Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44038/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44038/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Utara, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 Tarif Bea Keluar 25.00%, Harga Ekspor USD 1.194,00 /MT dan Kurs Rp 8.866,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 25.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1.222,00/MT (dan/atau) Kurs Rp 8.866,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Keluar sebesar Rp 93.093.000,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-119/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut: a.Jenis barang:Crude Palm Oil (CPO)b.Jumlah:1500,00 MTc.Tarif:25 %d.Harga Ekspor:USD 1.222,00 /MTe.NDPBM:Rp.8.866,00f.Pungutan Bea Keluar:Rp 4.062.844.500,00g.Kekurangan Pembayaran Bea Keluar:Rp 93.093.000,00 Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding melakukan Ekspor barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Dumai dan mendapat nomor pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 dengan pemberitahuan sebagai berikut: a.Jenis barang:Crude Palm Oil (CPO)b.Jumlah:1500,00 MTc.Tarif:25 %d.Harga Ekspor:USD 1.194,00 / MTe.NDPBM:Rp.8.866,00f.Tanggal Perkiraan Ekspor:3 Maret 2011g.Bea Keluar:Rp 3.969.751.500,00 Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-119/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: a.Jenis barang:Crude Palm Oil (CPO)b.Jumlah:1500,00 MTc.Tarif:25 %d.Harga Ekspor:USD 1.222,00 /MTe.NDPBM:Rp.8.866,00f.Pungutan Bea Keluar:Rp 4.062.844.500,00g.Kekurangan Pembayaran Bea Keluar:Rp 93.093.000,00bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 telah diekspor pada tanggal 03 Maret 2011 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif bea Keluar 25.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.222,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 8.866,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 telah Pemohon Banding bayar bea keluarnya sesuai dengan Harga Barang ekspor dan tarif serta kurs yang berlaku saat pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan di Kantor Pabean. Sebelum barang dimaksud (CPO) dimuat ke sarana pengangkut terlebih dahulu di timbun di Tangki Timbun dan setelah selesai pemuatan ke Tangki Timbun Petugas Pengawasan (P2) menyegel tangki tersebut, sesuai segel Nomor: BA-221/WBC.03/KP.0809/2010 tanggal 30 Nopember 2011, jumlah, jenis, barang sesuai permohonan dari Eksportir; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO), Harga Patokan Ekspor USD 1.194,00/MT, Tarif 25%, dengan kurs 1 USD = Rp 8.866,00; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 1.222,00/MT, Tarif 25%, dengan kurs 1 USD = Rp 8.866,00; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 173/KM.4/2011 tanggal 01 Februari 2011 mulai berlaku sejak tanggal 01 Februari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011, pada Lampiran I Nomor Urut 2 kedapatan Harga Pokok Eceran Crude Palm Oil (HPE CPO) USD 1.194,00/MT ; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2010, pada Lampiran II Kolom 13 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 25%; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 102/KM.01/2011 tanggal 25 Februari 2011 berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan 06 Maret 2011, Kurs USD 1 = Rp 8.866,00; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Pasal 6 Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; Ayat (4): Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran; Pasal 8 Ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Ayat (1): Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran; bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor: bahwa mekanisme Pelayanan Barang Curah secara khusus diatur dalam: Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat: Terbanding tidak melaksanakan prosedur ekspor barang curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberlakukan ketentuan tentang barang ekspor tidak disesuaikan pada tanggal PEB didaftarkan; Barang ekspor Crude Palm Oil yang diberitahukan PEB Nomor: 000748 tanggal 28 Februari 2011 dengan Pos Tarif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44037/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44037/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak  : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Utara, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 Tarif Bea Keluar 20.00%, Harga Ekspor USD 1.112,00 /MT dan Kurs Rp 9.063,40, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 25.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/atau) Kurs Rp 9.041,00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Keluar sebesar Rp 286.877.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB nomor 000352 tanggal 29 Januari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon; Menurut Pemohon Banding : bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2011 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, disebabkan tidak sesuai dengan asas Kepastian Hukum dan menggunakan dasar keputusan yang bukan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan; bahwa diusulkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat membatalkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2011, mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan mengembalikan kelebihan Bea Keluar yang telah dibayar sebagai akibat dari terbitnya keputusan Terbanding dan bunga yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan kepabeanan; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-155/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut:Jenis barang : Crude Palm Oil (CPO)Jumlah : 420,00 MTTarif : 25 %Harga Ekspor : USD 1.112,00 /MTNDPBM : Rp.9.041,00Pungutan Bea Keluar : Rp 1.113.470.170,00Kekurangan Pembayaran Bea Keluar : Rp 286.877.000,00bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 telah diekspor pada tanggal 09 Desember 2010 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif bea Keluar 25.