Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44708/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44708/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali klasifikasinya oleh Terbanding atas PIB Nomor: 001702 tanggal 17 September 2009 berupa : Jenis Barang:     Aromatic Extract (Extender Oil TSE 02L)Jumlah barang  :     352,895 MTNegara Asal    :     ThailandPos Tarip diberitahukan:     2713.90.00.00 BM 0%yang ditetapkan kembali klasifikasinya menjadi 2707.99.90.00 BM 5% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa dalam penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-004/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 8 Juni 2011, pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan PIB Nomor: 001702 tanggal 17 September 2009, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp118.876.000,00. Menurut Pemohon : bahwa dalam Surat Banding Nomor: 044/ADM-TU/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011, pada pokoknya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding dan tetap mempertahankan pos tarif yang telah Pemohon Banding beritahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001702 tanggal 17 September 2009 yaitu pos tarif 2713.90.00.00, yang mana sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan oleh supplier/eksportir dan telah mendapat pengesahan dari negara asal barang, Thailand melalui Certificate Of Origin, Form D, kemudian sudah diterima oleh Terbanding atas pemasukan barang dimaksud. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi oleh Terbanding kurang tepat karena produk yang dimaksud pada klasifikasi 2707.99.90.00 yaitu Lain-lain, dimana dari uraian barang pos 2707 yaitu minyak dan produk lainnya hasil penyulingan batubara bersuhu tinggi, produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatik (produk ini berasal dari batubara). bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi HS 2713.90.00.00 sudah benar karena produk ini merupakan residu lainnya dari minyak petroleum atau dari minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, dan mempunyai kegunaan barang Pemohon adalah untuk pencampuran sebagai proses membantu supaya lentur atau mudah tercampur dengan bahan lain dalam pengolahan produksi ban. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 284/SRT-TU/IV/2012 tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya menyatakan: Pembuktian dan Fakta HukumHal yang pertama bahwa dasar penerbitan SPKTNP yang dilakukan Terbanding adalah melalui penelitian ulang, hal ini menurut Pemohon Banding dasar penetapan apa yang dipakai oleh Terbanding dalam penelitian ulang ini, apakah Terbanding dalam hal ini dapat menunjukkan Laporan Hasil Penelitian Ulang, nomor, dan tanggal sesuai dengan PIB yang disengketakan, menurut Pemohon Banding dalam ditetapkan SPKTNP atas sengketa ini Pemohon tidak pernah diberi tahu atau adanya asal usul dasar penelitian ulang dari pihak Terbanding,Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Per-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif Dan/Atau Nilai Pabean tanggal 31 Oktober 2011, dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut jelas diatur tentang Surat Perintah Penelitian Ulang, tetapi dalam sengketa Pemohon, Terbanding tidak jelas atas dasar apa penetapan penelitian ulang yang dibuat,Hal kedua adalah bahwa bentuk SPKTNP yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009, tentang Bentuk Dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan Surat Teguran, Dan Surat Paksa, dalam Pasal 3 ayat (3) yang mengatur “Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, bahwa tetapi dalam sengketa atas SPKTNP-001/WBC.06/PENUL/2011 ini ada ralat SPKTNP, bentuk ”ralat” ini tidak pernah diatur dalam peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding mempertanyakan atas dasar apa pihak Terbanding menerbitkan ralat SPKTNP dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mana, hal ini sangatlah tidak jelas dan menurut Pemohon bahwa apa yang dibuat oleh Terbanding tidak sah dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Kemudian dalam ralat SPKTNP tersebut juga tidak ada tanggal ditetapkan, hal ini menurut Pemohon Banding bahwa surat ralat SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak sah,Dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor: P-50/BC/2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, halaman 2 point D tentang Azas-azas angka 3 yang mengatur:Asas-asas(3)Asas PertanggungjawabanPenyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.bahwa kemudian juga dalam Bab VI tentang lain-lain, halaman 121, point G angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan angka 2 yang mengatur bahwa: ralat tidak diatur dalam tata naskah dinas tersebut, dalam naskah dinas tersebut yang diatur disebutkan dalam point G sebagai berikut:Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan Naskah Dinas            Perubahan, pencabutan, dan pembatalan naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, dan/atau pembatalan;PengertianPerubahanPerubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah, perubahan dinyatakan dengan naskah perubahan.PencabutanPencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan, pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru.PembatalanPembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan, pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru.Tata Cara Perubahan, Pencabutan, dan Pembatalan.Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut atau dibatalkan harus dengan naskah dinas yang sama jenisnya, misalnya Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus dengan Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.bahwa hal tersebut membuktikan bahwa ralat tidak diatur dalam tata naskah dinas tersebut.Kemudian dalam hal ketiga, menurut Pemohon Banding bahwa yang dapat membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diberi wewenang khusus.bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan pada Pasal 92 A ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) yang disebutkan:Pasal 92 A(1)Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:Membetulkan surat penetapan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-undang ini, atauMengurangi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44687/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44687/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam KEP-5206/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 278038 tanggal 25 Juli 2011 berupa : Jenis Barang:Baby tricycle and parts (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Jumlah Barang:3.549 carton,Negara Asal:China,Klasifikasi diberitahukan :pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% (Bebas 66,5%), yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos (1): 9503.00.10.00 BM 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    : bahwa penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 08 Juli 2011 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen di atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shenzhen (Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai PMK RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Form E tersebut sudah benar, karena didapat dari supplier/eksportir di luar negeri dan mereka meyakini kebenaran tanda tangan tersebut (keterangan asal supplier/eksportir di luar negeri terlampir), dan apabila diragukan perihal tanda tangan pejabat yang berwenang di China, sebaiknya tidak langsung menolak SKA/Form E tersebut, namun harus menanyakan kepada Kedutaan China, yang mestinya lebih mengetahui tentang keabsahan tanda tangan atau stempel/cap yang diragukan, hal tersebut karena menyangkut kepentingan antar negara yang lebih besar. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentang ketidakjelasan/ketidakidentikan tanda tangan Form E/AC-FTA tersebut kenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelas dimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Banding mempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China Nomor: VFE11/368 tanggal 15 Desember 2011 yang menyatakan bahwa tanda tangan pada Form E, Certificate Nomor: E11470C34637198 adalah benarsehingga seharusnya fasilitas Preferensi Tarif tersebu berlaku pada importasi dengan PIB Nomor: 0278038 tanggal 25 Juli 2011, dan selain itu, Form E tersebut adalah pengetrapan asas timbal balik antara negara China dan Indonesia, sesuai alasan Pemohon Banding. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50). bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – CHINA Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi. bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata cara pengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut:Kolom 1, Goods consigned from BB Trading Co. Ltd – China, Pada kolom ini diisi nama dan alamat Eksportir yang mengekspor dan menjual barang di negara Pengekspor.Kolom 2, Goods consigned to PT. XXX, Jakarta, Pada kolom ini diisi nama dan alamat Importir yang mengimpor dan membeli barang yang diekspor di negara pengimpor.Kolom 5,6,7 dan 8 diisi dengan data jenis barang,Kolom 9, Gross weight or other quantity yaitu 40.500 kgs dan FOB USD74,039.25, Pada kolom

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44685/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44685/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi importasi Monosodium Glutamate, jumlah barang: 23 TNE, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 nilai pabean sebesar CIF USD35,075.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 nilai pabean sebesar CIF USD37,030.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012, Terbanding mendapati dokumen pendukung yang diajukan pada saat keberatan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga nilai pabean menjadi CIF USD37,030.00; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang (Monosodium Glutamate) kepada BB Co. Ltd. dengan jumlah total 23 MT dengan harga USD1.525/kg CIF Jakarta, dengan total USD35,075.00, dan adapun pembayaran dilakukan dalam 2 kali transaksi pada tanggal 14 Desember 2011 Pemohon Banding melakukan transfer pertama sebesar USD10,626.00 ke rekening BB di Bank of China, AA Branch dan transfer kedua pada tanggal 5 Maret 2012 sebesar USD24,449.00 ke rekening BB di Bank of China, AA Branch sehingga dari bukti di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah sah dan sesuai dengan jumlah Invoice; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menggunakan nilai transaksi barang identik sehingga nilai pabean menjadi CIF USD37,030.