Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44091/PP/M.V/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-006/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Pembetulan atas STP PPN; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa untuk menyikapi sengketa ini harus dilihat mulai dari awal sengketa ini terjadi dimana awalnya terdapat SKP PPh Badan dan PPN, kemudian keduanya diajukan banding oleh Penggugat dan sudah ada Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan dan PPN dimana Putusan untuk sengketa PPN-nya adalah tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut diajukan pembetulan SKP oleh Penggugat kepada Kantor Pelayanan Pajak dan telah dijawab oleh Kantor Wilayah, atas pembetulan tersebut Keputusan Tergugat mengacu pada Pasal 16 ayat (1) KUP, yaitu sengketa tersebut tidak memenuhi salah hitung, salah tulis dan salah penerapan tarif sehingga keputusan pembetulan tersebut tetap mempertahankan SKP Tergugat dan atas koreksi peredaran usaha yang sejumlah Rp. 14.675.977.925 tersebut Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali sehingga dalam hal ini belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena pokok permasalahannya adalah pokok penjualan PPN dimana pokok penjualan PPN tersebut sebenarnya sama dengan omset PPh Badan Tahun Pajak 2006, sedangkan untuk omset PPh Badan Tahun 2006 bandingnya telah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat mengajukan pembetulan pada KEP-675/PJ.07/2008 tanggal 15 Desember 2008 dikarenakan terdapat kesalahan dimana materi PPN Masa Pajak Januari–Desember 2006 sendiri di PPh Badan omsetnya sudah diterima pada putusan pengadilan dan omset PPh Badan merupakan equalisasi dengan omset PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP- KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00874/107/06/607/07 tanggal 05 November 2007 Masa Pajak : Januari s.d. Desember 2006; bahwa pemeriksaan sengketa ini pembetulan STP PPN yang diajukan penggugat terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana omset dalam sengketa PPN merupakan equalisasi dengan PPh Badan dimana atas sengketa PPh Badan tersebut telah ada putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang telah mengabulkan sebagian permohanan banding Penggugat sehingga perhitungan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut : 1. Penghasilan NettoRp. (15.308.373.194,00)2. Penghasilan Kena PajakRp. (15.308.373.194,00)3. Pajak Terutang Rp. 0,004. Kredit PajakRp. 1.305.650,005. Pajak yang kurang /(lebih) dibayar Rp. (1.305.650,00) bahwa dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dapat diketahui koreksi Tergugat yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut : – Koreksi peredaran Usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00- Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00Total Rp. 59.017.539.936,00 bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 Tergugat mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Permohonan Pembatalan Penggugat ditolak karena Tergugat masih mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, sehingga menurut Tergugat atas materi sengketa banding tersebut belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht); bahwa dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat; bahwa karena koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 tersebut tidak diajukan peninjauan kembali maka telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa Penggugat mengajukan pembetulan STP PPN dengan Surat Nomor 03/IJP/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dan Tergugat dengan KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 Masa Pajak Januari–Desember 2006; bahwa Majelis menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-675/WPJ.11/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang keberatan terhadap SKPKB PPN Nomor : 0004/207/06/607/07 tanggal 05 Desember 2007 dimana putusannya adalah tidak dapat diterima, dan dalam putusan tersebut tidak menyangkut materi SKPKB PPNnya, maka Keputusan yang menyangkut materi dan yang dianggap terakhir adalah KEP-006/WPJ.11/2012 tanggal 12 April 2012 sehingga masih dapat diajukan gugatan; bahwa dalam persidangan oleh Penggugat juga diberikan matriks atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/06/067/07 tanggal 05 November 2007 yang menjelaskan kaitan omset PPN dengan omset PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut : Penjelasan Matriks atas SKPKB PPN Barang dan Jasa No. 0004/207/06/607/07: Penjelasan yang PPN nya harus dipungut 1.1. Peredaran Usaha (LPP hal 8-9) 14.675.977.9251.2. Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2) 44.341.562.011Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut59.017.539.936Dikurangi : – Penjualan ekspor 27.659.659- Penjualan lain-lain 29.552.108Jumlah 57.211.767Jumlah penyerahan yang PPN nya harus dipungut58.960.328.169 bahwa koreksi yang tidak dapat dipertahankan, koreksi sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26501/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010 halaman ke 34 dari 36 Penjelasan : Koreksi Peredaran Usaha (LPP hal 8-9) Peredaran usaha dihitung berdasarkan arus piutang : Piutang akhir (Neraca/BB)5.242.041.864Ditambah : Penerimaan kas / bank 58.546.329.101Dikurangi Piutang awal (Neraca/BB)(8.363.855.437)PPN Keluaran (3.709.613.579)Omzet PPh Badan Cfm Pemeriksa51.714.901.949 bahwa data penerimaan kas Februari sampai dengan September Rp. 39.030.886.067,-. Karena penerimaan kas tidak lengkap selama satu tahun, maka pemeriksa mengusulkan untuk menghitung penerimaan kas satu tahun secara proporsional 12/8 X Rp. 39.030.880.067 = 58.546.329.101 Peredaran usaha cfm SPT/WP37.038.924.024Peredaran usaha cfm Terbanding 51.714.901.949Koreksi positif peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan 14.675.977.925 1.3. Koreksi Penghasilan Luar Usaha (LPP hal 11 dan KKP B.4.2) Pendapatan lain-lain berasal dari penambahan hutang lain-lain yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya : – Saldo awal hutang lain-lain (Buku besar/Neraca)51.063.170.477- Penambahan hutang lain-lain (Buku besar) 44.341.562.011- Saldo akhir hutang lain-lain (31-12-2006) 95.404.732.488 bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tambahan/lain lagi;. bahwa atas dasar tersebut diatas penambahan hutang lain-lain dihitung sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh Penggugat; bahwa dari matriks dan penjelasan diatas Majelis berkeyakinan bahwa omset PPN yang diajukan gugatan dalam sengketa ini sebesar Rp. 44.341.562.011 memang merupakan equalisasi dengan omset PPh Badan. Dalam memori peninjauan kembali nomor : S-282/PJ.07/2011 tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengajukan peninjauan kembali hanya atas koreksi positif terhadap peredaran usaha sebesar Rp. 14.675.977.925,00, sehingga dapat diketahui bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 44.341.562.011,00 yang tidak diajukan peninjauan kembali oleh Tergugat telah berkekuatan hukum tetap; bahwa berkenaan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26501/PP/MVIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010, maka koreksi Tergugat untuk sejumlah Rp. 44.341.562.011 harus dibatalkan, dan SKPKB menjadi sebesar Rp. 14.675.977.925,- merupakan PPN yang harus dibayar sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat; bahwa oleh karena DPP SKPKB PPN adalah equalisasi dengan omset PPh Badan, maka SKPKB PPN atau Keputusan Keberatan Nomor : KEP-312/WPJ.11/2012 tanggal 15 Maret 2012 jo. KEP-675/WPJ.11/2008 tentang Pembetulan atas STP PPN, seharusnya omset / DPP SKPKB PPN disesuaikan dengan DPP PPh Badan pasca Putusan Pengadilan Pajak No. 26501/PP/M.VIII/15/2010; bahwa oleh karena jumlah PPN yang harus dibayar setelah Terbanding mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menjadi sebesar Rp. 14.675.977.925,- maka dasar penerbitan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 seharusnya mengikuti DPP pada SKPKB PPN Pasca Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 26501/PP/M.VIII/15/2010 tanggal 13 Oktober 2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-006/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 12 April 2012 yang mempertahankan STP PPN Nomor : 00874/107/06/607/07 tanggal 5 November 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tidak mempunyai alasan yang kuat untuk dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-006/WPJ.11/KP.0603/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Pembetulan atas STP PPN Nomor : 00874/107/06/607/07 tanggal 05 Desember 2007 atas nama : PT. XXX |

