjelasan diatas, Majelis berkeyakinan bahwa omset PPN yang diajukan gugatan dalam sengketa ini sebesar Rp. 44.341.562.011 memang merupakan equalisasi dengan omset PPh Badan. Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN. bahwa pemeriksaan sengketa ini pembetulan SKP PPN yang diajukan Penggugat terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana omset dalam sengketa PPN merupakan equalisasi dengan PPh Badan dimana atas sengketa PPh Badan tersebut telah ada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang telah mengabulkan sebagian permohanan banding Penggugat sehingga perhitungan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut : 1. Penghasilan NettoRp. (15.308.373.194,00)2. Penghasilan Kena Pajak Rp. (15.308.373.194,00)3. Pajak TerutangRp. 0,004. Kredit PajakRp. 1.305.650,005. Pajak yang kurang /(lebih) dibayar Rp. (1.305.650,00) bahwa dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dapat diketahui koreksi Tergugat yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut : – Koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00- Penghasilan dr luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00Total Rp. 59.017.539.936,00bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tergugat mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011. bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan Penggugat ditolak karena Tergugat masih mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, sehingga menurut Tergugat atas materi sengketa banding tersebut belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht). bahwa dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat. bahwa karena koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tersebut tidak diajukan peninjauan kembali maka telah mempunyai kekuatan hukum tetap. bahwa Penggugat mengajukan pembetulan SKPKB PPN dengan Surat Nomor 03/IJP/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dan Tergugat dengan KEP-312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012 mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 Masa Pajak Januari–Desember 2006. bahwa Majelis menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor : 0004/207/06/607/07 tanggal 05 Desember 2007 dimana putusannya adalah tidak dapat diterima, dan dalam putusan tersebut tidak menyangkut materi SKPKB PPNnya, maka Keputusan yang menyangkut materi dan yang dianggap terakhir adalah KEP-312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012 sehingga masih dapat diajukan gugatan. bahwa dalam persidangan oleh Penggugat juga diberikan matriks atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/06/067/07 tanggal 05 November 2007 yang menjelaskan kaitan omset PPN dengan omset PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut : Penjelasan yang PPN nya harus dipungut 1.1. Peredaran Usaha (LPP hal 8-9) 14.675.977.9251.2. Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2)44.341.562.011Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 59.017.539.936Dikurangi : – Penjualan ekspor 27.659.659– Penjualan lain-lain 29.552.108Jumlah 57.211.767Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut 58.960.328.169 bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan, koreksi sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26501/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 halaman ke 34 dari 36. Penjelasan :Koreksi Peredaran UsahaPeredaran usaha dihitung berdasarkan arus piutang :Piutang akhir (Neraca/BB) 5.242.041.864Ditambah :Penerimaan kas / bank 58.546.329.101DikurangiPiutang awal (Neraca/BB) (8.363.855.437)PPN Keluaran (3.709.613.579)Omzet PPh Badan Cfm Pemeriksa51.714.901.949 bahwa data penerimaan kas Februari sampai dengan September Rp. 39.030.886.067,- Karena penerimaan kas tidak lengkap selama satu tahun, maka Pemeriksa mengusulkan untuk menghitung penerimaan kas satu tahun secara proporsional sebagai berikut : 12/8 x Rp. 39.030.880.067 = 58.546.329.101Peredaran usaha cfm SPT/WP 37.038.924.024Peredaran usaha cfm Tergugat 51.714.901.949Koreksi positif peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan 14.675.977.925 Koreksi Penghasilan Luar Usaha Pendapatan lain-lain berasal dari penambahan hutang lain-lain yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya : – Saldo awal hutang lain-lain (Buku besar/Neraca) 51.063.170.477- Penambahan hutang lain-lain (Buku besar) 44.341.562.011- Saldo akhir hutang lain-lain (31-12-2006) 95.404.732.488bahwa Penggugat tidak menunjukkan bukti-bukti tambahan lain. bahwa atas dasar tersebut diatas penambahan hutang lain-lain dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Penggugat. bahwa dari matriks dan penjelasan diatas Majelis berkeyakinan bahwa omset PPN yang diajukan gugatan dalam sengketa ini sebesar Rp. 44.341.562.011 memang merupakan equalisasi dengan omset PPh Badan. Dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 yang tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat telah berkekuatan hukum tetap. bahwa berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, maka koreksi Tergugat untuk sejumlah Rp. 44.341.562.011 harus dibatalkan, dan sejumlah Rp. 14.675.977.925,- masih merupakan PPN yang harus dibayar sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44088/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44088/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 65.631.983,00, Impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX tanggal 23 Maret 2009; Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp 65.631.983,00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara bahwa Bukti Penerimaan Negara dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang–undang perpajakan, dalam Bukti Penerimaan Negara tercantum bahwa setoran PPN impor tersebut atas nama PT. BB bukan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Setoran