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO-IMPT/043/XII/11 tanggal 1 Desember 2011, Proforma Invoice Nomor: ESCO-LOTUS002 tanggal 5 Desember 2011, Commercial Invoice Nomor: DFXXX tanggal 16 Februari 2012, dan 2 bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer Bank CC tanggal 14 Desember 2011 dan tanggal 27 Februari 2012; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal :barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-16 di atas antara lain: Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Memo Jurnal Persediaan, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan dan Kartu Stok, Polis Asuransi, SPT Masa PPN, Telegraphic Transfer Bank CC dan Rekening Koran Bank CC; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: PO-IMPT/043/XII/11 tanggal 1 Desember 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berupa Monosodium Glutamate kepada BB Co., Ltd. dengan nilai sebesar CIF USD35,075.00;bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor: ESCO-LOTUS002 tanggal 5 Desember 2011 diketahui bahwa suplier BB Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:MarkDescription of GoodsHarga SatuanTotal HargaN/MMonosodium Glutamate, 23 MT with 25 kg PP Bag, Purity: 99% up Powder Type, CIF Jakarta Indonesia, Payment: T/TUSD1,525/MTUSD1,525/MTTotalUSD1,525/MT Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2304/KPU.01/2012 tanggal 26 April 2012 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-004555/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 9 Maret 2012, atas nama PT XXX sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Monosodium Glutamate, jumlah 23 Tne, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 085073 tanggal 5 Maret 2012 sebesar CIF USD35,075.00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44353/PP/M.VIII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44353/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00011/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2008; Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; bahwa Tergugat menyatakan mengenai materi, Penggugat sudah mengajukan permohonan melalui Pasal 36 ayat 1(b), bukan mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Tergugat; bahwa Tergugat menjelaskan untuk STP-nya, juga diajukan permohonan oleh Penggugat melalui Pasal 36 ayat 1(c), namun ditolak oleh Tergugat karena mengikuti permohonan untuk Pasal 36 ayat 1(b) yang juga ditolak oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa sehingga Surat Keputusan Pembatalan atas STP PPN tersebut “CACAT HUKUM”; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-¬Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Agustus 2008 mengingat Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00011/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00013/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-561/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00011/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00011/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00011/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1023/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44352/PP/M.VIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44352/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Juli 2008 mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00012/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-568/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00010/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1024/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44194/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44194/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.4.322.168.520,00 dengan rincian sebagai berikut: 1.     Koreksi Peredaran Usaha (Akun Free Goods Allowance) sebesarRp.1.390.313.077,002.     Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesarRp.1.031.855.443,003.     Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesarRp.1.900.000.000,00Koreksi Peredaran Usaha (Akun Free Goods Allowance) sebesar Rp.1.390.313.077,00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan halaman 10 Laporan Pemeriksaan Pajak, atas peredaran usaha dikoreksi sebesar Rp.1.390.313.077,00 dengan rincian sebagai berikut: UraianPemohonBanding (Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)- Penjualan Ekspor0,000,000,00- Penjualan Lokal66.759.618.037,0068.149.931.114,001.390.313.077,00- Retur Penjualan 908.853.360,00908.853.360,000,00Jumlah 65.850.764.677,0065.850.764.677,001.390.313.077,00bahwa koreksi positif sebesar Rp.1.390.313.077,00 atas Free Goods Allowance Domestic sesuai dengan Kontrak Distributor Agreement tentang besaran remunerasi yang dapat diterima dari Damaged Product Collection sebesar 2%; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding pada bagian ini, hanya terjadi pada satu akun saja, dengan perincian sebagai berikut: Acc.NumberAcc. NamePemohonBanding (Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)X0X000Free Goods Allowances Domestic2.789.047.888,001.398.734.811,001.390.313.077,00bahwa adapun dasar koreksi sejumlah Rp.1.390.313.077,00 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan butir 13.2 Distributor Agreement antara Pemohon Banding dengan PT.  