Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44088/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 65.631.983,00, Impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX tanggal 23 Maret 2009; Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp 65.631.983,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara bahwa Bukti Penerimaan Negara dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang–undang perpajakan, dalam Bukti Penerimaan Negara tercantum bahwa setoran PPN impor tersebut atas nama PT. BB bukan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Setoran PPN impor atas nama Pemohon Banding berupa bukti Pemindahbukuan (Pbk), sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa kredit pajak PPN Impor Pemohon Banding tidak dapat diakui; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 pihak Bank AA Cabang Tidar–Surabaya telah mengirimkan surat permohonan koreksi pembayaran SSPCP impor Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KKPPBC) Tanjung Perak–Surabaya untuk dapat dilakukan koreksi inputan NPWP pada setoran PPN Impor dan PPN Impor dari NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (PT. BB) ke NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 (Pemohon Banding), tetapi sampai surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan belum ada surat balasan dari pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atas surat permohonan koreksi SSPCP dari Bank AA tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan PPN Impor Masa Pajak April 2009 sebesa Rp.65.631.983,00 dengan alasan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) terkait Impor dengan PIB Nomor: 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX dengan NTPN: 0XXXXX0X0X00 terekam atas nama PT. XXX sebagai induk perusahaan Pemohon Banding bukan indentornya (Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan terdapat kesalahan input Nama dan NPWP pembayar pajak impor oleh Pihak Bank, diinput atas nama PT. XXX NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 yang seharusnya atas nama Pemohon NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, disamping itu PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 1 ayat (10) dan (11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri menyebutkan: Ayat (10): Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP”. Ayat (11) : SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor; bahwa Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor menyebutkan: ” Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, Bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor. bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor menyebutkan: ”Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden) maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukan kegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut: ” untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang)”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Pemberitahuan Impor Barang, SSPCP dan Bukti Penerimaan Negara, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor adalah terkait dengan impor Barang Kena Pajak berupa Polished Porcelain Tile dengan keterangan sebagai berikut: NoNo PIBJenis BarangNilai Impor & Perincian PajakSSPCPBukti Penerimaan Negara1 0X0000-000XXX- X00X0XXX-0000XXPolished Porcelain TileCIF : Rp.546.933.212 BM : Rp 109.386.641 PPN : Rp 65.631.983 PPh : Rp 16.407.994Rp.191.526.618Rp.191.526.618 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang, yang tertulis sebagai Importir dalam dokumen PIB adalah PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 qq 0X.0XX.XXX.X-XXX.000. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Statement (Rekening) Bank AA No Rek: XXX-X0-X00XX-X tgl 25 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding, terdapat transaksi penarikan (debet) sebesar Rp.191.526.618,00, nilai tersebut sama nilai Pajak Impor yang dibayar oleh Pemohon Banding melalui SSPCP/BNP sesuai PIB Nomor 0X0000-000XXX-X00X0XXX-0000XX sebagaimana diuraikan dalam tabel diatas. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen SSPCP, diketahui PPN Impor sebesar Rp 65.631.983 telah dibayar pada tanggal 27 Maret 2009 melalui Bank AA Cabang Tidar Surabaya, dan yang tercantum sebagai pembayar dalam SSPCP tersebut adalah PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan perincian keterangan sebagai berikut: NoNo PIBNilai PPN Impor Di SSPCPNPWP Di Kolom Penerimaan Pajak: PPN ImporNPWP dan Nama Identitas PembayarBank Pembayar1 0X0000-000XXX- X00X0XXX-0000XXRp 65.631 .9830X.0XX.XXX.X-XXX.000PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Bank AA Cabang Tidar, Surabaya bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar dalam mengisi SSPCP, pada kolom A diisi dengan NPWP Importir (PT. XXX qq Pemohon) dan pada kolom D ( Pembayaran Penerimaan Negara) diisi dengan NPWP Indentor (Pemohon). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN), diketahui PPN Impor sebesar Rp 65.631.983 telah dibayar pada tanggal 27 Maret 2009 melalui Bank AA Tbk, dan yang tercantum sebagai pembayar dalam dokumen BPN adalah PT. XXX dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan keterangan sebagai berikut: NoNo PIBNilai PPN Impor Di BPN (Rp)NPWP Di Kolom Pendapatan DJBC: PPN ImporNPWP dan Nama Identitas Pembayar Bank Pembayar, Rek: 1 0X0000-000XXX- X00X0XXX-0000XXRp 65.631 .9830X.0XX.XXX.X-XXX.000PT. XXX qq Pemohon, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000Bank AA Tbk bahwa menurut pendapat Majelis, pencantuman Nama dan NPWP dalam BPN atas nama PT. XXX dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 merupakan kesalahan Pihak Bank, seharusnya atas nama Pemohon dengan NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000. bahwa PT. XXX telah mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat melalui surat nomor S-010/TAX/CMSS/IV/11 tanggal 25 April 2011, dan meminta pembayaran PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 dipindahbukukan ke PPN Dalam Negeri atas nama PT. XXX. bahwa atas permohonan Pemindahbukuan melalui Surat Nomor S-010/TAX/CMSS/IV/11 tanggal 25 April 2011 tersebut, Terbanding menolak permohonan PT. XXX melalui Surat Nomor S-606/WPJ.05/KP.0808/2011 tanggal 4 Mei 2011 dengan alasan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kurang jelas dalam pengisian SSPCP karena telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I pada tanggal 22 September 2011 melalui Surat Nomor S-1411/WPJ.11/BD.06/2011 juga melakukan permintaan klarifikasi atas pembayaran PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 tanggal 27 Maret 2009 kepada Bank AA Cabang Tidar, Surabaya, dan dijawab oleh Bank CC (d.h. Bank AA) melalui Surat Nomor 216.001/TDR/111011 tanggal 11 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran PPN Impor sebesar Rp.65.631.983,00 oleh Pemohon tapi telah terposting atas nama PT. XXX. bahwa pada tanggal 21 Maret 2012 PT Bank CC Niaga Tbk melalui Surat Nomor 216.001/TDR/210312, mengajukan permohonan pembetulan kesalahan input Nomor NPWP dalam SSPCP atas Setoran PPN Impor kepada Kepala KPPBC Tanjung Perak Surabaya dengan alasan terdapat kesalahan perekaman Nomor NPWP oleh Bank Persepsi atas PPN Impor Rp.65.631.983,00, terposting dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 atas nama PT. XXX, seharusnya diposting atas nama Pemohon, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, selaku pemilik barang”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat, terbukti terdapat kesalahan yang dilakukan oleh PT Bank CC Niaga, dan Pihak PT Bank CC Niaga telah berupaya untuk melakukan pembetulan atas kesalahan input tersebut. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkeyakinan, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Impor sebesar Rp 65.631.983,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas kredit pajak PPN Impor sebesar Rp 65.631.983,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Kredit Pajak PPN Impor untuk Masa Pajak April 2009 dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Kredit Pajak menurut Tb sebesarRp. 496.481.189,00Jml Kredit Pajak Yg tdk dpt dipertahankan sebesar Rp. 65.631.983,00Jumlah Kredit Pajak menurut Majelis sebesar Rp 562.113.172 ,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta dokumen-dokumen hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-292/WPJ.11/2012 tanggal 14 Maret 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00076/207/09/631/11 tanggal 26 April 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN : Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri b. Atas Penyerahan yg tidak terutang PPNP c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP Rp. Rp. Rp. Rp. 5.621.131.817,00 0,00 0,00 846.407.210,00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp.562.113.172,00Pajak yg dapat diperhitungkanRp.562.113.172,00PPN yang kurang/ (Lebih) dibayarRp. 0,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp. 0,00Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRp. 0,00 |

