Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44064/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011, jenis barang berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 sebesar BMTP: Rp 0,00/KG, yang ditetapkan oleh Terbanding, jenis barang berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), sebesar BMTP: Rp 18.620,00/KG, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 329.714.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan non-rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pas tarif ex 7312.10.10.00; bahwa atas PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 ditetapkan klasifikasinya sesuai dengan pemberitahuan yaitu pada pos tarif 7312.10.10.00 (sesuai pemberitahuan) dan dikenakan tambahan bea masuk preferensi berupa BM Tindakan Pengamanan sebesar Rp 18.620,00/KG; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa ada kekurangsinkronan antara data PIB Nomor AJU 800139 yang di transfer ke Bea Cukai melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan data PIB yang tercetak dari bank. Data PIB yang di transfer ke Bea Cukai melalui INSW adalah data PIB yang benar sedangkan data PIB tercetak (Hard Copy PIB) dari Bank adalah data PIB yang salah. Kemudian data PIB yang tercetak (Hard Copy PIB) dari Bank digunakan sebagai dasar pengenaan Nota Pembetulan (Notul) sehingga timbul SPTNP. Kesalahan ini dikarenakan oleh error di system transmit data PIB antara Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Bank sehingga seolah-olah data PIB AJU 800139 berisi Wire Rope (HS Code XXXX.X0.X0.00) yang seharusnya merujuk kepada data PIB Nomor AJU 800138, dimana pada hari Selasa tanggal 27 September 2011 di transmit ke Bank secara bersamaan; bahwa PIB nomor aju 800139 sendiri berisi komoditi BMU type 6.1/2000 (Gondola Mantech) dengan HS Code 8428.90.9000 sebagaimana terdapat dalam INSW dan tidak menjadi subyek dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.011/2011; bahwa PIB nomor AJU. 800138 yang berisi komoditi Wire rope dengan HS Code 7312.10.1000 dengan berat 732 KG yang seharusnya dikenakan biaya pengamanan notulnya tidak Pemohon Banding terima; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, Terbanding menetapkan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, atas penetapan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan importasi dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 tersebut berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany sehingga tidak dikenakan BMTP; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/MDI/II/2012 tanggal 28 Februari 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, atas penetapan jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 berupa Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000), negara asal Germany dan dikenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 tersebut berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other (Pos Tarif 8428.90.9000), negara asal Germany sehingga tidak dikenakan BMTP bukan Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM (Pos Tarif 7312.10.1000) sebagaimana ditetapkan Terbanding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa: P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012;P.2. Surat Keberatan Nomor: 001/PURCH/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011;P.3. SSPCP tanggal 23 Februari 2012 sebesar Rp 329.714.000,00 (SPTNP);P.4. Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 Februari 2012 sebesar Rp 329.714.000,00 (SPTNP);P.5. Fotokopi SPTNP Nomor: SPTNP-026595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 07 Oktober 2011,P.6. Akta Notaris Nomor 126 tanggal 29 Juli 2011, yang dibuat oleh XY, SH, LLM, Notaris di Jakarta;P.7. SPPB Nomor: 361975/KPU.01/2011 tanggal 28 September 2011;P.8. Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 346.102.000,00 (PIB);P.9. SSPCP tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 346.102.000,00 (PIB);P.10. PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011;P.11. Bill of Lading Nomor: DEHAM019451 tanggal 24 Agustus 2011;P.12. Bill of Lading Nomor:11473168 tanggal 23 Agustus 2011;P.13. Invoice Nomor: 407332 tanggal 17 Agustus 2011;P.14. Marine Cargo Policy PT. FGH Nomor: XX-00-XX-JB0XXX tanggal 24 Agustus 2011;P.15. Purchase Order Nomor: XXXXXX tanggal 28 Januari 2011;P.16. Purchase Order Nomor: XXX0XX tanggal 24 Februari 2011;P.17. Pembaruan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Besi atau Baja (IP-Besi atau Baja) dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 0X.0X.00XXX-T tanggal 29 Desember 2010;P.18. Tanda Terima/Resi Pembayaran Deutsche Bank AG Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 19.774.000,00 (PIB pembanding);P.19. SSPCP tanggal 27 September 2011 sebesar Rp 19.774.000,00 (PIB pembanding);P.20.PIB Nomor Aju: 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX tanggal 24 November 2011, Nomor Pendaftaran: 386246 tanggal 13 Oktober 2011;P.21.Bill of Lading Nomor: 11533433 tanggal 22 Agustus 2011;P.22.Invoice Nomor: X0XXX0XXXX tanggal 03 Agustus 2011;P.23.Packing List untuk Purchase Order Nomor: 670319;P.24.Marine Cargo Policy PT FGH Nomor: XX-00-XX-JR0XXX tanggal tidak jelas;P.25.Purchase Order Nomor: 670319 tanggal 30 Maret 2011;P.26.Laporan Surveyor-KSO XY tanggal 04 Oktober 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen berupa PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan, kedapatan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX dan Nomor Pendaftaran 362780 tanggal 28 September 2011 berupa BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other dengan Pos Tarif 8428.90.9000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan hard copy PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 dengan Nomor Pengajuan yang sama, yaitu 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX namun jenis barang berubah menjadi Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM dengan Pos Tarif 7312.10.1000 sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP dengan mengenakan BMTP sebesar Rp 18.620,00/KG untuk jenis barang Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan print out INSW untuk PIB Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX dan Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap print out INSW, PIB Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX jenis barang BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other, pemasok Manntech Fassadenbefahrsysteme GMBH dengan nilai CIF EUR 156,211.54 dan PIB Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX jenis barang Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM pemasok Casar Drahtseilwerk Saar GMBH dengan nilai CIF EUR 5,480.36; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi PIB (hasil print out sistem aplikasi komputer) dan fotokopi PIB (hard copy); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB (hasil print out sistem aplikasi komputer), kedapatan Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX jenis barang BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other, Invoice Nomor: 407322 tanggal 17 Agustus 2011 dan Bill of Lading Nomor: DEHAM019451 tanggal 24 Agustus 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB (hard copy), kedapatan Nomor Pengajuan 000000-000XXX-X0XX0XXX-X00XXX jenis barang Casar Superplast “8” 1960 N/MM2 12.00MM, Invoice Nomor: X0XXXX tanggal 17 Agustus 2011 dan Bill of Lading Nomor: 11473168 tanggal 24 Agustus 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terhadap Invoice Nomor: 407322 tanggal 17 Agustus 2011, Bill of Lading Nomor: 11473168 tanggal 24 Agustus 2011 (Master B/L) dan Bill of Lading Nomor: DEHAM019451 tanggal 24 Agustus 2011, kedapatan jenis barang BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other dan telah diberitahukan dengan benar melalui sistem aplikasi komputer sesuai PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam menetapkan Keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, dengan menggunakan hard copy PIB yang berbeda dengan data PIB yang ada dalam Sistem Komputer Pelayanan Impor Terbanding sehingga terjadi kesalahan penetapan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 adalah BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other dengan pos tarif 7312.10.1000. Dengan demikian menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam menetapkan Keputusan Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, menggunakan hard copy PIB yang berbeda dengan data PIB yang ada dalam Sistem Komputer Pelayanan Impor Terbanding, sehingga terjadi kesalahan penetapan dan Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-424/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-026595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 07 Oktober 2011, atas nama PT XXX dan menetapkan atas barang impor “BMU’S Type 6.1/2000 ACC To DRG W16812A + W16812B, BMU on Anchored Track, System by Other” dalam PIB Nomor: 362780 tanggal 28 September 2011 tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; |