QQ, butir pada agreement tersebut menyatakan: “Distributor shall at its expense, be responsible to collect damaged products returned from trade. A 2% allowance has been provided in the remuneration as stipulated in schedule I”, berdasarkan pengertian Terbanding atas butir ini, Terbanding melakukan penghitungan 2% allowance tersebut berdasarkan angka penjualan kotor berdasarkan audited report yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Badan dengan perincian sebagai berikut: Acc.NumberAcc. NameJumlah (Rp 2% Allowance(Rp)X0X000Gross SalesDomestic69.515.653.842,001.390.313.077,00 bahwa berdasarkan butir 13.2 Distributor Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. QQ dan penghitungan 2% allowance pada tabel di atas, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa dari total jumlah cash discount sebesar Rp.2.789.047.888,00 hanya sejumlah Rp.1.398.734.811,00 yang benar-benar merupakan pemberian cash discount dan dapat dibiayakan pada Surat Pemberitahuan Badan Pemohon Banding, sedangkan sisanya sejumlah Rp.1.390.313.077,00 dikoreksi; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Free Goods Allowance sebesar Rp.1.390.313.077,00 berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena pencatatan Free Goods Allowance sebesar Rp.1.390.313.077,00 tidak berdasarkan bukti yang mendukung karena:berdasarkan Distributor Agreement, besaran remunerasi yang dapat diterima dari Damaged Product Collection sebesar 2%;Surat PT. QQ tentang Tambahan Diskon 5% tidak mempunyai dasar dalam Distributor Agreement;Distributor Agreement tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal maupun tahun dibuat;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi Free Goods Allowances merupakan cash discount karena:berdasarkan detail G/L Account Nomor: 304000 Free Goods Allowance sebesar Rp.2.436.605.330,00, tidak diperoleh dasar perhitungannya;atas Summary Claim Bonus Order and Program sebesar Rp.352.442.558,00, tidak dapat dilakukan verifikasi dasar pengakuan nilainya dan kebenaran perhitungan serta keterkaitan dengan kebijakan cash discount sebesar 5% dan penjualan sebagaimana dinyatakan di atas;bahwa Pemohon Banding menyatakan:Free Goods Allowance sesungguhnya adalah cash discount kepada PT. QQ sebagai distributor berdasarkan bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding;Distributor Agreement tidak berhubungan dengan cash discount, karena hanya menyatakan distributor berhak mengklaim besarnya barang yang rusak (damaged product) paling banyak 2%, sedangkan remunerasi dalam Distributor Agreement mengatur mengenai struktur harga untuk produk-produk DF yang akan dijual ke pasaran termasuk margin yang didapat oleh PT. QQ sebagai distributor;bahwa Pasal 28 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 mengatur:Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;bahwa Majelis berpendapat butir 13.2 dari Distributor Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. QQ menjelaskan bahwa PT. QQ sebagai distributor berhak untuk mengklaim besarnya barang yang rusak (damaged product) paling banyak 2%, remunerasi yang disebutkan dalam Schedule I dari Distributor Agreement mengatur mengenai struktur harga untuk produk-produk DF yang akan dijual ke pasaran termasuk pula besaran margin yang didapat oleh PT. QQ sebagai distributor sehingga tidak berhubungan dengan koreksi cash discount; bahwa atas pendapat Terbanding tentang dokumen Distributor Agreement yang tidak sah, Majelis berpendapat Distributor Agreement tersebut tidak berhubungan dengan pemberian cash discount/Free Goods Allowance; bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa P-26 sampai dengan P-30 Majelis berpendapat Free Goods Allowance sesungguhnya adalah cash discount yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. QQ sebagai distributor dari produk-produk DF di Indonesia, besarnya discount adalah sebesar 5% untuk setiap pembelian produk-produk DF sesuai dengan variant dari produk yang bersangkutan; bahwa Majelis berpendapat cash discount seharusnya diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Free Goods Allowance sebesar Rp.1.390.313.077,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;Koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Formula Royalty sebesar Rp.1.031.855.443,00 Menurut Terbanding  : bahwa sesuai dengan halaman 12 Laporan Pemeriksaan Pajak, atas biaya formula royalty di Biaya Usaha Lainnya dikoreksi sebesar Rp.1.031.855.443,00 dengan rincian sebagai berikut: UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)Biaya Royalty3.439.518.205,002.407.662.762,001.031.855.443,00     bahwa koreksi terkait biaya Formula Royalty Expense-426000 karena Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan produksi yang menggunakan formula product seperti yang dimaksudkan dalam Trademark & License Agreement; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas koreksi biaya Royalty terkait Formula Royalty Expensedan mempertahankan koreksi atas biaya Royalti sebesar Rp.1.031.855.443,00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon atas koreksi biaya formula royalty di dalam akun Formula Royalty Expense sebesar Rp.1.031.855.443,00 tersebut, untuk dapat dibatalkan; Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya formula royalty sebesar Rp.1.031.855.443,00 berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 karena berdasarkan penelitian nature of business Pemohon Banding serta substansi Product Formula License Agreement, Formula Royalty Expense sebesar Rp.1.031.855.443,00 tidak relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada hubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan alasan:Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan produksi yang menggunakan formula product seperti yang dimaksudkan dalam Trademark & License Agreement;atas produk yang diproduksi di dalam negeri Terbanding menyatakan merk produk yang diproduksi di dalam negeri tidak memenuhi Section 2 Kontrak Formula Royalty sehingga tidak dapat diakui biaya formula royaltinya;berdasarkan Pasal 3 Anggaran