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 1.112,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 9.041,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011 telah Pemohon Banding bayar bea keluarnya sesuai dengan Harga Barang ekspor dan tarif serta kurs yang berlaku saat pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan di Kantor Pabean (pada tanggal 30 Nopember 2010). Sebelum barang dimaksud (CPO) dimuat ke saran pengangkut terlebih dahulu di timbun di Tangki Timbun dan setelah selesai pemuatan ke Tangki Timbun Petugas Pengawasan (P2) menyegel tangki tersebut, sesuai segel Nomor: BA-221/WBC.03/KP.0809/2010 tanggal 30 Nopember 2011, jumlah, jenis, barang sesuai permohonan dari Eksportir; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 000352 tanggal 29 Januari 2011, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO) , Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00 /MT, Tarif 20%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.063,40; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 1.112,00 /MT, Tarif 25%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.041,00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2500/KM.4/2010 tanggal 30 Desember 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Januari 2011, pada Lampiran I Nomor Urut 2 kedapatan Harga Pokok Eceran Crude Palm Oil (HPE CPO) USD 1.112,00/MT ; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2010, pada Lampiran II Kolom 7 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 20%; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 34/KM.01/2011 tanggal 24 Januari 2011 berlaku tanggal 24 Januari 2011 sampai dengan 30 Januari 2011, Kurs USD 1 = Rp.9.063,40; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Pasal 6 Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; Ayat (4): Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran; Pasal 8 Ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran; bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor:bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam:Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/2007,Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), danLampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat:Terbanding tidak melaksanakan prosedur ekspor barang curah sesuai dengan ketentuan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44021/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44021/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Masa Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Rechargeable Led, Spare Parts (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 41,944.55 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 47,559.62; Menurut Terbanding  : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Deduksi menjadi sebesar USD 47,559.62; Menurut Pemohon Banding : bahwa, Terbanding juga tidak bisa mengambil acuan data Nilai Pabean yang ditemukan di pasar dan mengesampingkan faktor-faktor lainnya yang terdapat pada data importasi/data pendukung lainnya dikarenakan harga barang yang diimpor sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang dan jumlah pembelian. Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain, Purchase Order, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Deduksi menjadi sebesar USD 47,559.62; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: S-809/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 28 Februari 2013 perihal Tanggapan Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Sales contract, bukti korespondensi pemesanan barang dan bukti korespondensi negosiasi harga tidak dilampirkan. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/KMK.04/2010 dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan untuk pembuktian nilai transaksi;Invoice diterbitkan tanggal 24 Februari 2012 tetapi baru diakui dan dicatat pada buku besar pembelian pada tanggal 15 Maret 2012, wajarnya pembelian diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi yaitu tanggal invoice atau sales contract (Acrual Basis);Invoice diterbitkan tanggal 24 Februari 2012 dan dibayar tanggal 8 Maret 2012, tetapi karena buku besar hutang tidak dilampirkan dan pembelian baru diakui dan dicatat pada tanggal 15 Maret 2012, hal tersebut tidak sesuai standar akuntansi keuangan sehingga informasi tersebut diragukan kehandalannya (reliability) dan relevansinya;Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standard akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia;Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 22 dinyatakan “Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”;    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mempertimbangkan data yang obyektif dan terukur (harga pasar) untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean (sesuai Pasal 8 butir (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010), maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,944.5500 tidak dapat diyakini Terbanding sebagai nilai pabean;bahwa selanjutnya atas permintaan Hakim Ketua, kuasa Pemohon Banding menunjukkan asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain, Purchase Order, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan, Faktur Pajak Penjualan dan SPT PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 093672 tanggal 9 Maret 2012 sebesar CIF USD 41,559.62 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44020/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44020/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan kembali tarif atas importasi berupa Refined Bleached and Deodorised Soyabean Oil negara asal Malaysia dengan tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 sebesar 0%, yang ditetapkan kembali Terbanding menjadi sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding sebagai produsen pengolahan ikan dan barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah untuk kebutuhan bahan baku telah mendapat pembebasan Bea Masuk dari Menteri Keuangan berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan Nomor: KMK-000004/KW.15/2008 tanggal 8 Mei 2008; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 2 (dua) kali persidangan untuk perkara banding ini. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-82/BC.8/2013 tanggal 6 Februari 2013 perihal: Surat Uraian banding (SUB) untuk Sengketa Pajak Nomor: 19-064967-2012, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Terjadinya Sengketa dan Fakta Hukumbahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011, yang diberitahukan sebagai berikut:PosUraian BarangPos Tarif HSJumlah (Drum)Negara Asal1BB Oil1507.90.9000196Malaysiabahwa impor dimaksud dilayani dengan jalur hijau yang telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari, karena hardcopy dokumen baru diterima petugas penerima dokumen pada tanggal 20 Januari 2012 (hari ke-30) dan diterima PFPD pada tanggal 24 Januari 2012 (hari ke-34),bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean.Analisa dan Hasil Penelitian UlangPenelitian ulang dilakukan terhadap Klasifikasi Barang lmpor atas PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 berupa BB Oil yang diberitahukan sebagaimana dalam Lembar Lanjutan PIB Nomor: 114246,Dalam PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding diberitahukan:No.PadaPIBJenis BarangJumlah (Drum)KlasifikasiTarif BeaMasuk1BB Oil1961507.90.90005%Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 menyatakan bahwa barang berupa BB Oil yang diklasifikasikan pada pos tarif HS 1507.90.9000 dikenakan BM 5%,Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, diatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan menetapkan tarif atas pemberitahuan pabean impor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada penetapan, tarif yang diberitahukan dianggap diterima,Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang diatur lebih lanjut pada Pasal 6 angka (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan Bea Masuk, Cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau,Bahwa impor dimaksud dilayani dengan jalur hijau yang telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari, karena hardcopy dokumen baru diterima Petugas pada tanggal 20 Januari 2012 (hari ke-30) dan diterima oleh PFPD pada tanggal 24 Januari 2012 (hari ke-34),Bahwa sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta sesuai diktum IV Keputusan Direktur Jenderal. Bea dan Cukai Nomor: KEP-43/BC/2010, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean,Berdasarkan hal tersebut di atas, barang yang diimpor Pemohon Banding berupa BB Oil PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 diklasifikasikan pada pos tarif 1507.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% dengan kekurangan bayar sebesar Rp29.974.000,00.KesimpulanBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Terbanding sebagaimana SPKTNP Nomor: SPKTNP-07/WBC.10/2012 tanggal 4 Juli 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Bahwa seluruh dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya.bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan data pelengkap pabean. bahwa berdasarkan PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi BB Oil. bahwa berdasarkan invoice Nomor: BW000XX0XX tanggal 13 Desember 2011, jenis barang disebutkan RBD Sunflower Seed Oil sehingga terjadi inkonsistensi terhadap penyebutan jenis barang yang diimpor oleh karena itu Majelis tidak meyakini jenis barang yang sesungguhnya. bahwa menurut Terbanding, terhadap barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 114246 tanggal 21 Desember 2011 ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi 1507.90.9000 dengan pembebanan BM 5% dengan alasan jenis barang BB Oil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 menyatakan bahwa barang berupa BB Oil yang diklasifikasikan pada pos tarif HS 1507.90.9000 dikenakan BM 5%. bahwa pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 yang berlaku sejak tanggal 22 Desember 2010 pada butir 77 menyebutkan pos tarif 1507.90.9000 dikenakan Bea Masuk sebesar 5%. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB BB Oil tetapi di invoice disebutkan RBD Sunflower Seed Oil, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 1507.90.9000 dengan Bea Masuk 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan Terbanding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor BB Oil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44010/PP/M.XI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44010/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp. 103.255.724,00 dengan pokok sengketa terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Pajak Masukan sampai dengan Surat Bantahan: No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa(Rp)1.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri103.255.724,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding103.255.724,00Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 103.255.724,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa, Biaya Royalty yang dibayarkan tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha (sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta mengindikasikan adanya praktek transfer pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti / dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalty (AA Japan) memiliki hak paten atau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan /mengharuskan Pemohon Banding membayar Royalty kepada AA Japan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada Pusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp. 5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp.5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008. bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Royalti. Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (AA Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut). bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbut Pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 2171/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif pajak masukan masa November 2008 sebesar Rp. 103.255.724,00 dengan alasan :bahwa berdasarkan payment voucher merupakan pembayaran royalty kepada Pusat sebesar USD 87.700,77. Atas pembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luar Daerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yang merupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesar Rp.103.255.724,00,bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00 terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00 di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding,bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPh Badan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPN berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas royalty tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diketahui peruntukannya sehingga dapat dikategorikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan mengingat penyerahan tersebut bukanlah objek PPN sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) sehingga tidak masuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan karena dikategorikan sebagai Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.bahwa Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding untuk PPh WP Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00064/206/08/052/10 tanggal 21 Juni 2010 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X00X. bahwa pengajuan Banding untuk PPh WP Badan tahun 2008 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalti sebesar USD757,688.00. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu ada pembayaran royalti kepada Pusat Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada AA Plastic Industry Co., Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. bahwa dengan demikian, penyelesaian sengketa banding PPN Masukan tergantung kepada penyelesaian sengketa banding PPh WP Badan tahun pajak 2008. bahwa Majelis telah memutus sengketa permohonan banding untuk PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2008 terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1440/WPJ.07/2011 tanggal 24 Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put-44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti. bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN. bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelis mengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JLN yang dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi positif Pajak Masukan atas PPN JLN yang dikoreksi oleh Terbanding. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Banthan, dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat     : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44008/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44008/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 60.172.067,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa, Biaya Royalti yang dibayarkan tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha (sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta mengindikasikan adanya praktek transfer pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti /dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalti (AA Japan) memiliki hak paten atau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan / mengharuskan Pemohon Banding membayar Royalti kepada AA Japan; bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen yang menjelaskan rrengenai dasar perhitungan timbulnya besaran tarif Royalti, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapat dikredirtkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada AA Industry. Co.,Ltd. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan” Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada Kas Negara, sehingga merupakan Hak Pemohon Banding untuk Mengkreditkan dan tidak ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas pengkreditan SSP PPN Royalti; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp. 5.035.054.930,00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008; bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Royalti. Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (AA Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut); bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, tersebut pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1952WPJ.07/2011 tanggal 03 Agustus 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif pajak masukan masa September 2008 sebesar Rp60.172.067,00 dengan alasan:bahwa berdasarkan payment voucher merupakan pembayaran royalti kepada AA Industry Co. Ltd sebesar USD 87.700,77. Atas pembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luar Daerah Pabean atas AA Industry Co. Ltd sebesar Rp.60.172.067,00 yang merupakan PPN atas royalti Masa September 2008 sebesar Rp. 60.172.067,00;bahwa berdasarkan koreksi PPh Badan dan hal-hal tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp.60.172.067,00 terkait dengan koreksi biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran- pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di PPh Badan;bahwa oleh karena keberatan atas royalti pada keberatan PPh Badan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPN berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas royalti tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diketahui peruntukannya sehingga dapat dikategorikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan mengingat penyerahan tersebut bukanlah objek PPN sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) sehingga tidak masuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan karena dikategorikan sebagai Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif pajak masukan masa September 2008 sebesar Rp. 60.172.067,00 dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode atau metode lainnya. Namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak melakukan kewenangan yang telah diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut; bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Teknik antara Pemohon Banding dengan AA Industry Co. Ltd yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2007, diperjanjikan antara lain :Subjek kerja sama teknikPemohon Banding mengadakan kerja sama teknik dengan AA Industry Co. Ltd di bidang manajemen perusahaan dan produksi yang diperlukan untuk melaksanakan pencetak injeksi plastic dan penjualan hasil injeksi di Indonesia;RoyaltyAA Industry Co. Ltd berhak menerima royalty dari Pemohon Banding sebesar 4 % dari penjualan produksi setiap bulan sejak Oktober 2007. Pembayaran harus dilakukan setiap bulan dengan transter ke rekening yang ditentukan AA Industry Co. Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari AA Industry Co.Ltd (AA Japan) kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksi part printer. Dalam proses produksi Pemohon Banding mengadaptasi proses dari teknologi yang digunakan oleh AA Industry Co.Ltd yaitu perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan Pemohon Banding dan saat mulai produksi, Pemohon Banding mendapatkan support dari AA Industry Co. Ltd;bahwa dalam hal kepemilikan intangible asset, AA Industry Co. Ltd memang tidak mendaftarkan ke suatu lembaga tertentu, namun hal ini tidak menjadikan transaksi transfer pricing seperti yang dimaksud Pemeriksa;bahwa AA Industry Co.Ltd memberikan bantuan kepada Pemohon Banding berupa:Training berkenaan dengan produksi, quality control dan administrasi;Lay out mesin pabrik dibuat oleh AA Co.Ltd;Gambar jig dibuat oleh AA Industry Co.Ltd di Jepang;Jig adalah alat bantu proses lanjutan