Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44061/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO in Bulk), Negara asal Indonesia, Sumatera Barat, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 dengan Tarif Bea Keluar 0.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD – /MT (dan/atau) Kurs Rp 0,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 3.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD 695,00/MT (dan/atau) Kurs Rp 9.502,00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Keluar sebesar Rp 197.830.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 003311 tanggal 31 Desember 2009 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tanggal Realisasi Ekspor CPO Pemohon Banding (4 Januari 2010) tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor (5 Januari 2010) sebagaimana disampaikan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan PEB dan berhak untuk menerapkan ketentuan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang berlaku padan saat tanggal pendaftaran PEB No. 003311, yaitu tanggal 31 Desember 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 003311 tanggal 31 Desember 2009 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut: a. Jenis barang: Crude Palm Oil (in bulk)b. Jumlah : 998.550 MTc. Tarif Bea Keluar: 3%d. Harga Ekspor: USD 695,00/MTe. Kurs 00: Rp 9.502,f. Pungutan Bea Keluar : Rp 197.830.000,00g. Kekurangan Pembayaran BK : Rp 197.830.000,00 bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 telah diekspor pada tanggal 07 Januari 2010 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif bea Keluar 3.00% (dan/atau), Harga Ekspor USD 695,00/MT (dan/atau), Kurs Rp 9.502,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No 003311 tanggal 31 Desember 2009, tanggal Realisasi Ekspor CPO Pemohon Banding (4 Januari 2010) tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor (5 Januari 2010) sebagaimana disampaikan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009. Dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan PEB dan berhak untuk menerapkan ketentuan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) yang berlaku padan saat tanggal pendaftaran PEB Nomor: 003311(tanggal 31 Desember 2009); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO), Harga Patokan Ekspor USD 0/MT, Tarif 0,00%, dengan kurs 1 USD = Rp 0,00; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 695,00/MT, Tarif 3%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.502,00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-DAG/PER/11/2009 tanggal 20 November 2009 berlaku tanggal 01 Desember 2009 – 31 Desember 2009, pada Lampiran I nomor urut 2 (dua) kedapatan Harga Patokan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) USD 623.00/MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009, pada Lampiran II Nomor Urut 2 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 0%; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Pasal 6 Ayat (2) :Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;Ayat (4) :Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran; Pasal 8 Ayat (1) :Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Ayat (1) :Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; Ayat (3) :Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran; bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor:bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam: Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/2007,Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), danLampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010;bahwa prosedur ekspor barang curah di Kantor Teluk Bayur: bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding prosedur ekspor barang curah yang berlaku di Kantor Pelayanan Pabean Teluk Bayur, tetapi sampai dengan persidangan selesai Terbanding tidak menyerahkan prosedur barang ekspor curah yang berlaku di Kantor Pelayanan Pabean Teluk Bayur, Terbanding menyerahkan Prosedur Ekspor barang curah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 Lampiran V: Tata kerja pemuatan barang ekspor curah; bahwa Pemohon Bading dalam melaksanakan Ekspor CPO di Kantor Pelayanan Pabean Teluk Bayur telah memenuhi prosedur ekspor terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disetujui dan mendapat pelayanan dari Terbanding. bahwa tanggal perkiraan ekspor dan pelayanan ekspor: bahwa Tanggal Perkiraan Ekspor pada kolom 9 harus diisi dalam pembuatan PEB yang disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan, karena jika Tanggal Perkiraan Ekspor (kolom 9) tidak diisi, maka PEB yang disampaikan akan ditolak (reeject); bahwa menurut Majelis tanggal perkiraan ekspor adalah tanggal perkiraan keberangkatan sarana pengangkut (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008) masih merupakan tanggal dugaan atau praduga yang belum pasti akan terlaksana semuanya tergantung kepada kedatangan dan waktu sandarnya sarana pengangkut di dermaga pelabuhan serta cepat lambatnya proses pemuatan atau pemompaan CPO ke dalam sarana pengangkut dan berapa banyak partai barang (PEB-PEB) yang dimuat ke dalam sarana pengangkut, kepastiannya dapat berupa terjadi sebelum tanggal perkiraan ekspor, sesudah tanggal perkiraan ekspor, atau tepat pada tanggal perkiraan ekspor. Oleh karenanya tidak adil apabila baru perkiraan sudah dinyatakan salah dan dikenakan koreksi berupa tambah bayar dengan alasan tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB dan pembatalan PEB; bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pungutan Bea Keluar merupakan kewenangan Terbanding untuk dilaksanakan dengan memberikan sanksi tidak diberi pelayanan atas ekspornya apabila Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB sebagai konsekuensi perintah “wajib” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo, tetapi untuk sengketa ini, Terbanding tetap melayani ekspornya sampai barang di ekspor meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan pembatalan PEB karena memang tidak mengajukan pembetulan data PEB dan Terbanding juga tidak pernah mengeluarkan persetujuan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 serta menganjurkan agar Pemohon Banding untuk mengajukan pemberitahuan pembetulan data PEB dan mengajukan pembatalan PEB serta Terbanding juga tidak membatalkan PEB; bahwa Majelis berpendapat bahwa PEB ekspor barang curah CPO yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan dilayani oleh Terbanding telah memenuhi prosedur ekspor yang benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Terbanding; bahwa perubahan dan pembatalan PEB: bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan atas kesalahan data PEB dan pembatalan PEB diatur antara lain dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor Pasal 13 ayat (1): Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, apabila: kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Beadan Cukai; atautelah mendapat penetapan Pejabat Beadan Cukai.Penjelasan: kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengurus jasa kepabeanan, misalnya: Kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;Kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; Kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Pabean di bidang Ekspor Pasal 16 ayat (1): Terhadap kesalahan pemberitahuan pabean ekspor berupa jenis/kategori ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diminta, tidak dapat dilakukan perubahan.ayat (2): atas kesalahan “ayat (1)” eksportir dapat melakukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor. ayat (3): terhadap pembatalan pemberitahuan pabean ekspor “ayat (2)” eksportir dapat mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam Saraana Pengangkut. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010: Pasal 1angka 30 : Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan pembetulan atau perubahan data PEB dan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 1 angka 30 Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010; bahwa menurut Majelis, PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor bukan obyek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah di ekspor dan Pemohon Banding tidak mungkin membatalkan barang yang telah di ekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 1 angka 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010; bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 ayat (1) tidak dilaksanakan maka sanksinya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan; bahwa penetapan kembali dengan tanggal realisasi ekspor: bahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal PEB didaftarkan. Penetapan kembali diatur dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 Pasal 14 ayat (2): Penetapan kembali berlaku ketentuan: Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean; danNilai tukar mata uang yang digunakan adalah Nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran BK untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.bahwa menurut Majelis Perhitungan Bea Keluar dalam penetapan kembali hanya dilakukan dengan memperhatikan tanggal PEB yang diberitahukan ke Kantor Pabean Pemuatan dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Pejabat Bea dan Cukai atau melalui system computer pelayanan Bea dan Cukai dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar serta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut: bahwa PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO), Harga Patokan Ekspor USD 0/MT, Tarif 0,00%, dengan kurs 1 USD = Rp 0,00; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD 695,00/MT, Tarif 3%, dengan kurs 1 USD = Rp 9.502,00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-DAG/PER/11/2009 tanggal 20 November 2009 berlaku tanggal 01 Desember 2009 – 31 Desember 2009, pada Lampiran I nomor urut 2 (dua) kedapatan Harga Patokan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) USD 623.00/MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009, pada Lampiran II Nomor Urut 2 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 0%; PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009;Perhitungan Bea Keluar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 dengan Harga Ekspor USD 883.00/MT dan Tarif Bea Keluar 0%, yang berlaku mulai tanggal 01 Desember 2009 – 31 Desember 2009;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1397/KM.1/2009 tangal 28 Desember 2009 berlaku tanggal 28 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010, Kurs Rp 9.502,00 per USD;Telah Pemohon Banding Bayar dengan STBS/SSPCP tanggal 31 Desember 2009 Bea Keluar sebesar Rp 0,00 dan PNBP/Pendapatan DJBC sebesar Rp 30.000,00;bahwa Pada tanggal 19 Desember 2011, Terbanding menetapkan kembali dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor, walaupun tidak ada penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Kepala seksi pabean berupa SPPBK, perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1397/KM.1/2009 tangal 28 Desember 2009 berlaku tanggal 28 Desember 2009 sampai dengan 03 Januari 2010, Kurs Rp 9.502,00 per USD; bahwa Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010, yang pada intinya mengatur “Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Bea Keluar dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan/atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal PEB disampaikan ke Kantor Pabean dan Nilai Tukar Mata Uang pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian PEB”; bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang mengatur bahwa perhitungan Bea Keluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor. Seharusnya jika Terbanding menggunakan tanggal realisasi ekspor sebagai dasar perhitungan Bea Keluar, terlebih dahulu dibentuk peraturan yang secara tegas dan jelas, sehingga Pemohon Banding juga mempunyai hak untuk restitusi atau pengembalian apabila Bea Keluar yang sudah dibayar pada tanggal PEB didaftarkan ternyata terjadi penurunan harga ekspor dan/atau tarif bea keluar pada saat realisasi ekspor; bahwa menurut Majelis PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 adalah PEB yang syah menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sehingga Penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 yang perhitungan Bea Keluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar a quo sehingga penetapan Terbanding SPKPBK Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 cacat hukum; bahwa prosedur ekspor barang curah: bahwa tata cara pemuatan, pembayaran bea keluar, dan penyampaian PEB ekspor barang curah ke Kantor Pabean Pemuatan diatur antara lain dalam: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007. Pasal 2 ayat (3): Atas ekspor barang curah, pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkutayat (4): Terhadap barang ekspor yang dikenakan bea keluar, pemberitahuan pabean ekspor disampaikan setelah pembayaran bea keluar. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 Pasal 4 ayat (2) : PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Pasal 25 ayat (1) : Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan ekspor, dengan menggunakan:huruf c: permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.ayat (5): Tata kerja pemasukan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Lampiran V:Tata kerja pemuatan barang ekspor curah Eksportir mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah sesuai dengan Contoh 3.D pada lampiran XIII dengan dilampiri shipping instruction/shipping order kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan. Dalam hal pemuatan barang ekspor dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan pemuatan barang ekspor curah sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean. Kepala Kantor Pabean Pemuatan: 3.1. melakukan penelitian permohonan dan dokumen yang dilampirkan.3.2. dalam hal permohonan ditolak, mengembalikan permohonan kepada eksportir disertai alasan penolakannya.3.3. dalam hal permohonan disetujui:3.3.1. memberikan catatan persetujuan pada kolom yang disediakan dalam permohonan pemuatan barang ekspor curah.3.3.2. menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberi catatan persetujuan kepada eksportir.3.3.3. dalam hal pemuatan dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean:3.3.3.1. memberikan persetujuan muat di tempat lain di luar kawasan pabean; dan3.3.3.2. menunjuk Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor. Dalam hal barang ekspor dimuat di Kawasan Pabean: 4.1. Eksportir membawa barang ekspor ke pintu masuk kawasan pabean dan menyerahkan permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean.4.2. Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean:4.2.1. melakukan pengawasan pemasukkan barang ekspor ke kawasan pabean.4.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemasukan pada Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat.4.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir. Dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean: 5.1. Eksportir membawa barang ekspor untuk dimuat ke sarana pengangkut dan menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan.5.2. Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan :5.2.1. melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut bersama petugas dari unit pengawasan;5.2.2. mencantumkan hasil pengawasan pemuatan pada permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat;5.2.3. menyerahkan Permohonan Pemuatan Barang Ekspor Curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat kepada eksportir. Eksportir melakukan kegiatan: 6.1.menyiapkan PEB atas barang ekspor yang telah dimuat.6.2.menyampaikan PEB ke Kantor Pabean Pemuatan. Sistem Komputer Pelayanan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan melakukan penelitian PEB sesuai tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean (Lampiran I)bahwa Terbanding dalam penetapan kembali SPKPBK terhadap ekspor barang curah dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 dengan alasan Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor. Penetapan terbanding tersebut tidak sesuai dengan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur secara rinci dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor barang curah a quo. bahwa Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010 telah mengatur secara tegas dan jelas prosedur ekspor barang curah. CPO tergolong barang curah adalah barang tidak dikemas (bulk) dan dibuktikan dengan setiap pelaksanaan ekspor CPO diharuskan mengajukan permohonan pemuatan barang ekspor curah kepada Kepala Kantor Pabean Pemuatan untuk mendapat izin atau persetujuan muat ekspor barang curah, tetapi di dalam pelaksanaannya Terbanding tidak menerapkan prosedur ekspor barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 yang mengatur tata kerja ekspor barang curah yang pada intinya mengatur “PEB disampaikan ke Kantor Pabean Pemuatan setelah barang ekspor curah selesai dimuat dan dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar setelah Bea Keluar dibayar”. bahwa menurut Majelis Sengketa tersebut tidak terjadi apabila Terbanding dalam memungut Bea Keluar melaksanakan prosedur ekspor barang curah CPO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo secara benar dan konsisten. Oleh Karenanya Majelis berpendapat penetapan kembali SPKPBK terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga penetapan terbanding SPKPBK Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 cacat hukum; bahwa berdasarkan alasan-alasan Terbanding bahwa Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor, Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan data PEB, dan tidak mengajukan pembatalan PEB, maka Terbanding menetapkan kembali dengan SPKPBK Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, serta alasan-alasan Pemohon Banding dalam surat banding dan bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa tersebut, Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo, sehingga penetapan terbanding cacat hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Crude Palm Oil in Bulk dengan PosTarif 1511.10.00.00 yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009 untuk Harga Referensi sampai dengan USD 700.00 berlaku Tarif Bea Keluar sebesar 0% sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor: 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKPBK Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar a quo. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding, sehingga eksportasi Crude Palm Oil in Bulk dengan PosTarif 1511.10.00.00 yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009 dengan Harga Patokan Ekspor USD 623.00/MT dikenakan tarif Tarif 0%. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-315/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PT XXX yang diterbitkan berdasarkan Laporan/Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: 234 tanggal 02 Desember 2011 atas PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, dengan membatalkan Keputuan Terbanding dan menetapkan tarif bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) adalah sebesar 0% dengan Harga Patokan Ekspor USD 623.00/MT sesuai PEB Nomor: 003311 tanggal 31 Desember 2009, sehingga bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor yang masih harus dibayar adalah nihil; |