PPN impor atas nama Pemohon Banding berupa bukti Pemindahbukuan (Pbk), sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa kredit pajak PPN Impor Pemohon Banding tidak dapat diakui; Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 pihak Bank AA Cabang Tidar–Surabaya telah mengirimkan surat permohonan koreksi pembayaran SSPCP impor Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KKPPBC) Tanjung Perak–Surabaya untuk dapat dilakukan koreksi inputan NPWP pada setoran PPN Impor dan PPN Impor dari NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (PT. BB) ke NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 (Pemohon Banding), tetapi sampai surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan belum ada surat balasan dari pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atas surat permohonan koreksi SSPCP dari Bank AA tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan PPN Impor Masa Pajak April 2009 sebesa Rp.65.631.983,00 dengan alasan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) terkait Impor dengan PIB Nomor: 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX dengan NTPN: 0XXXXX0X0X00 terekam atas nama PT. XXX sebagai induk perusahaan Pemohon Banding bukan indentornya (Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan terdapat kesalahan input Nama dan NPWP pembayar pajak impor oleh Pihak Bank, diinput atas nama PT. XXX NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 yang seharusnya atas nama Pemohon NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, disamping itu PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 1 ayat (10) dan (11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri menyebutkan: Ayat (10):Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP”. Ayat (11) : SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; bahwa Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor menyebutkan: ” Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, Bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor. bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor menyebutkan: ”Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut: ” untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang, SSPCP dan Bukti Penerimaan Negara, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor adalah terkait dengan impor Barang Kena Pajak berupa Polished Porcelain Tile dengan keterangan sebagai berikut: NoNo PIBJenis BarangNilai Impor & PerincianPajakSSPCPBuktiPenerimaanNegara10X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XXPolishedPorcelainTileCIF : Rp.546.933.212BM : Rp 109.386.641PPN : Rp 65.631.983PPh : Rp 16.407.994Rp.191.526.618Rp.191.526.618bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang, yang tertulis sebagai Importir dalam dokumen PIB adalah PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 qq 0X.0XX.XXX.X-XXX.000. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Statement (Rekening) Bank AA No Rek: XXX-X0-X00XX-X tgl 25 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding, terdapat transaksi penarikan (debet) sebesar Rp.191.526.618,00, nilai tersebut sama nilai Pajak Impor yang dibayar oleh Pemohon Banding melalui SSPCP/BNP sesuai PIB Nomor 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX sebagaimana diuraikan dalam tabel diatas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen SSPCP, diketahui PPN Impor sebesar Rp 65.631.983 telah dibayar pada tanggal 27 Maret 2009 melalui Bank AA Cabang Tidar Surabaya, dan yang tercantum sebagai pembayar dalam SSPCP tersebut adalah PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan perincian keterangan sebagai berikut: NoNo PIBNilai PPNImpor DiSSPCPNPWP Di KolomPenerimaan Pajak: PPNImporNPWP dan Nama IdentitasPembayarBank Pembayar10X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XXRp 65.631 .9830X.0XX.XXX.X-XXX.000PT. XXX qq Pemohon,NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Bank AA CabangTidar, Surabayabahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar dalam mengisi SSPCP, pada kolom A diisi dengan NPWP Importir (PT. XXX qq Pemohon) dan pada kolom D ( Pembayaran Penerimaan Negara) diisi dengan NPWP Indentor (Pemohon). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN), diketahui PPN Impor sebesar Rp 65.631.983 telah dibayar pada tanggal 27 Maret 2009 melalui Bank AA Tbk, dan yang tercantum sebagai pembayar dalam dokumen BPN adalah PT. XXX dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan keterangan sebagai berikut: NoNo PIBNilai PPNImpor Di BPN(Rp)NPWP Di KolomPendapatan DJBC:PPN ImporNPWP dan NamaIdentitas PembayarBank Pembayar,Rek:10X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XXRp 65.631 .9830X.0XX.XXX.X-XXX.000PT. XXX qq Pemohon,NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Bank AA Tbkbahwa menurut pendapat Majelis, pencantuman Nama dan NPWP dalam BPN atas nama PT. XXX dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 merupakan kesalahan Pihak Bank, seharusnya atas nama Pemohon dengan NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000. bahwa PT. XXX telah mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat melalui surat nomor S-010/TAX/CMSS/IV/11 tanggal 25 April 2011, dan meminta pembayaran PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 dipindahbukukan ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44066/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44066/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Terbanding melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012,yang menolak dengan alasan Nilai Pabean kami dinyatakan kurang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 479424 tanggal 19 Desember 2011, menjadi sebesar CIF USD 91,175.40. Rp.108.657.000,00 (seratus delapan juta enam ratus lima pulujh tujuh ribu rupiah). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 ditandatangani Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2012, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Februari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 April 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 68.999.000,00. bahwa pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 12 Juni 2012 sesuai dengan Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor: BASP-0687/Pg.17/2012 tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004936/JT/KBR/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp 63.999.000,00, sehingga untuk pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding diminta untuk menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP sebesar 50% dari jumlah pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 63.999.000,00 tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa walau telah diundang secara patut dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini terakhir pada persidangan tanggal 13 November 2012 memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0505/SP/Pg.17/2012 tanggal 29 Oktober 2012, untuk menunjukkan bukti pembayaran SSPCP, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa keabsahan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan (Tunai) Nomor: 004936/JT/KBR/2011 sebesar Rp 63.999.000,00 tersebut, dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012ditandatangani oleh Direktur. bahwa pada pemeriksaan dalam persidangan dengan acara cepat tanggal 12 Juni 2012 sesuai dengan Berita Acara Sidang Acara Cepat Nomor: BASP-0687/Pg.17/2012 tanggal 12 Juni 2012, Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 35 tanggal 03 September 2010, yang dibuat oleh Notaris di Jakarta serta fotokopi tidak bermeterai pengesahan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 03 September 2010 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-XXXXX.AH.0X.0X.Tahun 2010 tanggal 01 Oktober 2010, sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa karena Surat Banding Nomor: 115/DPS/IV/2012 tanggal 16 April 2012 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding serta dokumen-dokumen hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-770/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032617/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Desember 2011, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44064/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44064/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, jenis barang berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 sebesar BMTP: Rp 0,00/KG, yang ditetapkan oleh Terbanding, jenis barang berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), sebesar BMTP: Rp 18.620,00/KG, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 329.714.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa barang yang oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan non-rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pas tarif ex 7312.10.10.00; bahwa atas PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 ditetapkan klasifikasinya sesuai dengan pemberitahuan yaitu pada pos tarif 7312.10.10.00 (sesuai pemberitahuan) dan dikenakan tambahan bea masuk preferensi berupa BM Tindakan Pengamanan sebesar Rp 18.620,00/KG; Menurut Pemohon Banding : bahwa ada kekurangsinkronan antara data PIB Nomor AJU 800139 yang di transfer ke Bea Cukai melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan data PIB yang tercetak dari bank. Data PIB yang di transfer ke Bea Cukai melalui INSW adalah data PIB yang benar sedangkan data PIB tercetak (Hard Copy PIB) dari Bank adalah data PIB yang salah. Kemudian data PIB yang tercetak (Hard Copy PIB) dari Bank digunakan sebagai dasar pengenaan Nota Pembetulan (Notul) sehingga timbul SPTNP. Kesalahan ini dikarenakan oleh error di system transmit data PIB antara Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Bank sehingga seolah-olah data PIB AJU 800139 berisi Wire Rope (HS Code XXXX.X0.X0.00) yang seharusnya merujuk kepada data PIB Nomor AJU 800138, dimana pada hari Selasa tanggal 27 September 2011 di transmit ke Bank secara bersamaan; bahwa PIB nomor aju 800139 sendiri berisi komoditi BMU type 6.1/2000 (Gondola Mantech) dengan HS Code 8428.90.9000 sebagaimana terdapat dalam INSW dan tidak menjadi subyek dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011; bahwa PIB nomor AJU. 800138 yang berisi komoditi Wire rope dengan HS Code 7312.10.1000 dengan berat 732 KG yang seharusnya dikenakan biaya pengamanan notulnya tidak Pemohon Banding terima; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, Terbanding menetapkan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, atas penetapan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan importasi dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 tersebut berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany sehingga tidak dikenakan BMTP; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/MDI/II/2012 tanggal 28 Februari 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, atas penetapan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 tersebut berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany sehingga tidak dikenakan BMTP bukan Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000) sebagaimana ditetapkan Terbanding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012;P.2.Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011;P.3.SSPCP tanggal 23 Februari 2012 sebesar Rp 329.714.000,00 (SPTNP);P.4.Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 Februari 2012 sebesar Rp 329.714.000,00 (SPTNP);P.5.Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-026595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 07 Oktober 2011,P.6.Akta Notaris Nomor 126 tanggal 29 Juli 2011, yang dibuat oleh XY, SH, LLM, Notaris di Jakarta;P.7.SPPB Nomor: 361975/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011;P.8.Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 346.102.000,00 (PIB);P.9.SSPCP tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 346.102.000,00 (PIB);P.10.PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011;P.11.Bill of Lading Nomor: DEHAM019451 tanggal 24 Agustus 2011;P.12.Bill of Lading Nomor:11473168 tanggal 23 Agustus 2011;P.13.Invoice Nomor: 407332 tanggal 17 Agustus 2011;P.14.Marine Cargo Policy PT. FGH Nomor: XX-00-XX-JB0XXX tanggal 24 Agustus 2011;P.15.Purchase Order Nomor: XXXXXX tanggal 28 Januari 2011;P.16.Purchase Order Nomor: XXX0XX tanggal 24 Februari 2011;P.17.Pembaruan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Besi atau Baja (IP-Besi atau Baja) dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 0X.0X.00XXX-T tanggal 29 Desember 2010;P.18.Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 19.774.000,00 (PIB pembanding);P.19.SSPCP tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 19.774.000,00 (PIB pembanding);P.20.PIB Nomor Aju: 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX tanggal 24 November 2011, Nomor Pendaftaran: 386246 tanggal 13 Oktober 2011;P.21.Bill of Lading Nomor: 11533433 tanggal 22 Agustus 2011;P.22.Invoice Nomor: X0XXX0XXXX tanggal 03 Agustus 2011;P.23.Packing List untuk Purchase Order Nomor: 670319;P.24.Marine Cargo Policy PT FGH Nomor: XX-00-XX-JR0XXX tanggal tidak jelas;P.25.Purchase Order Nomor: 670319 tanggal 30 Maret 2011;P.26.Laporan Surveyor-KSO XY tanggal 04 Oktober 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen berupa PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading dan penjelasan Terbanding dan Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44061/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44061/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO in Bulk), Negara asal Indonesia, Sumatera Barat, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 dengan Tarif Bea Keluar 0.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD – /MT (dan/atau) Kurs Rp 0,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 3.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD 695,00/MT (dan/atau) Kurs Rp 9.502,00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Keluar sebesar Rp 197.830.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 003311 tanggal 31 Desember 2009 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon; Menurut Pemohon Banding : bahwa tanggal Realisasi Ekspor CPO Pemohon Banding (4 Januari 2010) tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor (5 Januari 2010) sebagaimana disampaikan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan PEB dan berhak untuk menerapkan ketentuan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang berlaku padan saat tanggal pendaftaran PEB No. 003311, yaitu tanggal 31 Desember 2009; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 003311 tanggal 31 Desember 2009 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut: a. Jenis barang: Crude Palm Oil (in bulk)b. Jumlah : 998.550 MTc. Tarif Bea Keluar: 3%d. Harga Ekspor: USD 695,00/MTe. Kurs 00: Rp 9.502,f. Pungutan Bea Keluar: Rp 197.830.000,00g. Kekurangan Pembayaran BK : Rp 197.830.000,00bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 telah diekspor pada tanggal 07 Januari 2010 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif bea Keluar 3.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 695,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 9.502,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No 003311 tanggal 31 Desember 2009, tanggal Realisasi Ekspor CPO Pemohon Banding (4 Januari 2010) tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor (5 Januari 2010) sebagaimana disampaikan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009. Dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan PEB dan berhak untuk menerapkan ketentuan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang berlaku padan saat tanggal pendaftaran PEB Nomor: 003311(tanggal 31 Desember 2009); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO), Harga Patokan Ekspor USD 0/MT, Tarif 0,00%, dengan kurs 1 USD = Rp 0,00; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 695,00/MT, Tarif 3%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.502,00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-DAG/PER/11/2009 tanggal 20 November 2009 berlaku tanggal 01 Desember 2009 – 31 Desember 2009, pada Lampiran I nomor urut 2 (dua) kedapatan Harga Patokan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) USD 623.00/MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009, pada Lampiran II Nomor Urut 2 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 0%; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Pasal 6 Ayat (2) :Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;Ayat (4) :Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran;Pasal 8 Ayat (1) :Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Ayat (1) :Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Ayat (3) :Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran;bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor:bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam:Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/2007,Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), danLampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010;bahwa prosedur ekspor barang curah di Kantor Teluk Bayur: bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedur ekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pelayanan Pabean Teluk Bayur, tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pelayanan Pabean Teluk Bayur, Terbanding menyerahkan Prosedur Ekspor barang curah Peraturan